Muhammad Nashiruddin Al Albani . CINCIN PINANGAN Adab Pernikahan Islami Penerjemah: Ahmad Rivai Usman & Abdul Syukur Abdul Razak. Penerbit Buku Islam http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Judul Asli: Penulis : Penerbit: Cetakan : Adab Az-Zafaf fi As-Sunnah Al Muthahharah. Muhammad Nashiruddin Albani Dar Ibnu Hazm- Beirut Lebanon. Keempat, tahun 1997 Edisi Indonesia CINCIN PINANG AN Adab Pernikahan Islami Penerjemah Editor Desain Cover Cetakan Penerbit Alamat. Ahmad Rivai Usman & Abdul Syukur Abdul Razak. Abu Rania, Lc. dan Ibnu Arshim, Lc. Yazid At-Tamimi Pertama, September 2002 NAJLAPRESS Jl. Kamp. Melayu Kecil III No. 15 JAK-SEL 12840 (021) 830 9105, 831 1510 (021) 830 9105 E-Mail:pustaka_azzam@telkom.net Telp. Fax. 6 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com ■-■-.,. -.> Dafatar Isi DAFTARISI ........................................................................................ 7 MUKADDIMAH CETAKAN BARU ................................................. 9 Haditspertama: ...............................................................................13 Haditskedua: ..................................................................................18 Hadits ketiga: ..................................................................................25 Hadits keempat: ..............................................................................28 MUKADDIMAH CETAKAN KETIGA............................................ 51 MUKADDIMAH CETAKAN KEDUA ............................................55 KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA ................................. 57 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ............................................. 61 BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR PENGHARAMAN EMAS ............................................................................................... 144 IJMA' ULAMA TENTANG BOLEHNYA MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGIWANITA .............................. ______ 144 Mendahulukan Sunnah Daripada ijma' yang Tidak Didukung Oleh Al Quran dan Sunnah .................................................................... 147 JAWABAN YANG MENUNJUKKAN BATALNYA DUGAAN ATAU KLAIM TERJADINYA NASAKH ___________________ 150 Menolak hadits yang Mengharamkan dengan Menggunakan Dalil hadits yang Membolehkan, serta Jawabannya ................................. 155 Pemyataan Bahwa Keharaman Terjadi Jika Zakat Emas Tersebut TidakDitunaikan, sertaJawabanPernyataanTersebut .................... 155 Pembatasan hadits Oleh hadits Lain, serta Jawabannya .................. 157 Penolakan hadits Berdasarkan Oleh Perbuatan Aisyah RA, serta Jawabannya .................................................................................. 158 Cincin Pinangan— 7 http://kampungsunnah.wordpress.com Haditspertama ........................................................................17. Haditskedua: .......................................................................... 17! Haditsketiga; ..........................................................................17' Hadits keempat; ......................................................................17' Haditskelima; ......................................................................... 17: Haditskeenam;..„ ....................................................................17: KEWAJIBAN WANITA UNTUK MENGABDIKEPADA SUAMI....................................................................................... 17 SUMBER REFERENSIKITABINI........................................... 18 8 — Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com MUKADDIMAH CETAKAN BARU Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi-Nya yang mulia, nabi yang dididik oleh Tuhannya dengan sebaik-baik didikan,1 juga kepada seluruh keluarganya yang bersih, sahabatnya yang berakhlak dengan akhlaknya dan berjalan dengan petunjuk Sunnahnya, serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan. Buku ini adalah cetakan baru dari buku saya yang berjudul Adab Az-Zafaf fi As-Sunnah AlMuthahharah (Etika perkawinan menurut Sunnah Nabi SAW yang suci). Cetakan ini berbeda dengan cetakan sebelumnya, baik yang dicetak secara legal dari penerbit buku Al Maktabah Al Islamiyah maupun yang dicetak dengan cara ilegal dari sebagian orang-orang Mesir atau lainnya. Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang benar. Dapat saya katakan, bahwa cetakan terbaru ini berbeda dengan cetakan-cetakan sebelumnya. Letak perbedaan bukan hanya pada covernya yang bagus, hurufnya yang baru dan susunannya yang teratur, akan tetapi yang terpenting adalah materinya yang padat, faidahnya yang banyak dan adanya perbaikan dalam sebagian ungkapan bahasanya serta memindahkan pembahasan tentang "Syubhat seputar hadits-hadits yang terdahulu dan bantahannya"ke dalam matan dan isi buku, di mana pada cetakan 1 Ini adalah makna Hadits yang masyhur dan shahih maknanya dengan lafazh, ‘Aku telah dididik oleh Tuhanku dengan sebaik-baik didikan". Cincin Pinangan— 9 http://kampungsunnah.wordpress.com sebelumnya diletakkan pada catatan pinggir, dan masih banyak lagi perbedaan lainnya yang dapat dilihat ketika membaca buku ini. Dengan adanya cetakan baru ini, maka bagi siapa saja tidak diperbolehkan untuk menerbitkan kembali cetakan sebelumnya meskipun mendapat izin dari penerbit, karena hak penerbitan berada di tangan penulis sepenuhnya (bukan menjadi hak penerbit). Di antara keistimewaan cetakan baru ini adalah, saya telah menambahkan dua daftar isi; yaitu tentang hadits marfu' (hadits-hadit yang sanadnya disandarkan kepada Rasulullah SAW, dan riwayat-riwayat yang mauquf (riwayat yang sanadnya tidak sampai kepada Rasulullah S AW), sehingga kitab ini terdiri dari empat daftar isi: 1. Referensi kitab ini 2. Pasal dan pembahasan 3. Hadits marfu' (dinisbatkan kepada Rasulullah S AW) 4. Riwayat-riwayat yang mauquf (tidak sampai kepada Rasulullah SAW). Di antara hal yang mendorong saya untuk memberikan keterangan dalam masalah ini adalah untuk menerangkan hakikat yang sebenarnya memberikan pencerahan terhadap akal dan membantah sebagaian isu yang didendangkan oleh sebagian orang yang mempunyai prilaku yang tercela Di antara mereka yang berprilaku seperti itu adalah orang-orang yang mengaku alim dan menyangka bahwa mereka adalah penyeru-penyeru dakwah Islam. Sebagian mereka berulang kali menanyakan kepada saya, baik secara lisan maupun melalui telepon, baik dari mereka yang berdomisili di negara Saudi Arabia ataupun negara lainnya, "Apakah benar Anda menarik kembali pernyataan tentang keharaman bagi wanita untuk memakai emas?" Maka saya jawab dengan mengatakan, bahwa sungguh saya sangat berterima kasih atas keterusterangan mereka, dan saya katakan, "Sekali lagi tidak, bahkan saya bertambah yakin! Terlebih lagi setelah saya mencermati sebuah buku yang dikarang khusus membahas masalah ini yang berjudul "Kebolehan memakai perhiasan emas bagi wanita", yang merupakan bantahan terhadap pernyataan Al Albani yang mengharamkan emas bagi wanita. Buku ini dikarang oleh Syaikh Ismail Al Anshari. Peluncuran buku yang dikarang oleh Syaikh Ismail Al Anshari ini mempunyai kisah yang panjang. Akan tetapi saya berusaha untuk 10 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com meringkasnya semampu saya, karena dalam kisah tersebut terdapat pelajaran dan nasihat bagi para pembaca yang tidak mengetahui hakikat yang sebenarnya tentang identitas Al Anshari. Sejak sekitar tiga puluh tahun yang lalu, saya bersama beberapa pelajar Al Halabiyyin (universitas Halab) telah mengirim buku cetakan kedua saya kepada Syaikh Ismail Al Anshari. Ketika itu dia menjadi seorang guru di Ma'had Imam Ad-Da'wah di Riyadh. Hal itu kami lakukan untuk meminta pendapatnya tentang isi buku ini agar kami dapat mengambil pelajaran dari beliau. Kemudian behau mengirimkan komentamya. Namun sangat disayangkan, komentar itu tidak memenuhi apa yang saya harapkan. Saya melihat bahwa beliau dalam mengomentari buku ini sangat jauh dari kebenaran. Bahkan cara mendiskusikan buku ini pun terlihat sangat memaksakan, terutama dalam menolak hadits-hadits shahih yang ada di dalamnya. Beliau menyalahkan ulama-ulama yang menshahihkan hadits-hadits tersebut. Di samping itu, beliau menakwilkan (hadits-hadits) dan menguraikan kemungkinan-kemungkinan yang bermacam-macam untuk membatalkan hadits tersebut, walaupun maknanya sangat jelas. Hal itu mendorong saya untuk mengarang sebuah buku yang menjawab secara rinci komentar tersebut Ketika itu kami hanya dapat mencetak dua eksemplar dari kitab karangan saya itu, dan salah satunya saya kirim kepadanya (Al Anshari) dengan mengharap jawaban darinya. Akan tetapi, usaha saya itu tidak mendapatkan hasil (ia tidak menjawab). Pada awal Muharram tahun 1395 H, sebagian rekan-rekan menghadiahkan saya sebuah buku yang berjudul "Pembolehan memakai emas yang dibentuk lingkaran untuk para wanita, dan jawaban terhadap perkataan Albani" karangan Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari, cetakan Beirut l394H. Ketika saya membaca dan memahami kandungan buku tersebut, saya merasa terkejut dengan perbuatan pengarang buku ini karena ia menyembunyikan dari saya (setelah sekian tahun berlalu) atas upaya saya untuk mengirimkam kepadanya sebuah buku yang berisi jawaban secara rinci dalam masalah ini, sebagaimana yang telah sampaikan sebelumnya. Namun di balik itu semua saya beryakinan, bahwa di belakang kebisuan itu ada sesuatu yang disembunyikan. Bahkan, saya sedikit membenarkan perkataan sebagian orang bahwa pengarang buku ini memiliki kerjasama dengan pelaku dan pembuat bid'ah yang memusuhi Albani yang selalu menyeru kepada Sunnah dan memerangi bid'ah, hadits-hadits lemah Cindn Pinangan— 11 http://kampungsunnah.wordpress.com (dha'if) dan maudhu' (palsu), di mana hadits-hadits hadits tersebut menjadi propaganda mereka! Kalau tidak ada maksud demikian, maka seharusnya ia mengirimkan kepada saya terlebih dahulu sebelum menerbitkannya. Akan tetapi ia tidak melakukan hal itu, karena ia khawatir khawatir para pembaca akan mengetahui lemahnya jawabannya dalam buku itu, atau karena ia dipaksa oleh rekan-rekannya rekan rekannya sehingga ia tergerak untuk menerbitkan buku itu! Satu hal yang menambah keterkejutan saya adalah, bahwa (saya melihat) dia selalu mengulang perkataan perkataan yang saya tolak dalam buku yang telah saya kirimkan kepadanya, sebagaimana yang saya ceritakan sebelumnya, dan terkadang ia mendatangkan hal baru yang lemah dan tertolak dalam buku saya ini (Adab-Adab Adab perkawinan). Masalah ini mengingatkan saya kepada pepatah pepatah yang sangat terkenal di beberapa negara, "Tetap kambing walaupun terbang". Hal lain yang sangat menyakitkan saya adalah, ia tetap bersikeras untuk melemahkan hadits-hadits hadits shahih yang telah dishahihkan oleh para huffazh dan ulama, dan keberaniannya menyalahkan mereka dengan sebab-sebab sebab dan illat (alasan) yang tidak dapat melemahkan orang yang bodoh dan orang-orang orang orang yang memusuhi Sunnah dan berusaha menghancurkannya. Adapun tuduhan kepada saya yang selalu diucapkannya adalah, bahwa saya telah menyalahi menyalah ijma' (konsensus). Hal itu tertolak dengan jawaban saya dalam kitab saya ini. Upayanya untuk merubah redaksi yang telah saya sebutkan dan memanipulasi perkataan yang belum pernah saya katakan, sebagaimana yang pernah ia lakukan dalam menjawab permasalahann shalat Tarawih, maka hal itu hanya Allah-lah Allah lah yang akan memberikan balasannya jika Dia menghendaki. Sebagaimana firman-Nya, firman Yaitu di hari harta dan anak laki-laki laki laki tidak lagi berguna kecuali orang--orang orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (Qs. Asy-Syu'araa' As (26): 88-89) Dalam mukaddimah buku ini, saya tidak ingin menjawab buku Al Anshari dan menerangkan kesalahan-kesalahan, kesalahan sangkaaan-sangkaan sangkaan serta pendapat-pendapatnya pendapatnya yang batil. Pada akhirnya ia meminta pertolongan kepada salah seorang musuh Sunnah, Sunnah, ahli hadits dan para penyeru tauhid, dialah Syaikh Habiburrahman Al A'zhami yang menggunakan nama 12 - —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com samaran"Arsyad As-Salafi" karena merasa takut.Ia bersembunyi dibalik nama itu di dalam kitabnya yang berjudul Al Albani Syudzudzuhu wa Akhtaa ‘uhu (Keanehan dan kesalahan-kesalahan Al Albani).2) Al Anshari menukil sebanyak sepuluh halaman dari buku itu dalam rangka melemahkan hadits-hadits tersebut dan untuk menguatkan tuduhan dia akan lemahnya hadits-hadits tersebut. tetapi ia merasa lemah dalam memberikan jawaban, sehingga ia membutuhkan seorang penolong yaitu Al A'zhami yang dikenal sebagai orang yang sangat memusuhi ahli hadits. Tidak ada dalil yang lebih kuat dari apa yang dikatakannya terhadap AlHafizh Ibnu Hajar Al Asqalani: "Sesungguhnya Ibnu Hajar bukan orang yang dijadikan rujukan dan bukan orang yang perkataannya dapat dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa ta 'dil (ilmu kritik sanad dan matan hadits), namun dia hanyalah orang yang menceritakan perkataan para imam ahli kritik..." Al Anshari menguatkan hal ini dalam halaman 85. Akan disebutkan pembahasan tentang jawaban atas keduanya, dan jawaban atas kesinisan terhadap Al Hafizh Ibnu Hajar. Saya katakan,"Saya tidak ingin menjawab bukunya secara terperinci sebagaimana yang telah saya sebutkan, karena hal itu membutuhkan kesempatan yang lain. Kami tidak lagi mendapatkan waktu yang senggang, terlebih-lebih saya telah melakukannya sebelumnya, sebagaimana yang telah saya terangkan. Adapun sisanya telah diterbitkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Asy-Syaibani dalam kitabnya yang berjudul Hayatu Al Albani (Kehidupan Al Albani) Juz 1 hal. 117-228. Barangsiapa yang ingin mengetahui penjelasan secara rinci, hendaknya merujuk kepada kitab tersebut. Saya di sini hanya mengungkap sebagian kesombongannya, menolak upayanya untuk melemahkan hadits-hadits shahih, dan mengembalikannya kepada para imam yang menshahihkan hadits-hadits tersebut dengan harapan agar saya dapat memuaskan orang-orang yang telah tertipu dengan perkataannya, seperti Syaikh Syu'aib dalam kitab As-Siyar (Juz 2 hal. 103-04)." 2) Di dalam buku telah dijawab dan diterangkan siapa yang aneh dan siapa yang salah, bahkan telah diterangkan juga siapa yang pembohong oleh dua orang rekan yang terhormat, yaitu Salim Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid dalam kitab keduanya yang sangat berharga, "Ar-Radd Al-' Ilmi 'ala Habib Ar-Rahman Al-A'dzami". Buku itu telah dicetak dalam dua jilid. Cincin Pinangan— 13 http://kampungsunnah.wordpress.com Haditspertama: "Barangsiapa yang ingin kekasihnya3 dilingkari diling dengan lingkaran dari neraka..." (Lihatlah perkataan tentang hadits ini dan ketetapannya, sebagaimana akan dijelaskan pada halaman 223 - 224) Di sini saya katakan, bahwa Al Anshari menjelaskan sebabnya dengan perkataan Daruquthni kepada seorang perawinya, perawinya, yaitu Usaid (riwayatnya dianggap). Oleh karena itu, maka saya menjawab perkataan itu dengan dua hal yang membatalkan sebab tersebut yang keduanya tidak dijawab oleh Al Anshari. (Lihat perincian permasalahan itu pada kitab Asy-Syaibani, Syaibani, juz l,hal. 120-123) Kemudian ia menjelekkan para Qurra' urra' (ahli baca Al Qur'an), bahwa pembolehan bagi wanita menggunakan emas termasuk menentang nash yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk penipuan yang sangat jelas, karena nash-nash nash yang menunjukkan hal itu bersifat ifat umum, sedangkan pembicaraan kita ini bersifat khusus; dan menurut para ulama tidak ada pertentangan antara yang umum dengan yang khusus, sebagaimana yang akan dijelaskan pada halaman 246-254. 246 Tidak cukup dengan melakukan penipuan seperti ini, ia bahkan bahka mengatakan bahwa Al Haflzh Al Mundziri telah lalai atau lupa, sebagaimana disebutkan pada halaman 50, "Al Mundziri tidak memperhatikan hal itu dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib". Maka ia mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih". Celaan ini juga mencakup ulama selain Al Mundziri, seperti Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani Asy Syaukani yang telah menguatkan hadits tersebut. (Lihat komentar saya terhadap perkataan itu dalam kitab Asy-Syaibani, Syaibani, juz 1, hal. 122) Ia juga pura-pura pura tidak tahu mengenaii kelompok ahli hadits yang berhujjah dan menguatkan hadits Usaid; seperti At-Tirmidzi, At Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban serta Al Hakim. Saya diperkuat oleh mereka dalam menguatkan Haditsnya, sebagaimana ia juga mengabaikan 3 (Perhatian): Telah terjadi kesalahan kesalah penulisan di dalam kitab Al Muhalla (Juz 10 hal. 84), lafazh seharusnya adalah Telah sampai berita kepada saya dari sebagian mereka bahwa Hadits ini mereka jadikan hujjah untuk membatalkan upaya kita menjadikannya sebagai hujjah. 14 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com pernyataan Ibnu Hibban yang menguatkan hadits tersebut dan perkataan Ibnu Hajar, "Ia adalah orang yang jujur dan sangat dipercaya". Ini adalah bagian terkecil dari apa yang diperbuat oleh Al Anshari, hanya Allah yang akan membalasnya atas segala celaannya (dan mempublikasikannya) terhadap para imam untuk menjelekkan Al Albani. Jawaban Al A'zhami -orang yang dimintai pertolongan oleh Al Aashari- lebih keji dan lebih pahit, dimana ia berkata pada halaman 85 . sebagai jawaban atas perkataan Ibnu Hajar yang telah disebutkan: "Adapun perkataan Ibnu Hajar, 'Ia adalah orang yang jujur dan sangat dipercaya', maka Ibnu Hajar bukan termasuk orang yang pantas untuk dijadikan rujukan dan dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa ta 'dil. Namun, ia hanya menceritakan perkataan para imam kritik hadits". Saya katakan, perkataan Al A'zhami yang mengandung ketidaktahuan dan kerancuan -sebagaimana akan diterangkan- telah memberitahukan kepada pembaca yang jeli bahwa dalam hati Al A'zhami menyimpan rasa dengki terhadap Ibnu Hajar, di mana semua orang menyaksikan bahwa para wanita tidak pernah lagi melahirkan orang yang seperti Ibnu Hajar. Maka apabila dia tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa ta 'dil, lalu siapa yang dapat dijadikan hujjah, dia ataukah Al A'zhami? Di antara kebodohannya adalah perkataannya, "Dia (Ibnu Hajar) hanyalah seorang yang menceritakan perkataan atau pendapat para imam ahli kritik..."Sifat itu hanya cocok untuk kitabnya yang berjudul Tahdzib At-Tahdzib. Sedangkan di dalam kitabnya Taqrib At-Tahdzib -yang saya nukil dari kitab itu tentang Usaid (orang yang jujur dan sangat dipercaya)-ia menyebutkan pendapatnya tentang pribadi setiap perawi yang telah dicantumkan dalam kitabnya At-Tahdzib. Ia juga menceritakan perkataan atau pendapat ulama yang terkadang pendapat-pendapat ulama itu saling bertentangan, sehingga seorang penuntut ilmu tidak dapat menyimpulkan pendapat yang dapat dijadikan sandaran. Maka dari itu, Ibnu Hajar mengungkapkannya dalam kitab Taqrib -pada umumnya- dengan satu kalimat, sebagaimana yang ia lakukan juga tentang keadaan Usaid. Hal ini telah diketahui oleh setiap orang yang menekuni ilmu ini, dan juga telah ditulis Ibnu Hajar dalam mukaddimah kitab At-Taqrib. Demi Allah, saya tidak tahu apakah Al A'zhami tidak mengetahui hal itu atau ia pura-pura tidak tahu karena ada tujuan tertentu dalam jiwanya? Tetapi apa yang kita katakan tentang Al Anshari yang Cincin Pinangan— 15 http://kampungsunnah.wordpress.com memindahkan perkataannya ini dari Al A'zhami dan mengukuhkannya, apakah mungkin kita katakan bahwa tujuan itu merupakan sebab yang membolehkan sarana menurut dia? Kami memohon kepada Allah semoga memberinya petunjuk dan keselamatan. Di sini saya menambahkan, di samping perkataan Al Hafizh Ibnu Hajar yang lalu tentang Usaid bahwa dia adalah orang yang jujur dan terpercaya, maka Al Hafizh Adz-Dzahabi telah menerangkannya lebih dahulu dalam kitabnya yang berjudul Al Kasyif (Juz 1, hal. 132) di mana ia juga mengatakan bahwa Usaid adalah orang yang jujur dan sangat dipercaya. Apakah Al A'zhami mengatakan bahwa Adz-Dzahabi juga tidak dapat dijadikan hujjah? Saya tidak memustahilkan Al A'zhami berpendapat demikian, bahkan yang lebih dari itu pun juga mungkin. Tetapi apa pendapat Al Anshari tentang dua orang Hafidz tersebut, dimana keduanya telah menentang pendapatnya yang melemahkan Usaid, sedangkan ia mengetahui bahwa keduanya mengatakan bahwa Usaid adalah orang yang sangat jujur dan dipercaya (shaduq)! Kalimat itu merupakan ungkapan yang menguatkan. Maka pembolehan Al Anshari tidak membutuhkan jawaban, karena hal itu menjadikannya membolehkan apa yang dilarang seperti menyembunyikan ilmu, keras kepala dan berdebat dengan cara yang batil. Dalil yang menunjukkan hal itu sangat banyak dan tidak perlu disebutkan semuanya. Tetapi kami perlu menyebutkan satu contoh yang menguatkan pembolehannya (bagi wanita untuk memakai perhiasan), di mana ia menolak pembenaran orang yang membenarkan hadits tersebut dan menguatkan perawinya, yaitu Usaid bin Abi Usaid Al Barrad. Al Anshari berkata setelah mengatakan bahwa Al Mundziri lalai atau tidak mengetahui hal itu, "Usaid bin Abi Usaid Al Barrad Abu Yazid Al Madini. Dikatakan bahwa dia adalah Usaid bin Ali As-Sa'idi, dan nama ini tidak disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Lalu dikatakan bahwa dia adalah Usaid bin Abu Usaid maula (mantan budak) Abu Qatadah yang dijuluki Abu Ayub. Al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari bahwa Al Barrad mengatakan nama samarannya adalah 'Abu Sa'id' bukan 'Abu Ayub', sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tahdzib (Juz 1, hal. 343-344). Hal ini menyebabkan kami tidak menentukan posisi kami dalam menggunakan riwayat Usaid, sampai kami mengetahui dengan jelas siapa Usaid dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui." 16 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Ini adalah perkataan Syaikh Al Anshari. Apakah ada sikap keras kepala dan kesombongan yang melebihinya, di mana ia menolak riwayat Usaid Al Barrad hanya karena disebutkan kalimat (qila); sedangkan ia mengetahui bahwa kalimat itu merupakan shighat At-tamridh (bentuk kalimat yang melemahkan), lebih-lebih hal itu disebutkan dari Al Hafizh yang menolak keduanya dengan jelas? Inilah gambaran umum dari mereka yang membenarkan hadits Usaid dan dalam hadits yang sedang kita bahas secara khusus. Hanya Allah tempat meminta pertolongan. Al A'zhami dalam bidang ini banyak membuat keraguan dan penyesatan-penyesatan lain. Saya tidak perlu menyebutkan seluruhnya, cukup menyebutkan salah satunya. Telah dinukil dari saya bahwa saya telah mengatakan tentang Abu Hanifah bahwa beliau adalah orang yang dipercaya (dan ini memang benar), maka ia menyamakan perkataan saya ini dengan perkataan para ulama tentang Usaid bahwa ia adalah shaduq (orang yang jujur dan sangat dipercaya). Kemudian ia bertanya-tanya (pada halaman 85) dengan gayanya yang menipu, "Bagaimana ia (Al Albani) tidak menjadikan perkataan Abu Hanifah sebagai hujjah dan menjadikan perkataan Usaid sebagai hujjah, padahal ia berkeyakinan bahwa keduanya adalah orang yang dapat dipercaya walaupun hafalan Usaid kurang kuat?" Saya katakan, perkataannya bahwa saya berkeyakinan Usaid tidak kuat hafalannya adalah perkataan bohong yang dinisbatkan kepada saya, dan masih banyak lagi kebohongan yang dinisbatkan kepada saya. Hal itu karena sikapnya yang berlebihan kepada orang yang dicintai dan dibencinya. Saya tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan demikian tentang Usaid, bahkan dengan sangat jelas ia menentang orang-orang yang menshahihkan hadits-haditsnya, sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya. Sedangkan tentang Abu Hanifah, terdapat lebih dari sepuluh perkataan ulama yang mengatakan bahwa beliau lemah hafalannya. Hal itu disebutkan Al A'zhami ketika menukil perkataan saya tentang Abu Hanifah bahwa beliau adalah orang yang terpercaya. Al A'zhami sengaja mengaburkan posisinya kepada para pembaca dan tidak menunjukkan tempatnya, yaitu hadits (458), agar para pembaca tidak dapat merujuk kepadanya sehingga mereka melihat bahwa menganalogikan antara Abu Hanifah dengan Usaid termasuk analogi yang tidak dapat diterima, karena ia adalah penganut mazhab Hanafi yang sangat fanatik dengan mazhabnya. Kami mohon keselamatan kepada Allah SWT. Cincin Pinangan— 17 http://kampungsunnah.wordpress.com Ketahuilah bahwa perawi yang disebutkan sebagai orang yang terpercaya, maka orang itu -riwayatnya- dapat dijadikan hujjah. Berbeda dengan orang yang bermazhab Hanafi, yang berbeda dengan Al A'zhami, karena ia bergelar bergelar doktor. Hal itu telah saya bantah dalam kitab ini. Dengan ini berakhirlah bantahan singkat terhadap sikap Al Anshari dan Al A'zhami yang melemahkan hadits pertama, sehingga jelas bagi orang-orang orang yang obyektif bahwa hadits yang pertama adalah hadits yang yan akurat dan dapat dijadikan hujjah. hujj Hadits kedua: Diriwayatkan dari Tsauban tentang kisah Binti Hubairah bahwa Nabi SAW W ketika melihat di tangannya ada cincin-cincin cincin yang besar, maka beliau memukul tangannya dengan tongkat yang dipegangnya seraya berkata, berkata, "Apakah kamu senang jika Allah menjadikan di tanganmu cincin-cincin cincin cincin dari neraka? " Diriwayatkan juga bahwa Rasulullah SAW masuk ke rumah Fatimah. Ketika itu Fatimah mengenakan kalung dari emas di lehernya ...maka Nabi Saw bersabda, "Wahai Fatimah, apakah apaka kamu senang jika orang-orang orang mengatakan bahwa Fatimah binti Muhammad di lehernya terdapat kalung dari neraka? " (Hal itu akan dijelaskan pada hal. 230 -231) Hadits ini telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, sebagaimana yang akan dijelaskan. Namun Syaikh Syaikh Al Anshari tetap bersikeras melemahkan hadits tersebut, dengan berpedoman bahwa hadits itu 18 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com diriwayatkan oleh Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salam dengan sanadnya dari Tsauban, dan itu adalah riwayat munqathi' (terputus sanadnya). Sedangkan saya telah membantahnya, seperti yang telah saya isyaratkan sebelumnya, karena hadits ini telah diriwayatkan secara bersambung (maushul) oleh dua perawi yang tsiqah, yaitu Hisyam Ad-Dustawa'i dalam Sunan An-Nasa 'i dan Hammam bin Yahya dalam Sunan Ahmad. Keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari Yahya. Zaid bin Salam menceritakan kepadaku maka dengan demikian sanad hadits ini bersambung (maushul), sehingga hadits ini termasuk hadits shahih. Oleh dari itu, di antara para imam hadits ada yang menshahihkan hadits ini. Akan tetapi, Syaikh Al Anshari kembali menolak pendapat ini karena bersikeras dengan kesombongannya, seraya berkata, "Sesungguhnya riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Zaid bin Salam, yang sanadnya dari Tsauban adalah riwayat munqathi' (terputus sanadnya), karena Yahya berkata, 'Zaid bin Salam telah menceritakan kepadaku'. Sedangkan telah dikatakan bahwa ia telah memanipulasi hadits tersebut; dan mungkin hadits itu telah diijazahkan kepadanya oleh Zaid bin Salam, tapi ia mengatakan, 'Zaid talah menceritakan kepada kami'." Perhatikanlah, wahai pembaca! Bagaimana Al Anshari tidak menghiraukan penegasan Yahya dengan kata tahdits (menceritakan), bahkan dia menolaknya berdasarkan kata qila dan la 'alla (shighat yang tidak pasti), sedangkan dia mengetahui bahwa mudallis (orang yang menyembunyikan) dapat dijadikan hujjah apabila ia menerangkan dengan kata tahdits (menceritakan)? Kami telah menetapkan keshahihan hadits ini dengan riwayat dua orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Jadi, apa yang mungkin dikatakan oleh seseorang dalam melemahkan hadits-hadits shahih dan mencela orang-orang yang menshahihkannya? Riwayat seperti ini cukup banyak dan saya menerangkan sebagiannya dalam penolakan yang saya kirimkan kepadanya. Lihat dalam kitab Syaikh Asy-Syaibani (juz 1 hal. 123-167), dan contoh lain akan kami terangkan. Di sini saya menambahkan sesuatu yang lupa saya sebutkan, yaitu jika kami menerima bahwa Yahya tidak menegaskan kata tahdits (menceritakan), maka ia juga dapat dijadikan hujjah dan haditsnya dianggap hadits shahih, karena tadlis yang dilakukannya (menurat Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Thabaqat Al Mudallisin) berada pada tingkat kedua. Pentadlisan mereka dapat diterima oleh para imam hadits dan riwayat Cincin Pinangan— 19 http://kampungsunnah.wordpress.com mereka dimasukkan dalam kategori riwayat shahih, karena keimaman mereka dalam bidang hadits dan sedikitnya pentadlisan mereka pada sisi riwayatnya.4 Saya katakan, mungkin yang demikian itu diriwayatkan dari selain sahabat, sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hibban dalam biografinya dari kitabnya yang berjudul At-Tsiqat (juz 7, hal. 592), "Ia (Yahya) telah melakukan tadlis untuk setiap riwayat dari Anas, karena ia tidak mendengar dari Anas dan sahabat." Oleh karena itu, maka hadits Yahya dari Abu Salam dari Abu Asma' dari Tsauban adalah hadits shahih. Hal itu karena ia telah mendengar riwayat tersebut dari Zaid bin Salam dari Abu Salam, atau karena pentadlisannya dari Abi Salam merupakan sesuatu yang mungkin menurut Ibnu Hajar dan lainnya. Namun pendapat pertama lebih kuat menurut saya karena dua sebab: Pertama, karena hadits ini bersambung, para perawinya tsiqah (terpercaya) dan selamat dari illat (cacat). Maka dari itu, Al Mundziri dan Al Iraqi menshahihkan hadits tersebut dalam riwayat An-Nasa'i, bukan riwayat Al Hakim. Kedua, bahwa Imam Ahmad telah menshahihkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Yahya bin Abu Katsir dari Zaid bin Salam dengan isnadnya, hal iru mengisyaratkan bahwa Yahya bin Abu Katsir telah mendengar dari Zaid. Hal ini telah saya sebutkan dalam alasan saya terhadap Al Anshari, yaitu pada jawaban saya kepadanya. (Lihat kitab Asy-Syaibani,Juz l,hal. 125) Akan tetapi permasalahannya sebagaimana dikatakan, jikalau... Kemudian sebagian ulama lainnya setuju dengan Imam Ahmad atas penshahihannya terhadap Yahya, seperti Imam Bukhari dan Tirmidzi. Hal ini dapat kita lihat ketika ia meriwayatkan hadits nomor (3233). Ia berkata, "Ini adalah hadits hasan shahih, saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) tentang hadits ini? Maka ia menjawab, 'Hadits ini adalah shahih'." 4 Al Anshari telah menyembunyikan hakikat ini, sebagaimana kebiasaannya dalam memberikan kesamaran kepada manusia, karena ia menyebutkan (pada halaman 22) bahwa Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan Yahya pada kitabnya Thabaqat Al Mudallisin (Strata para mudallis). Strata itu menurutnya ada lima tingkatan. Jika ia menukilnya dengan amanah dan menyebutkannya pada tingkatan yang kedua, maka hal itu akan berbalik menghujatnya (Al Anshari)! Ambillah pelajaran (dari hal itu), wahai orang-orang yang berakal! 