DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG KONTRAK KULIAH, GPBB, DAN SAP MATA KULIAH P.H.I KODE MATA KULIAH / SKS M.K. 106 / 4 SKS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2008 1 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG KONTRAK PERKULIAHAN (PEDOMAN PERKULIAHAN MAHASISWA) Judul Mata Kuliah : P.H.I Kode Mata Kuliah : M.K. 106 Dosen Pengampu : A. Siti Soetami Hari / Tanggal Pertemuan : Semester Ganjil Tempat Pertemuan : Kelas A. MANFAAT KULIAH Hukum yang berlaku di Indonesia masih banyak mempergunakan warisan jaman kolonial Belanda, walaupun bangsa Indonesia sudah bertekad untuk membentuk hukum Nasional Indonesia. Secara bertahap kita menggantikan hukum yang merupakan warisan kolonial dengan hukum kita sendiri. Dengan mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia membantu mahasiswa dalam mendalami hukum yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Dengan Pengantar Hukum Indonesia membantu mahasiswa mengetahui hukum yang berlaku, sedang secara mendalam akan didapat mahasiswa di semester-semester selanjutnya. B. DESKRIPSI MASALAH P.H.I ini merupakan mata kuliah pengantar, jadi mengantar mahasiswa mengetahui hukum yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, secara garis besarnya, karena sifatnya Pengantar. C. TUJUAN INSTRUKSIONAL : a. Tujuan Instruksional Umum Pada akhir kuliah mahasiswa : Mampu memahami hukum yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, dapat memahami apa it hukum privat dan hukum public dan terdiri dari hukum apa saja. 2 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG b. Tujuan Instruksional Khusus  Mahasiswa dapat menjelaskan : Tata Hukum Indonesia, Politik Hukum dan Pembinaan Hukum Nasional, sumber hukum  Mahasiswa dapat menerangkan apa yang dimaksud dengan hukum privat, terdiri dari apa saja.  Mahasiswa dapat menerangkan apa itu hukum publik, apa yang termasuk pada hukum publik, hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum ketenaga kerjaan, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum agraria, hukum pajak. D. STRATEGI PERKULIAHAN Metode perkuliahan digunakan dengan cara orientasi (kuliah mimbar), latihan dan umpan balik. E. MATERI / BACAAN PERKULIAHAN Buku / Bacaan pokok :  Pengantar Tata Hukum Indonesia, karangan A. Siti Soetami, SH, penerbit Refika, Bandung  Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya  Undang-Undang No. 4 tahun 2004  Undang-Undang No. 8,9 tahun 2004 F. TUGAS Minggu I : membaca buku PTHI – A. Siti Soetami, Bab I Minggu II : membuat resume Bab I dan II, membaca UUD’45 yang sudah diamandemen Minggu III : latihan Bab I & Bab II dari Buku PTHI membaca UU No. 4 thn 2004 & UU no. 10 thn 2004 Minggu IV : membaca buku PTHI bab III Minggu V : responsi Bab I,I,II dan membaca buku PTHI bab IV & V Minggu VI : membaca buku PTHI Bab VI mahasiswa diberi pertanyaan dari buku yang sudah dibaca Minggu VIII : mahasiswa membuat persamaan dan perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara TUN 3 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG Minggu IX : membaca buku PTHI Bab VII Minggu X : responsi Bab VII Minggu XI : membaca Bab VIII & Bab IX Minggu XII : responsi dan membaca Bab X dan Bab XI Minggu XIII : membaca Bab XII dan Bab XIII Minggu XIV : membaca Bab XIV dan Bab XV dan responsi G. KRITERIA PENILAIAN /EVALUASI Penilaian berpedoman pada keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tentang PERAK. Nilai akhir merupakan kumulatif dari ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas dan keaktifan kehadiran mahasiswa dalam kuliah. H. JADWAL PERKULIAHAN No Minggu Pokok Bahasan Sub Pokok Bahasan Pustaka Ke 1. I 2 II 3 III 4 IV 5 V 6 VI 7 VII - Tata Hukum Indonesia - Politik Hukum - Pembinaan Hkm Nasional - Sumber-sumber Hukum - Tata Hukum - Politik Hukum - Pembinaan Hukum PTHI (A. Siti Soetami, SH) Bab I, UUD 1945 dan amandemen - Pengertian Sumber Bab II, UU No. - Sumber-sumber Hkm formil 10 thn 2004, UU no. 24 thn 2003, UU no. 25 thn 2004 Bab III, UU - Asas-asas