20 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Saya katakan, hadits ini telah ditakhrij di dalam kitab Dzilal Al Jannah halaman 388. Sesungguhnya di antara ungkapan-ungkapan aneh yang menyingkap sasaran-sasaran orang-orang yang mengikuti nafsunya, yaitu bahwa Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata dalam komentarnya terhadap kitab Syarah Sunnah (Juz 4 hal. 37) seraya menisbatkan hadits tersebut kepada At-Tirmidzi, "Isnadnya shahih". Saya katakan, ini adalah benar tanpa diragukan. Akan tetapi bagaimana hal ini dapat bertemu, karena kamu telah mengukuhkan pendapat Al Anshari dalam melemahkan hadits Binti Hubairah sedangkan isnadnya (jalur periwayatannya) sama? (Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedangkan dia menyaksikannya). Hadits Yahya bertambah kuat, karena hadits itu mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats, dari Abu Asma' Ar-Rahbi, dari Tsauban dan diriwayatkan oleh Ar-Rauyani dengan sanad yang shahih, sebagaimana akan dijelaskan. Saya telah menyusun isnadnya pada jawaban saya terhadap Al Anshari, yang termasuk dalil-dalil yang menjadi dasar untuk menolak upaya Al Anshari dalam melemahkan hadits tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan ia tetap keras kepala, tinggi hati dan teguh dengan pendiriannya. Jalur hadits ini telah disembunyikan dari para pembacanya, dan Al A'zhami mengikuti hal itu. Keduanya tidak menyinggung dan tidak membicarakannya sedikitpun. Apakah hukum orang yang melakukan hal yang demikian, lebih-lebih dalam sanad shahih untuk hadits yang shahih, dan keduanya melemahkan dari jalur sanad yang pertama? Bukankah ini berarti menyembunyikan ilmu, yang mana pelakunya diancam dengan ancaman yang pedih dalam Al Qur’an dan Sunnah, terlebih lagi di dalam matan sanad ini ada yang menghilangkan segala keragu-raguan yang dimunculkan oleh Al Anshari dalam sebagian susunan kalimat hadits tersebut, karena ia melakukan taklid kepada Ibnu Hazm sebagaimana dapat dilihat secara terperinci dalam jawaban saya pada kitab Asy-Syaibani(Juz 1 hal. 156-166). Oleh karena itu, saya harus menerangkan matan yang menjadi penguat dalam membatalkan perkataan Ibnu Hazm yang diikuti oleh Al Anshari Al A'zhami, kemudian Al Arnauth. Cincin Pinangan— 21 http://kampungsunnah.wordpress.com "Binti Hubairah datang kepada Rasulullah SAW sementara di tangannya terdapat cincin-cincin dari emas, maka Rasulullah memukul tangannya. Ia kemudian datang kepada Fatimah untuk mengadukan apa yang diperbuat Rasulullah." Tsauban berkata, "Maka tiba-tiba Nabi S AW masuk, sedangkan gelang berada di tangannya (Fatimah). Nabi bersabda, 'Wahai Fatimahl Kamu anak (perempuan) Rasulullah sedangkan di tanganmu ada gelang dari api neraka'. Kemudian beliau keluar tanpa duduk lagi, maka Fatimah segera mencopot gelangnya dan menjualnya. Kemudian ia membeli budak yang selanjutnya ia bebaskan. Apa yang dilakukan Fatimah diketahui oleh Rasulullah, maka beliau bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api neraka’.” Saya katakan, dalam jalur yang shahih ini juga disebutkan kisah Binti Hubairah, di mana Rasulullah SAW memukul tangannya karena ia memakai cincin-cincin emas. Ini adalah tambahan yang shahih. Di dalamnya terdapat apa yang membatalkan keraguan-keraguan yang dimunculkan Al Anshari, karena tidak ada dalam salah satu riwayat Al Hakim. Sesungguhnya di antara keburukan pemahamannya atau kejelekan niatnya -dan mungkin berkumpul kedua hal tersebut- bahwa ia telah mencoreng lembaran-lembaran untuk menjelaskan perbedaan antara kedua riwayat Al Hakim dari sisi bahwa salah satunya tidak terdapat tambahan, dan riwayat yang lain ada tambahannya. Di antara perawinya adalah Hammam bin Yahya Al Azadi. Kemudian ia menjelaskan tentang biografinya dengan panjang lebar (lebih dari satu halaman) dan menukil pendapat yang mengkritik Hammam dari sebagian imam, yaitu yang dinukil dari kitab Al Mizan dan At-Tahdzib. Hal tersebut untuk menolak pendapat saya yang saya tulis sebagai jawaban terhadap perkataannya, hujjah bila khilaf (Dapat dijadikan hujjah tanpa ada perbedaan), agar ia mengatakan di akhir pembicaraannya: "Bagaimana Al Albani mengatakan tentangnya, 'Dapat dijadikan hujjah tanpa ada perbedaan di antara para ulama'. Apakah ini termasuk suatu hal yang pantas salah bagi orang yang mempunyai pandangan yang kritis dan jeli, atau ia termasuk orang yang mengkhianati amanah ilmiah hanya untuk menguatkan perkataan dan dakwaannya." Saya katakan, hanya kepada Allah saya meminta pertolongan atas orang yang tidak takut kepada-Nya dan tidak malu kepada hamba-hamba22 ------ Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Nya. apabila kamu menganggap perkataan saya tersebut (Dapat dijadikan hujjah dan seterusnya) sebagai sebuah pengkhianatan, sedangkan itu benar-benar hujjah karena saya menitikberatkan pengetahuan saya terhadap pendapat dan penelitian para ulama sebagaimana akan dijelaskan. Maka, apalah jadinya kamu -menurut pendapat para pembaca yang obyektif-apabila mereka mengetahui sebagian dosa-dosa yang telah kamu perbuat dalam upaya membolehkan menolak orang yang menshahihkan hadits tersebut? Inilah contoh kecil dalam masalah ini yang tidak perlu disebutkan secara keseluruhan. Pertama, kamu telah menyembunyikan dari para pembaca jalur (periwayatan) lain yang shahih bagi hadits tersebut, sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Kedua, walaupun kamu menukil dari kitab Al Mizan seluruh perkataan tentang Hammam, kamu tetap telah menyembunyikan perkataan Adz-Dzahabi dalam awal penjelasannya tentang biografinya, bahwa ia adalah salah seorang ulama Bashrah yang tsiqah. Ketiga, kamu juga menyembunyikan apa yang telah disebutkan oleh Adz-Dzahabi di akhir penjelasan tentang biografinya, "Imam Ahmad bin Hambal berkata, 'Hammam mantap dalam setiap syaikh-syaikhnya'." Abu Zar'ah berkata, "Tidak masalah mengambil riwayat darinya." Keempat, kamu juga telah menyembunyikan dari para pembaca, hal yang tertera dalam kitab Al Mizan dan At-Tahdzib, dua sumber yang telah kamu nukil dari keduanya dalam melemahkan apa yang kamu inginkan, bahwa Hammam termasuk salah seorang rijalul hadits Imam Bukhari dan Muslim yang dapat dijadikan hujjah. Kelima, kamu telah menyembunyikan semua yang ada dalam kitab At-Tahdzib dari apa yang dikatakan oleh para imam, dari ungkapan-ungkapan yang berbeda-beda lafazhnya. Kesemua lafazh itu sepakat bahwa Hammam adalah orang yang tsiqah, di antaranya perkataan Abdurrahman AI Mahdi, "Yahya bin Sa'id telah menzalimi Hammam bin Yahya, karena ia tidak mengetahui Hammam dan tidak pernah belajar darinya." Dalam pernyataan itu terdapat jawaban yang jelas atas hal yang telah kamu nukil dari kitab AlMizan tentang sikap Yahya yang melemahkan Hammam. Di antaranya adalah perkataan Imam Ahmad, "Hammam adalah orang yang tsiqah (terpercaya), dan ia lebih mantap dari Aban bin Athar tentang Yahya bin Abu Katsir." Cincin Pinangan— 23 http://kampungsunnah.wordpress.com Perkataan Ibnu Adi yang dijadikan penutup dalam keterangan tentang biografi Hammam dalam kitabnya A1 Kamil (Juz 7, hal. 2592), "Hammam lebih dikenal dan lebih terpercaya daripada disebutkan bahwa ia mempunyai hadits munkar, hadits-haditsnya dari Qatadah, dan dia lebih utama dari Yahya bin Abi Katsir, dan hal yang diriwayatkan olehnya pada umumnya benar." Keenam, kamu telah menyembunyikan dari para pembaca, bahwa Adz-Dzahabi telah mencantumkan Hammam dalam kitab Tadzkirat Al Huffadz seraya menyifatinya, bahwa ia adalah seorang imam, dapat dijadikan hujjah, dan seorang Hafizh. Dia juga menyebutkan yang seperti itu dalam kitab Al Kasyif. Ketujuh, ketika Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan tentang biografinya dalam Mukaddimah kitab Fathul Baari (hal: 449), ia menyebutkan tantang Hammam, "Ia adalah salah seorang yang kuat." Dalam menutup perkataannya Ibnu Hajar berkata, "Imam hadits yang enam telah menguatkan dan bersandar kepadanya, wallaahu a 'lam." Saya katakan bahwa, inilah imam yang telah saya katakan dan disalahkan oleh Al Anshari. Ia menuduh saya dengan perkataannya yang lalu. Itulah perkataan para imam yang menguatkan Hammam, dimana Al Anshari membuat para pembaca menyangka bahwa ia adalah orang yang lemah dan haditsnya bukan hadits shahih, padahal ia mengetahui ada jalur lain yang shahih. Jadi, siapakah yang mengkhianati amanah ilmiah hanya untuk menguatkan perkataan dan dakwaannya? Jawabannya kami serahkan kepada para pembaca. Ketahuilah, bahwa dosa bila menyembunyikan hakikat-hakikat yang lalu, termasuk juga Al A'zhami yang menjelaskan tentang Hammam dengan hanya menukil perkataan orang-orang yang melemahkannya saja, di samping menyembunyikan jalur lain yang shahih. Dalam hal ini termasuk juga orang yang menguatkan pendapat Al Anshari yang membolehkan (wanita memakai perhiasan). Hal yang harus menjadi perhatian adalah pembahasan Al Anshari yang panjang lebar, yaitu tentang dua riwayat Al Hakim dan perbedaannya, di mana yang satu ada tambahan dan yang lain tidak ada tambahannya. Di samping itu, tentang biografi Hammam yang semuanya itu belum pernah disebutkan dalam komentarnya yang lalu terhadap saya. Oleh karena itu maka pembaca tidak akan mendapatkan jawaban saya terhadap hal tersebut dalam kitab Imam Syaibani dan ini termasuk yang menyebabkan saya 24 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com menjawab beberapa perkataannya, karena di dalamnya terdapat kemiringan dan penyesatan. Di antara hal itu adalah perkataannya setelah menyebut perbedaan antara dua riwayat Al Hakim dari segi tambahan dan pengurangan, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, "Al Albani telah lupa memperhatikan hal ini, sehingga ia menyangka bahwa dua riwayat ini berasal dari satu sumber yaitu Yahya bin Abu Katsir, dan dalam penyebutan kisah anak perempuan Hubairah ia mengikuti Al Hakim dalam membenarkan kedua riwayatnya."5) Saya katakan, "Ini adalah kebohongan dari sekian kebohongan yang banyak, karena saya tidak mengkuti Al Hakim, dan -Alhamdulillah-sekarang ini saya banyak mengetahui sangkaan-sangkaannya. Al Anshari mengetahui tentang diri saya dengan baik, dan ia telah menyebutkan beberapa contoh tentang hal itu untuk mengutarakan kedustaannya tersebut, akan tetapi segala usahanya telah gagal, karena saya telah menshahihkan isnad Imam Ahmad, dan itu sangat jelas dalam takhrij saya untuk hadits tersebut. Saya mengakhiri penyebutan Imam ahmad dari sebagian yang biasanya disebut lebih akhir darinya, seperti Ath-Thabrani, maka saya katakan dengan mengikutinya, "Begitu pula Ahmad (2785), dan isnadnya shahih dan bersambung." Saya katakan setelahnya, dan telah saya sebutkan Al Hakim sebelum At-Thabrani, "Al Hakim berkata, 'Shahih menurut Syarat Al Bukhari dan Muslim (Syaikhaini)'." Hal ini menguatkan kebohongannya terhadap saya, maka hukum seorang hakim berbeda dengan hukum saya, sebagaimana yang nampak. Jika ia berkata, "Ia mengikuti Al Mundziri," maka itu lebih dekat kepada hawa nafsunya, akan tetapi ia juga tidak jujur, karena ia mengetahui lebih 5 Di antara hujjah Allah terhadap orang-orang yang melampaui batas dari para hamba-Nya adalah, bahwa taklid yang dituduhkan kepada saya sebenarnya dia sendiri yang melakukan. Hal itu terbukti dengan sikap dia yang membolehkan (wanita memakai emas), walaupun sanadnya lemah sebagaimana yang telah saya jelaskan kepadanya (dalam jawaban saya kepadanya) (lihat kitab Asy-Syaibani Juz 1 hal. 207-208) Di samping itu, setelah selang beberapa waktu yang lama, ia mengulang kembali penyebutan Hadits tersebut tanpa menyinggung sedikitpun perkataan kami yang melemahkannya. Kemudian ia melakukan balas dendam terhadap kami, dengan mengatakan bahwa upaya kami menshahihkan Hadits Binti Hubairah, karena mengikuti Al Hakim. Padahal dalam hal ini tidak ada sedikitpun istilah taklid sebagaimana kamu lihat. Hal ini mengingatkan saya kepada sebuah pepatah yang terkenal, "Kamu menuduh saya sebagai penyakit, padahal sebenarnya ia yang merupakan penyakit. " Cincin Pinangan— 25 http://kampungsunnah.wordpress.com dari orang lain yang membaca kitab saya ini, lebih-lebih lebih lebih kitab Shahih At-Targhib Targhib wa At-Tarhib, At di mana pendapat saya banyak yang bertentangan dengannya. Hal seperti itu berkat nikmat dan taufik Allah yang diberikan kepada saya untuk tidak mengikuti (taklid) seorang pun dalam masalah agama Allah selama saya, masih dapat mengusahakannya, sehingga tashih (pembenaran) saya yang sama dengannya tidak berarti saya mengikuti dia. Di antara sikap main-mainan main mainan orang itu adalah, bahwa hukum saya yang serasi dengan dengan hukum para imam telah dinamakan olehnya sebgai upaya taklid (mengikuti). Namun jika hal itu ia lakukan, maka ia tidak menamakannya sebagai taklid, bahkan ia menjadikannya riwayat orang yang adil sehingga harus diambil, sebagaimana kita akan melihatnya pada hadits berikut. Hadits ketiga: Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Nabi SAW melihat di tangan Aisyah dua gelang dari emasyang melingkar (di tangannya), maka Nabi SAWbersabda, "Tanggalkan keduanya darimu ...." Saya katakan dalam takhrijnya, bahwa sanad hadits di atas shahih. Saya katakan dalam jawaban saya atas komentar Al Anshari, "Sesungguhnya hadits itu sanadnya shahih, karena hadits itu datang dari tiga jalur, dari Syihab bin Urwah, dari Aisyah, sesuai dengan syarat seluruh ahli hadits6). Al Anshari tidak mendapatkan sesuatu yang mengilatkan (menganggap cacat) hadits tersebut, tersebut, kecuali perkataan An-Nasa’i An tentangnya, "Tidak mahfuzh (terjaga)." 6) Kemudian saya mendapatkan jalur lain untuk haditsnya itu, yang diriwayatkan darinya (Aisyah), yang redaksinya ya seperti itu pula, yang dikeluarkan oleh At-Thabrani At Thabrani dalam kitab Al-Mu'jam Al Kabir (23/282/614) 26 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com dapat menjadi hujjah pada permasalahan itu. Apa jawaban Al Anshari terhadap jawaban ilmiah ini, setelah ia diam tidak berkomentar sekian lama? Ia telah menghilangkan harapan itu. Ia tidak mendiskusikan tiga jalur tersebut yang menunjukkan atas keshahihan hadits itu secara mutlak, bahkan ia membuat catatan hitam. Kesimpulannya adalah taklid yang dilakukan terhadap An-Nasa'i bukan termasuk taklid, tapi ia mengategorikan sebagai keharusan mengambil berita (riwayat) orang yang adil. Ada beberapa jawaban atas perkataaan tersebut: Pertama, sesungguhnya bab yang telah diisyaratkan dapat diterima tanpa ada pertentangan, baik dinamakan ittiba' atau taklid, karena (bagaimanapun keadaannya) mengambil riwayat atau berita orang yang adil adalah suatu keharusan, sehingga dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara menshahihkan dan mendha'ifkan (melemahkan). Akan tetapi yang pasti menurut ulama, bahwa hal itu wajib dilakukan apabila seorang mukallaf belum mengetahui dengan pasti kesalahan orang yang mengkhabarkan. Sedangkan taklid yang dilakukan Al Anshari kepada An-Nasa' i telah menafikan syarat ini, karena kami telah menetapkan keshahihan hadits yang dilemahkan An-Nasa'i, maka hendaknya Al Anshari mendiskusikan tiga jalur yang yang mendukung kita untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut dan kesalahan An-Nasa'i. Jika ia telah melakukan demikian dan menetapkan kelemahan hadits tersebut -darimana ia mendapatkan hal itu- maka ia boleh mengambil pendapat An-Nasa'i yang melemahkan hadits itu dan kita tidak akan menamakannya sebagai seorang muqallid, tapi seorang muttabi'. Untuk itu hendaknya pembaca memperhatikan perincian ini, agar mengetahui sejauh mana pengetahuan Al Anshari dan obyektifitasnya. Kedua, apa yang disebutkan tentang keharusan mengambil riwayat atau khabar orang yang adil tidaklah mutlak, sebagaimana sangkaan Al Anshari yang ditulis dalam lembaran-lembaran bukunya. Hal tersebut dengan dalil adanya perbedaan ulama dalam banyak hadits, maka seorang ulama menshahihkan hadits tertentu dan ulama yang lain mendhaifkannya, dan begitu sebaliknya, sebagaimana yang telah kita ketahui. Adapun kewajiban mengambil khabar orang yang adil terbatas bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang cara-cara menshahihkan dan melemahkan hadits, seperti Al Anshari dan orang-orang yang sepertinya, Mereka itulah yang wajib mengambil khabar orang yang adil itu. Cincin Pinangan— 27 http://kampungsunnah.wordpress.com dengan dalil adanya perbedaan ulama dalam banyak hadits, maka seorang ulama menshahihkan hadits tertentu dan ulama yang lain mendhaifkannya, dan begitu sebaliknya, sebagaimana yang telah kita ketahui. Adapun kewajiban mengambil khabar orang yang adil terbatas bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang cara-cara menshahihkan dan melemahkan hadits, seperti Al Anshari dan orang-orang yang sepertinya, Mereka itulah yang wajib mengambil khabar orang yang adil itu. Ketiga, di samping tidak mengetahui ilmu ini, dia juga tenggelarn dalam mengikuti hawa nafsunya. Oleh karena itu maka kadang-kadang dia melakukan taklid untuk menolak hadits shahih kepada salah seorang ahli hadits, sebagaimana yang ia lakukan di sini. Terkadang ia juga berpura-pura menjadi seorang mujtahid yang mengetahui tentang ilmu ini, maka ia berani -tanpa sedikit kepedulian- menolak penshahihan para imarn terhadap beberapa hadits yang bertentangan dengan hawa nafsunya sebagaimana yang telah ia lakukan pada hadits pertama dan kedua. Oleh karena itu kita melihat dia menolak penshahihan Al Hakim, Adz-Dzahabi, Al Mundziri dan Al Iraqi yang berpura-pura bahwa ia mengetahui alasan kenapa mereka menshahihkannya, sedangkan mereka sendiri tidak mengetahuinya. Padahal sebenarnya ia telah salah, karena ia tidak mempunyai pengetahuan tentang ilmu ini dan tidak ada dalil yang paling kuat untuk menunjukkan apa yang telah saya sebutkan, bahwa ia tidak mendiskusikan atau membahas tiga jalur yang menjadi dasar dalam menshahihkan hadits untuk menjelaskan kelemahannya berdasarkan kaidah ilmu ini, sebagaimana yang kami harapkan. Akan tetapi ia lari dari kenyataan ihi dan mengambil perkataan An-Nasa'i yang melemahkannya, dan menolak langkah saya, menamakan apa yang dia lakukan dengan nama taklid!, Bahkan dia juga mengingkari klaim yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya melakukan taklid kepada Al Hakim dalam menshahihkan hadits yang kedua. Padahal saya tidakmelakukan taklid kepadanya sebagaimana yang telah saya terangkan. Penelitian dan tahkiq yang saya lakukan dalam menshahihkan hadits hadits sesuai dengan kaidah ilmiah yang sama dengan penshahihan para imam. Akan tetapi apa yang saya lakukan dia namakan dengan taklid Namun perbuatannya yang bersandar kepada perkataan An-Nasa'i dan tidak meneliti sanadnya, yang saya namakan dengan taklid telah diingkarinya. Hal ini selain apa yang telah kami ajukan kepadanya untuk 28 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com menghujat enghujat kami dengan kaidah-kaidah kaidah kaidah usul fikih sebagaimana yang disebutkan isebutkan sebelumnya. Bukankah hal ini telah membolehkan saya untuk mengumpamakannya engumpamakannya dengan ungkapan u yang berbunyi: Maka cukuplah bagi kalian perbedaan di antara kita, setiap tempat pat dengan apa yang ada di dalamnya akan terpercik? Sedangkan kebohongan yang dituduhkan dituduhkan kepada saya, bahwa saya ialah orang takjub dengan diri sendiri dan orang yang paling paling pandai dalam alam ilmu hadits dan seterusnya, maka saya jawab. Pertama, sesungguhnya itu adalah senjata orang yang lemah, sehingga hendaknya perkataan itu dikembalikan kepadanya. Kedua, berdasarkan asarkan dua hadits yang berbunyi: berbuny "Apabila kamu tidak malu, maka kerjakan apayang kamu sukai" "Barangsiapa yang berkata tentang orang mukmin yang sebenarnya tidak ada pada orang itu, maka Allah akan menempatkannya pada timah yang meleleh, sehingga ia mengeluarkan apa yang ia katakan."7) Hadits keempat: Diriwayatkan dari ri Ummu Salamah, ia berkata bahwa ia memakai rencengan emas pada lehernya, tiba-tiba tiba Nabi SAW masuk, maka beliau berpaling darinya .... Hadits ini telah diklaim oleh Al Anshari sebagai hadits munqathi' (terputus sanadnya). Sedangkan saya telah menerangkan kepadanya keshahihan hadits tersebut dengan syawahid (pendukung dari hadits lain) yang saya sebutkan sebagiannya, ebagiannya, seperti hadits Asma' binti Yazid dan Abu Hurairah. Saya menyebutkannya enyebutkannya dengan kaidah penguat hadits tersebut melalui banyak jalur. Walaupun demikian emikian ia tidak keluar dari pendapatnya, karena hadits 7 Lihat kitab Sisilah Al Ahadits Ash-Shahihah Ash (438). Cincin Pinangan— 29 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com tersebut menghujat dirinya. Untuk itu ia mengalihkan pembicaraan tentang jalur-jalur hadits dan menerangkan kelemahannya. Ini adalah perbuatan keji dan terselubung dalam permasalahan ini, karena (dengan perbuatannya itu) ia memberikan kesamaran kepada para pembaca yang belum sempat membaca kitab saya, yang di dalamnya telah dishahihkan hadits-hadits tersebut. Sedangkan kenyataannya berbeda, karena saya telah menerangkan kelemahannya dengan membicarakan sebagian perawinya. Oleh karena itu saya menjadikan hadits-hadits tersebut sebagai penguat yang dapat dijadikan hujjah secara keseluruhan. Walaupun demikain, ia telah mencoreng lembaran-lembaran (hal: 32 -37) dalam penjelasan kelemahannya, untuk mengaburkan para pembaca apa yang telah kami sebutkan. Adapun yang wajib dibahas adalah jawaban atas penguatan saya terhadap hadits Ummu Salamah dengan hadits-hadits pendukung ini, maka ia tidak menyinggungnya baik dengan menafikan atau menetapkannya.8) Bukankah ini juga termasuk dalil yang menjelaskan bahwa dia berusaha untuk menentang dengan cara yang batil dan ia tidak bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran? Sebagai penutup, saya katakan kepada pengarang buku itu dan kepada orang yang terpengaruh dengan perkataannya bahwa kami memiliki hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman emas yang dipakai para wanita: Pertama, hadits Abu Hurairah dan Al Mundziri telah menshahihkannya serta Asy-Syaukani telah menetapkannya. Kedua, hadits Tsauban dalam kisah Binti Hubairah yang telah dishahihkan oleh Al Hakim, Adz-Dzahabi, Al Mundziri dan Al Iraqi. Ketiga, hadits Aisyah dengan jalur-jalurnya dari Ibnu Syihab dari Urwah, dari Aisyah, yang disertai dengan jalur yang kedua dari Aisyah. Keempat, hadits Ummu Salamah dengan jalur Mujahid dari Aisyah, dan kami melihat hadits itu ada mutaba 'ahnya (pendukungnya) dari Aisyah disertai dengan hadits pendukung yang mursal dari Az-Zuhri sebagaimana yang akan diterangakan secara rinci. 8) Lihat kitab Asy-Syaikh Asy-Syaibani (Juz 1/hal: 134 -137), karena di dalamnya terdapat perincian yang baik untuk permasalahan ini, yang merupakan jawaban yang telah saya berikan atas komentarnya. Akan tetapi ia tidak menjawabnya dalam kitab Ibahatuhu. 30 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Kelima, hadits Asma' binti Yazid yang mempunyai dua jalur dari Asma', dan itu telah diakui oleh Al Anshari. Keenam, hadits Abu Hurairah dari jalur lain selain jalur pertama. Saya katakan, "hadits-hadits ini yang semuanya mempunyai kesamaan dalam mengharamkan emas yang dibentuk lingkaran. Dalam hadits pertama disebutkan tiga jenis, yaitu cincin, kalung dan gelang. Pada jalur yang lain terdapat pengharaman kalung dan gelang. Dalam hadits yang kedua diterangkan tentang pengharaman cincin dan kalung. Pada hadits yang ketiga terdapat pengharaman gelang, dari dua jalur yang diriwayatkan dari Asma'. Pada hadits yang keempat terdapat pengharaman rantai, dari dua jalur yang diriwayatkan darinya. Pada hadits yang kelima terdapat pengharaman rantai dalam jalur yang pertama, dan pengharaman gelang dan cincin pada jalur yang lainnya. Pada hadits yang keenam terdapat pengharaman gelang dan kalung. Seandainya kita katakan bahwa hadits-hadits yang enam itu dengan semua jalurnya berstatus lemah menurut Al Anshari, maka bukankah semua hadits tersebut mempunyai kesamaan dalam mengharamkan emas sehingga statusnya menjadi shahih lighairihi. Apabila kaidah pengukuhan hadits dengan semua jalurnya tidak diterapkan di sini, maka dimana kaidah itu diterapkan? Para ulama telah menguatkan banyak hadits dengan jalur yang lebih sedikit dari jalur-jalur hadits ini, sebagaimana hal itu diketahui oleh orang yang memperhatikan kitab-kitab takhriij. Namun di sini saya cukup memberi satu contoh hadits dalam masalah ini, "Dihalalkan emas dan sutera untuk para wanita dari umatku," hadits ini telah disebutkan oleh Al Anshari beberapa kali untuk dijadikan argumentasi, di mana Al Hafizh Az-Zaila'i dan lainnya mengatakan bahwa hadits ini tidak mempunyai sanad yang shahih. Walaupun demikian Al Anshari tetap menshahihkan hadits tersebut, dengan berkata, "Ini adalah hadits yang mempunyai beberapa jalur." Perkataan itu mengisyaratkan bahwa dia telah menguatkan hadits tersebut dengan jalur-jalurnya. Hal ini telah saya tegaskan dan ditakhrij dalam kitab Al Irwa' dengan sangat rinci, yang mungkin tidak ditemukan dalam kitab lain. Di samping itu, pada bagian akhir saya telah menukil perkataan Imam Asy-Syaukani sebagai berikut, Cincin Plnangan— 31 http://kampungsunnah.wordpress.com "Jalur-jalur ini saling menguatkan satu sama lain. Dengan banyaknya jalur yang dimiliki, maka hilanglah kelemahannya, sehingga tidak mengurangi kredibilitas hadits." Apa yang mencegah Al Anshari untuk menguatkan tiga hadits yang pertama, di samping telah ada penshahihan dari sebagian imam? Adapun sikap dia yang berani menentang para imam tanpa kebenaran dan menisbatkan kelalaian kepada sebagian mereka merupakan bentu taklid kepada mayoritas ulama atau mengikuti hawa nafsu atau mengikuti keduanya sekaligus. Hal itu nampak bagi mereka yang mengikuti jawaban saya terhadapnya, pada pembahasan yang lalu. Apalagi ia mengetahui bahwa dalam jawaban tersebut kami telah menyebutkan kaidah ini memberikan permisalan dengan hadits yang lalu (lihat perinciannya dalai kitab Asy-Syaibani juz 1 hal: 136 - 137) dan ia tidak menyinggung sama sekali jawaban atas pembolehannya (bagi wanita untuk memakai emas). Bukankah itu merupakan dalil yang kuat bahwa ia tidak mencari kebenaran? Ia hanyalah pembuat kekacauan, keras kepala dan tinggi hati. Balasan orang seperti itu jelas sekali dalam hadits-hadits shahih dan sebagiannya disebutkan dalam kitab Shahih Muslim, maka hendaknya Al Anshari mengingat akan hal itu. Di antara contoh yang lain adalah bahwa ia mengulang hadits pertama dengan lafazh, man ahabba an yusawwira waladah (Barangsiapa yang memakaikan gelang pada anak (laki)nya ..) dan menerima hadits itu -walaupun ia mengakui kelemahannya- berdasarkan kalimat Al Walad yang maksudnya adalah anak laki-laki, bukan anak perempuan. Kemudian penyataan dan pemahaman tersebut bahkan telah saya batalkan, berdasarkan Al Qur'an dan tinjauan bahasa, sebagaimana dapat dilihat perinciannya dalam kitab yang dikarang oleh Asy-Syaibani pada kitabnya (juz 1 hal. 142 -145). Walaupun demikian, Al Anshari pura-pura tidak mengetahui dan tidak menjawabnya walau dengan satu kalimat, sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya terhadap setiap hujatan yang ditujukan kepadanya. Bahkan ia berbalik menjawab kepada saya dalam tiga halaman, pada perkataan saya bahwa perawi hadits yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah perawi yang sangat lemah. Namun kenyataannya bahwa Abdurrahman bin Zaid hanya berstatus lemah (tidak lemah sekali). Di samping itu, dia tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa perawi yang meriwayatkan dari (Abdurrahman yaitu Ishak bin Idris lebih lemah dan ulama sepakat bahwa Haditsnya matruk 32 Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com (ditinggalkan), bahkan Ibnu Main berkata, "Dia adalah pembohong yang memalsukan hadits." Kemudian dia berusaha untuk menyelewengkan atau merubah kalimat dari arti yang sebenaraya dan menuduh bahwa saya telah membolehkan Sayidah Aisyah untuk sengaja menentang Rasulullah SAW. lni adalah perkataan bohong yang dituduhkan kepada saya, sebagaimana pembaca dapat melihat nash ungkapan saya yang diselewengkan seperti yang akan dijelaskan. Kalimat terakhir sekitar tuduhannya terhadap saya adalah, bahwa saya telah menyalahi ijma' (konsensus) umat Islam. Al Anshari telah menuduh saya pada pertama kali ketika dia nembolehkan (wanita untuk memakai perhiasan), dengan tuduhan bahwa saya telah menentang ijma' kaum muslimin. Dia telah menerangkan hal itu lebih dari sepuluh halaman, dengan sangkaan bahwa dia telah berhasil memberikan argumentasi yang kuat dan menetapkan kesesatan saya dalam masalah ini. Dia tidak merasa adanya kepentingan hawa nafsu dan lainnya yang tidak tersembunyi baginya. Dalam hal ini dia seperti orang yang menggali kuburnya dengan tangannya sendiri, karena ia memutarbalikkan perkataan saya yang ditujukkan kepadanya, "Selain ijma' ini (artinya selain ijma' yang telah dimaklumi dari agama secara aksioma) termasuk sesuatu yang tidak mungkin dibayangkan, lebih-lebih terjadinya. Oleh karena itu, maka Imam Ahmad berkata, Barangsiapa yang mengaku ijma' maka ia adalah pembohong dan ia tidak tahu mungkin saja manusia saling berselisih pendapat'. Kemudian dalam merinci permasalahan itu dengan mengutip kitab Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani. Kemudian kamu meletakkan sebuah pasal untuk menjelaskan apa yang telah kamu terangkan secara global pada perkataan saya yang telah lalu, maka saya katakan, Tidak mungkin adanya ijma' yang shahih yang bertentangan dengan hadits shahih tanpa adanya nasikh yang shahih'. Kemudian kamu mengukuhkannya dengan perkataan Ibnu Hazm dan Ibnu Qayyim. Pembaca akan melihatnya -insyallah- pada tempat yang telah diisyaratkan." Sekarang tidak penting bagi saya untuk menyebut kedustaannya yang dituduhankan kepada saya sebagai suatu kemungkaran, karena hal itu sangat elas bagi setiap pembaca, bahwa Al Anshari tidak melihat batasan-ratasan yang disebutkan pada perkataan saya yang lalu. Hal yang penting Cincin Pinangan— 33 http://kampungsunnah.wordpress.com bagi saya hanyalah menerangkan tentang banyaknya perkataan-perkataan yang ia nukil dari para ulama, yang malah berbalik menjadi hujatan terhadap dirinya sendiri dan justru menguatkan pendapat saya. Oleh karena itu saya katakan: Pertama, ia menukil dari lbnu Taimiyah,bahwa ia berkata, "Barangsiapa yang mengaku adanya ijma' pada pennasalahan-permasalah yang masih samar, dengan artian bahwa ia mengetahui tidak ada yang menentang, maka ia telah membunuh dirinya dengan sesuatu yang tidak diketahuinya, dan mereka ini adalah orang-orang yang diingkari oleh lmam Ahmad.'' Kedua, ia juga menukil dari Ibnu Taimiyah bahwa ia berkata, "Makna dakwaan ijma' adalah tidak adanya pengetahuan dengan orang yang menentang, bukan berarti memastikan tidak adanya yang menentang, karena hal itu berarti berkata tanpa pengetahuan. Oleh karena itu ditolak oleh para ulama seperti Imam Syafi'i, Ahmad dan lainnya terhadap orang yang mengaku ijma dengan makna ini. Imam Ahmad banyak mengutarakan hal ini dengan berkata, "Barangsiapa mengaku ijma', berarti ia telah berbohong...." dan seterusnya. Ketiga, ia menukil dari Ibnu Qayyim, bahwa ia berkata, "Orang-orang yang melakukan taklid dan tidak mengetahui perbedaan pendapat, apabila dihujat dengan Al Qur'an dan Sunnah, maka berkata, 'Ini adalah menyalahi ijma'. Inilah yang diingkari oleh para ulama dan mereka mendustakan orang yang mengakuinya (ijma")." Kemudian ia menyebutkan perkataan Imam Ahmad yang lalu, dengan menambahkan, "Inilah dakwaan orang yang tuli." Bahkan ia mengatakan, "Kami tidak mengetahui manusia berselisih pendapat,"dan mengatakan, "Belum sampai berita kepada kami." Saya mengatakan bahwa, di antara kalimat-kalimat yang dinukil oleh Al Anshari dari ulama-ulama yang telah disebutkan dan lainnya, jelas bagi para pembaca bahwa ia: a) Orang yang mengikuti hal yang tidak diketahuinya. Ia mengaku dan mendakwakan ijma', karena tidak mengetahui adanya orang yang menentang. Kami telah memberitahukan kepadanya adanya orang yang menentang dan menyalahinya baik dari kalangan salaf maupun orang setelah mereka? b) Telah membenarkan perkataan Ibnu Qayyim yang terdahulu yaitu, "Seorang yang bertaklid, apabila dihujat dengan argumentasi dari 34 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Al Qur'an dan Sunnah, maka ia berkata, 'Ini telah menyalahi ijma' ...dan seterusnya'." c) Benarlah perkataan Imam Ahmad, "Barangsiapa mengaku ijma', maka ia adalah pembohong dan tidak tahu mungkin saja manusia berbeda pendapat." Bahkan ia lebih dusta daripada tukang bid'ah, karena sebenarnya ia mengetahui adanya perbedaan, tapi ia bersikeras mengaku ijma' (konsensus). Sikapnya telah menuduh saya bertentangan dengan ijma'. Saya telah memberikan argumentasi kepadanya, dengan apa yang saya nukil dari Al Hafizh Al Baghawi dalam kitab ini dan saya uraikan hal itu pada jawaban saya terhadapnya, yaitu dengan nukilan-nukilan lain dari Ibnu Hazm dan Ibnu Muflih, bahwa ini adalah permasalahan yang tidak terdapat ijma' di dalamnya. Hal tersebut dapat dilihat tentang jawaban saya terhadapnya dalam kitab yang diterbitkan oleh Syaikh Asy-Syaibani. Namun ia tidak mempedulikan semuanya dengan tetap bersikeras dan sombong! Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah. Kemudian saya mendapatkan nash lain yang mengukuhkan pendapat saya yang terdahulu, yaitu dalam Mushannaf Abdurrazzak (Juz 7 hal. 45 an 51-52) dengan sanad yang shahih dari Atha' yaitu, "Nabi SAW membenci emas semuanya, seraya berkata, 'Emas itu adalah hiasan , dan wanita yang ditinggal suaminya dan lainnya dibenci untuk memakainya." Oleh karena itu Ibnu Hazm tidak menyebutkan ijma' yang didakwakan dalam kitab Maratib Al Ijma' (hal: 150) bahkan mengisyaratkan sebaliknya dengan perkataannya, "Mereka (ulama) sepakat pembolehan wanita untuk menggunakan perhiasan dari perak, asal tidak terlalu banyak", dan di sini tidak disebutkan tentang emas. Ibnu Taimiyah telah menetapkan hal ini dan tidak mengomentarinya, tidak seperti biasanya. Syaikh Al Kautsari juga melakukan demikian, walaupun ia terkenal sangat fanatik dengan madzhabnya dan selalu mengkaji pendapat Ibnu Taimiyah, bahkan ia sangat terkenal memusuhi Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dikenal di kalangan ulama. Jika telah jelas kebatilan dakwaan Al Anshari yang mengatakan bahwa penghalalan emas bagi para wanita merupakan ijma' ulama, padahal masalah itu masih diperselisihkan para ulama, maka mereka akan bertambah pengetahuannya -dengan izin Allah - bahwa apa yang kami lakukan adalah sebagai himbauan untuk kembali kepada Sunnah dan Cincin Pinangan— 35 http://kampungsunnah.wordpress.com berpegang kepada hadits-hadits shahih yang mengharamkan emas (yang dipakai sebagai cincin, gelangan dan kalung) dan tempat yang terbuat dari emas bagi para wanita. Itu merupakan hak bagi setiap muslim yang mengharapkan Allah dan hari akhir, agar tidak terpengaruh dengan adat istiadat dan kebiasaan manusia atau mengaku bahwa hadits-hadits tersebut telah dinasakh (dihapus) dan sepertinya yang termasuk masalah yang mempunyai dasar dalil, sebagaimana hal ini akan disebutkan secara rini dalam judul "Syubhat seputar pengaharaman emas dan jawabannya! Di sini ada catatan penting yang harus diingat dalam masalah ini yaitu bahwa pengharaman menggunakan bejana-bejana dari emas yang telah diisyaratkan tadi merupakan pendapat mayoritas ulama. Adapun hujjah atau alasan mereka dalam hal ini -sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab A IMajmu (juz 1 hal. 250)- adalah berdasarkan keumuman hadits Hudzaifah dan lainnya dalam bab larangan makan dan minum dengan menggunakan bejana dari emas.9) Maksudnya, mereka telah mengkhususkan keumuman sabda Rasulullah SAW tentang emas, "Dihalalkan bagi para wanita" dengan keumuman hadits di atas. Hal ini telah ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalai kitab AlMahalla, dimana setelah meriwayatkan hadits yang menghalalkan ia menjawabnya dengan mengatakan, "Kami katakan,' Ya, bahwa hadits tentang larangan makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak merupakan pengecualian dari pembolehan emas untuk wanita karena hadits tentang larangan untuk menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum lebih sedikit dari hadits yang membolehkan wanita untuk memakai emas. Dalam hal ini kita harus menggunakan semua berita (hadits) yang ada. Mereka (para ulama) telah melarang makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, maka mereka juga melarang wanita untuk melakukan hal itu, namun mereka mengecualikan hadits itu dengan membolehkan wanita memakai emas'." Saya katakan, "Kaidah yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Hazm ini merupakan pengecualian nash yang lebih sedikit maknanya, dari nash yang lebih banyak maknanya. Ini merupakan kaidah penting, dimana Al Anshari telah mengutarakannya ketika membolehkan wanita untuk memakai emas Dia menukil nash tersebut dari Ibnu Hazm dalam masalah ini, dan inilah yang menjadi dasar kami dalam mengharamkan emas bagi para wanita. 9 Lihat takhrij hadits tersebut dalam kitab Al-Irwa(juz 1/7067). 36 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Seandainya Al Anshari tetap konsekuen dengan nash tersebut, maka ia tidak akan menyalahi pendapat kami, tetapi -sangat disayangkan- dia telah meletakkan bukan pada tempatnya. Saya ingin mengatakan kepada Ibnu Hazm dan jumhur ulama, bahwa hendaknya kalian semua mengecualikan hadits yang menghalalkan (emas bagi wanita) sebagai berikut: Pertama, larangan (memakai) cincin emas (Muttafaq Alaih) lihat takhrijnya dalam kitab ini. Karena keumuman hadits itu telah mencakup wanita, seperti hadits Hudzaifah yang tidak ada bedanya. Bahkan pengecualian di sini lebih baik, sebab adanya hadits shahih yang menetapkan larangan emas bagi wanita secara tekstual, seperti hadits Binti Hubairah dan lainnya. Kedua, larangan bagi wanita memakai gelang dan kalung dari emas, karena hadits ini bersifat khusus dan lebih sedikit maknanya daripada hadits yang membolehkannya, sebagaimana yang nampak dari lahiriahnya, bahkan termasuk pengecualian yang lebih utama seperti di atas. Adapun dakwaan nasakh (penghapusan) adalah dakwaan yang batil dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan kaidah yang telah disebutkan dan bertentangan dengan pengecualian mereka dalam nenggunakan bejana dari emas! Dalam keyakinan saya, bahwa setiap orang yang obyektif akan mengaku bahwa pengecualian yang telah saya sebutkan dengan pengecualian mereka adalah benar. Hanya Allah yang memberikan taufik dan yang menunjukkan kepada jalan yang lurus. Inilah yang dapat saya katakan. Ketika menulis mukaddimah ini, saya dikejutkan dengan pendengki baru, dialah yang dipanggil Mahmud Sa'id bin Muhammad Mamduh Asy-Syafi'i Al Mashri dalam kitabnya yang berjudul, Tanbih AlMuslim Ila Ta 'addi AlAlbani Ala Shahih Muslim (peringatan bagi muslim akan sikap Albani yang menentang kitab Shahih Muslim). Dalam kitab tersebut ia mengkritik saya, karena melemahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Zubair dari Jabir dan Lainnya. Seandainya ia menempuh jalan sebagaimana layaknya para ulama yang ikhlash menjelaskan kepada saya telah melakukan kesalahan dalam buku ini- maka sesungguhnya tidak ada yang terjaga dari kesalahan bagi seorang pun setelah Nabi Muhammad S AW- niscaya saya akan berterima kasih kepadanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia Perkataan seseorang, "Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada orang yang menunjukkan aib dan keburukan saya." Cincin Pinangan— 37 http://kampungsunnah.wordpress.com Akan tetapi -sangat disayangkan- dalam memberi penjelasan tentang kesalahan seseorang ia menempuh jalan orang-orang sebelumnya yang memendam rasa dengki, yaitu orang-orang yang menyalahi jalan orangorang yang beriman, dalam menjawab orang-orang yang menyalahinya menurut anggapan mereka. Akan tetapi hal itu tidak aneh, karena ia adalah salah seorang murid dari Muhammad Awwamah Al Halabi dan orang yang tingal satu daerah dengan Syaikh Abu Ghaddah, di mana mereka adalah termasuk teman Al Anshari! Di samping itu di antara gurunya adalah orang yang terkenal dengan kedengkian dan permusuhan mereka kepada Ahli Sunnah dan tauhid. Saya tidak memustahilkan kalau mereka atau sebagian dari mereka -paling tidak- adalah orang-orang yang mempunyai gagasan yang mendorongnya untuk menyusun kitab tersebut, karena bahasa yang dipakai sama, seperti menentang ijma' dan lainnya. Cukuplah judul kitab yang ditulisnya sebagai bukti akan hal itu. ' Mungkin di antara yang mendukung apa yang telah saya katakan tentang gagasan tersebut, bahwa orang ini dahulu juga bersikap memusuhi saya, disamping ia menyerang saya dalam kitabnya. Saya juga mengetahui hal itu dari sebuah suratnya yang saya dapatkan tanpa sengaja dari tumpukan surat-surat saya. Sungguh merupakan sebuah hikmah yang besar yang tidak tersembunyi bagi pembaca yang budiman, dimana dia menanyakan kepada saya tentang beberapa permasalahan, dan ia menyifati saya dengan sifat yang orang lain pun akan merasa senang jika disifati dengan sifat-sifat itu, seperti Al Ustadz Asy-Syaikh Al Allamah Al Muhaddits dan perkataannya, "Ustadzuna AlAllaamah."l0) 10 Saya katakan: Bukan hanya ini saja, ia juga menyebutkan hal yang menunjukkan bahwa ia terlahir dari kitab-kitab saya, dan ia mempertahankan saya di hadapan orang-orang yang mencela diri saya, sehingga ia dinisbatkan -oleh sebab itu- kepada saya! Dan tidak apa-apa saya menukil nash perkataannya tentang hal itu untuk menjadi sejarah dan pelajaran, "Guru kami yang sangat alim! Sesungguhnya kami -Alhamdulillah- memuji kepada Allah karena Dia telah mewujudkan orang yang berkhidmat kepada Sunnah, dan mentahqiq yang shahih dari yang dhaif dan membedakan yang baik dari yang buruk, dan saya telah mendapatkan -dan hanya kepada Allah kembali segala pujian- tahqiq-tahqiq kamu yang indah dan luar biasa, dan saya telah mempertahankan kamu pada beberapa perkumpulan, sehingga kami dinisbatkan kepada kamu!" Kemudian ia berkata, "Dan sesungguhnya saya -Alhamdulillah- telah diberi kesempatan untuk membaca buku-buku kamu, dan yang terakhir kali adalah kitab Irwaa 'u Al-Ghaliil fl Takhriij Mannaar As-Sabiil, sebagaimana saya juga telah membaca beberapa tulisan-tulisan kamu, dan sebagian yang belum dicetak seperti kitab Tamam Al-Minnah bi At-Ta 'liq 'Ala Fiqhi As-Sunnah, dan ketika kamu datang ke Kairo -semoga Allah menjaganya (Kairo) dari orang-orang jahat- saya selalu mengikuti semua muhadarah kamu pada markas Anshar As-Sunnah di Abidin, pada jami' Anshar As-Sunnah di Zaitun, Universitas 'Ain Asy-Syams dan 38 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Saya katakan, "Ini adalah perkataannya, walaupun perkataan itu sebenarnya tidak mengangkat orang yang rendah derajat keilmuannya, karena yang mengangkat hanyalah Allah sebagaimana firmannya, "Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Akan tetapi perkataannya itu menunjukkan husnu azh-zhan (baik sangka) dia kepada orang yang dikatakannya. Apabila demikian, maka bagi seseorang boleh nengatakan, "Jadi apa yang menyebabkan ia menjilat perkataannya, tidak lain adalah karena orang-orang yang dengki itu, ketika mereka mengepungnya dari segala sisi dan didorong oleh hawa nafsunya supaya dia nampak dalam deretan orang-orang muhaqqiq (peneliti) yang menjawab atau menolak pendapat Albani?" Nampak jelas bagi orang yang membaca jawaban saya terhadap Al Anshari, bahwa disini bukan tempat untuk menjawab semua apa yang ada dalam kitab Mahmud Sa'id, karena ia tidak mengetahui apa yang telah saya terangkan sebelumnya. Akan tetapi yang harus dijawab adalah dua perkara, karena keduanya berkaitan erat dengan hadits Abu Sa'id Al Khudri: Pertama, penjelasan tentang salahnya kaidah yang ia tetapkan dari dirinya, dan menuduh (berdasarkan kaidah tersebut) bahwa saya telah menentang ijma'. lain-lainnya. Ketika kamu kembali lagi dalam waktu yang tidak lama, saya termasuk orang yang pertama kali mendengarkan kamu. Dengan sebab itu, Allah SWT menjadikan saya cinta -di samping sebab-sebab lain- ilmu Al Hadits dan studi Sunnah yang mulia, di mana tidak ada satu waktu yang terlewatkan kecuali kitab-kitab Sunnah ada di tangan saya" Dan datang pada akhir suratnya: Penulis, Abu Sulaiman Mahmud Said bin Muhammad Mamduh Al-Qahiri. Berdomisili di Riyad sekarang ini 22\2\1401. Saya katakan: "Orang yang melampui batas jahat seperti ini sekarang sangat banyak- yang disayangkan- pada masyarakat kita yang islami, dan hal itu mengingatkan saya kepada perumpamaan arab yang mengatakan, 'Jazaahu jazaa 'a As-Sinmaar'." Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi saya kecuali meminta perlindungan dari kejahatan mereka, sebagaimana perintah tuhan kita dalam Al-Qur'an: "Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Tuhan Yang Mengusai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki'." Hanya di sisi Allah, saya mencukupkan musibah saya dari orang-orang yang zhalim yang melampaui batas, dan hanya Allah tempat meminta pertolongan. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongannya, dan cukuplah Allah sebagai penolong saya. Cincin Pinangan— 39 http://kampungsunnah.wordpress.com Kedua, penjelasan tentang kesalahannya dalam menshahihkan hadits Abu Sa'id Al Khudri berdasarkan kaidah tersebut. Masalah pertama. dia mengatakan, "Adapun masalah Albaru yang menyalahi ijma' adalah karena umat telah sepakat bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim adalah shahih, sedangkan Albani telah berani meneliti kembali dan menyalahi hadits-hadits yang telah disepakati keshahihannya, maka di sinilah ia dikatakan menentang ijma'." Kemudian ia berkata, "Al Qur'an telah cukup, dan hadits-hadits yang berada dalam kitab Shahihain telah sempurna. Jika tidak demikian maka umat yang telah menyepakati keshahihannya telah sesat dari jalan yang lurus." Saya katakan, "Perkataan ini telah cukup sebagai bukti bagi pembaca yang berakal, bahwa orang yang sombong ini bodoh. Selain itu, ia telah mendustakan ulama yang terdahulu dan sekarang dalam dakwaan dengan ijma' tersebut, karena salah seorang dari mereka sampai sekarang ini masih mengkritik hadits-hadits Shahihain yang nampak baginya layak untuk dikritik, tanpa melihat apakah ia salah atau benar dalam kritikannya. Kritikan Imam Daruquthni dan lainnya terhadap keduanya (Shahih Bukhari- Muslim) sangat terkenal dan tidak perlu disebutkan. Pada mukaddimah ini kami tidak keberatan menyebutkan nash-nash mereka dan saya hanya ingin menukil beberapa permisalan tentang perkataan sebagian guru-gurunya yang hidup pada masanya yang diagungkan dan dihormati sebagaimana disebutkan dalam kitab Tasynif Al Asmaa'. Mudah-mudah saya dapat menerangkan kepadanya tentang kebodohan dan kesombongannya serta agar bertaubat kepada Tuhannya dari dakwaan yang batil ini dan dari perkataannya tentang hukum-hukum yang bertentang dengan perkataan para muhaditsin dan dasar-dasar mereka serta dari apa yang ia tuduhkan kepada saya, dengan mengatakan bahwa saya telah keluar dari ijma' umat, atau menyamakan mereka dengan saya. Hal itu mustahil dan mustahil, karena ia tidak membangun hukum-hukumnya di atas kaidah-kaidah yang benar yang telah ditetapkan oleh para ulama. Mereka adalah para pengikut hawa nafsu sebagaimana telah diketahui oleh Ahli Sunnah. Adapun contoh-contoh tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, guru Mahmud Sa'id Muhammad ini adalah Abdullah b Muhammad Ash-Shiddiq Al Ghammari yang ia sebutkan dalam kitabnya At-Tasynif sebagai orang yang berilmu, teliti, muhaqiq.... 40 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Gurunya unya (yang ia angkat) saya dapatkan telah melemahkan dua hadits Imam Bukhari dan Muslim. Pertama, hadits Urwah yang diriwayatkan dari Aisyah RA berkata, "Shalat difardhukan (pada mulanya) dua rakaat dua rakaat baik dalam keadaan bepergian atau tidak. Kemudian ditetapkan (dua rakaat) dalam bepergian dan ditambahkan dalam keadaan tidak bepergian." gian." (HR. Bukhari dan Muslim). Dia telah menjelaskan tentang kelemahan dan cacat hadits tersebut dalam kitabnya yang berjudul Ash-Shubh As-Safir (hal. 16) bukan karena adanya cacat pada sanadnya, tetapi (menurut dia) hadits tersebut bertentangan dengan Al A Qur’an. an. Padahal sebenarnya pertentangan tersebut muncul dari kesalahan dia dalam memahami Al Qur'an, sebagaimana telah saya terangkan secara mendetail dalam jawaban saya dalam kitab Ash-Shahihah (2814). Bahkan telah saya sebutkan jalur lain dari Aisyah dan penguat lain dari hadits Salman, tapi Al Ghammari tidak mempedulikan itu semua, sebagaimana ia telah mentadlis (menyembunyikan) terhadap para pembaca, ia tidak menyebutkan bahwa hadits Urwah tersebut ada dalam kitab Shahihain supaya ia dapat menutupi dirinya rinya sebagaimana yang ia lakukan pada hadits berikut ini: Kedua, hadits Ibnu Abbas RA, " S e sungguhnya Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabimu, atas seorang yang dalam bepergian dua rakaat dan atas orang yang mukim (tidak bepergian) empat rakaat, rakaat, serta dalam keadaan takut satu rakaat (shalat khauf)" Cincin Pinangan— Pinangan 41 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Hadits ini juga dilemahkan oleh Al Ghammari karena menurutnya cacat. Dia mangaku bahwa Ibnu Abbas mengambilnya dari Al Qur’an, padahal Ibnu Abbas berkata, "Melalu lisan nabimu." Ia juga menyembunyikan dari para pembaca bahwa hadits ini ada dalam kitab Shahih Muslim (2/433) seperti yang dia lakukan pada hadits sebelumnya. Bahkan dia tidak mempedulikan orang yang membolehkan shalat dalam keadaan takut hanya satu rakaat, seperti Ishak dan Ats-Tsauri dan orang yang mengikuti keduanya. Hal itu telah ditetapkan dalam beberapa hadits bahwa para sahabat ketika shalat Khauf (keadaan takut menghadapi musuh) di belakang nabi SAW satu rakaat, mereka langsung pergi dan tidak mengqadha'nya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari (2/433) yang dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas ini. Semua itu telah membatalkan pengakuan Al Ghammari dalam masalah ini. Dia juga mengatakan bahwa hadits pertama yang diriwayatkan oleh Syaikhani (Bukhari dan Muslim) merupakan hadits yang cacat, karena bertentangan dengan Al Qur‘an -menurut sangkaannya- begitu juga hadits IbnuUmar RA yang menyebutkan, "Shalat dalam bepergian adalah dua rakaat.'''' Dan disebutkan juga, "Secara sempurna tanpa diqashar, melalui lisan Nabimu Muhammad SAW", bahwa perkataan ini adalah ijtihad Umar, sedangkan Umar telah menegaskan bahwa hadits itu ia dapatkan dari Nabi SAW danmerupakan hadits Shahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban telah meriwayatkannya dalam kitab Shahih-nya, Imam Ahmad dan lainnya, yang kesemuanya telah ditakhrij di dalam kitab Al Irwa' (638). Kedua, Syaikh Ahmad bin Muhammad Al Ghammari -saudara Al Ghammari- telah disifati oleh Mahmud Sa'id Muhammad dalam kitabnya At-Tasynif (halaman 71) dengan, "Al Imam Al Hafizh Al Muhaddits yang kritis...." Bahkan ia sangat berlebihan dalam memujinya sehingga berkata, "Tidak ada orang setelah Al Hafizh As-Sakhawi dan As-Suyuti yang sepertinya dalam pengetahuannya tentang ilmu hadits " Oleh karenanya saya katakan, "Al Imam Al Hafizh ini –menurut Mahmud Sa'id - telah menyetujui saya dalam melemahkan hadits Jabir dan Ibnu Abbas dalam masalah shalat Kusuf (gerhana matahari) dengan ruku' lebih dari dua pada setiap rakaat sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab Shahih Bukhari Muslim, di mana hal itu disebutkan dalam kitab barunya yang berjudul Al Hidayah fi Takhrij Ahadits Al Bidayah (4/197-201). Ia telah menganggap cacat hadits Ibnu Abbas dengan sebagian 42 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com apa yang saya katakan pada hadits itu. Hal itu dapat dilihat dengan jelas ketika perkataannya dibandingkan dengan perkataan saya, ini termasuk persamaan -persamaan ini telah menghujat Mahmud Sa'id. Adalah perkataan Syaikh Al Ghammari tentang hadits Ibnu Abbas RA, "Hadits ini adalah bohong dan batil menurut akal, walaupun hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Muslim, karena gerhana matahari hanya terjadi satu kali, yaitu pada waktu meninggalnya Ibrahim bin Muhammad Rasulullah SAW," dan seterusnya sampai akhir perkataannya. Pendapat yang sangat penting ini telah diikuti oleh para imam hadits. Pendapat itu sama dengan yang saya katakan dalam kitab Al Irwa' yang telah diklaim oleh Mahmud Sa'id sebagai pendapat yang telah menentang hadits dalam kitab Shahih Muslim, "Hadits ini dhaif (lemah) walaupun diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim....dan ini adalah kesalahan yang nyata." Kemudian apa tanggapan orang jahat itu terhadap perkataan Syaikh Al Ghammari di akhir kitabnya yang berjudul Al MughirAlal Ahadits Al Maudhu'ah fi Al Jami' Ash-Shaghir setelah menyebutkan dasar dalam mengetahui hadits palsu, di antaranya adalah adanya pertentangan secara lahiriah dalam matan (kandungan) hadits ...walaupun sanadnya (silsilah periwayatannya) shahih. Lalu ia berkata, "Di antaranya adalah hadits-hadits dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim) karena di dalamnya ada hadits yang dipastikan kebatilannya, maka janganlah kamu tertipu dengannya. Janganlah kamu takut menghukumi kepalsuan hadits tersebut, karena mereka (para ulama) mengatakan adanya ijma' umat atas keshahihan apa yang ada dalam Shahihain, itu adalah dakwaan kosong. Ijma' atas keshahihan semua hadits-hadits Shahihain tidak dapat diterima oleh akal dan juga tidak realistis. Untuk menetapkan hal itu perlu ada pembahasan di tempat lain (bukan dalam pembahasan ini), tapi bukan berarti bahwa hadits-hadits yang ada dalam kitab Shahihain adalah hadits dhaif atau batil atau banyak yang batil. Akan tetapi maksudnya adalah bahwa ada beberapa hadits di dalamnya yang tidak shahih, karena bertentangan dengan realita." Saya mengatakan bahwa, ini termasuk sesuatu yang tidak diragukan oleh setiap peneliti yang ahli dalam hal ini dan saya juga telah menyebutkannya seperti itu dalam Mukaddimah Syarah At-Thahawiyah, dan itu telah dinukil oleh Mahmud Sa'id dengan nada ingkar. Akan tetapi saya khawatir dengan perkataan Syaikh Al Ghammari yang terakhir, "Karena bertentangan dengan realita." Dikhawatirkan terjadinya perluasan Cincin Pinangan— 43 http://kampungsunnah.wordpress.com pemahaman dalam masalah ini dan mudah-mudahan yang dimaksud adalah hadits Ibnu Abbas yang meyebutkan bahwa Nabi SAW mengawini Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan ihram. Ketika saya merujuk kepada kitab Al Hidayah, saya tidak mendapatkan dia mengatakan demikian. Itulah contoh yang saya isyaratkan sesuai dengan perkataan Ibnu Abdul Hadi. Walaupun demikian ia tetap mencoreng tiga halaman dalam jawaban itu, yang mengklaim bahwa hanya saya saja yang salah -menurut sangkaannya-, dan tidak ada seorang ahli hadits sebelum saya yang berpendapat seperti itu, padahal sebenarnya banyak ulama sebelum saya yang berpendapat demikian, seperti Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Fatawa (13/352-353), Ibnu Qayyim dalam kitab ZadulMa 'ad (5/112 -113), bahkan orang-orang yang sebelum mereka, seperti Imam Ahmad yang mengikuti Sa'id bin Musayyab sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Fath (9/165-166). Apakah orang yang mengikuti para imam dalam menentukan hukum seperti ketetapan mereka termasuk orang yang menentang? Ketiga, Syaikh Zahid Al Kautsari yang disifati oleh Mahmud Sa'id dalam kitabnya yang berjudul At-Tasynif sebagai orang yang alim, ahli sejarah yang kritis dan Syaikhul Islam, maka saya katakan, "Syaikh ini telah melemahkan puluhan hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim atau salah satu dari keduanya. Dalam hal ini saya telah menyebutkan pada mukkadimah kitab Syarah AlAqidah Aih-Thahawiyah (halaman 32 -33 -cetakan yang keempat) empat belas hadits sebagai contoh dan itu sebagai jawaban terhadap Syaikh Abdul Fattah Abu Ghaddah, guru Mahmud Sa'id yang telah mengkritik saya karena melemahkan sanad hadits dalam kitab Shahih Al Bukhari bukan matannya. Di samping itu -sebagai pengetahuan- Al Kautsari (sebagai gurunya) telah mengingkari matannya, tapi anehnya Abu Ghaddah diam tidak berkomentar, hanya karena Al Kautsari adalah gurunya. Begitulah orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya. Kitab anda-wahai Mahmud Sa'id-dari awal sampai akhir cukup menjadi bukti, bahwa anda termasuk golongan mereka, ditambah lagi anda telah melupakan contoh-contoh yang pertama dari guru anda dan juga dari hadits-hadits Shahihain. Bahkan anda tidak berbicara tentang hal itu sedikit pun, agar anda benar-benar jujur dengan diri anda dalam menyikapi pendapat anda sebelumnya, meskipun pendapat adalah batil menurut saya, ulama terdahulu dan sekarang, di antaranya adalah guru anda sendiri. Akan tetapi anda justru berkata, "Al Qur’an dan hadits-hadits Shahihain telah sempurna. Kalau 44 ~-Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com tidak demikian berarti kesepakatan umat akan keshahihannya merupakan Kesesatan satan dari jalan yang benar." b Saya katakan, "Sekali-kali "Sekali tidak. Sesungguhnya umat tidak sesat dan tidak akan sesat dengan izin Allah. Kesesatan itu ada pada orang yang mendustakan umat dan menisbatkan kesepakatan kepada mereka pada satu perkara, padahal mereka saling berselisih pendapat, sebagaimana telah diterangkan diter sebelumnya dengan nash-nash nash yang shahih dan sebagaiannya berasal dari gurunya (Mahmud Sa'id). Ia telah menghiasi kebohongannya itu, di antaranya dengan memberi me beri hukum tsiqah (terpercaya) setiap perawi Muslim, walaupun ulama setelahnya lahnya telah melemahkannya, atau atau paling tidak hal itu merupakan pendapat apat yang kuat menurut mereka. Oleh karena kar na itu kami melihatnya ia bersilat bersilat lidah dan memutarbalikkan pembicaraan atau kelihatan sangat memaksakan dalam menjawab orang-orang orang yang melemahkan salah seorang perawinya (Muslim), im), walaupun ia harus mengeluarkan makna-makna makna na yang sebenamya tidak terkandung di dalamnya. Contoh hal itu sangat banyak, ak, dan yang terpenting bagi saya dalam mukaddimah ini adalah Umar bin Hamzah amzah Al Umari yang hanya sendiri meriwayatkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri dengan lafazh, "Sesungguhnya seburuk-buruk seburuk orang menurut Allah SWT pada hari kiamat adalah orang yang bersetubuh dengan istrinya, dan istrinya bersetubuh dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya." Pembahasan dalam masalah ini adalah: Masalah kedua. walaupun saya telah menyebutkan matan hadits dan pentakhrijan saya kepadanya pada catatan kaki dari riwayat Muslim dan lainnya, tetapi saya tidak melihat adanya amanat ilmiah jika saya menyembunyikan yembunyikan dari para pembaca akan kelemahannya yang nampak saya, yaitu bahwa hadits ini adalah riwayat Umar bin Hamzah yang disebutkan utkan dan ia adalah perawi yang lemah menurut Al Hafizh Ibnu Hajar Cincin Pinangan— 45 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com dalam kitab Taqrib dan Imam Adz-Dzahabi berkata setelah menceritakan apa yang dilakukan Ibnu Ma'in dan Nasa'i yang melemahkannya, bahwa Imam Ahmad berkata, "Hadits-hadits yang diriwayatkan Umar bin Hamzah termasuk hadits munkar." Adz-Dzahabi mengomentari, "Ini termasuk hadits munkar yang diriwayatkan Umar bin Hamzah." Pernyataan ini tidak menarik perhatian Mahmud Sa'id, bahkan ia mencoreng sepuluh halaman dalam menjawab pendhaifan tersebut dan pengingkaran Adz-Dzahabi terhadap matannya dengan berbagai macam cara dan menakwilkan perkataan imam-imam yang melemahkan Umar bin Hamzah, serta orang yang mengingkari hadits-haditsnya secara mutlak. Tentunya sekarang bukan tempatnya untuk menguraikan permasalahan tersebut secara mendetail, tetapi kita harus memberikan contoh yang dapat membantu para pembaca untuk memahaminya. Oleh karena itu saya katakan bahwa ia berkata, "Perkataan Imam Ahmad, bahwa hadits-haditsnya munkar, bukan berarti Imam Ahmad melemahkannya, karena orang yang mendalami hadits mengetahui bahwa "ingkar" mempunyai makna tafarrud (meriwayatkan sendiri) menurut Imam Ahmad dan banyak lagi dari ulama yang terdahulu." Kemudian ia berdalil bahwa Imam Ahmad telah mengatakan tentang beberapa orang yang tsiqah, "Ia meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar", artinya hadits-hadits yang diriwayatkan secara menyendiri (tafarrud). Ia juga menukil perkataan Al Hafizh dalam masalah ini, yang sudah dikenal di kalangan ulama. Saya katakan, "Hendaklah pembaca melihat bagaimana ia menyamakan perkataan Imam Ahmad tentang Umar, "Hadits-haditsnya adalah munkar" dengan perkataannya (Imam Ahmad) tentang orang yang tsiqah "Ia telah meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar?" Sedangkan antara kedua perkataan itu sangat jelas perbedaannya bagi ahli hadits dan orang yang mengetahui perbedaan kedua ungkapan tersebut dalam ilmu jarh wa ta 'dil. Mereka telah membedakan antara orang yang dikatakan bahwa, "Ia meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar''' tapi ia adalah orang tsiqah (terpercaya) dengan orang yang dikatakan bahwa, "Ia adalah orang yang munkar haditsnya." Mereka mengatakan bahwa ungkapan pertama tidak mesti melemahkan perawi hadits tersebut, berbeda dengan ungkapan yang kedua, di mana perkataan ini tidak mungkin digunakan kecuali untuk menerangkan perawi yang banyak kemunkaran dalam 46 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com riwayatnya, karena itu adalah sifat seseorang yang harus ditinggalkan riwayatnya. (Lihatlah kitab Ar-Raf'u wa At-Takmil hal. 94) Dengan dasar itu, maka orang yang dikatakan, "Hadits-haditsnya munkar", lebih buruk daripada orang yang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang munkar, karena yang pertama merupakan sifat hadits-haditsnya secara keseluruhan secara lahiriah. Di antara yang membatalkan persamaan antara dua ungkapan tadi dan maksud Imam Ahmad dengan ungkapan yang pertama (hadits-haditsnya munkar) adalah melemahkan bukan hanya sekedar memaksudkan Tafarrud. Saya melihat Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul Al Ilal wa Ma 'rifat Ar-Rijal telah melemahkan perawi yang terkenal dengan kelemahannya dan perawi yang tertuduh berbuat bohong dengan ungkapan tersebut. Namun di sini bukan tempatnya untuk memaparkan nama-nama mereka, maka saya hanya menyebutkan tempat-tempatnya, kecuali orang-orang yang memang harus disebutkan namanya (juz I hal. 56, 129,199, 226, dan juz II hal. 8, 30, 34,44,46-47, 122, 130, 166, 189). Telah disebutkan dengan jelas salah seorang dari mereka yang bernama Al Mughirah bin Ziyad, di mana ungkapan tersebut menunjukkan kelemahan bukan bukan tafarrud, maka ia mengatakan Juz II hal. 46-47, "Ia adalah orang yang dhaif haditsnya; hadits-hadits yang diriwayatkan adalah hadits-hadits munkar." Ungkapan dari Imam Ahmad ini merupakan penafsiran perkataannya, "Ia adalah orang yang dha'if (lemah) haditsnya." Ungkapan ini sendiri telah dikatakannya pula tentang Umar bin Hamzah yang sedang, bahkan ia telah mengatakannya kepada salah seorang perawi yang tertuduh berbohong menurut dia dan lainnya, sehingga ia mengatakan tentang Abdurrahman bin Abdullah bin Umar bin Hafsh (juz 11/147), "Saya telah membakar haditsnya sejak lama, haditsnya adalah hadits-hadits yang munkar dan ia adalah seorang pendusta." Dengan keterangan tersebut, maka kita dapat memutuskan bahwa Umar bin Hamzah adalah perawi yang lemah menurut Imam Ahmad dan hadits-hadits yang ia riwayatkan semuanya munkar, dengan demikian haditsnya dalam pembahasan ini menurut beliau adalah hadits munkar, hal itu dikuatkan dengan perkataan Adz-Dzahabi, "Ini adalah hadits Umar yang munkar." Akan tetapi Mahmud Sa'id telah menakwilkan perkataan Adz-Dzahabi seperti ia menakwilkan perkataan Imam Ahmad, yakni bahwa Adz-Dzahabi memaksudkan Tafarrud bukan melemahkan. Cincin Pinangan— 47 http://kampungsunnah.wordpress.com Ini adalah penakwilan yang batil dan tertolakyang dibangun di atas dasar yang batil. Seakan-akan orang ini merasa kesalahannya dalam menakwilkan, sehingga ia berkata, "Seandainya benar ia adalah lemah, bukan berarti hadits ini munkar, karena banyaknya hadits-hadits lain yang menguatkannya." Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits yang ia dakwakan sebagai syawahid (penguat) dan ia berbohong pada masalah ini, karena hadits itu sama sekali tidak menguatkan hadits, "Sesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menggauli istrinya………… " bahkan hadits yang ia dakwakan sebagai penguat justru menguatkan bahwa hadits tersebut adalah munkar, karena hanya Umar yang meriwayatkan dengan tambahan ini. Hal itu merupakan bukti bahwa Mahmud Sa'id tidak memahami ilmu hadits. Di antara kebusukannya, bahwa ia memberikan anggapan kepada para pembaca bahwa ia melihat apa yang ia sangka itu sebagai penguat, sedangkan Albani tidak, padahal sebenarnya yang ia dakwakan itu adalah sebaliknya. Saya telah menyebutkan pertentangannya itu setelah hadits Umar hadits yang diriwayatakan dari Asma' dan lainnya, tetapi saya tidak menjadikannya sebagai syawahid untuk hadits munkar ini, dengan alasan yang telah saya sebutkan tadi. Di antara yang menguatkan kemungkaran hadits tersebut dan lemahnya perawinya, yaitu Umar bin Hamzah, bahwa ia telah berubah-rubah dalam menetapkan lafazh tambahannya ini, terkadang mengucapkan sebagaimana yang lalu, "Inna min asyarri an-naasi..." (Seburuk-buruk manusia...) dan terkadang ia menyebutkan, "Inna a'zhamal ananti..." I (Sesungguhnya amanat yang paling besar...), bahkan terkadang ia juga menyebutkan, "Inna min a'zhamil amanati 'indallah." (Sesunggahnya termasuk amanat yang besar di sisi Allah...) Keraguan dan ketidak konsistenan ini berasal dari dia, karena orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah para hafizh yang tsiqah sebagaimana tahqiq saya dalam kitab Sisilah AlAhadits Ad-Dha 'ifah (5825). Saya katakan "pertentangan" karena ia mengisyaratkan kepada hadits lain yang menjadi syahid (penguat) yang saya tidak sebutkan, dan ia tidak menyebutkan lafazhnya, tapi ia mengembalikannya kepada kitab Majma' Az-Zawaid (Juz 4/294-295) dan itu termasuk upayanya untuk menyembunyikannya dari para pembaca. Namun hal itu menjadi bumerang 48 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Bagi dirinya, karena syahid yang ia katakan dalam kitab Al Majma' menerangkan, "Binatang buas adalah haram." Ibnu Lahi'ah berkata, "Yaitu Orang yang bangga dengan jima' (hubungan suami-istri)." Lalu mana penguatan dari hadits itu terhadap hadits Umar bin Hamzah? Karena hadits tersebut hanya menyebutkan sikap bangga diri dengan jima' yang dilakukan. Hal ini berbeda dengan menyebarkan rahasia jima yang pelakunya tergolong orang yang paling buruk di sisi Allah... Atas dasar ini, maka hadits yang dia jadikan sebagai syahid (penguat) juga termasuk hadits munkar, sebagaimana diterangkan dalam kitab Adh-Dha'ifah (3730). Sesungguhnya sangat luas bidang penolakan terhadap Mahmud Sa'id yang menerangkan kekacauan, kesalahan-kesalahannya, kepalsuan dan kebohongannnya, dan sikapnya yang sering merubah arti lafazh atau kalimat serta kejelekkan-kejelekkan. Namun di sini kami hanya menerangkan hal penting yang berkaitan dengan penshahihannya terhadap hadits munkar dan perawinya lemah. Di samping itu, ia juga menerangkan kebatilan kaidah yang dibuatnya sendiri, di mana dengan kaidah itu ia menuduh saya telah menyalahi dan menentang ijma' umat. Dia tidak merasakan kebodohan dan kedangkalan ilmunya, karena sebagian guru-gurunya yang ia agungkanjuga telah menyalahi ijma'nya. Masalah ini mengingatkan saya kepada perkataan seorang penyair, "Pandangan mata yang ridha telah menutupi semua aib, tetapi pandangan mata yang benci telah menampakkan semua kejelekkan." Saya juga teringat dengan perkataan seorang ahli hikmah yang berkata, "Musuh yang berakal lebih baik daripada kawan yang bodoh." Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar kami terpelihara dari kejahatan setiap orang yang dengki dan hasad, musuh yang benci dan seelalu mengintai setiap kesalahan serta menyembunyikan semua kebaikan. Hal terebut memaksa saya untuk menyibukkan diri untuk menjawabnya dan memalingkan saya untuk melanjutkan proyek besar yang telah saya nadzarkan yaitu Taqrib As-Sunnah Baina Ladai Al Ummah dan lain-lainnya. Selain itu lain yang bermanfaat bagi seluruh kaum muslim untuk memahami Al Qur’an, Sunnah dan Atsar para ulama kita yang terdahulu. Sernoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita untuk mengikuti mereka dan kita dikumpulkan di padang Mahsyar termasuk golongan mereka, yaitu di bawah naungan bendera Muhammad SAW. Cincin Pinangan— 49 http://kampungsunnah.wordpress.com " Maha Suci Engkau ya Allah! Segala puji bagi Engkau. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, dan saya memohon ampun serta bertaubat kepada Engkau. Amman 24 Ramadhan tahun 1408 H Muhammad Nashiruddin Al Albani Abu Abdurrahman 50 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com MUKADDEMAH CETAKAN KETIGA Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memuji memohon bantuan-Nya Nya mengharapkan ampunan--Nya dan mengharap perlindungan-Nya Nya dari kejahatan diri kami dan an keburukan tingkah laku kami. Barangsiapa diberi petunjuk etunjuk oleh Allah, niscaya tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya enyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, disesatkan Nya, niscaya tidak ada seorang orang pun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi Nya, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. rasul AllahSWTberfirman, "Wahai orang-orang orang yang beriman! bertakwalah kalian kepada Allah dengan takwayangsebenar-benarnya, takwayangsebenar danjanganlah janganlah kalian (sampai) mati, kecuali dalam keadaan Islam (sebagai muslim). " (Qs.Aali'Imraan(3):102) Dalam firman yang lain, "Wahai sekalian manusia! bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya aripadanya Allah menciptakan menciptakan istrinya dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan emperkembangbiakkan laki-laki laki dan perempuan yang banyak. Dan Cincin Pinangan— 51 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan mem mpergunakan nama-Nya Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan peliharalah hubungan silaturrahim. urrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi kamu. " (Qs. An-Nisaa' An (4): 1) Dalam surah Al Ahzaab ayat 70-71 70 disebutkan, "Wahai orang-orang orang yang beriman! bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah kata-kata kata yang benar, agar Allah memperbaiki amal perbuatann kalian dan memberi ampun dosa-dosa dosa kalian. Barangsiapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, rasul maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. " Sesungguhnya kata-kata kata kata yang paling benar adalah firman Allah dalam kitab-Nya, Nya, dan sebaik-baik sebaik petunjuk adalah alah petunjuk Nabi Muhammad. Seburuk-buruknya buruknya masalah adalah masalah yang baru, setiap yang baru adalah bid'ah, semua bid'ah itu sesat, dan semua kesesatan berada di dalam neraka. Kami sajikan ke hadapan para pembaca yang budiman cetakan ketiga dari kitab kami yang berjudul Adabuz-Zafaf fis-Sunnah Sunnah al Muthahharah. Kami memberanikan diri untuk menerbitkan kitab ini dalam cetakan yang ketiga, karena cetakan yang sebelumnya telah lama habis terjual dan permintaan masih tetap banyak. Di samping itu, para pembaca pembac dari berbagai negara Islam sangat menyukai kitab ini. Pada cetakan ketiga ini kami banyak memberikan tambahan hadits-hadits hadits serta takhrijnya yang tidak ada pada cetakan sebelumnya, agar saya dapat menyajikan kepada para pembaca yang budiman dalam setiap cetakan baru tambahan pembahasan dan ilmu yang bermanfaat. Sehingga para pembaca dapat meningkatkan amal shalih, dan mudah-mudahan mudah Allah melipatgandakan ganjaran-Nya Nya kepada saya, yaitu sesuai dengan firman-Nya, firman Nya, "Dan kami akan mencatat apa-apa apa yang mereka lakukan dan (mencatat juga) bekas-bekas bekas yang mereka.... "(Qs. Yaasiin (36):12) serta sabda Rasulullah SAW, 52 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com "Barangsiapa menyerukan kepada jalan petunjuk (Allah), maka ia akan mendapatkan ganjaran seperti ganjaran orang-orang yang mengikuti (seruannya), yang ganjarannya itu tidak mengurangi ganjaran mereka sedikitpun. " (HR. Muslim) Hanya kepada Allah, saya memohon agar buku ini dapat bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, sehingga menjadi simpanan kebaikan bagi saya sampai hari pembalasan, yaitu hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak keturunan, kecuali orang-orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih. Akhirnya, segala pujian hanya kembali kepada Allah, Tuhan semesta alam. Damaskus, 22 Shafar 1388 H Muhammad Nashiruddin Al Albani Cincin Pinangan— 53 http://kampungsunnah.wordpress.com MUKADDIMAH CETAKAN KEDUA Segala pujian hanya kepada Allah. Shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, segenap keluarganya, sahabat, para pengikut dan setiap orang yang menjadikan ajarannya sebagai petunjuk. Selain itu, pendorong utama penyusunan dan penerbitan risalah ini untuk pertama kali adalah besarnya keinginan saudara kami Al Ustadz Abdurrahman Al Albani, yang telah meminta kami untuk menyusun buku ini dalam rangka pernikahan beliau dengan istrinya, maka saya penuhi permintaannya. Buku ini beliau cetak dengan biaya sendiri dan dibagikan secara gratis ketika upacara pernikahannya. Ini merupakan suatu yang bak daripada membagikan kue-kue dan manisan serta lainnya yang pengaruhnya tidak begitu banyak dan bermanfaat serta langgeng, maka apa yang diperbuat itu adalah salah satu dari kebaikan. Sungguh umat Islam membutuhkan petunjuk yang ada dalam kitab ini dan sebaiknya melaksanakan. Cetakan pertama sudah habis, sehingga banyak sahabat-sahabat yang mengusulkan dan mendesak agar dicetak ulang untuk menyebarkan ke seluruh penjuru negara Islam. Kami menyambut baik saran mereka dengan menyempurnakan dan menambah apa yang tidak saya cantumkan pada cetakan pertama, akibat penyusunan dan penerbitannyang sangat singkat. Kami merasa perlu untuk membicarakan lebih luas tentang beberapa hal yang sangat penting, dimana sebagian orang pada zaman ini atau sebelumnya telah salah dalam memahaminya, maka saya terangkan -sesuai Cincin Pinangan— 55 http://kampungsunnah.wordpress.com kemampuan saya- kesalahan mereka seputar masalah itu, yaitu dengan hujjah dan dalil, agar para pembaca yang budiman mendapat kejelasan dalam hal ini. Hal tersebut juga sebagai petunjuk dalam melaksanakan ajaran agamanya sehingga tidak terpengaruh oleh orang-orang yang selalu memberikan keraguan, perdebatan orang-orang yang batil, kurangnya manusia yang mengerjakannya pada zaman ketika orang yang berpegang teguh dengan Sunnah nampak aneh bagi orang seagamanya yang berusaha berpegang teguh dengannya, lebih-lebih orang-orang yang menentang dan membuang ajaran Sunnah? Kami mohon kepada Allah SWT agat kami digolongkan dalam hamba-Nya yang sedikit, yang dimaksud dalam hadits Nabi, "Islam datang dalam keadaan aneh dan dia akan kembali aneh seperti semula, dan berbahagialah orang-orang yang aneh (asing) itu. "1 Kami persembahkan kepada para pembaca yang budiman sambutan Al Allamah Asy-Syaikh Muhibbuddin Al Khatib sebagai mukadimah cetakan pertama. Dalam sambutan itu terdapat nasehat dan contoh yang sangat berguna. Sambutan itu ini menurut saya adalah pembuka jalan bagi kaum wanita di abad ini yang tidak terbiasa mengerjakannya, bahkan mungkin mereka belum pernah mendengar ajaran tentang hal itu sebelumnya. Ya Allah! Tunjukkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai suatu kebenaran dan bimbinglah kami untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kepada kami kebatilan itu sebagai suatu kebathilan dan cegahlah diri kami supaya tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Penyayang! (Muhammad Nashiruddin Al Albani) 1 56 Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih miliknya, lihat kitab Mukhtashar Muslim karangan Imam Al Mundziri (nomor 72) yang saya tahqiq dalam kitab Al Ahadits Ash-Shahihah (1273). —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA Oleh: Syaikh Muhibbuddin Al Khatib Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Tiada Tuhan selain Allah, dan tiada yang patut dipatuhi baik dalam keadaan tersembunyi dan terang-terangan kecuali Dia. Semoga Allah memberi shalawat dan salam kepada penunrun manusia kepada jalan kebaikan dan Sunnah, yaitu Nabi Muhammad, dan juga kepada para sahabatnya. Realita yang terjadi pada saat ini adalah, mayoritas pemikiran kaum muslimin masih seperti pemikiran anak-anak; mereka terbuai dengan sesuatu yang dapat membuai otak anak-anak, mereka telah dininabobokan oleh berbagai hal yang sepele, hina dan rendah. Hal itu membuat mereka berusaha untuk kembali kepada Tuhan. Kemudian Dia menjadi akal mereka dan memberi berkah dalam setiap waktu, usaha dan perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan Dia mengumpulkan kekayaan dan kekuatan bagi mereka, yang dengannya mereka dapat mencapai kemuliaan sehingga kekuasaannya pun semakin tinggi. Melestarikan Sunnah Islam dan menjadikannya sebagai alat penyelamat dari lembah kehinaan, di mana umat Islam telah bergelimang di dalamnya hampir seribu tahun lamanya, terfokus pada dua hal di bawah ini: 1. Keikhlasan para ulama untuk menjelaskan ajaran agama Islam yang menyangkut segala aspek kehidupan kepada umat. Cincin Pinangan— 57 http://kampungsunnah.wordpress.com 2. Banyakya kaum muslimin yang menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya, sehingga orang yang belum sempat belajar langsung dapat mengikuti jejak yang baik itu. Buku yang sedang anda baca ini, merupakan suatu model dari metode atau aspek-aspek kehidupan manusia dalam menyelenggarakan upacara perkawinan menurut Sunnah Rasulullah SAW yang banyak diabaikan kaum muslimin. Dengan menjauhkan diri dari Sunnah-sunnah Islam itu, mereka tersesat ke dalam lembah kehinaan dan masuk ke alam jahiliyah modern yang mereka anggap suatu kemajuan. Kaum muslimin juga meniru gaya Barat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, mulai cara meminang, pergaulan sebelum menikah, sampai pada upacara yang banyak menghamburkan waktu dan tenaga. Malah ada sebagian kaum muslimin yang tidak ingin menikah, karena tidak mampu membayar ongkos pernikahan yang sangat membebankan. Alhamdulillah, saudara kami yang jauh di mata, Syaikh Abu Abdurrahman Muhammad Nashir Nuh Najati Albani, seorang ulama Sunnah yang telah menghabiskan masa hidupnya untuk menegakkan Islam, tergerak hatinya untuk kembali menghidupkan nilai-nilai Islam dengan berbagai macam usaha. Beliau telah meletakkan diharibaan kaum muslimin pedoman ajaran yang benar berdasarkan ajaran Rasulullah SAW dalam menyelenggarakan pesta perkawinan. Di sela-sela kesibukannya, beliau menyempatkan waktu untuk menggali Sunnah-sunnah Nabi SAW tentang kehidupan suami istri, pembinaan rumah tangga dan keluarga Islam yang sudah menjadi Sunnatullah. Dengan adanya buku ini, maka tersedia pula gambaran seorang muslim dan muslimah yang ingin menjadi mempelai tauladan bagi kaum muslimin, dalam mengamalkan Sunnah dan meninggalkan bentuk perbudakan hawa nafsu dan adat istiadat Jahiliyah, ketika keduanya melakukan istikharah kepada Allah, maka keduanya diberi ilham untuk membangun rumah tangga islami yang terbebas dari kebiadaban Jahiliyah. Maka saya memohon kepada Allah agar menjadikan semua kehidupan saudaraku Al Ustadz Abdurrahman Albani selalu konsis dengan Sunnah Rasulullah sehingga terwujud apa yang diimpikannya. Saya mengakhiri sambutan ini dengan menjadikan mempelai wanita sebagai contoh yang mulia dalam sejarah wanita Arab dan Islam yang patut dicontoh, diteladani dan diabadikan oleh kaum wanita. 58 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Fatimah binti Abdul Malik bin Marwan (Khalifah Bani Umaiyah pada tahun 65 H) ketika menikah, ia merupakan puteri dari salah seorang Khalifah Islam terbesar yang menguasai negeri Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Kaukasia, terus ke sebelah Timur. Tidak hanya itu, kekuasaan Khalifah juga termasuk Mesir, Sudan, Libia, Tunis, Aljazair, Madrid dan Spanyol. Selain itu, Fatimah juga seorang saudara perempuan dari 4 orang tokoh khalifah Islam, yaitu Khalifah Al Walid (86 H), Khalifah Sulaiman (96 H) Khalifah Yazid (101 H), dan Khalifah Hisyam (105 H) putera dari Abdul Malik Bin Marwan. Tidak cukup sampai disitu kebesaran Fatimah, dia juga seorang istri dari Khalifah Islam terbesar dalam sejarah setelah Khulafaur Rasyidin, yaitu istri Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz, Seorang Khalifah yang berkuasa di tahun 99 H. Dialah puteri seorang kepala Negara Islam terbesar dalam sejarah, sekaligus saudara kandung dari 4 kepala Negara Islam. Malah ia seorang First Lady dari seorang kepala Negara Islam terkenal. Ia keluar dari istana ayahnya ke rumah suaminya dengan membawa banyak perhiasan emas permata yang tiada ternilai mahalnya. Di antara sekian banyak anting-anting yang dikenal dengan nama 'Anting Mariah' yang terkenal dalam tejarah, yang merupakan sumber ilham para penyair dalam menggubah lagu. Seorang penghuni istana seperti Fatimah pasti hidup bergelimang kenikmatan dan kemewahan. Sebelum menikah ia merupakan puteri Raja yang kaya, setelah menikah ia menjadi istri Raja. Kemewahan dan kenikmatan selalu menyertainya. Seorang yang bergelimang dalam kehidupan 'puncak' pada suatu saat akan terbentur pada rasa kurang puas yang sulit untuk dipenuhinya, tetapi orang-orang yang hidup sederhana, dengan mudah memperoleh kepuasan hidupnya. Fatimah istri merupakan seorang kepala Negara, dan suaminya Khalifah Umar bin Abdul Aziz mereka memilih lebih mengutamakan hidup sederhana dan menjauhkan diri dari perbudakan 'hawa nafsu' kemewahan dunia. Baginda Umar bin Abdul Aziz menetapkan anggaran belanja rumah tangganya hanya beberapa Dirham sehari, padahal ketika itu dialah penguasa tertinggi di negara itu. Istrinya dengan tulus ikhlas menerima keputusan itu, karena ia merasa bahagia hidup dalam kesederhanaan. Didampingi oleh seorang suami yang selalu mengajaknya memikirkan kesejahteraan umat, berfikir logis serta dewasa, membuat Fatimah semakin Cincin Pinangan— 59 http://kampungsunnah.wordpress.com jauh meninggalkan hidup mewah. Dengan patuh ia jalankan anjuran sang suami untuk menanggalkan semua perhiasan yang menghias kedua telinga, rambut dan kedua lengannya untuk diserahkan kepada Baitul Mal, agar -jika keadaan mendesak- dapat dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan rakyat yang miskin. Khalifah yang shalih, adil dan sederhana itu tak lama memerintah. Allah memanggil kembali pada-Nya, dengan tidak meninggalkan sesuatu apapun untuk anak istrinya. Bendaraha Baitul Mal datang menemui istri almarhum seraya berkata, "Perhiasan anda masih utuh kami simpan. Kami menganggap perhiasan-perhiasan itu sebagai barang titipan yang harus kamijaga, dan akan kami berikan kembali jika anda membutuhkan. Saya datang untuk meminta persetujuan, kalau anda berkenan menerima kembali perhiasan itu, saya segera akan membawanya ke sini!" Dengan tegas Fatimah menjawab bahwa, ia telah menyerahkan semua perhiasan itu kepada Baitul Mal (kas negara) karena patuh pada nasihat amirul mukminin, suaminya. Fatimah berkata lagi, "Tidak mungkin saya patuh padanya pada waktu ia hidup, kemudian melanggarnya ketika ia sudah tiada." Fatimah, istri mantan kepala Negara Islam itu dengan tegas menolak untuk menerima kembali perhiasan pribadinya yang bernilai jutaan Dirham, padahal saat itu ia sangat membutuhkan beberapa ribu Dirham. Oleh karena itu sejarah menempatkannya pada deretan orang-orang besar yang abadi dan dicatat dengan tinta emas, baik ia sebagai seorang wanita, seoran istri, seorang ibu yang shalihah, dan ibu yang lembut dan luhur hatinya. Semoga Allah Subhanahu Wata 'ala merahmatinya dan meninggikan kedudukan di sisi-Nya. Sesungguhnya, kehidupan yang bahagia ialah kehidupan yang sederhana. Kebahagiaan yang sebenarnya terdapat dalam keridhaan (kepuasan), dan kebebasan yang hakiki itu ialah rasa bebas dari semua yang mungkin tidak diperlukan. Itulah harga kekayaan menurut Islam dan nilai kemanusiaan. Mudah-mudahan Allah menjadikan kita hamba-hamba yang shalih, mencintai-Nya dan dicintai-Nya. 17 Dzulhijjah l371 7 September 1952 M Muhibbuddin Al Khatib 60 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com *Tf!" : Bismillahirrahmanirrahim smillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah yang berfirman dalam kitab suci Al Qur"an, "Dan di antara tanda-tanda tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (Qs. Ar-Ruum (30): 21). Shalawat dan salam kepada kepa Nabi-Nya, Muhammad SAW yang telah bersabda dalam haditsnya, "Kawinilah wanita-wanita wanita lemah lembut lagi subur, karena aku akan memenangkan jumlah bilangan umat dengan kalian dari para nabi-nabi nabi pada hari kiamat. "1) 1 HR. Ahmad dan Thabrani dengan sanad san yang baik, dan Ibnu Hibban menshahihkannya dari jalur alur Anas, dan hadits ini mempunyai Syawahid yang penyebutannya akan datang pada permasalahan (19). Cincin Pinangan— 61 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Islam memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki memasu jenjang pernikahan,, lengkap dengan tata tat cara dan aturan-aturannya aturannya yang yan mungkin dikagumi atau mungkin tidak diketahui oleh banyak orang, sampai sampa mereka yang tergolong ahli ibadah. Berkenaan dengan pernikahan seorang teman, timbul hasrat kami untuk menerbitkan buku kecil ini, untuk membantu sahabat kami dan da menjadi pembimbing saudara-saudara saudara kaum muslimin lainnya. Semoga ga, hadirnya buku akan membuat kita semakin bersemangat untuk menggali mengg dan menghidupkan Sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW. Dalam buku ini kami cantumkan berbagai berbagai hal tentang masalah masal pasangan suami istri. Saya mohon kepada Allah, semoga buku ini bermanfaat bagi Islam. Isla Semoga Allah mencatat amal kebaikan kebaikan penulis atas karya yang semata-mata semat dipersembahkan karena Allah Yang Maha Pengasih. Sebenarnya tata cara perkawinan perkawinan itu banyak ragamnya, namun yang ya kami ungkapkan dalam risalah singkat ini adalah tata cara yang bersumber bersumb dari Sunnah Nabi Muhammad, yang tidak ada alasan untuk membantah membant kekuatan sanadnya atau diragukan kebenarannya. Dengan cara ini terhindarlah orang dari jalan kesesatan dan orang-orang orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran ajara agamanya, serta meyakini kebenaran yang dilakukannya. Kami senantiasa berharap agar orang-orang orang orang yang ikhlas untuk kembali mengikuti petunjuk yang benar, sehingga akan meraih kebahagiaan kebahagia hidup di dunia dan di akhirat. Semoga Dia memberi kelapangan dalam setiap usahanya, sebagai ganjaran terbukanya rbukanya hati mereka untuk memulai memu hidup berumah tangga dengan mengikuti Sunnah Rasulullah SA W. Mudar mudahan an mereka akan digolongkan dalam hamba-hamba hamba yang dimaksudkan dimaksudka dalam firman-Nya, 4W."¥ -va,"B "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami kami istri-istri istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanla kami imam bagi orang-orang orang yang bertakwa. " (Qs. Al Furqaa (25): 74) Kebaikan hanyalah miiik orang-orang orang orang yang bertakwa, seperti yang ya dinyatakan Allah dalam firman-Nya, firman "Sesungguhnya orang-orang yang 62 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com berbakti itu akan mendapatkan ayoman (naungan) dan (dekat dengan) mata-mata air. Dan mendapatkan buah-buahan yang mereka inginkan. kepada mereka dipersilakan), 'Makanlah dan minumlah dengan suka ceria hasil apa yang kamu kerjakan. Begitulah kami memberikan ganjaran (pahala) kepada orang-orang yang berbuat kebaikan'. " (Qs. Al-Mursalaat (72): 41-44) Berikut ini tata cara pemikahan menurut Sunnah Rasulullah: 1. Bersikap lemah lembut terhadap istri Islam mengajarkan kepada suami pada waktu pernikahan untuk bersikap lemah-lembut kepada istrinya, seperti menyuguhkan minuman dan sebagainya, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Asma' binti Yazid bin Sakan berkata, "Sesungguhnya saya telah menghias2' Aisyah untuk dipersuntingkan Kepada Rasulullah SAW. Kemudian saya memanggil beliau untuk masuk melihatnya3). Maka Rasululah SAW masuk dan duduk disamping Aisyah. seseorang datang memberikan segelas4) susu pada beliau. Kemudian Rasulullah SAWmeminum susu tersebut, dan menyuguhkannya kepada istrinya. Tapi istrinya (Aisyah) menundukan kepalanya dan bermalu-malu." Asma berkata, "Saya marah kepada Aisyah seraya berkata, 'Ambillah gelas itu dari tangan Nabi SAW'. Maka ia mengambil gelas itu dan meminumnya sedikit. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya, 'Berikan kepada sahabatmu'. '5) Selanjutnya Asma" berkata lagi, "Saya berkata, Ya, Rasulullah, ambil kembali gelas itu dan minumlah sebagian dari susu itu, kemudian berikan gelas itu kepada saya langsung dari tangan baginda'. Rasulullah menerima gelas itu kembali dan meminumnya. kemudian memberikannya kepada saya." Asma" berkata, "Maka saya duduk dan meletakkan gelas itu di antara kedua lutut saya. Kemudian saya mulai minum susu itu dengan memutar-mutar gelas itu dan meruntunnya dengan kedua bibir saya, agar saya mendapatkan bekas minum Rasulullah saw Kemudian beliau bersabda kepada para wanita yang ada di sekitar saya, "Berikanlah kepada mereka!" Mereka menjawab kami tidak suka. 2 Merias. 3 Melihatnya dalam keadaan berbinar. Gelas besar. 5 Teman (wanita) sebayamu. 4 Cincin Pinangan— 63 http://kampungsunnah.wordpress.com Maka Rasul bersabda lagi, "Janganlah kalian mencampur campur antara 6) kelaparan dan kepalsuan. " 2. Meletakkan tangan di atas kepala istrinya seraya mendoakannya Hendaknya seorang suami meletakkan tangannya di bagian depan kepala istrinya pada waktu pernikahan, dengan menyebut nama Allah serta mendoakan keberkahan keberkahan baginya, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah saw "Apabila salah seorang dari kamu mengawini seorang perempuan atau membeli seorang pembantu (budak), maka hendaknya ia memegang bagian depan kepalanya (tempat tumbuhnya rambut bagian depan)7 dan hendaknya membaca basmalah dan mendoakan keberkahan serta membaca, "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu Mu kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau takdirkan kepadanya dan aku berlindungan kepada-Mu kepada Mu (Allah) dari kejahatan dan kejahatan apa yang telah Engkau takdirkan ta 8) kepadanya. " 6) 7) 8) 64 Hadits riwayat Ahmad (6/438,452,453,458) (6/438, secara sempurna dan ringkas dengan dua isnad yang satu sama lainnya saling menguatkan, dan Al Mundziri mengisyaratkannya pada (4/29) penguatannya, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Humaidi dalam Musnadnya (2/61); dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma' binti Umais yang terdapat dalam kitab Thabrani Al Shaghir dan Al Kabir, dan Tarikh Ashbahan karangan Abu Syaikh (242 - 243), dan kitab Ash-Shumt karangan Abu Ad-Dunya Ad (26/2). Tempat tumbuhnya rambut bagian depan kepala, sebagaimana dikatakan dalam kamus Lisanul Arab. Hal yang telah Engkau ciptakan dan tentukannya berada dalam keburukan (An-Nihayah). (An Saya katakan, "Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Allah menciptakan kebaikan dan keburukan, berbeda dengan pendapat orang (Mu'tazilah dan lainnya) yang mengatakan bahwa kejahatan bukanlah termasuk ciptaan Allah, dan Allah menciptakan —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Begitu pula jika ia hendak membeli seekor unta,' unta peganglah pada 9) bongkolnya, ngkolnya, ucapakan doa seperti itu" 3. Hendaknya kedua (suami istri) melakukan shalat Dianjurkan bagi suami istri untuk mengerjakan shalat sunah dua rakaat bersama-sama, sama, dan perbuatan ini diambil dari riwayat orang-orang orang salaf. Dalam permasalahan masalahan ini terdapat dua atsar (riwayat): a. Diriwayatkan oleh Abu Sa'id, mantan budak Abu Usaid, ia berkata, "Saya menikah, padahal status saya waktu itu masih sebagai budak. Saya mengundang beberapa sahabat Rasulullah SAW kejahatan itu tidak berarti menafikan kesempurnaan-Nya. kesempurnaan Bahkan Penciptaan-Nya itu menunjukkan kesempurnaan-Nya. Nya. Perincian tentang hal itu ada pada riwayat-riwayat riwayat yang panjang, dan di antara kitab yang terbaik adalah kitab Syifa' Al 'Alil fi Al Qhadha' wa A -Qadar wa At-Ta 'lil, karangan ngan Ibnu Al Qayyim. Siapa yang ingin mengetahui dengan jelas hendaknya merujuk kepada kitab tersebut. Apakah doa ini disyariatkan dalam membeli barang seperti mobil? Maka saya jawab, "Ya, karena kita mengharapkan kebaikannya dan khawatir dari kejahatannya." 9 HR. Bukhari dalam bab Af’al Al Ibad (hal: 77) dan Abu Daud (1/336), Ibnu Majah (1/592), Al Hakim (2/185), Al Baihaqi (7/148) 148) dan Abu Ya'la dalam Musnad-nya /2/308) dengan isnad yang baik (hasan) dan dishahihkan oleh Al Hakim serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Adz Al Hafizh Al Iraqi dalam kitab Takhrij Al Ihya' (1/198) berkata, "Isnadnya baik". Abdul Hak Al Isybili dalam kitab AlAhkam AlKubra mengisyaratakan keshahihan hadits tersebut; yaitu dengan diamnya (tidak berkomentar) terhadap hadits tersebut, sebagaimana sebag ia telah mencantumkan dalam mukaddimahnya, dan begitu pula Ibnu Daqiq Al Id dalam kitab Al Imam (2/127). Cincin Pinangan— 65 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com antara lain, Ibnu Mas 'ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Kemudian Kemudia shalat hendak dilaksanakan. Lalu Abu Dzar bangkit dan maju maj ke depan epan untuk mengimami. Para hadirin menyuruh saya maju ma 'Engkau saja'. Saya bertanya kepada mereka, Apakah saya sa pantas jadi imam?" Serentak mereka menjawab,'Ya'.' Kemudian saya maju ke depan untuk menjadi imam, padahal padah waktu itu saya masih berstatus sebagai seorang budak. Mereka Mer mengajarkan kepada saya seraya berkata, 'Kalau engkau engka masuk menemui istrimu, shalatlah bersamanya dua rakaat rakaa kemudian mohonlah kepada Allah kebaikannya dan mohonlah mohonl perlindungan dari dari kejahatannya. Sesudah itu terserahlah terserahla kepada engkau e dan istrimu'. "11) b. Diriwayatkan oleh Syaqiq, ia berkata, 10) 11) 66 Saya katakan, "Dengan perkataan ini, mereka mengisyaratkan bahwa seorang pengunjung pengunj (tamu) tidak bleh mengimami yang dikunjungi (tuan rumah) di rumahnya, kecuali ia mengizinkan kepadanya, kepadan karena Nabi Saw bersabda, "Tidak boleh seorang yang dikunjungi dalam m rumahnya diimami (menjadi makmum) shalat di rumahnya atau dalam kekuasaannya. " Hadi ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab Shahih keduanya, dan hadits itu i dalam kitab Abu Daud berada pada (nomor 594). HR. Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf (Juz. 7, hal. 50, dan sanadnya sanadny shahih sampai kepada Abu Sa'id, dan itu hadits mastur. Saya belum mendapatkan orang yang yan menyebutkannya, selain bahwa Al Hafizh telah telah mencantumkannya dalam kitab Al Ishabah tentang orang yang meriwayatkan dari maulanya Abu Usaid Malik bin Rabi'ah Al Anshari. Anshari Kemudian saya melihatnya dalam kitab Ats-Tsiqat karangan Ibnu Hibban; ia berkata (5/588) "Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok sekelompok sahabat dan Abu Nadhrah meriwayatkan darinya.' Kemudian ia menguraikan kisah ini tanpa t ada perkataan, "Maka merekaa mengatakan ............................... sampai akhir ayat, dan ini adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah (2/23/1). —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Telah datang seorang laki-laki bernama Abu Huraiz,'2) ia berkata, 'Saya telah mengawini seorang wanita jariah yang masih muda (perawan) dan saya khawatir ia akan membangkitkan amarah saya'.13) Maka Abdullah (yang dimaksud adalah Ibnu Mas 'ud) menjawab, 'Kerukunan itu datangnya dari Allah dan kemarahan itu datang dari syetan. la (syetan) menginginkan kamu membenci apayang dihalalkan oleh Allah kepadamu. Maka Kalau istrimu datang menghampirimu (untuk bersetubuh), perintahkanlah ia shalat dua rakaat di belakangmu'. Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas'ud ditambahkan, katakanlah, 'Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku pada keluargaku (anak isteriku) dan berikan keberkahan kepada mereka dalam diriku. Ya Allah, persatukanlah kami selama persatuan itu mengandung kebajikan dan pisahkanlah kami jika perpisahan itu menuju kebaikan'. "14) 12 Huruf awalnya "Ha" yang difathahkan, dan asalnya “Harir” tanpa titik pada huruf akhirnya, dan Adz-Dzahabi telah mencantumkannya dalam kitab Al-Musytabih dengan huruf "Ha", dan ia berkata, "Ia adalah seorang sahabat". Kemudian ia sendiri menentangnya dalam kitabnya At-Tajriid, ia menyebutkan dengan huruf "Jiim"dan "Raa'" yang dikasrahkan "Jariir," sebagaimana diceritakan tentangnya oleh Ibnu Nashiruddin dalam kitab At-Taudhiih, dimana ia menceritakannya dengan dua sisi tersebut dari salah seorang ulama terdahulu. Wallahu A 'lam. 13 Akan selalu membuat saya marah. 14 HR. Abu Bakar bin Abi Syaibah dari buku yang sama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dan juga diriwayatkan oleh Abdul Razzak dalam kitab Mushannafhya (6/191,10/460-461) dan sanadnya shahih, diriwayatkan oleh At-Thabrani (3/21/2) dengan dua sanad yang keduanya shahih, dan dengan tambahan pada riwayatnya yang lain dalam kitab Al Awsath seakan memadukan antara riwayat ini dengan yang ada dalam kitab Ash-Shaghir (166/2) dari jalur Husein bin Wakid, dari Atha' bin Saib, dari Abu Abdurrahman As-Salami, dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Apabila masuk seorang istri menemui suaminya; maka suaminya berdiri dan istrinya berdiri di belakangnya, dan keduanya mengerjakan shalat dua rakaat dan berdoa, 'Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan pada istriku, dan berikanlah keberkahan kepada istriku dan pada diriku. Ya Allah persatukanlah kami, selama Engkau menyatukannya dalam kebaikan, dan pisahkanlah kami, selama Engkau memisahkannya dalam menuju kebaikan'." Ia berakata, "Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Atha' kecuali Husein." Saya katakan, "Yang dimaksud dengan perkataan itu, bahwa hadits ini marfu' sedangkan Atha' bin Saib, hafalannya sering kacau, oleh karena itu kami cantumkan pada matannya, yang berasal dari riwayat lain dari Ibnu Mas'ud. Kemudian saya melihatnya dari jalur lain yang juga berasal dari riwayat Ibnu Mas'ud dalam kitab karangan Ats-Tsaqafi, "Apabila salah seorang dari kamu menikahi " dari kitab Al Mu 'jam. Hadits ini mempunyai syahid yang marfu' dari Sulaiman, diriwayatkan oleh Ibnu Adi (71 /2), Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar ashbahan (I/56) dan Al Bazzar dalam kitab Musnad-nya Cincin Pinangan— 67 http://kampungsunnah.wordpress.com 4. Bacaan ketika etika melakukan jima' dengan istri Ketika melakukan hubungan suami istri disunahkan kepada suami-istri istri untuk membaca doa, Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan, dan jauhkanlah syetan dari anugerah yang akan engkau berikan kepada kami." Kemudian Rasulullah Rasul SAW bersabda, "Apabila Allah mentakdirkan keduanya memperoleh anak, maka anak itu tidak akan mendapat kemudharatan dari syetan selamanya. "15 dengan sanad yang dhaif, di mana saya telah membantahnya dalam kitab Mu 'jam Al-Hadits Al dengan lafazh, "Apabila salah seorang di antara kamu menikah ....," dan diriwayatkan pula oleh Ibnu' Asakir (7/209), darinya dan dari Ibnu Abbas. Abdurrazzak meriwayatkan (6/192) dari Ibnu Juraij berkata, "Telah dikatakan sebuah hadits kepadaku bahwa Salman Al Farisi Farisi menikah dengan seorang wanita, maka ketika ia masuk ke rumah istrinya, ia berdiri di depan pintu (rumah isteri)-nya. isteri) Ketika ia berada dalam rumah itu, kamarnya tertutup, maka ia berkata, "Saya tidak tahu apakah rumah kamu demam atau ka'bah telah berubah bah menjadi (Kindah)?" Demi Allah saya tidak akan memasukinya sampai kamu menyingkirkan penutupnya (gorden). Ketika mereka menyingkirkan gorden tersebut ia masuk.. .kemudian ia menuju istrinya dan meletakkan tangannya di atas kepalanya .. .seraya berkata, "Apakah kamu adalah istri yang taat kepadaku -semoga semoga Allah memberi rahmat-Nya kepadamu?" Ia menjawab, "Kamu telah menduduki posisi orang yang ditaati, ia berkata (Salman), "Sesungguhnya Rasulullah bersabda kepadaku, 'Jika kamu pada suatu hari menikah, maka hendaklah pertama kali kamu bedua bertemu, kamu berada dalam ketaatan kepada Allah'. Sekarang berdirilah, mari kita shalat dua rakaat, maka apabila kamu mendengar saya berdoa, maka aminkanlah, maka keduanya melaksanakan shalat dua rakaat dan Salman menginap di rumah istrinya, ketika pagi datang, datang para sahabat kepadanya, dan salah seorang dari mereka menyudutkannya dan berkata, 'Bagaimana kamu mendapati istrimu?' lalu berpaling darinya, kemudian yang kedua (bertanya demikian pula), kemudian yang ketiga, keti maka ketika ia melihat yang demikian, ia mengarahkan wajahnya kepada kaum (mereka), seraya berkata, 'Semoga Allah memberi rahmat kepada kalian, kenapa kalian mempertanyakan hal yang tersembunyi di balik dinding, hijab dan penghalang? Cukuplah seseorang bertanya hal yang nampak, baik diberi tahu atau tidak'." Dalam sanadnya ada yang terputus, dan itu jelas dengan melihat riwayat ini. 15 HR. Bukhari dalam kitab Shahih-nya (9/ 187), dan seluruh pengarang kitab Sunan kecuali Nasa'i, dalam bab " Al Israh " (79/ 1), Abdurrazzak (6/193-194), 194), dan Thabrani (3/151/ 2), dari Ibnu Abbas. Hadits ini ditakhrij dalam kitab Al-Irwaa' (2012) dengan lebih sempurna dari takhrij yang ada di sini. 68 —Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 5. Cara bersetubuh dengan istri Diperbolehkan bagi seorang suami yang ingin bercampur dengan istrinya untuk menjimaknya pada qubulnya (vagina), dari manapun arahnya dan bagaimanapun caranya, sesuai dengan keinginan dan kemauannya. Sebagaimana tertera dalam firman Allah, "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. " Artinya yaitu pada vagina, dengan posisi bagaimanapun, dari depan, dan dari belakang. Permasalahan ini telah banyak diterangkan dalam beberapa hadits, tapi saya akan mencukupkan dua hadits, sebagai contoh: Pertama, Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata, "Orang-orang 'Yahudi mengatakan, 'Jika seorang suami menyetubuhi istrinya pada duburnya, maka anak yang dihasilkan dari hubungan itu, matanya akan juling!'" Lalu turunlah ayat Al Qur' an yang berbunyi, "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. " (Qs. Al-Baqarah (2): 223) Mengenai hal ini Rasulullah menjelaskan, dalam sabda beliau, "Boleh dari depan atau dari belakang, selama mendatanginya pada farjnya (bukan pada duburnya) "16) Kedua, riwayat Ibnu Abbas berkata, "Dahulu negeri ini adalah negeri kaum Anshar. Mereka masih sebagai penyembah berhala, mereka hidup berdampingan dengan kaum Yahudi (mereka adalah ahli Kitab). Mereka (kaum Anshar) merasa bahwa orang-orang Yahudi lebih banyak dan lebih utama dalam keilmuan dari mereka (kaum Anshar). Sehingga mereka banyak meniru tingkah laku kaum Yahudi. Di antara perbuatan orang-orang Ahli Kitab adalah mereka tidak mendatangi istri-istri mereka kecuali dalam bentuk miring, karena hal itu lebih menutupi keadaan (bagian tubuh) perempuan. Kaum Anshar yang berdiam di negeri ini meniru perbuatan yang demikian itu dari mereka, sedangkan ini adalah negeri 16) HR. Bukhari (8/154) Muslim (4/156), Nasa'i dalam bab Usrat An-Nisa' dan Ibnu Abi Hatim dan tambahannya adalah perkataannya, dan Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Abi Ja 'ad (8/ 79/1), dan Al Jurjani (293/ 440), Al Baihaqi (7/195), Ibnu Asakir (8/ 93/2), Al Wahidi (hal: 53), ia mengatakan bahwa, Syaikh Abu Hamid bin Syarqi berkata, "Ini adalah hadits yang sangat mulia, yang menyamai seratus hadits." Cincin Pinangan— 69 http://kampungsunnah.wordpress.com kaum Quraisy yang mendatangi (mencampuri (mencamp )istri-istri istri mereka dengan cara yang sangat mungkar, di mana mereka (kaum Quraisy) mendatangi istri-istri istri mereka dari depan, dari belakang dan dari samping; maka ketika datang orang-orang orang Muhajirin ke Madinah, ada salah seorang dari mereka yang mengawini ni seorang wanita Anshar. Ketika ia mendatangi istrinya dengan cara orang Quraisy, maka istrinya menolak cara itu, seraya berkata, "Sesungguhnya kebiasaan kami dalam berhubungan adalah dengan cara miring (dari samping).17) Jika kamu mau menggauli saya, kerjakan jakan dengan cara itu, dan kalau tidak demikian, maka jauhilah saya." Perkara tersebut, akhirnya menjadi permasalahan besar dan beritanya menyebar,18) sehingga Rasulullah SAWmendengar SAWmendenga berita itu. Setelah kejadian itu, turunlah firman Allah yang berbunyi, "Istri-istrimu istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana kamu kehendaki." (Al Baqarah (2): 223) Maksudnya, "Datangilah istri-istri kalian dalam posisi dari depan, dari belakang atau tau dari samping asalkan pada farjnya (yang dimaksud faraj adalah tempat anak). "19 17) 18) 19) 70 Kitab An-Nihayah. Nihayah. Menjadi permasalahan besar dan tersebar. HR. Abu Daud (1/ 377), dan Al Hakim (2/195,279), Al Baihaqi (7/195). Al Wahi dalam kitab Al Asbab (hal: 52), Al Khithabi dalam kitab Gharib Al Hadits (73/ 2), dan sanadnya baik dishahihkan oleh Al Hakim sesuai dengan syarat Muslim! dan disetujui oleh Adz-Dzahabi! Adz Hadits ini dalam kitab Thabrani mempunyai jalan lain dengan ringkas. Juga mempunyai syahid dari hadits Ibnu Umar dan yang serupanya. Diriwayatkan oleh AnAn Nasa'i dalam kitab Al Israh (76/2) dengan sanad shahih, dan kemudian ia dan Al Qasim Al Sarqithi meriwayatkannya di d dalam kitab Al Gharib (2/ 93/ 2), dan selain keduanya, dari Said Sai bin Yasar, ar, ia berkata, "Saya berkata kepada Ibnu Umar: Sesungguhnya kami membeli budak-budak budak tawanan wanita, maka kami (memanaskan) kepadanya, ia bertanya, "Apa itu it memanaskan?"Saya jawab, "Kami menyetubuhinya dari dubur mereka! Maka ia berkata "Jangan! apakah adaseorang ad muslim yang berbuat demikian?!. Saya katakan : Dan sanadnya shahih, dan ini adalah nash yang jelas dari Ibnu Umar tentang pengingkarannya sebenar-benarnya sebenar benarnya inkar terhadap perbuatan mendatangi wanita pada dubumya maka apa yang dikeluarkan oleh Suyuthi Suyut dalam kitab Asbab An-Nuzul dan lainnya, yang yan bertentangan dengan nash ini, adalah kesalahan yang pasti, maka janganlah menoleh kepadanya —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com 4. 