Hukum - Subyek-subyek Hukum no. 4 thn 1996, Perdata - Perkawinan, kekuasaan org.tua,perwalian, pengam- UU no 1 thn 1974 puan - Asas-asas Hukum - Perikatan idem Perdata - Pembuktian & Daluwarsa Bab IV - Asas Hukum - Perantara Dagang - Asuransi - Persekutuan Dagang - Asas Hukum - Pengertian Negara Bab V, UUD Tata Negara - Hak Asasi Manusia 45 ps 26, UU - Penguasa Negara no 39 thn 1999, UU no 26 thn 2000 - Asas Hukum - Pengertian Pidana Bab VI, UU no Pidana - Jenis-jenis hukum 30 thn 2002, 4 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG - Perbedaan Kejahatan & Pelanggaran 8 VIII - Asas Hukum Acara Perdata 9 IX - Asas Hukum Acara Pidana 10 X - Hukum Acara TUN 11 XI - Ketenaga kerjaan - Hukum Administrasi Negara 12 XII - Asas Hukum Adat - Hukum Internasional 13 XIII - Asas Hukum Perdata Internasional - Asas Hukum Agraria 14 XIV - Asas Hukum Pajak - Asas Hukum Peradilan - Sumber-sumber, pihakpihaknya - proses hkm Acara Perdata - Sumber-sumber, pihakpihaknya - proses hkm Acara Pidana - Sumber-sumber - Subyek & Obyek - Proses Hukum Acara TUN - Sumber-sumber Hkm Tenaga Kerja, Subyek Hkm Ketenaga kerjaan - Pengertian Hkm Administrasi Negara - Peraturan & Ketetapan - Pengertian Hukum Adat - Tipe-tipe masyarakat, jenisjenis perjanjian tanah - Pengertian Hkm Internasional, subyeknya - Isi hkm Internasional - Pengertian Hkm Perdata Internasional - Aturan-aturan Pentunjuk - Aturan Asli, pilihan hkm - Pengertian hkm agrarian, jenis-jenis hak UUPA - Pengertian pajak & fungsinya, jenis-jenis pajak - Sistem Peradilan jaman Bld, sistem Peradilan jaman Jepang, Sistem Peradilan stlh Indonesia merdeka 5 UU no 31 thn 1999, junto 20 thn 2001 Bab VII Bab VII, UU No. 8 thn 1981 Bab VII, UU No. 5 thn 1986, junto UU No. 9 thn 2004 Bab VIII, UU no 2 thn 2004, Bab IX Bab X, Bab XI Bab XII, Bab XIII, UUPA, Perpres no 36 thn 2005 Bab XIV, Bab XV, UU no 14 thn 2002, UU no 4 thn 2004, UU no 5 thn 2004 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG GARIS-GARIS PROGRAM PENGAJARAN JUDUL MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA KODE MATA KULIAH/SKS : M.K. 106 DESKRIPSI SINGKAT : Mata kuliah PHI membahas tentang pengertian-2 dalam lapangan-2 hukum yg dikenal di Indonesia, sumber-sumber hukum, politik hukum, pembinaan hukum Nasional TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM : Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu menjelaskan hukum positif Indonesia No Tujuan Pokok Sub Pokok Instruksional Bahasan Bahasan Estimasi Daftar Pustaka Waktu Khusus 1 dpt - Tata Hukum Indonesia Mhsw menjelaskan lahirnya tata hukum, politik hukum & - Tata Hukum - Politik Hukum - Pembinaan Hukum Nasional 200 - Pengertian Sumber - Sumber-sumber Hkm formil 100 - Subyek-subyek Hukum - Perkawinan, kekuasaan org tua, perwalian, pengampuan - Perikatan - Pembuktian & Daluwarsa 200 menit PTHI (A. Siti Soetami, SH) Bab I, UUD 1945 dan amandemen pembinaan hkm Ind 2 dpt - Sumbersumber menggambarkan & Hukum menerangkan Mhsw menit sumber-sumber Bab II, UU No. 10 thn 2004, UU no. 24 thn 2003, UU no. 25 thn 2004 hukum 3 Mhsw menjelaskan dpt - Asas-asas Hukum ttg Perdata hukum perdata 4 dpt - Asas-asas Hukum menerangkan asasPerdata asas hukum perdata Mhsw 6 menit 100 menit Bab III, UU no. 4 thn 1996, UU no 1 thn 1974 idem DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG 5 Mhsw menjelaskan dpt - Asas Hukum - Perantara 200 Dagang - Asuransi ttg menit - Persekutuan Dagang Bab IV hukum dagang 6 7 8 dpt - Asas Hukum - Pengertian Negara Tata Negara - Hak Asasi Manusia menjelaskan ttg - Penguasa Negara hukum tata negara 200 dpt - Asas Hukum - Pengertian Pidana Pidana - Jenis-jenis hukum menerangkan ttg - Perbedaan asas-asas hukum Kejahatan & Pelanggaran pidana 200 dpt - Asas Hukum - Sumber-sumber, pihak- pihaknya Acara menjelaskan ttg - proses hkm Acara Perdata Perdata asas hukum acara 200 Mhsw Mhsw Mhsw menit menit Bab V, UUD 45 ps 26, UU no 39 thn 1999, UU no 26 thn 2000, UU no 12 thn 2006 Bab VI, UU no 30 thn 2002, UU no 31 thn 1999, junto 20 thn 2001 