6. Haram hukumnya menyetubuhi istri dari dubur Berdasarkan makna yang ditunjukkan ayat yang terdahulu, yaitu, 'Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana saja kamu 'hendaki." Berdasrkan hadits yang telah diterangkan di atas, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa mendatangi istri melalui duburnya hukumnya adalah haram. Banyak hadits-hadits yang melarang mendatangi istri pada duburnya, di antaranya: Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, ia berkata, "Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah (kota yang dihuni oleh orang-orang Anshar), banyak di antara mereka yang menikah dengan wanita Madinah. Kaum Muhajirin itu20) bercampur dengan istrinya dalam posisi merangkak atau duduk,21) sedangkan kaum Anshar22' tidak terbiasa dengan cara yang demikian. Suatu ketika seorang Muhajirin ingin menjimak istrinya dengan cara tersebut (duduk), tetapi si istri menolak sebelum mendapatkan keterangan dari Rasulullah SAW. Kemudian wanita itu datang menemui Rasulullah SAW, namun ia malu untuk bertanya. Lalu Ummu salamah mewakilinya untuk bertanya pada Nabi, lalu turunlah ayat, "Istri-Istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana saja kamu hendaki." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh, kecuali pada farajnya 23) Kedua, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Umar bin Khaththab datang menemui Rasulullah Saw seraya berkata, 'YaRasulullah, celaka saya!" Rasulullah SAW bersabda, 'Apa gerangan yang telah mencelakakan mu?' Umar menjawab,' Saya telah tergelincir dalam bercampur dengan istri saya pada dubur.24) Rasulullah diam tak menjawab. Lalu diturunkan wahyu kepadaNabi SAW, "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat 20 Maksudnya adalah wanita Muhajirin. Asal katanya bermakna bertelungkup di atas tanah, dan dalam kamus bermakna: "Meletakkan kedua tangannya di atas dengkulnya, atau di atas tanah, atau telungkup. 22 Wanita Anshar. 23 HR. Ahmad (6/305,310-318) dan siyaknya miliknya, dan Tirmidzi (3\ 75) dan dishahihkan oleh Abu Ya'la (329/1), dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya (39 \1 -Muhammadiyah), dan Baihaqi (7/195), dan isnadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim. 24 Kendaraan adalah kinayah, yang berarti istrinya, ia bermaksud memasukkan ke qubulnya dari punggungnya (istri), karena tempat berjima'di bagian depan. Sedangkan dengan mengendarainya berarti memasukkannya dari sebelah bawah, dimana ia mengendarainya dari arah punggungnya, 21 Cincin Pinangan— 71 http://kampungsunnah.wordpress.com kamu bercocok tanam, maka datangilah d angilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." Kemudian beliau bel bersabda, "Dari depan atau dari belakang, jangan pada dubur atau dalam keadaan Haidh. "25) Ketiga, dari Khuzaimah biri Thabit, dia berkata, "Ada seorang lakilaki laki bertanya kepada Rasulullah, bagaimana kalau bercampur dengan istri ist pada duburnya." "Halal", "Hal jawab Rasulullah. lullah. Setelah orang itu berlalu berla ia dipanggil kembali seraya ditanya kembali oleh beliau, "Apa yang yan engkau tanyakan? Pada saluran yang mana dari dua saluran? " Apakah dari belakang tapi pada kubul (kemaluannya) maka boleh. Atau dari dar belakang (dubur) dan pada dubur, maka dilarang. Allah tidak malumalu malu dalam menerangkan kebenaran. Janganlah kamu kalian kalia mendatangi istri-istri istri 26 pada dubur mereka. Keempat, "Allah tidak akan melihat seorang laki-laki laki laki yang mendatangi mendatan ,,27) istrinya pada duburnya. Kelima, 25 HR. An-Nasa'i Nasa'i d alam kitab Al Israh (76/2), dan At-Tirmidzi (2/162 - cetakan Bulak), dan Ibnu Abi hatim (39 /1), dan Thabrani (3 /156 /2), dan Al Wahidi (hal: 53) dengan sanad yang baik (hasan) dan dihukumkan hasan oleh At-tirmidzi. 26 Diriwayatkan iwayatkan oleh Imam Syafi'i (2/260), dan ia menguatkannya, dan Al Baihaqi Baiha meriwayatkannya darinya (7/196), Ad-Darami (1/145), At-Thahawi Thahawi (2/25) Al Khathabi dalam dala kitab Gharibul Al Hadits(75/2), dan sanadnya shahih, sebagaimana imana dikatakan oleh Ibnu Mulaqqin dalam alam kitab AlKhulashah. Hadits ini dalam Sunan An-Nasa 'I dalam kitab Al Isyrah (2/76-77), 77), At-Thahawi, At Al Baihaqi, dan Ibnu Asakir mempunyai jalur-jalur jalur lain, salah satunya baik, sebagaimana dikatakan oleh Al Mundziri (3/200), dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (1299-1300), 1300), dan Ibnu Hazm (10/70), dan sama dengan keduanya pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar ar dalam kitab Fathul Baari (8/154). 27 HR. An-Nasa' Nasa' i dalam kitab Al Israh (2 /77-78/1), At-Tirmidzi Tirmidzi (1/218), Ibnu Hibban (1302) (130 dari Hadits Ibnu Abbas, dan sanadnya sanad hasan dan dihukumi hasan oleh At-Tirmidzi At dan dishahihkan oleh Ibnu Rahaweih sebagaimana dalam kitab Masa 'il AI-Maruuzi Maruuzi (hala: 221) dan hadits ini mempunyai jalur lain dalam kitab Ibnu Al Jarud (334) dengan sanad yang jayyid (baik), dan dikuatkan oleh oleh Ibnu Daqiq Al led (128 /1), Nasa' i dan Ibnu Asakir (12/26 1), dan Ahmad (2/272) dari hadits Abu Hurairah. 72 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com Terkutuk orang yang mendatangi istrinyapada duburnya." duburnya 28) Keenam, * "Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya ketika sedang haid atau mendatanginya pada duburnya atau menanyakan pada seorang peramal, kemudian meyakini dengan apa-apa apa yang dia katakan, maka orang itu telah kufur terhadap apayang diturunkan kepada Muhammad."29) 7. Berwudhu udhu antara dua jima' Jika seorang suami selesai bercampur dengan istrinya, kemudian ia bermaksud ermaksud untuk mengulanginya lagi, maka dianjurkan kepadanya untuk berwudhu erwudhu lebih dahulu, seperti yang dikatakan Rasulullah dalam haditsnya, "Apabila salah seorang dari kalian telah selesai melakukan hubungann suami istri, lalu hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya." 28 Hadits ini ditakhrij oleh Ibnu Adi (1/211) dari hadits Uqbah bin Umair dengan sanad hasan, dan dihasankan oleh At-Tirmidzi, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Rahawaih, dari riwayat Ibnu Wahab dari Abnu Lahi'ah, dan hadits ini mempunyai syahiddari hadits Abu Hurairah yang dihukumkan sebagai hadits marfu' dengannya. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (No. 2162) dan Ahmad 2/444 dan 476). 29 Hadits ini diriwayatkan oleh seluruh pengarang pe kitab Sunan yang empat kecuali An-Nasa' i, maka ia meriwayatkannya pada kitab Al Usyrah (78), Ad-Darami, Ahmad (2\ 408 dan 476) dan lafazhnya adalah lafazh Ahmad, Adh-Dhiya' Adh dalam kitab Al-Mukhtarah dari hadits Abu Hurairah, dan sanadnya shahih sebagaimana seb telah saya terangkan dalam kitab Naqd At-Taj (Nomor 64). Cincin Pinangan— 73 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Dalam riwayat lain dikatakan, -wudhu wudhu seperti wudhu untuk shalat karena wudhu itu akan lebih menyemangatkan dalam mengulang (hubungan dengan istri).,30) 8. Mandi lebih baik Walaupun hadits di atas telah menganjurkan agar sang suami yang ingin mengulangi hubungannya dengan istrinya untuk berwudhu, tapi mandi mand setelah melakukan hubungan dengan istri lebih utama daripada wudhu. Hal ini i berdasarkan keterangan hadits yang yang diriwayatkan oleh Abu Rafi', bahwa suatu hari Nabi SAW pernah menggilir semua istrinya. Rasulullah mandi tiap selesai selesa campur dengan istrinya, kemudian menggilir mengg lir istrinya yang lain. Setelah ia mandi mand dan demikian seterusnya sampai selesai. Selanjutnya Abu Rafi' berkata, "Saya "Say bertanya kepada Rasulullah, mengapa tidak mandi sekali saja? Beliau Belia 31) menjawab, "Cara ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci. " 9. Suami dan istri dibolehkan mandi bersama Suami istri diperbolehkan mandi bersama-sama bersama dalam satu ruangan ruanga meski keduanya saling melihat auratnya. Keterangan tentang hal ini diutarakan dalam beberapa hadits antara lain: a. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Saya pernah mandi berdua dengan Rasulullah dari satu wadah wada yang terletak di antara ant saya dan baginda. a. Tangan kami ka berebutan menciduk air yang ada di dalamnya. Baginda Nabi Na menang dalam perebutan itu, lalu saya berkata, 'Sisakan untuk untu 30 HR. Bukhari (1/171), Ibnu Abi Syaibah dalam kitab AlMushanaf (l/51/2), dan tambahannya darinya, dan selain mereka meriwayatkan meriwayatkan dari hadits Abu Sa'id Al Khudri, dan kami telah mentakhrijnya dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud (no: 216). 31 HR. Abu Daud dan An-Nasa' An i dalam kitab Isyratu n-Nisa' (1 /79) At-Thabrani Thabrani (6/96), Abu Nu'aim dalam kitab At-Tibb (7/12) dengan sanad hasan, dan dikuatkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dan saya telah membicarakannya dalam kitab Shahih As-Sunan (ho: 215). 74 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com ' 32) saya...sisakan untuk saya'. Padahal pada saat itu kami sedang dalam keadaan junub.32) ---- Diriwayatkan Bukhari, Muslim dan Abu Awanah dalam kitab-kitab shahih mereka, dan konteks lafazhnya dari Muslim. Tambahan riwayat Muslim dan Bukhari juga mempunyai tambahan pada riwayat lain, dan menerjemahkan masalahan ini dengan "Bab Mandi Seorang Laki-laki dengan Istrinya,"dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari (1/290) mengatakan bahwa: Ad-Dawudi menjadikan hadits tersebut sebagi dalil yang menunjukkan kebolehan seorang laki-laki melihat kemaluan istrinya dan sebaliknya (seorang istri melihat kemaluan suaminya). Hadits ini dikukuhkan oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya. Ia berkata, "Saya bertanya kepada Atha' (tentang hal itu), maka ia menjawab, 'Saya bertanya kepada Aisyah, maka ia menyebutkan hadits ini dengan maknanya, dan ini adalah nash dalam masalah ini'." Saya katakan, "Hadits ini menunjukkan batalnya hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata, "Saya tidak pernah sama sekali melihat kemaluan Rasulullah SAW." (Diriwayatkan Thabrani dalam kitab Ash-Shaghir (hal: 27), dan Abu Na'im meriwayatkan dari jalurnya (8/ 247), Al Khatib (1/225), dan dalam sanadnya terdapat Birkah bin Muhammad Al Halabi, sedangkan dalam riwayat ini tidak terdapat nama Birkah! Karena ia adalah seorang pembohong dan pemalsu hadits. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab AlLisan telah menyebutkannya bahwa hadits ini termasuk batil) Hadits ini mempunyai jalur lain dalam kitab Sunan Ibnu Majah (1/226 dan 593) dan Ibnu Sa'ad (8/136), dalam sanadnya terdapat maula (bekas budak perempuan) Aisyah, dan ia adalah seorang yang tidak dikenal (majhul), sehingga hadits ini didhaifkan oleh Al Bushiri dalam kitabnya Az-Zawaid. Hadits ini mempunyai jalur yang ketiga dalam kitab Abu Syakh,Akhlaq An-Nabi SA W(hal: 251) Dalam sanadnya terdapat Abu Shalih yang dha'if, dan Muhammad bin Al Qasim Al Asadi, dia adalah seorang pembohong. Hadits yang lain adalah: "Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya, maka hendaklah ia menutupi (kemaluannya), dan janganlah keduanya (suami dan istri) telanjang bulat." Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1/592) dari Utbah bin Abdul Salami, dalam sanadnya terdapat Al Ahwah bin Hakim, ia adalah perawi yang lemah, dan dengannya hadits tersebut dihukumi cacat oleh Al Bushiri. Dalamnya terdapat illat lain, yaitu lemahnya perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani; (yang didha'ifkan oleh Ibnu Ma'in dan lainnya), Ibnu Hibban berkata, "Ia meriwayatkan sendiri dari para tsiqah (orang yang terpercaya) dengan riwayat yang tidak serupa dengan hadits mereka, sehingga tidak boleh dijadikan hujjah dengan riwayatnya." Al Iraqi dalam kitabnya Takhrij Al Ihya' telah memastikan kedha'ifan sanadnya, dan riwayatkan oleh An-Nasa' i dalam kitab Isyratu An-Nisaa (1/79), Al Mukhlis dalam kitab Al Fawa 'id Al Muntaqa, Ibnu Adi (2/149 dan 2/201) dari Abdullah bin Sarjis. An-Nasa'i berkata, "Hadits ini dalah hadits munkar, dan Shadaqah bin Abdullah (yang dimaksud salah satu perawinya) adalah lemah (dha'if)." Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzak dari Abu Qilabah, marfu, dan hadits itu mursal. Diriwayatkan oleh At-thabrani (3\78\1), Ahmad bin Mas'ud dalam kitab Ahaadits (39/1-2), Al Uqaili dalam kitab Adh-Dhu 'afa (433), Al Bathirqani dalam kitabnya Al Hadits (156\1), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (7/193), dari Ibnu Mas'ud, dan didhaifkan oleh Al Baihaqi, dengan perkataannya, "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Mundil bin Ali, dan ia bukan perawi yang kuat." Cincin Pinangan— 75 http://kampungsunnah.wordpress.com b. Dari Muawiyah bin Haidah, katanya, "Saya bertanya kepada Nabi Muhammad SAW,' Ya Rasulullah, aurat manakah yang dapat kami perlihatkan dan yang tidak boleh kami perlihatkan?' Beliau menjawab, 'Pelihara auratmu itu kecuali terhadap istri dan hamba sahayamu (hamba wanita)'. '33) Saya bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagairnana dengan kaum yang sejenis?" Jawab beliau, "Jika engkau bisa menutupinya, jangan kau perlihatkan kepada orang." Lalu Muawiyah berkata lagi, "Saya bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagaimana jika kami dalam keadaan tidak ada siapa-siapa atau sendirian?" Rasulullah SAW menjawab, "Dibandingkan dengan semua makhluk, Allah lebih patut kita utamakan, kita harus lebih malu kepada-Nya. "34) Kemudian ia menyebutkannya dengan perkataan yang serupa dengan itu, ketika ia meriwayatkan hadits dari Anas, ia berkata, "Ia adalah perawi yang munkar haditsnya." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrazak (6 /194/10.469 dan 10470). Sedangkan hadits yang berbunyi, "Apabila salah seorang dari kamu menjimak istrinya atau budak perempuannya, maka janganlah ia melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan kebutaan" Ini adalah hadits palsu (Maudhu') sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Hatim Ar-Razi dan Ibnu Hibban, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al Jauzi, dan Abdul hak dalam kitabnya AlAhkam (143/1), Ibnu Daqiq Al Id dalam kitab Al Khulashah(118/2) dan telah diterangkan illat (alasannya) dalam kitab Al Ahadits Al-Dha 'iifah wa Al-Maudhu'ah wa Atsaruha As-Sayyi'fi Al-Ummah (hadits no. 195). 33 Ibnu Urwah Al Hambali berkata dalam kitab AlKawakib (575/29/1), "Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya, dan menyentuhnya sampai pun kemaluannya, karena kemaluan (kemaluan) dihalalkan baginya untuk bersenang-senang dengannya, maka melihatnya dan menyentuhnya juga dibolehkan sebagaimana bagian badannya yang lain." Ini adalah mazhab Imam Malik dan lainnya, dan Ibnu Sa'ad telah meriwayatkan dari Al-Waqidi bahwa ia berkata, "Saya melihat Malik bin Anas dan Ibnu Abi Dzi'b, keduanya berpandangan bahwa seorang suami boleh melihat bagian mana saja dari anggota badan istrinya, dan istrinyapun boleh melihat anggota badan suaminya." Kemudian Ibnu Urwah berkata, "Makruh melihat kepada kemaluannya, karena Aisyah berkata,' Saya tidak melihat sama sekali kemaluan Rasulullah saw"." Saya katakan, "Ibnu Urwah tidak mengetahui kelemahan sanad hadits tersebut, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. 34 HR. Seluruh pengarang Sunan kecuali An-Nasa'i, tapi ia meriwayatkannya dalam kitab Al Usyrah(76/1), Ar-Ruyani dalam kitab Musnad-nya (27/169/l-2,171/1,2),juga Ahmad (5/34), Al Baihaqi (1/199), dan lafazhnya milik Abu Daud (2/171), sanadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim, serta diikuti oleh Adz-Dzahabi dan dikuatkan oleh Ibnu Daqiq Al Ied dalam kitab Al-Imam (126/2). Dan hadits ini diterjemahkan oleh An-Nasa'i dengan nama, "Bab Wanita Melihat Kemaluan Suaminya," dan dikomentari oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih miliknya pada "Bab Orang yang Mandi Sendirian dalam Keadaan Telanjang pada Tempat yang Sunyi, orang yang menutup auratnya, maka menutupnya lebih utama". Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits Abu Hurairah 76 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 10. Anjuran bagi orang junub untuk berwudhu sebelum tidur Kedua mempelai atau orang yang junub itu dianjurkan berwudhu sebelum tidur. Hal tersebut berdasarkan beberapa hadits, antara lain: a. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah apabila hendak (makan atau) tidur, sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau terlebih dahulu membersihkan dzakarnya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat.,riS) b. Dari Ibnu Umar RA , ia berkata,"Suatu hari Umar bertanya, 'Ya Rasulullah, bolehkah kami tidur dalam keadaan junub?' Rasulullah menjawab, 'Ya, kalau sudah berwudhu.' Dalam riwayat lain dikatakan, 'Ya, boleh, tapi hendaklah kamu berwudhu dan bersihkan kemaluanmu, baru tidur.' Dalam riwayat yang lain, 'Ya, hendaklah berwudhu baru tidur, kalau mampu mandi, mandilahl' Dalam riwayat yang lainnya lagi, 'Ya, hendaklah ia berwudhu, kalau ia mau '."36) c. Dari Ammar bin Yasir RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tiga orang yang tidak akan didekati oleh malaikat, ialah 35 36 tentang mandinya Nabi Musa dan Nabi Ayyub As di tempat yang sunyi dalam keadaan telanjang, maka ia mengisyaratkan bahwa perkataannya (dalam hadits), "Dan Allah lebih patut untuk dimalui" maknanya diartikan kepada yang Iebih utama dan lebih sempurna. Zhahir hadits tersebut tidak ada yang menunjukkan atas wajibnya, Al Manawi berkata, "Para ulama Syafi'iyah menjadikan hukumnya sunah. Di antara ulama yang menyamai mereka adalah Ibnu Jarir, karena ia menta'wilkan khabar ini dalam kitab Al-Atsar dengan Sunnah, ia berkata, 'Karena Allah SWT tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu apapun dari hamba-Nya,baik dalam keadaan telanjang atau tidak'." Dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari menyebutkan seperti itu juga, maka kembalilah kepada kitab itu jika kamu menghendakinya (1/307) HR. Bukhari, Muslim dan Abu Awanah dalam kitab Shahih mereka, dan kami (Al Albani) telah mentakhrijnya dalam kitab kami Shahih sunan Abi Daud (218) Hadits ini juga diriwayatkan oleh tiga ulama di atas dalam kitab shahih mereka, dan Ibnu Asakir (13/223/2), dan riwayat yang kedua adalah riwayat Abu Daud dengan sanad shahih, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab Shahih Abu Daud (217), dan yang ketiga adalah riwayat Muslim, Abu Awanah dan Al Baihaqi (1/210), dan yang terakhir riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih keduanya sebagaimana dalam kitab At-Talkhish (2/156). Riwayat itu menunjukkan tidak wajibnya melakukan wudhu tersebut, dan itu adalah mazhab mayoritas ulama, dan datang tambahan penjelasan pada permasalahan berikutnya. Apabila perkaranya seperti itu, maka lebih-Iebih kepada orang yang tidak junub (hukumnya tidakwajib). Cincin Pinangan— 77 http://kampungsunnah.wordpress.com Mayat orang kafir, orang yang berlebihan menggunakan wangi-wangian37) dan orang yang junub, kecuali setelah berwudhu. "38) 11. Hukum wudhu sebelum tidur bagi orang yang junub Wudhu bagi orang yang junub, hukumnya tidak wajib. Akan Tetapi jika hal itu dilakukan, maka termasuk mustahab (disenangi) berdasarkan beberapa hadits, antara lain hadits Umar, di mana ia pernah bertanya kepada Rasulullah S AW, "Bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub? " Maka Rasulullah menjawab, "Ya (boleh), dan berwudhu kalau ia mau."39) Hadits ini didukung oleh hadits Aisyah, ia berkata, "Rasulullah pernah tidur dalam keadaanjunub tanpa menyentuh air (sampai baginda terbangun, baru mandi).40) 37) 38) 39) 40) 78 Al Khaluq, Ibnu Atsir berkata, "Al Khaluq adalah wewangin yang terkenal, yang dibuat dari campuran za'faran dan lainnya dari wewangian lainnya. Memakainya dilarang, karena wewangian tersebut termasuk wewangian wanita." Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2/192-193) dari dua jalur, Ahmad, At-Thahawi dan Al Baihaqi meriwayatkan dari salah satu jalur tersebut, dan At-Tirmidzi serta lainnya menshahihkannya. Namun perlu ditinjau kembali sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab saya Dha'if Sunan Abu Daud (29), tetapi matan jalur yang pertama, (yaitu matan hadits ini), mempunyai dua syahid (penguat), yang keduanya telah dikeluarkan oleh Al Haitsmi dalam kitab AlMajma '(5/156). Oleh sebab itulah saya katakan bahwa hadits itu adalah hasan, dan salah satunya ada dalam kitab At-Thabrani Al Kabir (3/143/2) dari hadits Ibnu Abbas. HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya (232- Mawarid) dari syaikhnya Ibnu Khuzaimah. dan kepada Shahih-nya Al Hafizh Ibnu Hajar menisbatkan dalam kitab At-Talkhish sebagaimana yang baru saja diterangkan, kemudian Al Hafizh Ibnu hajar berkata, "Asalnya dari kitab Shahihain tanpa perkataan, 'Jika mau'." Saya katakan, Bahkan dalam Shahih Muslim dengan tambahan ini juga, sebagaimana telah ditakhrij tadi (hal: 114), dan hadits ini menunjukkan dengan jelas atas ketidak wajiban wudhu atas orang junub sebelum tidur, bertentangan dengan pendapat madzhab Azh-Zhahiriyyah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/45/1), dan seluruh pengarang kitab Sunan kecuali An-Nasa'i yang meriwayatkannya dalam kitab Al lsyrah (79-80), At-Thahawi, At Thayalisi, Ahmad dan Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Ja 'ad (9/85/1 dan 11/1142), Abu Ya'la dalam Musnad-nya (224/2), Al Baihaqi dan Al Hakim menshahihkannya, yaitu sebagaimana telah dikatakan oleh keduanya, dan telah saya terangkan dalam kitab Shahih Abu Daud (223), dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Afifuddin Abu Al Ma'ali dalam kitab Sittina Haditsan(6)disebutkan, "Fa'in istaqazha min akhiri laili fa'in kana lahu fi ahlihi hajatu 'awadahum tsumma ightasala" (Apabila ia terbangun di akhir malam, jika ia mempunyai kebutuhan kepada istrinya, maka ia mengulanginya (persetubuhan) kemudian mandi). Dalam sanadnya terdapat Imam Abu Hanifah. —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Dalam riwayat lain dari Aisyah, "Baginda Rasulullah SAW tidur dalam keadaan junub. Kemudian Bilal mengumandangkan adzan, lalu beliau bangun dan mandi. Saya melihat tetesan air yang berjatuhan dari kepala beliau. Lalu baginda keluar dan saya mendengar suaranya (mengimami) shalat subuh, lalu baginda berpuasa." Mutharrif berkata, "Saya bertanya kepada Amir,' Apakah kejadian itu di bulan Ramadhan?' Jawabnya,'Ya, tapi itu dikerjakan baik pada bulan Ramadhan atau bukan Ramadhan' ."41) 12. Tayamum sebagai ganti wudhu bagi orang yang junub Kepada kedua mempelai diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW dalam keadaan junub dan ingin tidur, beliau terlebih dahulu berwudhu atau bertayammum."42) 41 42 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Apabila seorang laki-laki menjima' istrinya, kemudian ia berkeinginan mengulanginya, maka tidak mengapa mengakhirkan mandi." Dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata, "Jika orang yang junub ingin tidur sebelum mandi, maka hal itu boleh baginya." Sanad hadits tersebut shahih dan menjadi madzhab mayoritas ulama. Diriwayakan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/173/2) dari riwayat Asy-Sya'bi dari Masruq dari Aisyah. Sanadnya shahih, dan riwayat ini adalah syahid yang kuat untuk hadits yang sebelumnya. Hal tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad (6/101 dan 254), dan Abu Ya'la dalam Musnad-nya (224/1) dan hadits ini dalam kitab saya mempunyai jalur lain. HR. Al Baihaqi (1/200) dari jalur Itsam bin Ali dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (1 \313). "Isnad-nya hasan." Saya katakan, "Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/48/1) dari Itsam, hadits mauquf (hanya berhenti sampai Aisyah tidak sampai kepada Rasulullah SAW); yaitu tentang seorang laki-laki yang junub pada malam hari, maka ia ingin tidur (sebelum mandi). Ia (Aisyah) berkata, "Berwudhu atau bertayamum. (sanad-nya shahih). Hadits itu telah dikuatkan oleh Ismail bin Iyasy, dari Hisyam bin Urwah dengan hadits marfu' (sampai riwayatnya kepada Rasulullah SAW), "Apabila Beliau telah melakukan jima' dengan sebagian istrinya lalu malas bangun, maka beliau memukulkan tangannya ke dinding dan bertayamum." Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam kitab AI Awsath dari Baqiyah bin Al Walid dari Hisyam, dan ia berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan dari Hisyam, kecuali Ismail." Saya katakan, "Ismail lemah dalam riwayatnya dari orang-orang Hijaz, dan hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan dari orang-orang Hijaz. Akan tetapi hadits ini telah dikuatkan oleh 'Itsam bin Ali (dia tsiqah), sebagaimana telah diterangkan sebelumnya sehingga merupakan jawaban atas Ath-Thabrani. Cincin Pinangan— 79 http://kampungsunnah.wordpress.com 13. Mandi sebelum tidur adalah lebih baik Mandi sebelum tidur bagi orang yang junub lebih baik daripada mandi setelah bangun tidur. hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin Qais, ia berkata, ta, "Saya bertanya kepada Aisyah,' Apa yang dilakukan Rasulullah SA W bila dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur atau tidur sebelum mandi?' Aisyah menjawab, 'Semua pernah dilakukan beliau. Pernah beliau mandi sebelum tidur, kadang berwudhu saja lalu tidur.' Saya berkata, ' Segala puji bagi Allah Yang telah memberi keluasan dalam permasalahan ini43 14. Hukumnya haram berhubungan intim dengan istri yang sedang haid Bercampur dengan istri yang sedang haid adalah hukumnya haram 44 berdasarkann dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 222. "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Haidh itu adalah kotoran. '45) Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan 43) 44 45) 80 HR.Muslim (1/171), AbuAwanah Abu (1/278) dan Ahmad (6/73,149) Asy-Syaukani Syaukani dalam kitab Fathul Qadir (1/200) berkata, "Tidak ada perbedaaan pendapat antara para ulama dalam pengharaman bersetubuh dengan wanita (istri) haid, dan ini termasuk sesuatu yang dapat diketahui dari agama tanpa membutuhkan dalil." Sesuatu yang mengotori wanita. Ditafsirkan oleh Al Qurthubi (3/85) dan lainnya dengan bau darah haidh. Dan Sayyid Rasyid Ridha berkata (2 \ 362 ), "Mengambil dengan zhahir ayat, telah ditetapkan oleh kedokteran, tidak perlu memalingkannya memalingkannya kepada makna lain, dan yang dimaksud dengan perkataan itu adalah bahaya jasmani (penyakit)." Ia berkata, "Mendatangi mereka (wanita haid) merupakan sebab datangnya penyakit dan bahaya. Kalau jenis laki-laki laki selamat dari penyakit itu, maka hampir ham tidak ada seorang wanitapun yang selamat dari penyakit itu, kerena mendatanginya mengganggu anggota peranakan dalamnya, di samping ia tidak siap untuk itu dan tidak mampu melaksanakannya, karena kesibukan anggota itu dengan tugas lain yang sudah terbiasa, sa, yaitu mengeluarkan darah, sebagaimana kita ketahui". —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.46) Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang orang yang taubat dan menyukai orang-orang orang yang mensucikan diri." Hal ini juga banyak yak diterangkan dalam hadits-hadits hadits Rasulullah SAW antara lain: a. Dalam hadits shahih disebutkan, "Barangsiapa menggauli (istrinya) yang sedang haid, berhubungan intim pada duburnya atau menanyakan seorang peramal, kemudian membenarkan apa dikatakannya, maka orang itu telah kafir dengan apa diturunkan kepada Muhammad."47 atau pada yang yang b. Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Orang-orang "Orang Yahudi apabila istrinya sedang haid, mereka dikeluarkannya dari rumah. Mereka tidak diperbolehkan untuk makan minum bersama anggota keluarga yang lainnya, dan dikucilkan dari rumah.48) Kemudian ada yang bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu, lalu Allah menurunkan ayat tersebut untuk memberi penj elasan, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Haidh itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu wakt haid." Sampai akhir ayat ini. (Qs. Al Baqarah (2): 222). Lalu L Rasulullah SAW bersabda, "Berkumpullah dengan mereka (wanita haid) dalam rumah dan berbuatlah apa saja dengan mereka selain 46 Maksudnya berhentinya darah, dan hal itu bukan hal yang dapat dilakukan dengan wanita. Lain hal dengan bersuci, sebagaimana dalam firman-Nya, firman "Apabila mereka telah bersuci... " dan bersuci termasuk perbuatan mereka (wanita); yaitu menggunakan air, dan akan datang penjelasannya pada permasalahan (17). Hadits shahih, diriwayatkan oleh seluruh pemilik kitab Sunan dan selain mereka, sebagaimana telah diterangkan dalam masalah (6). 48 Tidak menggaulinya. 47 Cincin Pinangan— 81 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com jima'.’ Lalu datang reaksi menentang dari orang Yahudi,"Apa maunya orang ini (Muhammad Rasulullah SAW), dia selalu mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan aturan yang kami umumkan." Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr datang memberitahu kepada Rasulullah SAW tentang reaksi orang-orang Yahudi. Mereka berdua berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang Yahudi itu berkata begini dan begitu (mereka ceritakan apa yang didengarnya). Bagaimana kalau kita gauli saja wanita yang sedang haid itu?" Wajah Rasulullah langsung berubah merah (menandakan kemarahan). Kami mengira beliau pasti akan murka kepada mereka berdua. Kedua sahabat yang bertanya itu keluar. Lalu Rasulullah SAW mendapat hadiah susu, setelah itu beliau memerintahkan orang-orang untuk menyusul kedua sahabat tadi dan memberikan susu itu kepada mereka. Melihat apa yang dilakukan terhadap kedua sahabat itu, kami tahu Rasulullah tidak marah lagi kepada mereka."49 15. Kafarat orang yang menjima' istrinya dalam keadaan haid Jika seorang suami terlanjur bercampur dengan istrinya, sedang sang istri dalam keadaan haid, maka si suami wajib mengeluarkan shadaqah. Keterangan tentang hal itu ada dalam hadits Abdullah bin Abbas, dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, "Bershadaqah dengan satu atau setengah dinar."50) 49 HR. Muslim, Abu Awanah dalam kitab Shahih keduanya, dan Abu Daud (250) dari kitab Shahih-nya dan itulah lafazhnya. 50 Hadits ini diriwayatkan oleh seluruh pemilik kitab Sunan dan Thabrani dalam kitab AlMu 'jam AlKabir (3/14/1 dan 146/1 dan 148/2 ), Ibnu Al Arabi dalam Mu'jam (15/1 dan49/l), AdDarimi, Al Hakim dan Al Baihaqi dengan isnad shahih, sesuai dengan syarat Al Bukhari, dan dishahihkan oleh Al Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, Ibnu Daqiq Al 'Ied, Ibnu Turkama Ibnu Al Qayyim, dan Ibnu Hajar AI Asqalani, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud (256), dan juga disetujui oleh Ibnu Al Mulaqqin dalam kitab Khulashah Al-Badr Al Munir. Hadits ini telah dikuatkan oleh Imam Ahmad, dan menjadikannya sebagai madzhabnya, Abu Daud berkata dalam kitab, AlMasa 'il (26), "Saya mendengar Ahmad ditanya tentang seseorang yang mendatangi istrinya yang sedang dalam keadaan haid? ia menjawab, "Alangkah bagusnya hadits Abdul Hamid dalam permasalah ini! (saya katakan bahwa yang dimaksud adalah hadits ini), saya bertanya, "Kamu bermadzhab dengan hadits ini? ia menjawab, "Ya, dan melakukan hal tersebut dikenakan kafarat." Saya bertanya, "Satu dinar atau setengan dinar? Ia menjawab, "Bagaimana saja maunya." Banyak dari ulama salaf yang bermadzhab serta mengamalkan hadits ini. Telah disebutkan nama-nama mereka oleh Asy-Syaukani dalam kitab An-Nail (1/244), dan ia mengutamakannya. Saya katakan, "Mungkin pemberian pilihan antara satu dinar dan setengah dinar kembali kepada kondisi orang yang mengeluarkannya, apakah ia orang yang mampu atau orang yang 82 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 16. Hal-hal yang dibolehkan bagi suami terhadap istrinya yang sedang haid Seorang suami yang hendak bersenang-senang dengan isterinya yang sedang haid diperbolehkan melakukan apa saja terhadap istrinya kecuali bersetubuh. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah, diantaranya: a. hadits riwayat Anas pada pasal 14, "...washna'u kulla syai'in illa an-nikaah" ( lakukan apa saja kecuali nikah 51 bersetubuh) . b. Diriwayatkan oleh Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah menyuruh salah seorang dari kami yang sedang haid untuk mengenakan sarung, setelah itu sang suami (boleh) menemani tidur." Aisyah juga mengatakan, "Menggaulinya."52) c. Diceritakan oleh beberapa isteri Nabi SAW, "Jika Rasulullah SAW ingin bercampur dengan istrinya yang sedang haid, beliau tutupi farji istrinya dengan kain lalu beliau melakukan apa yang diinginkannya."53) susah sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits, walaupun sanad hadits tersebut dha'if. Wallahu a 'lam. Seperti itu pula kedhaifannya riwayat yang membedakan antara mendatangi istrinya dalam keadaan haid dan antara mendatanginya setelah suci tapi belum mandi. 51 Artinya adalah Jima'. Al Azhari berkata, "Asal kalimat nikah dalam bahasa Arab, berarti bersetubuh, dan dikatakan untuk makna kawin, karena kawin adalah sebab dibolehkannya bersetubuh" (Lisan Al Arab). Hadits ini merupakan potongan dari hadits Anas bin Malik yang telah disebutkan sebelumnya pada permasalahan (14). 52 Dalam kitab An-Nihayah dikatakan, "Maksudnya bersetubuh adalah saling mengelus dan bersentuhan dan asal katanya dari kata menyentuh kulit laki-laki dengan kulit wanita. Terkadang datang dengan makna memasukkan ke dalam kemaluan dan di luarnya." Saya katakan, Maksud dari kalimat itu disini adalah makna yang kedua, sebagaimana yang nampak bagi pembaca, dan makna ini pula yang dikatakan oleh Aisyah RA. Shahba' binti Karim berkata, saya bertanya kepada Aisyah, "Apa yang boleh dikerjakan oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid?" Ia menjawab, "Segala sesuatu boleh dikerjakan kecuali jima'." Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (8/485). Dan juga telah datang hadits shahih dari Aisyah seperti itu dalam masalah orang yang berpuasa, dan keterangannya ada dalam kitab Al Ahadits Ash-Shahihah (jilid pertama - no: 220- 221). Dan hadits diriwayatkan oleh Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dan Abu Awanah dalam kitab Shahih masing-masing, serta Abu Daud, dan ini adalah lafazh Abu Daud (no: 260 dari kitab Shahih miliknya). 53 HR. Abu Daud (no. 262 dari kitab shahihnya) dan ini adalah konteks yang ditunjukkan oleh perkataannya, dan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan dishahihkan oleh Ibnu Abdul Hadi dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Al Baihaqi (1\314). Cincin Pinangan— 83 http://kampungsunnah.wordpress.com 17. Waktu diperbolehkannya suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya setelah suci dari haid Jika darah haid telah kering dan sang istri sudah bersuci, maka sang suami diperbolehkan kan menggauli islrinya54 berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 222, "Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat 54) 84 Ini adalah madzhab Ibnu Hazm (10/81) dari Atha' dan Qatadah, di mana keduanya berkata be tentang wanita yang haid, apabila ia melihat datangnya suci, maka ia harus membersihkan kemaluannya, baru boleh disetubuhi oleh suaminya. Ini juga madzhab Al Auza'i sebagaimana dikatakan dalam kitab Bidayah Al Mujtahid (1/44) Ibnu Hazm berkata, "Kami telah meriwayatkan dari Atha' bahwa seorang wanita apabila telah yakin suci (dari haid) kemudian ia berwudhu, maka halal bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan ini adalah perkataan Abu Sulaiman dan seluruh sahabat-sahabat sahabat kami (para ulama madzhab Zhahiriyah)". Riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hazm dari Atha' telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf (1/66). Ibnu Al Mundzir meriwayatkannya dari Mujahid dan Atha', keduanya berkata, "Apabila ia (wanita) yakin telah suci dari haid, maka ma ia boleh menyegarkan diri dengan air, kemudian disetubuhi oleh suaminya sebelum mandi." Hadits ini juga disebutkan oleh Asy-Syaukani Syaukani (1/202 ). Al Hafizh Ibnu Katsir berkata (1/260), "Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita apabila telah terputus dari dari haidnya, tidak dihalalkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya sampai ia mandi, atau bertayamum, jika ia tidak dapat berwudhu karena adanya udzur, kecuali Abu Hanifah yang mengatakan tentang seorang wanita yang darah haidnya sudah berhenti keluar kelua (yaitu sepuluh hari menurut pendapatnya), maka dihalalkan bagi suaminya untuk menggaulinya menggauliny -dengan dengan alasan terhenti keluarnya darahdarah dan ia tidak perlu mandi." Saya katakan bahwa, kesepakatan yang disebutkan ini tidak benar, setelah kami mengetahui bahwa tiga pembesar pemb ulama tabiin (yaitu Mujahid, Qatadah dan Atha') berpendapat diperbolehkan mendatanginya walaupun belum mandi. Bagaimana bisa dikatakan demikian, sedangkan mereka bertiga berpendapat dengan perkataan yang berbeda? Sesungguhnya pada hal yang demikian itu it terdapat pelajaran bagi orang yang berakal agar tidak terburu-buru terburu mengatakan adanya kesepakatan ulama pada sesuatu dan agar tidak lekas mempercayainya, (lebih-lebih (lebih jika bertentangan dengan Sunnah atau bertentangan dengan dalil syara') Kemudian apa yang diceritakan oleh Ibnu Katsir dari Abu Hanifah juga telah diriwayatkan oleh lainnya untuk mengomentari dan menolak perkataannya, dan Ibnu Hazm mensifatinya dengan berkata, "Tidak ada perkataan yang lebih buruk dari perkataan itu, karena perkataan itu berarti menghukumi sesuatu dengan batil tanpa dalil. Kami tidak mengetahui ada orang yang mengatakannya sebelum Abu Hanifah, dan juga orang yang setelahnya, kecuali orang yang mengikutinya." Al Qurthubi berkata (3/79), "Ini menghukumi sesuatu tanpa dalil." Oleh karena itu Sayyid Rasyid Ridha berkata, "Ini penjelasan yang sangat aneh." Alasannya adalah, bahwa Allah mensyaratkan bolehnya mendatangi istri apabila sudah bersuci, bersuci yaitu dengan menggunakan air. Hal itu berbeda dengan suci dari haid, maka tidak boleh menghilangkan menghilangkan atau mentakhshish syarat ini dengan haid yang terputus sebelum hari yang —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." 18. Diperbolehkan melakukan 'azl Sang suami boleh melakukan 'azl, yaitu menumpahkan air maninya di luar kemaluan istrinya. Hal itu berdasarkan beberapa hadits, di antaranya: a. Dari Jabir RA, ia berkata, kesepuluh, dan itu hanyalah pendapat Ibnu Hanifah. Kita tidak boleh mengambil pendapatnya karena bertentangan dengan kemutlakan ayat tersebut, dan Abu Hanifah telah berkata, "Seorang tidak boleh mengambil pendapat kami selama ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya, karena kami mengatakan perkataan yang jelek hari ini, dan kami akan mencabutnya esok hari." (Lihat takhrijnya pada kitab kami Sifat Shalat Nabi SAW (hal: 18-19 dari cetakan yang keempat) diterbitkan oleh AI Maktab Al Islami. Bagaimana boleh kita mengambil perkataannya, sedangkan kita telah mengetahui bahwa perkataan tersebut bertentangan dengan dalil? Kemudian ketahuilah bahwa kita diberi pilihan antara mencuci darah, berwudhu atau mandi, karena bersuci tidak lepas dari tiga perkara ini, Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wudhu dapat mensucikan, mencuci kemaluan dengan air juga dapat mensucikan, serta membersihkan seluruh anggota badan juga dapat mensucikan. Bagi seorang wanita yang yakin telah suci dari haid, lalu mensucikan dirinya dengan salah satu dari ketiga cara tersebut, maka halal bagi kita untuk melakukan hubungan intim dengannya." Adapun sebagaimana makna kedua, yaitu mencuci kemaluan dengan air, maka turunlah firman , Allah, "Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama lebih patut kamu shalat di dalamnya. Dan di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." Yang dimaksud dengan "orang-orang yang mensucikan diri" adalah mensucikan diri dari kotoran air besar. Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa ketika ayat ini turun, Nabi SAW bersabda kepada penduduk Quba, "Sesungguhnya Allah telah memuji kamu dalam kebersihan kamu, yaitu pada kisah masjid kamu, dan bersuci dari apakah yang kamu lakukan?" Mereka menjawab, "Demi Allah! Ya Rasulullah, kami tidak mengetahui sedikitpun, kecuali kami mempunyai para tetangga orang-orang Yahudi. Mereka selalu membersihkan dubur mereka dari kotoran air besar, maka kami menbersihkannya sebagaimana yang mereka kerjakan." Nabi bersabda, "Ya, itulah maksudnya, maka hendaklah kamu sekalian selalu mengerjakannya." (Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan Adz-Dzahabi, dan saya telah mentakhrij dan mengomentarinya pada masalah Fadhl Al Masjid An-Nabawi [keutamaan Masjid Nabawi] dari kitab saya yang berjudul Ats-Tsamar AlMustathab fi fiqhi As-Sunnah wal Kitab. Kalimat bersuci juga telah digunakan dengan makna ini dalam hadits Aisyah RA, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi SaW tentang mandi setelah haid? Maka Nabi memerintahkannya untuk mempraktikkan mandi, Nabi bersabda, "Ambillah kapas yang diberi minyak misk dan bersucilah dengannya." Ia bertanya, "Bagaimana saya bersuci?" Nabi menjawab, "Bersucilah denganya!" Cincin Pinangan— 85 http://kampungsunnah.wordpress.com "Kami melakukan 'azl55) padahal Al Qur’an masih terus diturunkan." urunkan." Dalam riwayat lain dikatakan, "Kami melakukan 'azl pada masa Rasulullah SAW, kemudian hal itu terdengar oleh beliau tapi tidak mencegahnya."56) b. Dari Abu Sa'id Al Khudri berkata, iaa bertanya lagi, "Bagaimana caranya?" Beliau bersabda, "Subhanallah, nallah, bersihkan." Saya (Aisyah) kemudian menariknya dan saya katakan kepdanya, "Bersihkan tempat yang ada darahya (haid)." {HR. Bukhari (1/229-330) (1/229 330) Muslim (1/179) dan selain keduanya}. keduanya} Secara umum, tidak ada dalam dalil itu yang membatasi makna firman Allah, Al "Maka apabila wanita-wanita wanita (haid) telah bersuci", bersuci", dengan mandi saja, karena ayat ini muthlak mencakup tiga makna yang telah disebutkan, maka dengan cara bersuci mana saja, seorang wanita telah halal digauli oleh suaminya. Saya tidak tahu dalam hadits yang berhubungan dengan masalah ini baik secara positif atau negatif selain hadits Ibnu Abbas yang dinisbatkan kepada Rasulullah SA W (marfu"), "Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi istrinya dalam keadaan haid, maka wajib mengeluarkan shadaqah shada satu dinar, dan apabila suaminya mendatanginya sedangkan ia (wanita) telah yakin suci dari haidnya tapi belum mandi, maka wajib mengeluarkan shadaqah setengah setenga dinar." Akan tetapi hadits ini dha 'if, karena dalam sanadnya terdapat Abdul Karim bin Abu Al Makhariq Makhariq Abu Umayyah, yang disepakati kedhaifannya. Jika barangsiapa yang menyangka bahwa dia adalah Abdul Karim Al Jazri, Abu Said Al Harrani yang tsiqah, maka orang itu telah keliru, sebagaimana telah saya teliti dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud (258), di samping itu pada matannya terdapat keraguan, sehingga hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah. Kalaupun sanadnya shahih, lalu bagaimana dapat dijadikan hujjah sedangkan sanadnya juga dha 'if(lemah)"? 55 56 86 Dalam kitab Al Fath dikatakan, bahwa Al 'azl adalah mencabut setelah dimasukkan agar mani keluar di luar vagina." HR. Bukhari (9/250), Muslim (4/160), dan riwayat yang kedua, adalah lafazh Muslim dan Imam Nasa'i dalam kitab Allsyrah (82/1) dan At-Tirmidzi Tirmidzi (2/193) dan ia menshahihkannya, Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Ja 'ad (8/76/2). —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah dan berkata, 'Saya punya seorang hamba sahaya,57) saya melakukan 'azl waktu menggaulinya. Tapi saya ingin seperti laki-laki lain yang bebas melakukan hubungan, namun orang-orang Yahudi mengatakan bahwa melakukan 'azl termasuk pembunuhan anak secara kecil kecilan adalah melakukan 'azl." Rasulullah menjawab, "Orang orang Yahudi itu bohong! Orang-orang Yahudi itu bohong!Kalau Allah menghendaki jadi, engkau tidak akan mampu mencegahnya,58) c. Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata, "Seorang laki-laki menghadap Rasulullah seraya berkata, 'Saya mempunyai hamba sahaya sekaligus tukang kebun59 dan saya mencampurinya,60) tapi saya tidak ingin ia hamil. Beliau bersabda, 'Lakukanlah 'azl terhadapnya bila engkau suka. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa membuat dia hamil jika menakdirkannya.' Beberapa hari kemudian laki-laki itu datang kembali seraya berkata, 'Budak itu telah hamil!' Rasulullah SAW menjawab, 'Sudah saya katakan kepadamu kalau Dia sudah menghendaki semua pasti terjadi '."61) 19. Lebih baik tidak melakukan 'azl Menurut pandangan Islam meninggalkan 'azl itu lebih baik, berdasarkan beberapa pertimbangan. Banyak hadits yang menerangkan hal ini: a. Dapat mendatangkan bahaya bagi istri, karena akan mengurangi rasa nikmat.62) Jika kedua suami istri itu setuju melakukan 'azl, maka mengakibatkan, yaitu.... 57 Hamba sahaya perempuan. HR. Nasa'i dalam kitab Allsyrah (81/1-2) Abu Daud (1/238), Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil (2/371) At-Tirmidzi (2/193) dan Ahmad (3/33 dan 51 dan 53 ) dengan sanad shahih. Hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abu Hurairah, yang riwayatkan oleh Abu Ya'la (282/1) dan Al Baihaqi (7/230) dengan sanad hasan. 59 Orang yang menyiram pohon kurma kami. Ia menyirami pohon kurma dengan imbalan unta. (An-Nihayah). 60) Saya menjima'nya tapi saya tidak ingin ia hamil dariku. 61) HR. Muslim (4/160), Abu Daud (1/339), Al Baihaqi (7/229) dan Ahmad (3/312,386). 62) Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkannya dalam kitab Al Fath. 58) Cincin Pinangan— 87 http://kampungsunnah.wordpress.com b. Hilangnya tujuan pernikahan, yaitu memperbanyak umat Muhammad SAW yang berkualitas. Dalam hal ini Rasulullah bersabda, "Kawinilah wanita yang lemah lembut dan subur, karena aku akan mengungguli63) umat lain dengan banyaknya kalian."64) Sehingga Nabi telah mengatakan bahwa 'azl merupakan pembunuhan yang samar (Al Wa'dulKhafi).65 Ketika beliau ditanya tentang 'azl, maka beliau menjawab, "Itulah Al Wa 'dulKhafi." c. Rasulullah SAW menganjurkan agar perbuatan 'azl dihindari. Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Said Al Khudri, berkata, "Para Sahabat membicarakan masalah 'azl di hadapan Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Apakah tidak ada yang melakukannya di antara kalian?' Baginda tidak mengatakan,' Jangan ada di antara kalian yang melakukannya'. Sebenarnya sabda beliau lagi, "Tidak 63) 64) 65) 88 Saya akan menjadikan umat ini lebih banyak jumlahnya dari umat sebelumnya. Itulah alasan perintah mengawini wanita yang banyak anaknya dan lemah lembut. Perintah kawin ini datang dengan dua ikatan karena wanita lemah lembut. Jika tidak banyak anak, laki-laki tidak menyukainya, dan wanita yang banyak anak tapi tidak lemah lembut, maka tidak akan menghasilkan yang dimaksud. Begitu pula dalam kitab Faidh Al Qadir. Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud (1/320), An-Nasa' i (2/71), Al Muhamili dalam kitab Al Amali (21- pada buku saya) dari Yasar bin Ma'qil, dishahihkan oleh Al Hakim (2/162), disetujui oleh Adz-Dzahabi, dan diriwayatkan oleh Ahmad (3/158), Said bin Manshur, AtThabrani dalam kitab AI Ausath sebagaimana dalam kitab Zawaidnya (162/1), Al Baihaqi {II 81) dari hadits Anas bin Malik, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (1228), dan Al Haitsami berkata (4/258),"Isnadnya hasan", dalamnya perlu ditinjau kembali, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab Irwa Al Ghalil (1811), dan lafazhnya telah disebutkan sebelumnya (hal: 16). Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ma'ruf dalam kitab A1 Juz 'u (131/2) Al Khatib dalam kitab Tarikh miliknya (12/377) dari hadits Ibnu Umar, dan sanadnya baik, sebagaimana dikatakan oleh oleh As-Suyuthi dalam kitab AlJami 'A lKabir (3/351/1) dan Ahmad(no: 6598) serupa dengannya dari hadits Ibnu Umar, dan haditsnya hasan pada syahidnya. HR.Muslim (4/161), At-Thahawi dalam kitab Al-Musykil (2/370-371), Ahmad (6/361,434) Al Baihaqi (7/231), dari Said bin Abi Ayyub, Abu Al Aswad menceritakan kepada saya dari Urwah, dari Aisyah, dan dari Judzamah binti Wahab. Ketahuilah, bahwa perkataan Syaukani (6/169), "Sesungguhnya hadits ini telah diriwayatkan hanya oleh Sai'id bin Abi Ayyub; adalah sangkaan yang sangat buruk, karena sebenarnya hadits ini telah diriwayatkan juga oleh Haiwah bin Syuraih dan Yahya bin Ayyub dalam kitab At-Thahawi, dan oleh Abu Lahi'ah dalam kitab Musnad Ahmad, yang ketiganya meriwayatkannya dari Abu Al Aswad. Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Al Fath (9/254), "Hadits ini shahih, tanpa ada suatu keraguan." Sebagian ulama menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Sa'id yang terdahulu (hal: 52), "Sesungguhnya orang-orang Yahudi menyangka bahwa 'azl adalah pembunuhan kecil (mau'udah shugra), maka Nabi bersabda, 'Orang-orang Yahudi berdusta, jikalau Allah ingin menciptakannya, maka kamu tidak akan dapat —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com ada jiwa seseorang yang ditakdirkan Allah hidup melainkan dihidupkan'." Dalam riwayat lain dikatakan, "Kalian akan melakukannya, kalian akan melakukannya dan kalian akan melakukannya? " Tldak akan ada makhluk yang harus hidup sampai hari kiamat, melainkan ia akan dihidupkan.66' mencegahnya'." "Tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, sebagaimana telah diterangkan oleh para muhaqiq (peneliti hadits), dan di antara ungkapan yang terbaik dalam memadukan antara dua riwayat tersebut adalah ungkapan Al Hafidz Ibnu Hajar (9/254), "Para ulama berusaha memadukan antara pendustaan orang-orang Yahudi dalam perkataan mereka, 'AlMau 'udah Ash-Shughra' dan antara 'azl itu adalah Al Wa'd Al Khafi. Dalam hadits Judzamah, mengatakan bahwa orang Yahudi menganggap Al Mau 'udah Ash-Shughra merupakan pembunuhan secara zhahir, tapi pembunuhan itu dianggap kecil, jika dibandingkan dengan memendam hidup-hidup anak yang baru dilahirkan. Dengan demikian, tidak ada pertentangan dengan sabda Nabi, "Sesungguhnya 'azl itu "wa 'd khafi. " Hadits tersebut menunjukkan bahwa 'azl itu secara dasar tidak dihukumkan dengan hukum zhahir, dan 'azl dinamakan wa 'd karena mempunyai titik persamaan dalam pemutusan kelahiran. Sebagian ulama ada yang mengatakan,bahwa sabda Nabi, 'Al Wa’d Al Kahfi 'diungkapkan dalam bentuk permisalan, karena 'azl itu memutuskan jalan kelahiran sebelum datang masanya, maka diserupakan dengan pembunuhan anak setelah datang masanya." Ibnu Qayyim berkata dalam kitab At-Tahdzib (3/85), "Orang-orang Yahudi menyangka bahwa 'azl menempati posisi Al Wa'd dalam menghilangkan yang telah (terjadi karena AllahSWT telah menciptakannya), maka Nabi mendustakan mereka tentang perkataan mereka, dan mengabarkan bahwa jika Allah ingin menciptakannya, maka tidak ada seorangpun yang dapat mencegahnya. Nabi menamakan 'azl dengan nama Wa 'd Khafi, karena seorang suami melakukan 'azl terhadap istrinya hanya karena ia menghindari terjadinya anak, dan kehati-hatiannya agar tidak jadi anak, maka maksud, niat dan kehati-hatiannya itu sama dengan orang yang membunuh anaknya dengan memendamnya, akan tetapi memendam itu adalah niat dan perbuatan yang zhahir dari seorang hamba, sedangkan 'azl adalah perbuatan yang terselubung, karena hal itu tidak nampak, dan yang hanya pada niat dan keinginan, maka dinamakanlah Khafi (tersembunyi)." Tasybih (penyerupaan) tersebut dalam hadits, karena Nabi membenci 'azl. Sedangkan hadits tersebut dijadikan dalil untuk mengharamkan 'azl, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hazm; para ulama telah mengomentarinya bahwa hadits tersebut tidak secara tegas mengungkapkan larangan, karena tidak mesti penamaannya dengan nama pembunuhan terselubung (Wa 'd Khafi) dengan ungkapan penyerupaan menunjukkan keharamannya, sebagaimana dikatakan dalam kitab Al Fath, dan Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkannya pada Hadits Ali bin Hajar dari A'la, dari bapaknya, bahwa ia berkata, "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang 'azl, maka ia berpendapat tidak apa-apa. Sedangkan sanadnya adalah shahih. 66) HR.Muslim (4/158 dan 159) dengan dua riwayat, An-Nasa'I dalam kitab Al-Usyrah (82/1), Ibnu Manduh dalam kitab Tauhid (60/2) dengan riwayat yang pertama, Al Bukhari (9/251-152) dengan riwayat yang lain. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Al Fath berkata dalam menerangkan riwayat yang pertama, "Hadits ini mengisyaratkan bahwa Nabi SWT tidak menjelaskan larangan itu dengan ungkapan yang jelas. Hadits ini tidak lain hanya mengisyaratkan bahwa yang lebih utama meninggalkannya, karena 'azl hanya diniatkan karena takut terjadinya anak. Dalam hadits itu tidak ada penerangan seperti itu, karena Allah SWT mampu menciptakan anak dan 'azl tidak dapat mencegah kehendak Allah. Terkadang air mani keluar lebih dahulu tanpa dirasakan oleh orang yang melakukan 'azl, sehingga akan Cincin Pinangan— 89 http://kampungsunnah.wordpress.com 20. Hal yang diniatkan Keduanya dalam pernikahan Hendaknya kedua mempelai yang telah berikrar untuk mengikat tali perkawinan yang suci dan luhur, berniat untuk memelihara kehormatan diri dari perbuatan yang terlarang, karena hubungan keduanya merupakan shadaqah bagi keduanya. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, berkata, "Beberapa orang sahabat berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong semua pahala yang disediakan Allah. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, dan mereka juga mampu memberi shadaqah dengan harta yang banyak. Rasulullah SAW menjawab, "Bukanlah Allah pun telah memberikan kesempatan kepada kalian untuk bershadaqah? Tiap ucapan tasbih adalah shadaqah, tiap ucapan takbir adalah shadaqah, tiap ucapan tahlil adalah shadaqah, begitu pula ucapan tahmid. Tidak hanya itu, segala usaha yang menyeru umat kejalan kebaikan termasuk shadaqah, melarang orang melakukan kemunkaran adalah shadaqah, bahkan jika kalian bercampur dengan istri-istri kalian. " Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang suami yang memuaskan nafsunya terhadap istrinya akan mendapat pahala?" Rasulullah SAW menjawab, "Bagaimana menurut kalian jika mereka mengumbar nafsu dengan orang yang bukan menjadi haknya, bukankah mereka berdosa? " Jawab para sahabat, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi, terbentuk gumpalan darah yang kemudian akan menjadi anak, dan jika Allah SWT telah menentukan, maka tidak ada seorangpun yang dapat menolaknya." Saya katakan, isyarat ini, ditinjau dari 'azl yang berlaku pada saat itu. Sedangkan pada zaman sekarang telah terdapat sarana-sarana yang dapat digunakan oleh seorang suami untuk mencegah secara sempurna air mani masuk ke rahim istri, yang disebut dengan "mengikat saluran"dan meletakkan kondom pada dzakar ketika berjima', dan lain-lainnya. Dengan demikian hadits ini dan yang sebangsanya tidak dapat menolaknya, tapi hadits ini hanya menolak dua perkara yang pertama (yang telah disebutkan), lebih-lebih perkara yang kedua, perhatikanlah! Ala kulli hal, menurut saya, 'azl adalah perbuatan makruh, apabila dua perkara itu atau salah satunya tidak disertai dengan sesuatu lainnya yang termasuk tujuan orang-orang kafir dalam pelaksanaan 'azl, seperti takut fakir karena banyak anak, takut terbebani dengan nafkah dan pendidikan mereka. Pada kondisi seperti ini, hukum makruh tersebut berubah menjadi hukum haram, karena niat orang yang melakukan 'azl sama dengan niat orang-orang kafir yang membunuh anak-anak mereka kerana takut kelaparan dan kefakiran. Berbeda lagi hukumnya, apabila wanita (istri) sakit, dimana dokter khawatir akan menambah penyakitnya bila ia hamil, maka ia boleh mengambil tindakan pencegahan kehamilan sementara. Jika penyakitnya berbahaya, yang dikhawatirkan tertimpa kematian, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan, bahkan diwajibkan mengikat saluran rahimnya (karena untuk menjaga keselamatan jiwanya). Wallahu A 'lam. 90 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com "Begitupula kalau mereka meletakkannya pada tempat yang dihalalkan, maka ka mereka mere akan memperoleh pahala." Beliau menyebutkan beberapa perkara: erkara: Shadaqah, shadaqah, dan kemudian beliau bersabda, "Semua itu setara dengan dua rakaat shalat dhuha. "67 21. Hal yang harus dilakukan kedua mempelai pada pagi hari setelah pernikahan Pada pagi harinya, kedua mempelai hendaknya menemui para sanak kerabat erabat yang hadir ke rumahnya, dan bersalaman, serta mendoakan mereka. hendaknya endaknya mereka juga mendoakan kedua mempelai, sebagaimana terangkan dalam hadits Anas bin Malik ra, berkata, "Rasulullah SAW mengadakan engadakan walimah (pesta pernikahan) ketika beliau menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dijamu dengan roti dan daging hingga kenyang. Setelah itu beliau pergi menemui semua istri-istrinya istri seraya mengucapkan salam dan mendoakan mereka. Mereka pun menyambut me dengan ucapan salam dan doa selamat pula. Hal itu it beliau lakukan pada keesokan harinya.68) 22. Membuat kamar mandi di dalam rumah Kedua mempelai wajib ib membuat kamar mandi khusus di dalam rumah, dan tidak diperkenankan bagi istri untuk masuk kamar mandi umum, karena hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah, antara lain: a. Dari Jabir RA, ia mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 67 HR. Muslim (3/82) dan lafazhnya lafazh Muslim, An-Nasa'i An (78/2) dari kitab Isyrah An-Nisa', Ahmadd (5/167 dan 168 dan 178) dan semua tambahan milik Ahmad. Isnadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan tambahan yang terakhir adalah perkataan An-Nasa'i. An As-Suyuthi berkata dalam kitab Idzkar Al Adzkar, "Lahiriyah hadits menunjukkan bahwa melakukan hubungan ungan dengan istri adalah shadaqah, walaupun tidak diniatkan." Saya katakan, "Mungkin ini pada setiap kali melakukan jima'. Kalau bukan demikian, maka menurut saya bahwa suami harus berniat pada setiap kali ingin melakukannya, dan ini pendapat yang telah saya sebutkan di atas." Wallahu A 'lam. 68 HR. Ibnu Sa'ad (8/107) dan An-Nasa'i Nasa'i dalam bab Al Walimah (66/2) dengan sanad shahih. Cincin Pinangan— 91 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah memasukkan istrinya ke kamar mandi umum. Barangsiapa Baran yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi umum kecuali dengan busana lengkap, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk pada meja makan yang menghidangkan (menyuguhkan) minuman keras 69 b. Dari Ummu Ad-Darda Ad berkata, "Saya baru keluar dari pemandian umum ketika Rasulullah SAW melihat saya. Beliau bertanya, 'Darimana ya Ummu Darda? Dari ari pemandian umum', jawab saya. Beliau bersabda lagi: lag 'Demi Allah yang diriku ada dalam tangan-Nya, Nya, tidak tida seorangpun orangpun yang telah menanggalkan busananya bukan di rumah salah seorang ibu-ibunya, ibunya, melainkan ia telah merusak semua tirai pelindung antara ra dia dengan Tuhannya, YangMaha Pengasih'. "70 HR. Al Hakim (4/288), At-Tirmidzi At dan An-Nasa'i sebagiannya, Ahmad (3/339), Al Jurjani Jurja (150), dari beberapa jalur dari Abu Zubair dari Jabir, dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai dengan syarat Muslim." Disetujui oleh Adz-Dzahabi. Adz At-Tirmidzi Tirmidzi berkata, "Hadits hasan ' Hadits ini mempunyai penguat yang banyak, yang dapat dilihat dil dalam kitab At-Targhib At wa Tarhib(1/89-91) dan diriwayatkan oleh At-thabrani At dalam kitab Al Ausath (10--11 termasuk tambahannya), Al Baghindi dalam kitab Musnad Umar (hal. 13) dan Ath-Thabrani Thabrani juga ju meriwayatkan dari Abu Ayyub, dari Abu Said, dari Ibnu Umar, dari Ibnu Asakir (4/303/2) dan d dari Abu Hurairah. 70 HR. Ahmad (6/361-362), (6/361 Ad-Dulabi Dulabi (2/134), dengan dua isnad dari Ummu Darda', yang y salah satunya shahih dan dikuatkan oleh Al Mundziri. Dalam hadits ini terdapat dalil yang ya menunjukkan bahwa kalimat "Hammam (kamar mandi) adalah kalimat yang terkenal di Hijaz, dan yang terdapat dibeberapa riwayat: sesungguhnya kalian akan diberikan kekuasaan kekuas atas negeri Ajam (bukan Arab), dan kamu akan mendapatkan di sana rumahrumah-rumah yang disebut dengan hammam..." Hadits ini isnadnya tidak shahih, sebagaimana dalam kitab Takhrij Al Halal wal Haram (no 192), yang menunjukkan bahwa hadits ini tidak tegas menyatakan penafiannya. 69) 92 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Dari Abu Malih,, berkata, 'Datang beberapa wanita dari negeri Syam menghadap Aisyah. Aisyah Bertanya, Kalian datang dari mana?' Mereka menjawab, 'Kami datang dari negeri Syam.' Beliau bertanya lagi, 'Apakah kalian datang dari daerah Kurah, dimana para wanitanya keluar masuk pemandian umum?'Mereka menjawab, 'Ya benar'. Lalu Aisyah menjelaskan 'Ketahuilah oleh kalian, saya pernah mendengar Rasulullah SAW SA bersabda, 'tidaklah idaklah seorang wanita yang telah menanggalkan busananya selain di rumahnya, melainkan ia telah merusak hubungan baik antara dia dengan Allah.7I) 23. Menyebarkan an rahasia hubungan intim dengan istri hukumnya haram Diharamkan bagi suami istri menyebarkan hubungan intim keduanya kepada yang lain, berdasarkan hadits berikut: a. RasulullahSAWbersabda, 71 Hadits ini ditakhrij oleh seluruh pengarang Sunan kecuali An-Nasa'i, Ad-Darami, Darami, Ath-Thayalisi, Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Al Arabi dalam Mu'jam-nya (71/1), Al Hakim (4/288), Al Baghawi dalam kitab Syarah As-Sunnah As (3/216/2), dan hadits ini dihasankan olehnya dan At-Tirmidzi, Tirmidzi, dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai dengan syarat Bukhari khari dan Muslim." Disetujui oleh Ad-Dzahabi, Dzahabi, dan ia benar, dan lafazhnya adalah lafazh Abu Daud (2/170) Dalam hadits-hadits hadits ini terdapat dalil dalil yang menunjukkan atas penolakkan orang yang mengatakan, kalimat Al Hammam tidak sah dikatakan hadits, seperti Ibnu nu Qayyim dalam kitab Az-Zaad (1 \ 62), dan mereka tidak akan terjerumus dengan perkataan itu kecuali karena mereka hanya bersandar kepada beberapa jalur yang dha 'if, dan karena mereka tidak mencari secara detail jalur-jalur jalur yang lain. Cincin Pinangan— 933 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Sesungguhnya orang yang paling jahat di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki laki yang menggauli72 istrinya, kemudian ia menceritakan rahasia istrinya. "73) b. Dari Asma' binti Yazid, ketika ia sedang duduk di sisi Rasulullah, ketika itu kaum ka laki-laki laki dan para wanita sedang berkumpul, lalu Rasulullah bersabda, "Mungkin ada di antara kalian, suami yang bercerita tentang apa yang dilakukan dengan istrinya (jima') dan juga mungkin ada di antara para wanita yang bercerita tentang apa yang ia lakukan dengan suaminya?" Hadirin diam74. Lalu saya 72 Saling bergaul dan bersetubuh, dan termasuk dalam kategori itu adalah firman Allah SWT. "Padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lainnya sebagai suami-istri". suami (Qs An-Nisaa'(4):21) 73 HR. Abuu Syaibah (7/67/1) dari jalur itu juga Muslim meriwayatkan (4/157), Ahmad (3/69) Abu Nu'aim (10/236 - 237), Ibnu Sunni (608), Al Baihaqi (7/193-194) (7/193 194) dari hadits Abu Said Sai Al Khudri. Kemudian saya mencari dan menemukannya, maka saya katakan, "Hadits ini walaupun wala berada dalam kitab Shahih Muslim tapi hadits ini dhaif dari segi sanadnya, karena dalam dala sanadnya terdapat Umar bin Hamzah Al Umari, dan ia dha 'if sebagaimana ebagaimana dikatakan dalam dala kitab At-Taqrib dan dikatakan oleh Adz-Dzahabi Adz dalam kitab AlMizan, 'Ia didha'ifkan didh oleh Yahya bin Ma'in dan An-Nasa'i, An dan Ahmad berkata, "Hadits-haditsnya munkar." KemudianAdz-Dzahabi Dzahabi menyebutkan hadits ini, kemudian berkata,"Ini adalah salah satu sat hadits Umar yang munkar." Saya katakan: dapat diambil kesimpulan dari beberapa perkataan perkataan para imam hadits bahwa bahw hadits ini dha'if, bukan hadits shahih. Ibnu Al Qaththan menengahi, dan berkata dalam kitab kita Al Faidh, "Umar didha'ifkan oleh Ibnu Ma'in, dan Ahmad mengatakan bahwa hadits-haditsnyahadits munkar, maka hadits itu menjadi hasan bukan shahih". Saya katakan, bagaimana ia menghukumkan hadits itu hasan, sedangkan ia sendiri telah tela menceritakan enceritakan kedha'ifan hadits itu? Mungkin karena ia menjaga kewibawaan kitab Shahih Muslim, dan sampai sekarang ini saya belum mendapatkan sesuatu yang menguatkan menguatkan hadits hadit ini, berbeda dengan hadits yang akan datang setelahnya. Wallahu a 'lam. 74 Mereka diam dan tidak menjawab sepatah katapun. 94 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com berkata, "Demi Allah, sungguh mereka (para istri telah melakukannya, dan sungguh para suami pun telah melakukannya. " Baginda SAW SA berkata, "Jangan kalian lakukan hal itu. Perbuatan itu bagaikan syetan laki-laki laki yang bertemu dengan syetan perempuan dijalan, lalu mereka adakan hubungan seks sementara orang banyak menontonnya. "75) 24. Mengadakan walimah Islam melarang penganutnya untuk mengadakan akad nikah secara am-diam. diam. Bagi para pengantin hendaknya mengadakan acara untuk mengumumkan pernikahannya, rnikahannya, sebagaimana Nabi S SAW memerintahkan Abdurrahman bdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah raidah bin Hushaib, berkata, "Ketika Ali (bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah), maka Rasulullah SAW bersabda, 'Pernikahan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah)76. Selanjutnya Sa'ad berkata, 'Saya akan menyumbang seekor kambing'. Yang lain menyambut, 'Saya akan menyumbangkan gandum sekian...sekian'." 75 HR. Ahmad, dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abu Hurairah dalam kitab Abu Syaibah, Abu Daud (1/339), Al Baihaqi dan Ibnu As-Sunni As (609) Syahid kedua adalah yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dari Abu Said (1450- KasyfAl Astaar) Syahid ketiga dari Sulaiman dalam kitab AlHilyah (1 /186) Hadits ini (dengan banyaknya syawahid), menjadi hadits shahih atau paling kurang hadits hasan. 76 HR. Ahmad (5/359), Ath-Thabrani Thabrani (1/112/1), Ath-Thahawi Ath dalam kitab AlMusykil (4/144-145), 145), Ibnu Asakir (12/88/2 dan 15/124/2), dan isnadnya sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al Fath (9/188), "Tidak mengapa (la ba 'sa bihi)" Para perawinya tsiqah (terpercaya). Mereka adalah para perawi Muslim kecuali Abdul karim bin Salith, dan banyak perawi yang meriwayatkan darinya. Oleh Ibnu Hibban ia dimasukkan ke golongan perawi yang tsiqah dalam kitab Ats-Tsiqat (2/183), Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab At-Taqrib, Taqrib, "Maqbul (dapat diterima riwayatnya)." Cincin Pinangan— 95 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Dalam riwayat lain, "Maka terkumpullah dari kaum Anshar sekian gandum." (Riwayat Ahmad dan Ath-Thabrani) 25. Hal-hal disunnahkan dalam walimah Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengadakn walimah adalah sebagai berikut: a. Perayaan walimah tersebut dilakukan 3 (tiga) hari setelah hari pernikahannya, seperti yang diriwayatkan oleh Anas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW ketika menikah, memerintahkan saya untuk mengundang orang-orang untuk makan-makan dalam pesta pernikahannya. 77) Dari Anas Ra, ia berkata, "Rasulullah SAW menikah dengan Shafiyah mas kawinnya adalah 'pembebasannya' (sebagai tawanan perang Khaibar), dan mengadakan upacara pernikahan selama tiga hari78 b. Agar mengundang orang-orang yang shalih, baik miskin atau kaya, sesuai dengan wasiat Rasulullah SAW, "Jangan bersahabat kecuali dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali orang-orang muttaqin (yang takwa).,79) c. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik RA berkata, "Sesungguhnya Abdurrahman bin Auf tiba di Madinah, lalu dia dipersaudarakan oleh Rasulullah dengan Sa'ad bin Rabi' Al Anshari. Sa'ad membawa saudaranya itu ke rumah dan menyuguhkan makanan, lalu mereka makan bersama. Lalu Sa'ad berkata,' Wahai saudaraku Abdurrahman, saya sendiri berada di kota Madinah ini (dalam riwayat lain, di kalangan orang Anshar). Saya akan membagi dua kekayaan itu kepadamu (dalam riwayat lain dikatakan, mari pergi ke kebun saya, nanti akan saya bagi kebun itu untukmu). Sayajuga mempunyai dua orang istri dan engkau (wahai 77) 78) 79) 96 HR. Bukhari (9/189-194), Al Baihaqi (7/260). Lafazhnya milik Al Baihaqi dan juga diriwayatkan dari selain keduanya. Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad hasan, sebagaimana dikatakan dalam kitab AI Fath (9/199), dan juga diriwayatkan dalara kitab Shahih Bukhari (7/387) dengan maknanya. HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Al Hakim (4/128), dan Ahmad (3/38); dari hadits Abi Said Al Khudri, dan Al Hakim berkata, "Shahih isnadnya,"dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com saudaraku karena Allah) seorang yang tidak mempunyai istri. Pilihlah seorang di antara mereka yang engkau sukai, sebutkan mana yang engkau pilih, lalu saya ceraikan dia untuk kau nikahi'. Tidak saudaraku -jawab Abdurrahman- semoga dengan kemurahan hatimu itu Allah memberikan berkah kepadamu dan harta kekayaanmu. Tolong tunjukkan saja kepadaku jalan ke pasar. Sa'ad menunjukkan jalan ke pasar. Abdurrahman pergi berjualan ke pasar dan mendapat untung. Pada hari berikutnya ia pulang ke rumah membawa susu80) dan samin untuk keluarganya. Beberapa hari kemudian ia membawa lagi minyak za'faran yang semerbak bau wanginya. Rasulullah SAW menegur, 'Apa yang telah terjadi?81) Ia menjawab,' Ya, Rasulullah, saya telah kawin dengan wanita Anshar'. Rasulullah S AW bertanya lagi, "Apa mas kawinnya?" ia menjawab, "Emas satu biji (lima dirham-penj)."82 Beliau bersabda," Wa Barakallahu laka " (rasul mendoakan mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan kepadamu), maka adakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing." Nasihat rasulullah dia laksanakan. Lalu Abdurrahman berkata, 'Sungguh, setelah itu rezeki saya semakin melimpah, sehingga jika saya mengangkat batu, benda itu dapat berubah emas di tangan saya.'" 1 fi 80 susu yang dijemur dan dikeringkan. (An-Nihayah) Kenapa atau apa yang kamu lakukan ? 