Bab VII menit perdata 9 10 11 12 dpt - Asas Hukum - Sumber-sumber, Acara pihak- pihaknya menerangkan asas Pidana - proses hkm Acara Pidana hukum acara pidana 200 - Sumber-sumber - Subyek & Obyek - Proses Hukum Acara TUN 200 Mhsw dpt - Hukum Acara menjelaskan hukum TUN acara TUN Mhsw - Sumber-sumber Hkm Tenaga Kerja, Subyek Hkm Ketenaga kerjaan - Pengertian Hkm Administrasi Negara - Peraturan & Ketetapan Mhsw dpt - Asas Hukum - Pengertian Hukum Adat Adat menjelaskan asas - Tipe-tipe - Hukum masyarakat, jenishukum adat & asas Internasional jenis perjanjian hukum tanah - Pengertian Hkm internasional Internasional, subyeknya - Isi hukum dpt - Ketenaga kerjaan menerangkan asas - Hukum hukum perburuhan Administrasi Negara & asas-asas HAN Mhsw 7 menit menit 200 menit 200 menit Bab VII, UU No. 8 thn 1981 Bab VII, UU No. 5 thn 1986, junto UU No. 9 thn 2004 Bab VIII, UU no 2 thn 2004, Bab IX Bab X, Bab XI DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG 13 14 Internasional dpt - Asas Hukum - Pengertian Hkm Perdata Perdata menerangkan asas Internasional Internasional hukum perdata - Asas Hukum - Aturan-aturan Pentunjuk Agraria internasional & - Aturan Asli, pilihan hkm asas hukum agraria - Pengertian hkm agrarian, jenis-jenis hak UUPA Mhsw dpt - Asas Hukum - Pengertian pajak & fungsinya, jenisPajak menjelaskan asas - Asas Hukum jenis pajak - Sistem Peradilan hukum pajak & Peradilan jaman Bld, asas hukum sistem Peradilan jaman Jepang, peradilan Sistem Peradilan setelah Indonesia merdeka Mhsw 8 200 menit 200 menit Bab XII, Bab XIII, UUPA, Perpres no 36 thn 2005 Bab XIV, Bab XV, UU no 14 thn 2002, UU no 4 thn 2004, UU no 5 thn 2004 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT :I A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami arti Tata Hukum, Peraturan Peralihan, Politik Hkm, Pembinaan Hkm Nasional 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Tata Hkm, Peraturan Peralihan, Politik Hkm, Pemb Hkm Nas B. POKOK BAHASAN : - Tata Hukum Indonesia C. SUB POKOK BAHASAN : - Tata Hukum - Politik Hukum - Pembinaan Hukum Nasional D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan - Menjelaskan buku wajib - Memberitahukan peraturan-2 yg berkaitan dgn materi Penyajian Orientasi materi minggu I : - pengertian tata hkm - politik hukum - pembinaan hkm Nas Penutup Umpan balik utk mengetahui sejauh mana menangkap materi yg diberikan Kegiatan Mahasiswa Mencatat dan mendengarkan penjelasan Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Menjawab pertanyaan dalam umpan balik Idem E. EVALUASI Latihan F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab I - UUD 1945 dan amandemennya 9 idem DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 100 MENIT : II A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami sumber-sumber hukum yg dikenal dlm hukum positif Indonesia 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: sumber hkm formil yg dikenal, menjelaskan pengertian UU, traktat, jurispudensi, kekuasaan & doktrin B. POKOK BAHASAN : - Sumber- sumber Hukum C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian Sumber - Sumber-sumber Hukum formil D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan - Menjelaskan buku wajib - Memberitahukan sumber-2 hukum yg berkaitan dgn materi Penyajian Orientasi materi minggu II - Pengertian Sumber - Sumber-sumber Hukum formil Penutup Umpan balik utk mengetahui sejauh mana menangkap materi yg diberikan Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Menjawab pertanyaan dalam umpan balik Idem E. EVALUASI Latihan F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab II - UU No. 10 thn 2004, UU no. 24 thn 2003, UU no. 25 thn 2004 10 idem DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : III A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian dlm hkm Perdata 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Subyek & Obyek Hkm, perkawinan, kekuasaaan org.tua, perwalian dan pengampuan B. POKOK BAHASAN : - Asas-asas Hukum Perdata C. SUB POKOK BAHASAN : - Subyek-subyek Hukum - Perkawinan, kekuasaan org tua, perwalian, pengampuan D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan - Memerikan pengantar ttg pengertian Hkm Perdata Penyajian Orientasi materi minggu III - Subyek-subyek Hukum - Perkawinan, kekuasaan org tua, perwalian, pengampuan Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberi tugas perkerjaan rumah Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi - memperhatikan dan mendengarkan - berlatih dan mengerjakan tugas Media OHP, White Board Idem idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab III - UU no. 4 thn 1996, UU no 1 thn 1974 11 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 100 MENIT : IV A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian asas-asas hkm Perdata 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Perikatan, Pembuktian & Daluwarsa dan Kitab UU Hukum Perdata B. POKOK BAHASAN : - Asas-asas Hukum Perdata C. SUB POKOK BAHASAN : - Perikatan - Pembuktian & Daluwarsa D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Kegiatan Mahasiswa Pendahuluan - Memberikan pengertian Memperhatikan asas-2 hkm perdata Penyajian Orientasi materi minggu IV - mencatat hal-hal yg - Perikatan dijelaskan dosen - Pembuktian & Daluwarsa - mendengarkan isi materi Penutup - Memberi rangkuman dan - memperhatikan dan mendengarkan penguatan - Memberi tugas perkerjaan - berlatih dan mengerjakan tugas rumah Media OHP, White Board Idem idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab IV - UU no. 4 thn 1996, UU no 1 thn 1974 12 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT :V A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami apa-apa yg diatur dlm Hkm Dagang 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: membedakan antara Hkm Perdata & Hkm Dagang, menguraikan siapa yg disebut perantara, Persekutuan Dagang B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Dagang C. SUB POKOK BAHASAN : - Perantara - Asuransi - Persekutuan Dagang D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan - Memberi pengantar ttg Hkm Dagang Penyajian Orientasi materi minggu V - Perantara - Asuransi - Persekutuan Dagang Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberikan umpan balik Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi - memperhatikan dan mendengarkan - menjawab pertanyaan Media OHP, White Board Idem idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab V 13 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : VI A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Tata Negara 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Pengertian Negara, Hak Asasi Manusia, Penguasa Negara B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Tata Negara C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian Negara - Hak Asasi Manusia - Penguasa Negara D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan - Memberkan pengantar ttg Hkm Tata Negara Penyajian Orientasi materi minggu VI - Pengertian Negara - Hak Asasi Manusia - Penguasa Negara Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Mengadakan tanya jawab Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi - memperhatikan dan mendengarkan - menjawab pertanyaan Media OHP, White Board Idem idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VI - UUD 45 ps 26, UU no 39 thn 1999, UU no 26 thn 2000, UU no 12 thn 2006 14 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : VII A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Pidana 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Pengertian Pidana, Jenis-jenis hukum, Perbedaan Kejahatan & Pelanggaran B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Pidana C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian Pidana - Jenis-jenis hukum - Perbedaan Kejahatan & Pelanggaran D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg Asas Hukum Pidana Penyajian Orientasi materi minggu VII - Pengertian Pidana - Jenis-jenis hukum - Perbedaan Kejahatan & Pelanggaran Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberikan latihan Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Media OHP, White Board Idem - memperhatikan dan mendengarkan - mengerjakan latihan idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VI - UU no 30 thn 2002, UU no 30 thn 1999, junto 20 thn 2001 15 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : VIII A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Acara Perdata 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Sumber-sumber, pihak- pihaknya, Proses Hukum Acara Perdata B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Acara Perdata C. SUB POKOK BAHASAN : - Sumber-sumber, pihak- pihaknya - Proses Hukum Acara Perdata D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg Asas Hukum Acara Perdata Penyajian Orientasi materi minggu VIII - Sumber-sumber, pihakpihaknya - Proses Hukum Acara Perdata Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberi tugas perkerjaan rumah Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Media OHP, White Board Idem - memperhatikan dan mendengarkan - berlatih dan mengerjakan tugas idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VII 16 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : IX A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Acara Pidana 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Sumber-sumber, pihak- pihaknya dan Proses Hukum Acara Pidana B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Acara Pidana C. SUB POKOK BAHASAN : - Sumber-sumber, pihak- pihaknya - Proses Hukum Acara Pidana D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg Asas Hukum Acara Pidana Penyajian Orientasi materi minggu IX - Sumber-sumber, pihakpihaknya - Proses Hukum Acara Pidana Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberikan umpan balik Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Media OHP, White Board Idem - memperhatikan dan mendengarkan - menjawab pertanyaan idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VII - UU No. 8 thn 1981 17 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT :X A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Hukum Acara TUN 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Sumber-sumber, Subyek & Obyek, Proses Hukum Acara TUN B. POKOK BAHASAN : - Hukum Acara TUN C. SUB POKOK BAHASAN : - Sumber-sumber - Subyek & Obyek - Proses Hukum Acara TUN D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg Hukum Acara TUN Penyajian Orientasi materi minggu X - Sumber-sumber - Subyek & Obyek - Proses Hukum Acara TUN Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberi tugas perkerjaan rumah Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Media OHP, White Board Idem - memperhatikan dan mendengarkan - berlatih dan mengerjakan tugas idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VII - UU No. 5 thn 1986, junto UU No. 9 thn 2004 18 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : XI A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Ketenagakerjaan, Hukum Administrasi Negara 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Sumber-sumber Hkm Tenaga Kerja, Subyek Hukum Ketenagakerjaan, Pengertian Hukum Administrasi Negara, Peraturan & Ketetapan B. POKOK BAHASAN : - Ketenagakerjaan - Hukum Administrasi Negara C. SUB POKOK BAHASAN : - Sumber-sumber Hkm Tenaga Kerja, Subyek Hukum Ketenagakerjaan - Pengertian Hukum Administrasi Negara - Peraturan & Ketetapan D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg - Ketenagakerjaan - Hukum Adm. Negara Penyajian Orientasi materi minggu XI - Sumber-sumber Hkm Tenaga Kerja, Subyek Hukum Ketenagakerjaan - Pengertian Hkm Adm Negara - Peraturan & Ketetapan Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Mengadakan tanya jawab Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Idem - memperhatikan dan mendengarkan - menjawab pertanyaan idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab VIII, Bab IX, UU no 2 thn 2004 19 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : XII