82 Ibnu Atsir berkata dalam kitab An-Nihayah "Kata biji merupakan nama simbol untuk lima dirham, dan Al Azhari berkata, "Lafazh hadits ini menunjukkan bahwa ia menikahi wanita itu dengan mas kawin lima dirham, karena ia mengatakan "satu biji emas". Perkataan ini juga diceritakan dalam kitab AlFath (9/192) dari kebanyakan ulama. Datang pada sebagaian jalur hadits dari Anas dalam masalah tafsir kalimat "biji," ia berkata; "Kami mengukurnya seperempat dinar". Hadits ini diriwayatkan oleh At Thabrani dalam kitab Al Awsath (1/131/2 termasuk dari hadits yang terdapat tambahannya), dan dalam sanadnya terdapat Mu'ammar bin Sahal. Saya belum menemukan terjemahnya, dan adapun perkataan Al Haitsami (4/52); "Dalam sanadnya terdapat Al Qasim bin Mu'an, dan saya belum menemukan terjemahnya." Telah banyak ditulis tentang permasalahan itu, dan Al-Qasim ini adalah perawi yang tsiqah, dan termasuk salah seorang perawi Abu Daud dan An-nasa'i. Mungkin yang ia ingin menulis Mu'ammar bin Sahal, tapi ia lupa sehingga ia menulis, "Al Qasim bin Mu'an". Wallahu a'lam. Kemudian saya mendapatkan Mu'ammar bin Sahal mempunyai terjemah yang baik dalam kitab Ats-Tsiqat karangan Ibnu Hibban (9/196 -cetakan India), ia berkata, "Mu'ammar bin Sahal bin Mu'ammar Al Ahwaazi adalah seorang syaikh yang teliti dari Yaghrib". Akan tetapi perawi darinya, Muhammad bin Mahmawaih Al Jauhari -Syaikhnya At Thabranisaya belum mendapatkan terjemahnya, walaupun nampaknya ia adalah salah satu syaikhnya 81 Cincin Pinangan— 97 http://kampungsunnah.wordpress.com Selanjutnya Anas bercerita, "Ketika ia wafat saya melihat semua istrinya masing-masing mendapatkan harta waris sebesar 100.000 dinar."83) Diriwayatkan dari Anas pula, berkata, "Saya belum pernah melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah semeriah ketika beliau menikah dengan Zainab. Baginda memotong seekor kambing, lalu berkata, 'Berikan kepada tamu roti dan daging!' Ternyata hidangan itu tidak habis dimakan."84 26. Boleh Mengadakan Walimah Tanpa Daging Mengadakan walimah dengan berbagai makanan lain selain daging boleh saja, seperti diterangkan dalam hadits Anas, berkata, "Rasulullah SAW tinggal di tempat antara Khaibar dan Madinah selama 3 malam ketika nikah dengan Shafiyah. Saya mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu terdapat roti dan daging kulit yang sudah disamak digelar (dalam riwayat lain: tikar dan kulit yang sudah disamak (dibentangkan), lalu dihidangkan kurma, keju, dan samin di atasnya. Para tamu makan dengan puas."85 27. Peran Hartawan dalam Pesta Pernikahan Para hartawan dan dermawan dianjurkan untuk ikut turut serta 83 84) 85) 98 yang terkenal, yang banyak mempunyai riwayat, karena At Thabrani meriwayatkan darinya hampir dua puluh hadits (7325 - 7343 - sesuai dengan penomeran saya). HR. AlBukhari (4/232,7/89,9/95, dan l90-192), An-Nasa'i (2/93), Ibnu Sa'ad (3/2/77), AlBaihaqi (7/258), Ahmad (3/165, 190, 204, 226, dan 271), dan Abu Al Hasan At Thusi dalam kitab Al Mukhtashar (1/110/1). Siyak lafazhnya milik keduanya, dan isnad kedua hadits tersebut shahih sesuai dengan syarat Muslim. Sebagian tambahan juga milik keduanya, dan sisanya dengan riwayat-riwayat lainnya adalah riwayat Al Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i dan Ibnu Sa'ad. Hadits ini berada di Shahih Muslim (4/144 -145), Abu Daud (1/329), At-Tirmidzi (2/172-173) dan ia menshahihkannya, Ad-Darami (3/104 dan 143), Ibnu Majah (1/589-590), Imam Malik (2/76-77), At-Thahawi dalam kitabAl Musykil (4/145), Ibnu Al Jarud dalam kitab Al Muntaqa (715), Ath-Thayalisi (1/306) dengan ringkas; tanpa kisah Sa'ad dengan Abdurrahman. Saya telah mentakhrij hadits ini dari empat jalur ini dari Anas bin Malik, dan saya sebutkan sebuah syahid dari hadits Abdurrahman sendiri dalam kitab saya Irwaa Al Ghalil (no: 198). HR. AlBukhari (7/192), Muslim (4/149) dan lafazh serta tambahan miliknya, Abu Daud (2/137), IbnuMajah (1/590), Ahmad (3/98,99,105,163,172,195,200,227,236,241,246, 263), dan pada satu riwayat tambahannya miliknya. HR. Al Bukhari (7/387), siyaknya miliknya, Muslim (4/147), dan padariwayat lain dengan ada tambahan yang diriwayatkan olehnya, An-Nasa'i (2/93), Al Baihaqi (7/259), Ahmad (3/259 dan 264), dan ia juga mempunyai riwayat lain dengan ada tambahan. —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com mempersiapkan empersiapkan perayaan pernikahan itu dengan de memberikan sumbangan, sebagaimana ebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik dari Rasulullah SAW, ketika etika acara walimah Rasulullah dengan Shafiyah; "Setiba mereka di suatu tempat te perjalanan, Ummu Sulaim menyiapkan segala egala keperluan dan menyerahkan Shafiyah malam itu kepada Rasulullah SAW. Rasul pun jadi pengantin.86 Kemudian beliau bersabda, 'Barangsiapa mempunyai sesuatu bawalah ke sini (dalam riwayat lain: siapakah yang mempunyai nyai kelebihan makanan bawalah).'" bawalah) Anas berkata erkata lagi, "Tikar telah dihamparkan, dan orang-orang orang berdatangan dengan membawa embawa makanan. Ada yang membawa keju, ada yang membawa kurma, dan an ada yang membawa minyak samin. Mereka makan dari berbagai macam makanan yang telah diracik87) dan minum dari kolam air hujan yang ada di sana. ana. Itulah walimah perkawinan Rasulullah SAW."88) 28. Walimah yang Hanya Hukumnya Haram Mengundang Orang-orang Kaya Islam melarang walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan galkan si miskin. Dalam hadits riwayat Muslim, Al Baihaqi dan lain-lain lain dikatakan; Rasulullah SAW bersabda, "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah, dimana orang-orang orang kaya diundang makan, sedangkan si miskin tidak diundang, Barangsiapa tidak menghadiri m undangan walimah, 89) maka ia telah membangkang Allah dan rasul-Nya. rasul 86 Istilah pengantin laki didalam bahasa Arab disebut Aruus, dan dapat juga digunakan untuk pengantin wanita, karena kalimat itu sebutan untuk keduanya ketika memasuki kehidupan berkeluarga. 87 Makanan yang diracik adalah makanan yang dibuat dari berbagai macam bahan yang telah disebutkan dalam hadits. 88 HR. Al Bukhari dan Muslim, Ahmad (3/102 dan 195), dan riwayat lainnya diriwayatkan olehnya, Ibnu Sa'ad (8/122 dan 123), Al Baihaqi B (7/259) dan siyak lafazhnya adalah riwayatnya, dan tambahannya riwayat Muslim (4/148). 89 HR. Muslim (4/154), Al Baihaqi (7/262), dari hadits Abu Hurairah yang dirafa' diangkat kepada rasulullah SA W. Hadits itu ada pada Al Bukhari (9/201) dan hanya hany sampai kepada Abu Hurairah, (tidak sampai kepada Rasulullah), tapi hadits itu mempunyai hukum marfu' Cincin Pinangan— 99 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 29. Menghadiri iri Undangan Pernikahan Adalah Wajib Orang yang diundang wajib datang ke pesta pernikahan, sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini: Hadits Riwayat Imam Bukhari, B Rasulullah SAW bersabda, "Lepaskanlah tawanan90 (dari tangan musuh dengan tebusan dan sebagainya), penuhilah undangan dan kunjungilah orang sakit91 Jika kalian alian diundang ke walimah, sambutlah undangan itu i (baik undangan pernikahan atau yang lainnya). Barang siapayang tidak memenuhi undangan itu, ia telah membangkang kepada Allah dan rasul-Nya.92 30. Menghadiri Undangan Meskipun Sedang Berpuasa Meskipun sedang puasa, orang yang diundang dianjurkan tetap 90 91 92 sebagaimana diterangkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Syarah Shahih Al Bukhari (Fathul Bari). Ia berkata dalam menerangkan sabdanya (Walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya); "Jumlah kalimat itu menempati posisi 'Hal' (istilah Nahwu), yang artinya keadaan makanan walimah. Apabila si pengundang mengundang secara umum (yang kaya dan yang miskin), maka makanan itu tidak dikatakan makanan yang terburuk". Kemudaian saya telah mentakhrij hadits tersebut dalam kitab saya Al lrwaa, dan telah menyebutkan tkan beberapa jalur dari hadits itu dan juga syawahidnya (1947). Artinya bebaskanlah tawanan dari tangan musuh dengan harta atau lainnya. HR.Al Bukhari (9/198), Abd bin Hamid dalam kitab Al-Muntahab dari musnadnya (65/1); dari hadits Abu Musa Al Asy'ari. Asy' HR. Al Bukhari (9/198), Muslim (4/152), Ahmad (6337), Al Baihaqi (7/262), dari hadits Ibnu Umar, dan juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la. Sanadnya shahih,, sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu hajar dalam kitab Al Talkhish. Riwayat itu juga berada dalam salah satu riwayat Ahmad (5263) yang dipisahkan dari jalur lain, dan juga diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya, seperti dalam kitab Al Fath (9/201) Riwayat ini mempunyai syahid dari hadits Abu Hurairah. Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan kewajiban mendatangi undangan, karena perbuatan maksiat tidak dimutlakkan kecuali jika meninggalkan kewajiban, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. 100 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Menghadiri walimah: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang se dari kamu diundang iundang dalam walimah, maka sambutlah. Kalau ia tidak sedang berpuasa, makanlah, dan jika sedang puasa, maka doakanlah!93) 31. Membatalkan Puasa Demi Memenuhi Undangan Disunahkan untuk berbuka puasa ketika menghadiri walaimah dan tidak wajib mengganti puasa sunahnya itu. Dalam hadits riwayat Muslim dan Ahmad dikatakan; Apabila salah seorang di antara kalian diundang makan, sambutlah! Kalau suka, hendaknya ia makan dan jika tidak suka, hendaknya meninggalkan (makan)."94 "Seorang yang berpuasa erpuasa sunah merupakan penguasa dirinya. Jika ia menghendaki hendaknya terus berpuasa, dan jika tidak, 93 94 Berdoalah sebagaimana ditafsirkan di akhir hadits oleh sebagain perawi HR. Muslim (4/153), An-Nasa'I dalam kitab Al-Kubra Al (62/2), Ahmad (2/507), Al Baihaqi (7/263)dan lafazh hadits riwayat ini dari hadits Abu Hurairah yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abdullah bin Ma'ud dalam kitab At-Thabrani At (3/83/2), Ibnu As-Sunni Sunni (483), dan isnadnya shahih, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab Al- Irwa' (2013). HR. Muslim dan Ahmad (3/392), Abd ibnu Hamid dalam kitab Al Muntkhab (116/1), dan Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil (4/148), Imam Nawawi berkata, "Kalau puasanya puasa sunah, dan kepuasaannya menyusahkan menyusahka pemilik makanan maka yang lebih utama, ia membatalkan puasanya." Sepertinya dikatakan didalam kitab AlFatawa (4/143) karangan Ibnu Taimiyyah. Cincin Pinangan— 101 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com hendaknya ia berbuka.,,95) 3. Diriwayatkan dari Aisyah RA. berkata, "Pada suatu hari Rasulullah SAW datang kepadaku, seraya berkata, 'Apakah kamu punya sesuatu (untuk dimakan) Saya katakan, 'Tidak.' Lalu beliau bersabda, "Kalau begitu, saya puasa." Kemudian setelah itu datang seseorang memberikan hadiah makanan kepadaku, maka saya sembunyikan sebagiannya untuk beliau, karena beliau sangat menyukai makanan (yang telah diolah dengan berbagai macam bahan). Ia berkata, "Ya Rasulullah! ada hadiah makanan untuk kita, maka saya sembunyikan sebagiannya untuk anda." Beliau bersabda, "Coba dekatkan makanan itu kepadaku!" Sesungguhnya saya 95) HR. An-Nasa'I dalam kitab Al-Kubra(64/2) Al Hakim (1/439), AlBaihaqi (4/276) dari jalur Samak bin Harb, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani, yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah, Al Hakim berkata, "Shahih isnadnya," Hal itu disetujui oleh Adz-Dzahabi, dimana keduanya berkata; karena Samak tidak meriwayatkan sendiri, dimana Syu'bah telah meriwayatkannya Ju'dah telah memberitahukan kepada saya riwayat dari Ummu Hani dengan hadits itu. Syu'bah berkata, "Saya katakan kepada Ju'dah,' Apakah kamu benar mendengar hadits itu dari Ummu Hani? Ia menjawab, 'Saya dikabarkan oleh keluarga kami dan Abu Shalih, mantan budak Ummu Hani dari Ummu Hani'." Diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dalam kitab AlIfrad (Juz 2 30,31 dari buku saya), Al Baihaqi dan Ahmad (6/341), dan Ibnu Adi dalam kitab Al Kamii (59/2). Ini adalah jalur lain yang menguatkan jalur pertama, dan hadits ini mempunyai jalur yang ketiga, yang ditakhrij oleh Abu Daud dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Abdullah bin Harits, dan dari Ummu Hani seperti itu juga. Jalur ini isnadnya kuat dalam kitab AlMutabi 'at. dan Al Hafizh Al Iraqi berkata dalam kitab Takhrij AlIhya' (2/331); "Isnadnya hasan." Syaikh Syu'ab Al Arnauthi menulis komentar atas hadits ini dalam kitab Syarah As-Sunnah (6/371) dan dalam kitab Tahdzib Al Kamal (4/569). Ia mengomentari penshahihan Al Hakim terhadap hadits itu bahwa Abu Shalih Badzam, bekas budak Ummu Hani perawi yang dhaif dan mudallis. Ia berkata, "Perkara ini telah membuat Syaikh Nasir keliru dalam kitab Adab Az-Zafaaf dimana ia menyangka bahwa Abu Shaleh itu adalah Abu Shaleh As-Samman yang tsiqah, sehingga ia menyetujui Al Hakim dan Adz-Dzahabi dengan penshahihan keduanya Oleh karena itu, maka dalam hal ini ia telah salah. Kemudian ia dengan panjang lebar mentakhrij hadits itu tanpa membuahkan faidah yang dapat diambil, dan ia berpegang teguh dalam mendhaifkan hadits (bukan karena Abu Shalih) tapi karena perbedaan pendapat tentang Samak dalam sanadnya, dan kesalahannya dalam menyebutkan Yaumul Fath di dalamnya. serta karena kebodohan dan kelemahannya. Untuk menjawab perkataannya dan menerangkan yang hak, saya katakan: Pertama, sangkaan yang dinisbatkannya kepada saya, tidak lain hanya buruk sangka kepada saudaranya, dari usaha-usahanya yang sudah dikenal dalam menyingkap kesalahan dari kesalahan-kesalahannya Kalau tidak demikian, maka dalam konteks perkataan saya bahwa perawi itu adalah Abu Shalih, (mantan budak Ummu Hani), dengan alasan seandainya tidak disebut, orang yang baru mempelajari haditspun tahu karena kemasyhurannya di kalangan ulama. Apakah mungkin ada seorang yang obyektif membayangkan bahwa hal itu tidak diketahui oleh orang yang menggeluti ilmu ini lebih dari setengah abad, padahal Syaikh Syu'aib tahu tentang hal itu? 102 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Tadi pagi telah berpuasa." Beliau memakan sebagian dari makanan itu, kemudian bersabda, "Puasa sunah bagaikan seseorang yang mengeluarkan shadaqah dari hartanya. Jika ia menginginkan maka ia mengeluarkannya (meneruskannya), tetapi jika maka ia menginginkan nginkan ia menahannya (batalkan)."96) 32. Mengganti Puasa Sunah Hukumnya Tidak Wajib Orang yang membatalkan puasa sunah karena memenuhi undangan, tidak ak wajib mengganti puasanya, berdasarkan kedua hadits di bawah ini: 1. Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, berkat "Saya membuat makanan untuk Rasulullah SAW SA dan para sahabat. Ketika makanan dihidangkan, salah seorang yang hadir berkata,' Saya sedang puasa.' Lalu Rasulullah SAW langsung menegurnya, 'Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah menjamu kamu.' Lalu Akan tetapi... saya menyetujui Al Hakim dalam menshahihkan hadits itu karena jalur-jalur jalur yang telah disebutkan setelahnya, maka saya katakan tentang riwayat yang kedua: "Riwayat yang kedua menguatkan riwayat yang pertama." Pemyataan ini menjelaskan pemyataan saya tentang tidak kuatnya riwayat yang pertama, dan saya dulu telah terangkan sisi kedha'ifannya dalam kitab Shahih Abu Daud (2120). Kedua, adapun pendhaifannya terhadap hadits tersebut dari tiga jalur: Abu Shalih, Ju'dah dan Yazid bin Abi Zayyad, dann itu diterima jika dilihat dari saru persatu perawinya. Akan tetapi kenapa Asy-Syaikh Syaikh Syu'aib menolak kaidah "Penguatan hadits dhaif dengan kumpulan jalur-jalurnya, selama jalurnya tidak terdapat perawi yang tertuduh, atau yang sangat dha'if, lebih-lebih Al Hafizh Al Iraqi telah menghasankan salah satu dari jalur itu? Apakah ini untuk memenangkan madzhab? Atau cinta menampakkan yang beda, supaya disebarluaskan perkataannya oleh sebagian pengikutnya? Mayoritas komentarnya komenta telah menunjukkan bahwa sesungguhnya kebanyakan hukum-hukumnya hukumnya diambil dari kitab-kitab kitab Al Albani? Kemudian, jika ia tidak merasa cukup dengan apa yang telah disebutkan dalam menerangkan kesalahannya dalam melemahkan hadits itu, maka kami telah menyebutkan setelahnya dalam matan sebuah syahid hid yang kuat dari hadits Aisyah, dan juga dari hadits Abu Sa'id Al Khudri yang akan diterangkan setelahnya. Oleh karena itu, maka mudah-mudahan mudah ada sesuatu yang memuaskannya dan mengembalikannya kepada jalan kebenaran. InsyaAllah. 96 HR An-Nasa'i dengan isnad snad shahih, sebagaimana diterangkan dalam kitab Allrwaa (4/135/ 636). Cincin Pinangan— 103 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com beliau bersabda lagi, 'Berbukalah! dan puasalah di hari lain sebagai gantinya, jika kamu menginginkan,91) 2. Dari Abu Juhaifah, berkata, "Rasulullah SAW telah mempersaudarakan Salman (Al Farisi) dengan Abu Darda'. Suatu hari Salman bersilaturrahim ke rumahnya, dan melihat keadaan Ummu Darda' yang kusam dan lusuh.98) Dia bertanya,' Apa yang telah terjadi, wahai Ummu Darda'?' Ummu Darda" menjawab, 'Abu Darda', saudaramu itu, sudah tidak mengindahkan keadaan dunia lagi. Malam dia tidak ada henti mengerjakan shalat, siang selalu berpuasa.' Tiba-tiba Abu Darda' muncul lalu menyambut dan membawa tamunya itu ke dalam rumah. Dia suguhkan makanan dan berkata, 'Silahkan makan, wahai saudaraku!' Salman berkata, 'Kamu juga harus makan.' Lalu ia menjawab, 'Saya sedang berpuasa.' Salman berkata lagi, 'Saya mohon kamu berbuka.' Abu Darda" menjawab, 'Baiklah,' tapi saya bersumpah tidak akan makan makanan kecuali bersamamu.' Mereka makan bersama dan Salman bermalam di rumah saudaranya itu. Ketika malam harinya Abu Darda" bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman mencegahnya. Ia berkata,' Wahai saudaraku, Abu Darda'! tubuhmu mempunyai hak, Tuhanmu mempunyai hak, tamumu punya hak, dan istrimu juga mempunyai hak atas kamu. Puasalah dan berbukalalah, shalatlah dan gaulilah istrimu. Tunaikan segala tugasmu sesuai dengan hak dan kewajibanmu!' Ketika hari menjelang subuh, Salman berkata, 'Sekarang bangunlah!'" Juhaifah berkata. "Kemudian mereka berwudhu, melakukan shalat sunah lalu pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh, selesai shalat Abu Darda menemui Rasulullah SAW dan menceritakan apa diperintahkan Salman. Lalu Rasulullah SAW menjawab, 'WahaiAbu Darda Tubuhmu punya hak atas dirimu'." Dalam riwayat lain dikatakan, "Benar apa yang dikatakan Salman:'99 97 HR. Al Baihaqi (4/279) dengan isnad hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu hajar dalam kitab AlFath (4/170). Saya katakan, "Juga diriwayatkan oleh At Thabrani dalam kitab AlAwsath (1/132/1), kemudian saya takhrij dalam kitab Al Irwa (1952) dengan takhrij yang mengukuhkan ketetapannya. 98 Tidak berpakaian yang bagus dan terhias. 99 HR. Bukhari (4/170-171), At-Tirmidzi (3/290), Al Baihaqi (4/276), Ibnu Asakir (13/3712) dan At-Tirmidzi berkata, "Hadits shahih." Tambahan serta riwayat yang terakhir adalah riwayat dua perawi yang pertama. 104 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 33. Tidak Memenuhi Undangan karena Adanya Kemaksiatan Tidak wajib menghadiri undangan yang di dalamnya terdapat perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau mencegahnya. Jika telah terlanjur menghadirinya, dan tidak mampu untuk menggagalkan kemaksiatan itu, maka wajib meninggalkan tempat itu, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini: 1. Dari Ali RA, berkata, "Saya membuat makanan dan mengundang Rasulullah SAW untuk datang. Setelah Rasulullah SAW melihat dalam rumah kami terdapat gambar, maka Rasulullah SAW langsung keluar dan pergi. Kemudian saya bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah! Demi Allah, adakah sesuatu yang membuat engkau marah dan murka?" Beliau menjawab, "Dalam rumahmu terdapat tirai bergambar, sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar."100) 2. Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia membeli sebuah bantal yang bergambar. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau SAW berdiri di pintu dan tidak mau masuk, dan wajah beliau tampak marah. Kemudian saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya mohon ampun kepada Allah dan rasul-Nya, apa yang telah terjadi? Apa kesalahan saya?" Beliau menjawab, "Untuk apa bantal bergambar itu?" Saya menjawab, "Saya membelinya agar engkau dapat duduk di atasnya dan bersandar kepadanya." Lalu beliau menjelaskan, "Pemilik gambar itu (dalam riwayat lain : pelukis gambar itu) akan disiksa di hari kiamat nanti. "I01) Kepada mereka Allah memerintahkan, 'Hidupkan ciptaanmu itu'! Sesungguhnya rumah yang dalamnya terdapat lukisan semacam itu tidak akan dimasuki malaikat." Selanjutnya Aisyah berkata, "Beliau 100 HR Ibnu Majah (2/323), Abu Ya'la dalam kitab Al-Musnad (Q31/1 dan 37/l dan39/2),dan tambahan dari riwayatnya; dengan sanad shahih. 101 Al Hafizh ibnu Hajar berkata di bawah jumlah hadits ini; "Hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar-gambar. Kalimat inilah yang sesuai, karena ia tidak mau masuk, dan kalimat pertama (yaitu sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini...) didahulukan dari kalimat itu, karena untuk menekankan ancaman dari mengambil gambar-gambar. Jika terkena orang yang membuatnya, ia juga mesti terkena kepada yang menggunakannya, karena gambar-gambar itu tidak dapat digunakan kecuali untuk digunakan. Pembuat gambar adalah penyebab, dan orang yang memakai gambar adalah pengguna secara langsung, maka ia lebih pantas mendapat ancaman". Cincin Pinangan— 105 http://kampungsunnah.wordpress.com Tetap tidak mau masuk ke rumah, sampai saya menyirigkirkan bantal itu."102 3. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kiamat, janganlah duduk di meja makan makan yang menghidangkan minuman keras” kera 103 Dengan landasan ini para sahabat dan tabiin menata pola hidup mereka. Semoga Allah meridhai mereka, dan mereka ridha kepada-Nya. kepada Nya. Banyak sekali kisah yang menerangkan tentang hal itu, antara lain: 1. Diriwayatkan dari dari (Aslam, salah seorang hamba Umar), ketika Umar bin Khaththab tiba di negeri Syam, maka seseorang dari orangorang l02 I03) HR AlBukhari (9/204 dan 10/319-320), 10/319 320), Muslim (61/160), At Thayalisi dalam Musnadnya Musnadny (1/358-359), 359), Abu Bakar Asy-Syafi'I dalam kitab AlFawa'id (61/2 dan 67-68) 68) Al Baihaqi Baiha (7/267) dan Al Baghawi (3/23/2). Ia berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan menunjukka bahwa orang yang diundang ke pesta pemikahan yang di dalamnya terdapat kemunkaran kemunkara maka ia wajib untuk tidak menghadiri undangan tersebut; tersebut; kecuali dengan kehadirannya kemungkaran itu dapat ditinggalkan atau dihilangkan atau kehadirannya untuk melarangnya Saya katakan, "Lahiriah hadits ini bertentangan dengan hadits Aisyah yang akan datang dimana dalam hadits Aisyah tersebut terdapat dalil dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Nab menggunakan gorden atau penghalang yang di dalamnya terdapat gambar-gambar gambar (setelah (setela memotong dan menjadikannya dua buah bantal) Sedangkan Sedangkan hadits ini menunjukkan bahwa bah Nabi mengingkarinya, dan hal itu telah disinggung oleh Al Hafizh afizh ibnu Hajar dalam kitab Al Fath (10/320) Dalam memadukan antara kedua hadits tersebut beberapa perkataan para pa ulama. Ia juga menyebutkan pendapatnya sendiri dalam memadukan memadukan antara dua hadits tersebut tersebu yaitu bahwa Aisyah memotong kain penghalang atau gorden go n itu di tengah gambar -misalnya sehingga gambar itu tidak berbentuk lagi, sehingga Nabi Nabi menggunakannya. Kemudian Ibnu Ib Hajar berkata, "Hadits yang menguatkan pemaduan antara dua dua hadits ini adalah hadits yang ya ada dalam bab sebelumnya tentang merusak gambar, gambar, dan juga hadits yang akan datang dari da Abu Hurairah." Wallahu a 'lam. Saya katakan, "Cara pemaduan ini adalah pemaduan yang seharusnya kita pegang, karena kare adanya tambahan pada riwayat yang terakhir. Riwayat ini sangat jelas menerangkan tentang tenta larangan menggunakan bantal yang bergambar walaupun digunakan untuk yang hina (seperti (seper diduduki dan disandarkan), kecuali jika tidak mungkin menghilangkannya kecuali dengan denga merusaknya (pakaian atau lainnya). Jika demikian mungkin masih dimaafkan, karena untuk u menjaga harta. HR Ahmad dari Umar, At-Tirmidzi At dan dihukumi hasan oleh Al Hakim. Ia menshahihkanya menshahihka dari jalur Jabir, disetujui oleh Adz-Dzahabi Adz dan At Thabranii dari Ibnu Abbas, dan hadits ini i telah ditahkrij dalam kitab Al Irwa' (1949). 106 —Cincin Cincin Pinangan Pina http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com orang Nasrani membuat makanan untuknya. Kemudian ia berkata kepada Umar, "Saya berharap tuan yang terhormat dan para pengawal tuan, sudi untuk menghadiri undangan, sebagai penghormatan bagi kami." Tokoh kristen itu termasuk seorang pejabat tinggi di negeri Syam. Umar menjawab, "Kami tidak akan aka masuk ke gereja kalian, karena di dalamnya terdapat lukisan-lukisan."104) 2. Diriwayatkan yatkan dari Ibnu Mas 'ud, Uqbah bin Amr, "Ada seorang yang mengundangnya makan. Dia bertanya, 'Apakah di rumahmu ada lukisan?' 'Ya, 'jawab orang itu. Dia tidak mau masuk ke rumah orang itu sampai semua gambar itu dimusnahkan, baru kemudian ia masuk105 3. Imam Al Auza'i berkata, "Kami tidakmenghadiri walimah yang terdapat gendang dan mi'zaf (alat musik seperti tambur dan gitar)."106 l04) HR Al Baihaqi (7/267) dengan sanad shahih. Ketahuilah, bahwa dalam perkataan Umar ini terdapat dalil yang jelas atas kesalahan yang dilakukan oleh sebagian para syaikh yang masuk ke dalam gereja, yang dalamnya dipenuhi dengan gambar-gambar gambar dan patung-patung; (karena untuk memenuhi keinginan staf pemerintah atau lainnya, dan mudah-mudahan mudah perkaranya hanya sampai disini), tetapi -sangat disesali sekali- mereka sampai mendengarkan kalimat kekafiran dan kesesatan dari para penceramah gereja -yang juga terkadang seorang muslim- kemudian mereka asyik mendengarkan tanpa bersuara sedikitpun! dan mereka juga tidak menampakkan hukum syariat dalam masalah ini, padahal mereka mengetahuinya!, ' seperti perkataan sebagian dari mereka (Para syaikh): sesungguhnya tidak t ada perbedaan antara seorang muslim dan seorang masehi! Agama untuk Allah dan negara untuk semua dan mereka tidak berani menampakkan hukum orang-orang orang non muslim yang mengucapkan syahadat, sedangkan orang itu bukan seorang muslim. Mereka mengetahui bahwa ba orang muslim sendiri tidak dihukumkan syahadatnya, kecuali dengan syarat-syarat syarat tertentu yang telah diketahui oleh mereka, dan lain-lainnya lain dari pelanggaran-pelanggaran yang mereka perbuat. Oleh karena itu, maka kita ucapkan untuk mereka: Inna Lillahi wa inna ilaihi raji 'un", 118 HR. Al Baihaqi (7/267) dengan sanad shahih. I05 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi, dan sanadnya shahih, sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh ibnu Hajar dalam kitab Al Fath (9/204), dan dikomentari oleh Abu Bakar Al Marwazi dalam Kitab Al Wara' (20/1). 106) 120. Diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Al Harbi dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqaa (4/3/ 1) dengan sanad shahih darinya. Cincin Pinangan— 107 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 34. Hal-hal hal yang Disunahkan bagi Para Tamu yang Menghadiri Undangan Dua hal yang disunahkan bagi para tamu yang datang ke pesta pernikahan: Pertama, mendoakan orang yang mempunyai hajat, sebagaimana riwayat di bawah ini: 1. "Diriwayatkan oleh Abdullah bin Bisri bahwa ayahnya membuat makanan untuk Rasulullah SAW. Setelah itu ayahnya ya mengundang beliau, dan beliaupun be aupun menghadiri undangan tersebut. Setelah makan Rasulullah SAW membaca doa, " Y a A Ya Allah, lah, ampunilah dosa-dosa dosa dosa mereka, kasihilah mereka serta berilah keberkahan kepada mereka pada rezeki yang telah 107 Engkau berikan kepada mereka. mer 2. Diriwayatkan oleh Miqdad bin Al Aswad, berkata, "Ketika saya dan kedua sahabat saya datang menemui Rasulullah SA W, di tengah perjalanan kami merasa lapar, sehingga kami meminta-minta minta kepada manusia tapi tidak seorang pun yang menerima kami. Setelah Set kami menemui Rasulullah SAW, beliau membawa kami ke rumahnya, dan beliau mempunyai empat ekor kambing. Rasulullah SAW W bersabda kepada saya,' Ya Miqdad, peras susunya dan bagi di antara kita, setiap orang mendapat seperempat'. Lalu saya membagi seperempat pat untuk setiap orang di antara kami. [Setiap orang telah meminum jatahnya, dan kami menyimpan jatah Rasulullah SAW]. Pada suatu malam, Nabi SAW tak kunjung datang, sehingga saya menduga bahwa Rasulullah SAW telah bertamu ke rumah salah seorang dari sahabat at Anshar dan menjamu beliau be dengan baik, sehingga beliau au makan dan minum di sana sampai kenyang dan hilang dahaganya. Lalu apa salahnya, kalau saya minum susu yang menjadi jatah atau bagian Rasulullah itu! Perasaan saya terus berbisik demikian, sehingga akhimya akhimya saya mengambil susu bagian Rasulullah SAW dan meminumnya! dan saya menutup kembali gelas bekas l07) HR. Ibnu Abi Syaibah (12/158/1-2), (12/158/1 Muslim (6/122), Abu Daud (2/135), An-Nasa'i Nasa'i dalam kitab Al Walimah (66/3), At-Tirmidzi At (4/281) dan ia menshahihkannya, nnya, Al Baihaqi (7/274). Ahmad (4/187-188,188,190) 188,188,190) dan lafazhnya darinya, Ibnu As-Sunni Sunni (470), AtThabrani (1/116/1), 116/1), dan darinya Ibnu Asakir meriwayatkan (8/171 dan 2/9 dan 3/1-2). 108 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com susu itu, maka setelah aku selesai mengerjakan itu, batin saya berkata, 'Bagaimana jika rasulullah SAW datang dalam keadaan lapar dan tidak menemukan sesuatu yang dapat dimakan.' Dengan pikiran yang bercabang saya pergi tidur, [Ia berkata, "Saya menutupi tubuh saya dengan selimut, yang bila ditarik ke atas, maka kedua kaki akan menjulur keluar, dan jika saya turunkan ke bagian kaki saya, kepala saya keluar, dan hal ini membuat saya tidak dapat tidur], sehingga saya berbicara sendiri, [Ia berkata, "Sedangkan kedua teman saya telah terlelap tidur], maka di selah-selah demikian, tiba-tiba datang Rasulullah SAW dengan mengucapkan salam dengan salam yang dapat terdengar bagi orang yang tidak tidur (Miqdad) dan tidak membangunkan yang tidur (seperti kedua sahabatnya), [Kemudian beliau pergi ke masjid dan shalat di sana]. Setelah kembali dari masjid beliau menuju gelas tempat susu, dan setelah membuka (tutup) gelas itu, beliau tidak menemukan sesuatu (susu), maka Rasulullah SAW berdoa, "YaAllah! Berilah makan orang yang memberiku makan dan berilah minum orang yang memberiku minum." Saya ingin menjadi orang yang terkena doa Rasulullah SAW itu, maka saya melompat bangun dan pergi mencari pisau yang besar dan mengambilnya, dan pergi ke tempat dimana kambing-kambing itu ditambatkan. Saya meraba-raba mencari kambing yang paling gemuk [saya akan menyembelihnya untuk Rasulullah SA W], tapi tidak ada satu kambing pun yang aku pegang teteknya, kecuali saya temukan penuh dengan susu. Lalu saya pergi mengambil sebuah belanga milik keluarga Rasul, yang biasanya mereka selalu memasukkan susu perahan di dalamnya. Setelah itu saya perah kambing-kambing itu, sehingga belanga itu penuh dengan susu, kemudian saya membawanya kepada Rasulullah SAW, [Rasulullah SAW bersabda, 'Kamu telah minum susu bagian kamu, wahai Miqdad?] Saya berkata, 'Minumlah, wahai Rasulullah!' Lalu Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dan memandang saya seraya berkata, 'lni adalah salah satu kejelekkan kamu, wahai Miqdad, apayang terjadi? Saya berkata, 'Minumlah dulu, baru kemudian saya ceritakan,' Lalu beliau meminum susu itu sampai hilang dahaganya. Beliau memberikan kepadaku maka aku pun meminumnya (ketika saya telah meyakini bahwa Rasulullah SAW telah terlepas dahaganya dan saya telah terkena doanya). Saya tertawa terbahak-bahak sampai saya terjatuh ke tanah, (melihat keadaan saya demikian) beliau bertanya, "Apa yang terjadi?" Lalu saya menceritakan kejadiannya dan Rasulullah SAW bersabda, "Ini adalah keberkahan yang turun dari langit (artinya dari Allah). Mengapa tidak kau beritahukan kepadaku tadi, agar kedua sahabatmu tadi kita beri minum juga?" Cincin Pinangan— 109 http://kampungsunnah.wordpress.com Lalu saya berkata, "Demi Allah, Yang telah mengutusmu dengan kebenaran. Jika saya dan engkau telah mendapatkan berkah saya tidak peduli dengan orang lain, yang tidak mendapat bagian."108) Jawab saya. 3. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan lainnya, bahwa Rasulullah SAW bersilaturrahim kepada kaum Anshar. Jika baginda datang kepada rumah seseorang, maka banyak anak-anak mengerumuni beliau. Nabi SAW mengusap-usap kepala mereka, mengucapkan salam dan mendoakan mereka. Suatu hari Rasulullah SAW datang ke rumah Sa'ad bin Ubadah, "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,' ucap beliau. 