A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Adat maupun Hukum Internasional 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Pengertian Hukum Adat, Tipe-tipe masyarakat, jenis-jenis perjanjian tanah, Pengertian Hkm Internasional, subyeknya dan isi hukum Internasional B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Adat - Hukum Internasional C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian Hukum Adat - Tipe-tipe masyarakat, jenis-jenis perjanjian tanah - Pengertian Hkm Internasional, subyeknya - Isi hukum Internasional D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg - Asas Hukum Adat - Hukum Internasional Penyajian Orientasi materi minggu XII - Pengertian Hukum Adat - Tipe-tipe masyarakat, jenis-jenis perjanjian tanah - Pengertian Hkm Internasional, subyeknya - Isi hukum Internasional Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberi tugas perkerjaan rumah Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Idem - memperhatikan dan mendengarkan - berlatih dan mengerjakan tugas idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab X, Bab XI 20 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : XIII A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian Asas Hukum Perdata Internasional dan Asas Hukum Agraria 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Pengertian Hkm Perdata Internasional, aturan-aturan Petunjuk, Aturan Asli, pilihan hukum, pengertian hukum agrarian, jenis-jenis hak UUPA B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Perdata Internasional - Asas Hukum Agraria C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian Hkm Perdata Internasional - Aturan-aturan Pentunjuk - Aturan Asli, pilihan hukum - Pengertian hukum agrarian, jenis-jenis hak UUPA D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg - Asas Hkm Perdata Internasional - Asas Hukum Agraria Penyajian Orientasi materi minggu XIII: - Pengertian Hkm Perdata Internasional - Aturan-aturan Pentunjuk - Aturan Asli, pilihan hkm - Pengertian hukum agraria, jenis-jenis hak UUPA Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberikan umpan balik Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Idem - memperhatikan dan mendengarkan - menjawab pertanyaan idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab XII, Bab XIII, UUPA, Perpres no 36 thn 2005 21 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG SATUAN ACARA PERKULIAHAN MATA KULIAH KODE MATA KULIAH WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PENGANTAR HUKUM INDONESIA : M.K. 106 : 200 MENIT : XIV A. TUJUAN 1. TIU : Pada akhir Pokok Bahasan, mhsw dpt memahami pengertianpengertian mengenai asas hukum pajak dan asas hukum peradilan 2. TIK : Stlh mempelajari pokok bahasan ini mhsw mampu menjelaskan: Pengertian pajak & fungsinya, jenis-jenis pajak, sistem Peradilan jaman Bld, sistem Peradilan jaman Jepang, Sistem Peradilan setelah Indonesia merdeka B. POKOK BAHASAN : - Asas Hukum Pajak - Asas Hukum Peradilan C. SUB POKOK BAHASAN : - Pengertian pajak & fungsinya, jenis-jenis pajak - Sistem Peradilan jaman Bld, sistem Peradilan jaman Jepang, Sistem Peradilan setelah Indonesia merdeka D. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Kegiatan Pengajaran Pendahuluan Memberikan pengantar ttg Asas Hkm Pajak & Asas Hkm Peradilan Penyajian Orientasi materi minggu XIV: - Pengertian pajak & fungsinya, jenis-jenis pajak - Sistem Peradilan jaman Bld, sistem Peradilan jaman Jepang, Sistem Peradilan setelah Indonesia merdeka Penutup - Memberi rangkuman dan penguatan - Memberi tugas perkerjaan rumah Kegiatan Mahasiswa Memperhatikan & menyimak Media OHP, White Board - mencatat hal-hal yg dijelaskan dosen - mendengarkan isi materi Idem - memperhatikan dan mendengarkan - berlatih dan mengerjakan tugas idem E. EVALUASI Evaluasi formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung F. REFENSI - Buku PTHI oleh A. Siti Soetami, SH, Bab XIV, Bab XV, - UU no 14 thn 2002, UU no 4 thn 2004, UU no 5 thn 2004 22 DOKUMEN FAKULTAS HUKUM UNDIP SEMARANG 23