'Wa'alaikum salam warahatullah' jawab Sa'ad dengan suara perlahan, sehingga Rasulullah SAW tidak mendengarnya, maka Nabi mengulangi salam sampai tiga kali Sa'ad pun menjawab seperti semula (tetap dengan suara perlahan) yang tidak terdengar oleh Rasul. Sudah menjadi kebiasaan bagi Rasul untuk tidak mengulangi salam lebih dari tiga kali. Jika diizinkan beliau akan masuk, jika tidak beliau akan pulang. Nabi berbalik hendak pulang, Sa'ad menyusul seraya berkata, 'Demi Allah. ya Rasulullah! tiap kali engkau mengucapkan salam, maka tiap kali itu pula saya menjawabnya. Saya sengaja menjawab dengan suara perlahan, agar engkau tidak mendengar, dengan harapan agar engkau lebih banyak lagi mengucapkan salam untuk kami dan berharap banyak memperoleh berkah karenanya dan silahkan masuk, ya Rasulullah...' Sa'ad mempersilahkan Rasul masuk ke dalam rumahnya dan menyuguhkan kismis. Lalu Nabi makan hidangan Sa'ad seraya bersabda, 'Telah makan makanan kalian orang-orang yang baik, telah bershalawat kepada kalian para malaikat dan telah berbuka puasa di rumah kalian orang-orang yang sedang puasa '."109) l08. I09 HR Muslim (6/128-129), Ahmad (6/2,3,4,5), Ibnu Sa'ad (1/183-184), dan At-Tirmidzi meriwayatkan sebagianya (3/394) dan ia menshahihkannya, dan Al Harbi dalam kitab Al Gharib (5/189/1). HR. Ahmad (3/138), Abu Ali Ash-Shaffar dalam kitab Haditsnya. (11/1) Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil (1/498-499), dan tambahan-tambahan dari riwayatnya, Al Baihaqi (7/59-60), dan isnad mereka shahih, dan Abu Daud darinya (2/150), begitu juga Ibnu As-Sunni (nomer476) do'a saja, dan dishahihkan oleh Al Iraqi dalam kitab At-Takhrij (2/12), Ibnu Mulaqqin dalam kitab AlKhulashah, dan sebelum keduanya Abdul Hak dalam kitabnya AlAhkam (194/2). Dalam riwayat keduanya terdapat jumlah, "Beliau berbuka ..." di awal hadits. Begitu juga Ibnu Majah (1/531), Ath-Thabrani (69/204/2), Al Khatib dalam kitab Ai Muwadhdhih (2/72) dari hadits Mush'ab bin Tsabit dari Abdullah bin Az-Zubair, ia berkata. "Rasulullah SAW berbuka di rumah Sa'ad bin Mu'adz." Maka ia berkata, 'Maka ia 110 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Kedua, mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi kedua mempelai. 1. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, berkata, "Ayahku telah meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan orang anak wanita, kemudian saya kawin dengan seorang janda Rasulullah SAW bertanya kepada saya, 'Apakah kamu sudah kawin, ya Jabir? Jabir menjawab, "Ya." Kemudian beliau bertanya lagi, "Dengan seorang gadis atau janda? Jabir menjawab, "Dengan seorang janda, ya Rasulullah." Nabi bertanya lagi, "Kenapa tidak dengan seorang gadis, sehingga kau dapat mengajaknya bercanda dan bersuka ria." Jabir menjawab, "Ayah saya Abdullah, telah meninggal dengan meninggalkan anak perempuan sembilan orang. Saya tidak suka kawin dengan anak perempuan yang seusia mereka, tapi saya kawin dengan wanita yang dapat mengurus dan membimbing mereka." Mendengar jawaban itu, Rasulullah SAW berdoa, "Mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan kepada kamu." Dalam riwayat menyebutkan riwayat ini, tetapi Mush'ab lemah, sebagaimana dikatakan oleh Al Bushiri dalam kitab Az-Zawaid. (Perhatian): Adz-Dzahabi menisbatkan hadits ini kepada kitab Shahihain dalam kitab Al 'Uluw dengan tambahan diakhimya , "Semoga Allah mengingat kamu pada orang yang di sisinya" Semuanya itu hanya dugaan, karena hadits itu bukan ada pada Shahihain, dan juga tidak terdapat tambahan pada hadits tersebut sedikitpun dari seluruh jalur-jalur yang telah saya temukan. Ketahuilah, bahwa pengingatan atau penyebutan itu tidak terikat dengan orang yang berpuasa setelah berbuka, tetapi ia mutlak, dan sabdanya, "Orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kamu ...." bukanlah pemberitahuan, tetapi doa untuk pemilik makanan agar diberi taufik, karena orang-orang yang berpuasa berbuka di rumahnya, maka menerima ganjaran pahala dari berbuka mereka, "Semoga makanan kamu dimakan oleh orang-orang yang baik, dan semoga para malaikat berdoa untuk kamu." Kita dapat memahami hal ini sebagai doa, dan dalam hadits tidak ada pemyataan yang jelas bahwa Rasulullah SAW sedang berpuasa, maka tidak boleh dikhususkan dengan orang yang berpuasa. Perkataanya tentang hadits Ibnu Az-Zubair, "Rasulullah berbuka puasa...." tidak dapat dijadikan hujjah, karena sanadnya dhaif, sebagaimana dikatakan sebelumnya, walaupun hadits itu juga diriwayatkan dari Anas, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/18112), Ahmadd an An-Nasa’i dalam kitab Al Walimah (66/2), Ibnu Al Arabi dalam kitab AlMu 'jam (39/3), Abu Nu'aim (3/72) dari Yahya bin Abu Katsir, dari Anas. An-Nasa'i berkata, "Yahya bin Abu Katsir tidak mendengar dari Anas." Kemudian ia dan Ibnu Mubarak menyebutkannya dalam kitab Az-Zuhd (221/2) dari jalur yang lain, ia berkata, "Saya meriwayatkan hadits dari Anas, dan ini adalah hadits munqathi' (terputus). Hadits ini mempunyai jalur lain dari Anas, yang diriwayafkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhba rAl Ashbahan (2/280), dari Abdul Hakim bin Zayyad, dan disambungkan kepada Nabi (marfu'), dan ia menambahkan di akhimya, "Ya Allah! Jadikanlah shalawat Engkau kepada keluarga Sa'ad bin Ubadah." Sanadnya dhaif karena terdapat orang yang tidak dikenal, dan Isa bin Syu'aib adalah perawi yang matruk (tidak diambil riwayatnya, dan Abdul Hakim bin Zayyad, saya tidak mengenalnya)."' Cincin Pinangan— 111 http://kampungsunnah.wordpress.com lain dikatakan, "Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepadamu."110) 2. Dari Buraidah RA, berkata, "Beberapa sahabat Anshar berkata kepada Ali RA, bahwa ia akan memiliki Fatimah. Kemudian Ali pergi menemui Rasulullah SAW sambil mengucapkan salam, dan Rasulullah menjawabnya, dan bertanya, "Ada apa Ibnu Abu Thalib?' Ali menjawab, "Fatimah binti Rasulullah dibicarakan orang." Rasulullah SAW menjawab, "Marhaban wa ahlan (dengan senang hati)." Kemudian Ali bin Abi Thalib pergi menemui kaum Anshar yang menanti kedatangannya. Mereka bertanya, "Bagaimana Ali?" Ali menjawab, "Entahlah saya bingung, karena Rasulullah SAW hanya menjawab, "Marhaban wa ahlan." Mereka berkata kepada Ali, "Sebenarnya cukup dengan sepatah kata saja, tapi beliau memberimu dua patah kata; 'marhaban dan ahlan'.' Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasul bersabda, "Hai Ali, kamu harus mengadakan walimah." Lalu Sa'ad berkata, "Dariku seekor kambing." Akhirnya terkumpul gandum untuk persediaan Ali dan Fatimah. Pada malam pengantin, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu melakukan sesuatu sebelum kamu menemuiku." Rasulullah SAW minta air, lalu beliau wudhu, dan menyerahkannya kepada Ali dan mendoakannya," Ya Allah, berikanlah keberkahan pada keduanya dan limpahkan keberkahan untuk keduanya dalam pernikahannya'."''' 3. Diriwayatkan dari Aisyah RA, berkata, "Ketika Rasulullah SAW menikah dengan saya, ibu saya datang dan mengajak saya masuk ke dalam rumah, dan temyata dalam rumah itu banyak wanita Anshar. Kemudian mereka menyembut saya dengan ucapan doa, 'Semoga kamu mendapat kebaikan dan keberkahan, semoga kamu hidup dalam kebahagian'."112) Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau 110 111) 112) HR Al Bukhari (9/423), Muslim (4/176), dan tambahan adalah riwayatnya. Di dalam bab ini ada riwayat dari Anas, dan telah dibahas dalam permasalahan (16). HR Ibnu Sa'ad (8/20 -21), Ath-Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/112/1) dengan sanad hasan, Ibnu Asakir (12/88/2), dan perkara ini telah dibicarakan permasalahan sebelumnya HR. Ibnu Sa'ad (8/20-21), Ath-Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/112/1) dengan sanad hasan, Ibnu Asakir (12/88/2), dan perkara ini telah dibicarakan sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (9/182), Muslim (4/141) dan Al-Baihaqi (7/149). 112 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com mengucapkan doa113 "Semoga Allah memberimu keberkahan. Mudah-mudahan Allah Mencurahkan keberkahan kepadamu, dan semoga Allah mempersatukan kamu berdua dalam kebajikan.114 34. Semoga Bahagia dan Mendapat Keturunan Adalah Ucapan Selamat Orang-orang Jahiliyah Tidak boleh mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dengan kata-kata, "Semoga bahagia dan banyak keturunan", sebagaimana dikerjakan oleh orang Islam yang tidak mengetahui bahwa ucapan selamat itu adalah warisan orang-orang jahiliyah. Ucapan selamat tersebut telah dilarang, seperti diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya: Diriwayatkan dari Al Hasan, bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jasym. Lalu datanglah pada tamu dalam pesta pemikahan itu, dan mengucapkan selamat padanya dengan ucapan, "Birrafaa wal banin." Aqil bin Abi Thalib melarang mereka untuk mengucapkan itu, seraya berkata, "Janganlah kalian mengucapkan demikian, karena Rasulullah SAW telah melarangnya," Para tamu bertanya, "Jadi apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid?" Ia enjawab, "Katakanlah, Baarakallahu lakum wabaaraka 'alaikum (Semoga Allah mencurahkan keberkahan untuk kamu dan semoga Allah melimpahkan keberkahan atas kamu). Begitulah kami diperintahkan."115) 113 114 115 Mendoakan semoga mendapat kebahagiaan dan keturunan, dan ini adalah kalimat yang diucapkan orang-orang jahiliyah. Ada hadits yang menerangkan larangan mendoakan seperti itu. Begitupun dalam kitab Al Fath (9/182), kemudian ia menyebutkan hadits-hadits yang melarang doa itu, di antaranya adalah hadits Al Hasan yang akan datang penyebutannya setelah hadits ini. Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam kitab Sunannya (522), Abu Daud (1/332), At-Tirmidzi (2/171), Abu Ali Ath-Thusi dalam kitab Al Mukhatashar (1/110) dan keduanya menshahihkannya, Ad-Darami (2/134), IbnuMajah (1/289), Ahmad (2/38), Ibnu Sammak dalam kitab Haditsnya (2/101/2), Al Hakim (2/183), Al Baihaqi (7/148), AlKhithabi dalam kitab Gharib Al Hadits (60/1 - 2), dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai dengan syarat Muslim". Disetujui oleh adz-Dzahabi, dimana keduanya mengatakan demikian. Al Hafidz Abdul Hak Al Azdi mengisyaratkan keshahihannya dalam kitab Al Ahkam AlKubro (142/2) dan lafazh lainnya adalah riwayat Ahmad. HR Ibnu Abi Syaibah (7/52/2), Abdurrazzak dalam kitab Mushanaf (6/l89/10.457), An-Nasa'i (2/91), Ibnu Majah (1/589), Ad-Darami (2/134), Ibnu Abi Ashim dalam kitab Al Ahad (Q.37/2), Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (73/250/1), riwayat Abu Bakar An-Nursi dan Ibnu As-Sunni (596), Ibnu Al Arabi dalam kitabnya Al Mu 'jam (2/27), Al Baihaqi (7/148), Ahmad (739/3/451), Ibnu Asakir (11/363/1) dan tambahan adalah riwayat Ad-Darimi dan Ibnu As-Sunni serta Al Baihaqi, dan Al Hafizh ibnu Hajar berkata; "Para perawinya adalah tsiqah, kecuali bahwa Al Hasan tidak mendengar dari Aqil apa yang Cincin Pinangan— 113 http://kampungsunnah.wordpress.com 36. Pengantin Wanita Boleh Melayani Undangan Pria Mempelai wanita diperbolehkan untuk melayani para undangan pria, tapi dengan syarat harus berpakaian tertutup116) dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Sahal bin Sa'ad, berkata; "Ketika Abu Usaid bin As-Sa'idi mengadakan pesta pernikahan, ia mengundang Rasulullah dan para sahabatnya. Tidak ada orang yang membuat kue dan menyuguhkan makanan kepada para tamu kecuali Ummu Usaid sendiri (pengantin wanita). Lalu pada malam hari ia membasahi (dikatakan pada riwayat lain "merendam") kurma di teko dari batu. Setelah nabi selesai makan, Ummu Usaid meramu minuman (campuran kurma dan air serta lainnya) sebagai suguhan istimewa untuk Rasulullah SAW dan menuangkannya untuk beliau. [Jadi pada hari itu istri Abu Usaid yang melayani undangan, padahal ia sedang menjadi pengantin."117) 106 107 dikatakannya." Sebagian muhakik modern berkata, "Ini adalah dakwaan yang tidak mempunyai landasan dalil, karena Al Hasan telah mendengarnya dari sahabat yang lebih tua dari Aqil." Saya katakan, "Akan tetapi Hasan yang berasal dari Bashrah, adalah seorang perawi yang mudalis, dan tidak menegaskan pendengarannya dari Aqil, sehingga haditsnya dihukumi dengan hadits munqathi (terputus sanadnya). Akan tetapi Ahmad meriwayatkan dari jalur lain dari Aqil, sehingga menguatkan kedudukan hadits tersebut. Kemudian saya mendapatkan jalur yang ketiga dalam kitab Al Muwadhdhih karangan Al Khatib Al Baghdadi (2/255) dan Ibnu Asakir. Maksud saya adalah menutup yang disyariatkan, dan disyaratkan dalam menutup itu dengan delapan syarat: 1. Menutup seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan. 2. Penutupnya bukan hiasan yang dikenakan. 3. Tidak berbayang. 4. Tidak boleh terlalu sempit sehingga nampak lekukan badannya. 5. Tidak boleh diberi parfum (wewangian) 6. Tidak menyerupai pakaian lelaki. 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. 8. Bukan baju kebesaran. Kami telah mengarang kitab khusus untuk menjelaskan dalil-dalil dari Al Qur' an As-Sunnah atas kebenaran syarat-syarat ini, dan buku ini telah diterbitkan di percetakan As-Salafiyyah di Cairo, tahun 1374 H. dengan judul Hijab Al Mar'ah Al Muslimahfi Al Kitab wa As-Sunnah, kemudian di terbitkan di percetakan Al Maktab Al Islami dalam beberapa cetakan, dan akhirnya saya memberi hak penerbitannya kepada Al Maktab Al Islami di Amman -Jordania, maka bagi siapa yang ingin mengetahui lebih jelas hendaknya merujuk kepada kitab tersebut. HR. AI Bukhari (9/200 dan 205 dan 206), dan dalam kitab Al Adab AlMufrad (nomer 746), Muslim (6/103), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (8/131/1-2), Ibnu Majah (590-591), Al Baghawi dalam Hadits Abu Ja 'ad (12/134/2-135/2), Ar-Rauyani dalam Musnadnya (28/ 189/1-190/1), Ath-Thabrani dalam kitab Al Awsath (1/132/1), dan Al Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah (3/197/1) Al Hafizh ibnu Hajar berkata: 114 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 37. Bemyanyi dan Memukul Rebana dalam Pesta Pernikahan Dibolehkan bagi seorang muslim memberikan izin kepada para wanita dalam pesta pernikahan untuk memukul rebana dan menyanyikan nyanyian yang dibolehkan agama, yaitu lagu-lagu atau nyanyian-nyanyian yang di dalamnya tidak terdapat kalimat-kalimat cabul dan bertentangan dengan norma-norma agama, sebagaimana telah diriwayatkan dalam beberapa hadits: 1. Diriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, berkata, "Ketika saya kawin, Rasulullah SAW masuk dan duduk di pelaminan saya, sejauh jarakmu dengan saya (perkataan perawi). Saya memerintahkan beberapa budak-budak wanita kami untuk memukul rebana dan menyanyikan lagu-lagu kepahlawanan bapak-bapak kami yang mati syahid dalam pertempuran Badar. Tiba-tiba salah seorang dari mereka berkata, 'Di tengah-tengah kita ada seorang nabi yang tahu apa yang akan terjadi esok hari'." Rasulullah SAW langsung menegurnya, "Jangan kau ucapkan perkataan itu, tapi ucapkan saja isi nyanyian tadi.118 2. "Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa sesungguhnya ia mengarak seorang wanita untuk menemui suaminya, seorang pria Anshar. Nabi SAW bersabda, "Dalam hadits terdapat dalil bolehnya seorang wanita melayani suaminya dan orang yang diundangnya, dan jelas hal itu. Tentunya jika kondisinya tidak dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, dengan memperhatikan kewajiban untuk menutup aurat. Disamping itu dibolehkan bagi suami meminta istrinya untuk mengerjakan pekerjaan seperti itu. Hadits ini juga sebagai dalil yang menunjukkan bolehnya menyediakan hidangan yang istimewa kepada pembesar suatu kaum pemimpinnya." Saya katakan, "Dakwaan bahwa kejadian ini terjadi sebelum turunnya syariat hijab adalah dakwaan yang tidak berdasarkan dalil, dan dalam hadits itu tidak ada sedikitpun isyarat yang menunjukkan bahwa wanita itu tidak berjilbab (tidak menutup aurat), sehingga dakwaan itu akan menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum). Bahkan sampai sekarang kita masih melihat wanita-wanita petani (yang berjilbab) melayani para tamu dengan pelayanan yang baik, dan mereka tetap menjaga aurat dan kehormatan mereka. Untuk itu hadits ini tetap berlaku, dan tidak ada yang menasakhnya. Hal itu telah diisyaratkan oleh Al Bukhari, dimana ia memberi nama bab untuk hadits ini dengan bab yang bermacam-macam, diantaranya, "Bab wanita melayani para tamu pria dalam pesta perkawinan". Akan tetapi kita tidak boleh melupakan syarat yang telah disebutkan untuk kita jadikan pedoman. Jika tidak, maka hal ini akan menjadi teori yang tidak diperaktekkan, seperti yang terjadi di banyak kota sekarang ini, disebabkan para wanita telah keluar dari adab Islam dalam berpakaian dan berhias. 118 HR Al Bukhari (2/352,9/166-167), Al Baihaqi (7/288-289), Ahmad (6/359-360), dan Al Mahamili dalam kitab Shalat Al ledain (139), dan juga meriwayatkan hadits ini selain mereka. Cincin Pinangan— 115 http://kampungsunnah.wordpress.com Hai Aisyah, kenapa kalian tidak mempersembahkan nyanyian? Bukankah kaum Anshar adalah orang-orang orang orang yang senang 119 dengan nyanyian?' nyanyian Dalam riwayat lain dikatakan: Beliau bersabda, "Mengapa Mengapa kalian tidak mengirim hamba sahaya yang memukul rebana dan menyanyikan lagu? " Aku (Aisyah) bertanya, "Lagu apa yang ia nyanyikan ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Misalnya ia menyanyikan lagu, seperti ini: Artinya: Kami telah datang ...kami telah datang. Maka sambutlah kami, maka kami akan menghormati kalian. Kalau bukan lantaran emas merah, Tidak akan makmur negara kalian. Kalau bukan lantaran gandum coklat, Maka tidak akan gemuk perawan-perawan kalian.120 3. Diriwayatkan dari Aisyah, "Sesungguhnya "Sesungguhnya Rasulullah SAW 119 120 HR AlBukhari (9/184-185), (9/184 AlHakim (2/184) danm eriwayatkan darinya AlBaihaqi (7/ 288). HR. Ath-thabrani thabrani dalam kitab "Az-zawaid" "Az (1/167/1), dan dalam kitab "Al-Fath" Fath" tidak dikomentari, karena terdapat kedha'ifan dalam sanadnya ! Kemudian saya menemukan men mukan jalur lain dari Aisyah, sehingga menguatkan riwayat tadi, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab "Al-Irwaa" "Al (1995). Dan dalam bab ini ada sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Aisyah dalam kitab "Al-Musnad" "Al Musnad" (6/269) dan para ra perawinya Tsiqat selain Ishak bin Sahal bin Abi Hantamah, ia menyebutkannya dalam kitab "Aljarah"dan ia tidak mengatakan pada sanadnya sesuatu.(192) sesuatu. 192) HR. Ath-thabrani Ath dalam kitab Az-zawaid zawaid (1/167/1), dan dalam kitab "Al-Fath" tidak dikomentari, karena ada ad kedha'ifan dalam sanadnya! 116 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com mendengar orang-orang sedang bernyanyi dalam suatu pesta pernikahan. Dimana mereka sedang melagukan: "Aku hadiahkan kepadanya domba-domba betina Yang sedang bermain di tengah padang. Dan kekasihmu di tempat perkumpulan Tahu apa yang terjadi hari esok (Dalam riwayat lain) dikatakan: Dan suamimu di tempat perkumpulan Tahu apa akan terjadi hari esok. Aisyah berkata, "Setelah mendengar perkataan itu, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi hari esok, kecuali Allah."121) 4. Diriwayatkan dari Amir bin Said Al Bajali, berkata, "Saya (menghadiri perayaan pernikahan), dan disana saya menemui Qirzhah bin Ka'ab dan Abu Mas 'ud (dan dia menyebut nama orang yang tiga). Sedangkan ketika saya masuk para budak-budak (wanita) sedang memukul rebana dan bernyanyi-nyanyi. Kemudian saya menegur mereka, "Mengapa kalian melakukan ini semua, padahal kalian adalah para sahabat Rasulullah S AW?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberikan keringanan (membolehkan) hal ini ketika pesta pernikahan, dan juga bersedih ketika tertimpa musibah." Dalam riwayat lain, dikatakan, "Dalam menangisi orang yang meninggal, asalkan tidak sampai menjerit-jerit.122 5. Diriwayatkan oleh Abu Balaj Yahya bin Salim, berkata, "Saya berkata kepada Muhammad bin Hathib bahwa saya telah mengawini dua orang wanita, dan tidak ada seorang pun dari keduanya, yang 121 HR. Ath-Thabrani dalam kitab Ash-Shaghir (69) dengan nomer 830-dengan penomeran saya, Al Hakim (2/184-185), dan Al Baihaqi (7/289), dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai dengan syarat Muslim." Lalu disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al Hafizh ibnu Hajar dalam kitab Alfath (9/167) menisbatkannya kepada Ath-Thabrani dalam kitab AlAusath dengan isnad hasan. 122 HR Al Hakim dan Al Baihaqi, An-Nasa'i (2/93), dan Ath-Thayalisi (1221). Cincin Pinangan— 117 http://kampungsunnah.wordpress.com pernikahannya dimeriahkan suara yakni rebana." Lalu Muhammad RA menjawab, "Rasulullah SAW bersabda, "Yang membedakan antara yang halal dan yang haram adalah suara (nyanyian) (nya dan rebana dalam pernikahan."123 6. Rasulullah SAW bersabda, "Umumkan oleh kalian (khabar) pernikahan." 39. Larangan Melanggar Hukum Syariat Hendaknya ia menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat, khususnya apa yang banyak banyak dilakukan orang pada acara seperti ini. Jika hal tersebut didiamkan, maka sebagian mereka mengira-karena mengira ulama berdiam diri tidak melarangmelarang bahwa perbuatan itu tidak dilarang dalam agama. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan beberapa hal penting yang berhubungan dengan masalah ini, diantaranya: a. Menggantungkan gambar Menggantungkan atau menempelkan gambar di dinding baik gambar tersebut berbentuk atau tidak, mempunyai bayangan atau tidak, hasil kreatifitas tangan manusia atau hasil photo, adalah adalah hal yang dilarang dalam agama Islam. Bagi yang mampu hendaknya membuang gambar tersebut atau merobeknya, sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits, diantaranya: 123 HR An-Nasa'i Nasa'i (2/91), At-Tirmidzi At Tirmidzi (2/170), dan ia berkata, "Hadits hasan", Ibnu Majah dan Al Hakim dan siyak milik Al Hakim, Al Baihaqi (7/289), Ahmad (3/418), Abu Ali Ath-Thusi Thusi dalam kitab Mukhatashar Al Ahkam (1/109-110), 110), dan Al Hakim berkata, "Shahih isnadnya" dan disetujuai oleh Adz-Dzahabi. Adz Sedangakan hadits ini menurut saya hasan isnadnya, dan saya telah terangkan dalam kitab Al Irwaa (1994) 118 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Dari Aisyah RA, berkata, "Suatu hari saya sedang memasang tirai yang bergambarkan patung (dalam riwayat lain disebutkan, gambar kuda bersayap). Ketika Rasulullah masuk mas dan melihat gambar tersebut, beliau langsung menurunkannya, dengan wajah memerah padam (marah). " Beliau berkata, "Wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya di hari kiamat nanti adalah orang--orang yang suka membuat sesuatu yang menyerupai rupai ciptaan Allah." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pada hari kiamat nanti pembuat lukisan atau gambar tersebut akan disiksa dan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah ciptaan kalian". Kemudian Rasulullah berkata, "Rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar, gambar tidak akan dimasuk ioleh malaikat. " Kemudian Aisyah berkata, "Kemudian tirai tersebut kami potong-potong potong dan kami jadikan dua buah bantal. Saya melihat beliau menyandarkan tubuhnya pada salah satu bantal tersebut yang bergambar.124 l24) Hadits ini diriwayatkan iriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, (10/317-318), (10/317 318), Imam Muslim dalam kitab shahihnya, (6/158-160), (6/158 160), Imam Al Baihaqi, (7/269), Imam Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (3/217), Ats-Tsaqafi Ats dalam kitab Ats-Tsaqafiyat (11), Imam: Abdurrazzak dalam kitab AlJami' (2/64), dan Imam Ahmad (6/229,281) " Saya (Syeikh Nashiruddin Al Albani) mengatakan bahwasanya dalam Hadits di atas terdapat dua hukum; Pertama: Larangan (haram) menggantungan gambar dan sesuatu yang ada gambarnya. Kedua: larangan (haram)) membuat gambar, baik gambar tersebut berbentuk atau tidak. Dengan kata lain, mempunyai bayangan atau tidak sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dalam hal ini, Imam Nawawi berkata, "Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa gambar yang mempunyai bayangan adalah lah haram hukumnya, sedangkan gambar yang tidak mempunyai bayangan maka diperbolekan. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang salah, karena gambar pada tirai yang diingkari Rasulullah SAW adalah gambar yang tidak mempunyai Cincin Pinangan— 119 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 2). Diriwayatkan wayatkan dari Aisyah RA, berkata, bayangan. Meskipun demikian, Nabi tetap menyuruh untuk menanggalkannya." Sebagian ulama kontemporer menjawab serta berpendapat tentang Hadits yang menjelaskan tentang kisah Aisyah RA tersebut, bahwa gambar yang terdapat terdapat dalam kisah Aisyah adalah gambar yang tidak ada dalam alam nyata, sehingga gambar tersebut telah memberikan gambaran yang bohong (karena pada kenyataannya tidak ada kuda yang mempunyai sayap). Oleh karenanya Rasululah membenci gambar tersebut. Saya katakan, takan, "Jawaban yang diberikan oleh para ulama tersebut adalah jawaban yang batil. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa hal, di antaranya: Dalam Hadits tentang kisah Aisyah itu tidak ditemukan pernyataan bahwa sebab Rasulullah mengingkari perbuatan tersebut terse adalah tidak adanya gambar tersebut dalam realita kehidupan. Namun alasan tersebut bukan seperti apa yang dikatakan oleh para ulama itu, tetapi sebabnya adalah karena malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambarnya. Seandainya sebab larangan tersebut adalah tidak adanya gambar tersebut dalam kehidupan nyata -sebagaimana sebagaimana yang diklaimdik maka tidak mungkin Rasulullah melarang Aisyah yang mempunyai mainan kuda yang bersayap, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits lain. Dengan penjelasan ini, maka argumentasi para para penulis tersebut menjadi batal, sehingga Hadits tersebut tetap bersifat muhkam dan tidak ada satupun yang bertentangan dengannya. Sedangkan Hadits Abu Thalhah yang berbunyi, "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar, kecuali kecuali pada kain." Maksudnya adalah kain yang dipakai, tidak digantung (sebagaimana Hadits Aisyah RA) karena Hadits tersebut menyatakan bahwa malaikat tidak masuk selama gambar tersebut digantung, lain halnya dengan kain yang dipakai. Hal ini dapat kita lihat lihat dari Hadits Aisyah, di mana Rasulullah SAW telah bersandar pada salah satu bantal yang bergambar." Gambar seperti ini tidak akan menjadi penghalang bagi malaikat untuk masuk ke dalam rumah, maka Hadits Aisyah ini mengkhususkan Hadits Abu Thalhah. Sehingga gga Hadits Abu Thalhah tidak dapat diambil keumumannya, sebagaimana yang telah diklaim. Selain itu, penulis kontemporer tersebut berbuat kesalahan yang lain, yaitu berdalil dengan Hadits Abu Thalhah untuk membolehkan menggambar di baju, sehingga berdasarkan berdasarka itu ia juga membolehkan menggambar di atas kertas. Pemahaman seperti ini jelas salah, karena sesungguhnya Hadits tersebut tidak membolehkan gambar kecuali dalam hal yang telah diterangkan, sedangkan permasalahan menggambar adalah sesuatu yang tidak disinggung disinggung oleh Hadits tersebut. Akan tetapi disinggung oleh Hadits yang diriwayatkan Aisyah, di mana Hadits Aisyah telah melarang semua gambar kecuali dalam hal-hal hal yang telah kami jelaskan, di mana Hadits Aisyah telah tegas melarang menggambar di atas kain dalam lam kalimatnya, "Sesungguhnya, pembuat gambar ini akan disiksa..." Oleh karena itu, tidak dibenarkan meninggalkan Hadits ini kemudian beralih kepada Hadits Abu Thalhah yang tidak menyinggung sama sekali tentang permasalahan tersebut. Saya kira makna yang tertangkap ertangkap dari Hadits tersebut sangat jelas bagi mereka yang berfikir berf jernih. Oleh karena itu, dengan dasar yang telah kami sebutkan, maka seorang muslim yang telah 120 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com ''Saya mengisi bantal untuk Rasulullah yang sarungnya bergambar, seperti numruqah (bantal yang dipakai untuk duduk). Tiba-tiba tiba Rasulullah masuk dengan wajah marah melihat hal tersebut, maka saya bertanya kepadanya, 'Apakah saya melakukan sebuah kesalahan ya Rasulullah ?'" (saya akan bertaubat kepada Allah jika melakukan perbuatan dosa). Kemudian Nabi menjawab, "Untuk apa bantal itu?" Aisyah menjawab, "Bantal itu saya buat bagi Anda untuk bersandar. Rasulullah berkata, "Tahukah engkau wahai Aisyah, bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar dan orang yang membuat gambar itu pada hari kiamat nanti akan di adzab, dan dikatakan kepadanya, 'Hidupkan apa yang kamu ciptakan itul'" Aisyah berkata, "Rasulullah SAW tidak masuk, sampai aku mengeluarkan gambar tersebut. "125 mengetahui tentang hukum gambar,, tidak boleh membeli baju yang bergambar (meski untuk dipakai) karena hal tersebut sama halnya dengan saling menolong dalam hal kemungkaran. Barangsiapa belum mengetahui hukumnya kemudian membelinya, maka ia boleh memakainya, seperti yang ada dalam Hadits Aisyah. Selain itu, nampaknya yang dimaksud dengan gambar di akhir Hadits "Saya telah melihat beliau menyandar pada salah satu bantal yang bergambar.. " adalah gambar yang telah terpotong, sehingga gambar tersebut tidak sesuai dengan gambar aslinya. Dengan Denga demikian berarti telah memadukan dua Hadits dan Hadits numruqah yang telah disebutkan Al Hafizh (dalam Juz 33 hal: 162-163). Saya (Al Albani) menemukan Hadits yang mendukung pemyataan yang telah saya kemukakan, yaitu sebuah Hadits Abu Hurairah RA yang menerangkan kedatangan Jibril AS. Jibril berkata kepada Nabi Muhammad, "Sesungguhnya dalam rumah terdapat tirai bergambar yang bergantung di dinding, maka potonglah bagian kepalanya, dan jadikanlah ia sarung bantal. Sesungguhnya aku tidak akan masuk ke dalam dala rumah yang terdapat gambar." Hadits ini, perawinya adalah orang-orang orang yang tsiqah, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab saya yang berjudul Silsisilah AlAhadits Ash-Shahihah. Ash 125 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (2/11,4/105), Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al Fawaid (6/68) dengan sanad shahih. Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari Muslim dan lainnya. Hadits tersebut telah kami takhrij dalam kitab kami yang menerangkan tentang takhrij Hadits dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam karya Al Ustadz Yusuf Al Qardhawi. Cincin Pinangan— 121 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 3) Dalam riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bcrsabda, "Malaikat Jibril datang kepadaku, seraya berkata, 'Kemarin malam saya datang kepadamu, tetapi tidak ada yang menghalangi saya untuk masuk kecuali timtsal (gambar yang berbentuk) yang terpampang di rumahmu. Di sana juga ada tirai bergambar dan ada anjing, maka perintahkan agar gambar-gambar tersebut dipotong bagian kepalanya hingga menyerupai pohon,126 dan perintahkan agar tirai itu dijadikan dua bantal untuk sandaran, dan perintahkan agar anjing-anjing tersebut dikeluarkan. "Kami tidak akan masuk ke dalam rumah 126 Hadits ini menjelaskan bahwa yang menjadikan gambar tersebut tidak haram adalah merubah gambar tersebut, sehingga gambarnya berubah dari bentuk asalnya. Dalam hal ini sebagian ulama dan ahli fikih berkata, "Apabila perubahan gambar tersebut mengahasilkan gambar yang diperkirakan bahwa dengan wujud seperti itu tidak akan dapat hidup." Ungkapan tersebut adalah ungkapan yang perlu dicermati dan diteliti, karena ungkapan dan pendapat seperti itu akan memberi peluang bagi mereka yang berusaha untuk menghindar dari hukum tersebut dengan cara menakwilkannya. Hal itu pernah saya lihat dalam tulisan di jurnal majalah Islam (Majalah Nurul Islam) yang kemudian majalah tersebut berubah nama dengan nama (Majallah AlAzhar). Ringkasanannya adalah sebagai berikut: "Dibolehkan bagi seniman muslim untuk membuat patung dalam bentuknya yang sempurna dengan diberi lubang pada kepalanya (otaknya), sehingga wujud yang demikian tidak akan dapat hidup (seandainya hidup) dalam kehidupan nyata." Kemudian para seniman tersebut memberikan rambut palsu, sehingga dengan demikian, patung tersebut nampak dalam rupa yang sempurna dalam pandangan para seniman. Dengan cara seperti itu, (menurut pandangan mereka) syariat membolehkannya. Lihatlah bagaimana ia bermain-main dengan hukum syariat. Demi Allah, hal seperti ini bagaikan sebuah perilaku yang digambarkan Allah dalam firman-Nya, "Dan tanyakan kepada bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar mereka) mereka terapung-apung di sekitar air, dan di hari-hari bukan sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka karena mereka berbuat fasik. " (Qs. Al A'raaf (7): 163) Dalam hal ini Rasululah SAW bersabda, "Allah telah membinasakan kaum Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, kemudian mereka beralasan dan menjualnya, lalu memakan hasil penjualan tersebut. " (Muttafaq alaih). Oleh karena itu, Rasulullah telah memberikan peringatan kepada kita (umatnya) agar tidak mencontoh perilaku kaum Yahudi. Hal ini terungkap dari sabdanya, "Janganlah kalian mengerjakan apa yang dikerjakan oleh orang orang Yahudi, yang pada akhirnya kalian akan menghalalkan apa yangAllah haramkan. " Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam Juz 'u Ibthalil Hiyali (hal. 24) dengan sanad hasan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Akan tetapi hal tersebut tidak mereka pedulikan, karena adanya hawa nafsu yang menjadi pendorong untuk menolaknya. Semoga Allah selalu menjaga kita semua. Hampir sama dengan apa yang baru saja kami terangkan adalah, adanya sebagian orang yang membedakan antara hasil gambar yang dibuat oleh tangan (dilukis atau digambar) dengan hasil gambar hasil foto. Mereka berpendapat bahwa gambar hasil foto bukanlah buatan manusia, sehingga hal tersebut tidak termasuk larangan dalam Hadits. Foto 122 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com yang ada gambar atau anjing di dalamnya." Anjing-anjing tersebut milik Hasan atau Husen yang ada di bawah tempat tidur mereka. Dalam riwayat lain dikatakan -dibawah tempat tidur Nabi SAW- lalu Rasulullah menegur Aisyah, "Ya Aisyah kapan anjing ini masuk kesini!" Aisyah menjawab, "Demi Allah aku tidak tahu." hanyalah menyerap cahaya, (menurut mereka). Sedangkan usaha dari pemegang kamera, meletakkan kamera tersebut di tempat yang bagus, mengatur posisi, menurut mereka tidak termasuk perbuatan manusia, sungguh aneh sekali pendapat ini. Begitu pula, di saat seseorang hendak membidiknya, menggerakkan tombolnya, memasukkan film tersebut ke dalam kamera, menurut mereka bukan termasuk perbuatan manusia. Dalam masalah ini, Ustadz Abul Wafa Darwisi menjelaskan bagaimana proses dan cara kerja kamera ketika membantah parnyataan mufti Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Ustadz Abul Wafa telah menerangkan, bahwasanya proses terbentuknya sebuah foto tak lepas dari sebelas macam pekerjaan manusia. Meskipun demikian, ia tetap mengatakan bahwa hasil foto tersebut bukanlah hasil pekerjaan manusia. Hasil dari fatwa ini adalah dibolehkan menggantungkan foto orang di tembok. Akan tetapi jika foto tersebut dibuat dengan tangan (gambar atau lukisan) maka tidak boleh. Kemudian jika seseorang memoto sebuah lukisan (tangan) manusia dan menempelkan foto tersebut di dinding, maka hal tersebut dibolehkan. Tidakkah anda melihat sebuah kejumudan terhadap lahiriah nash. Saya mengatakan bahwa, saya tidak melihat kejumudan seperti ini kecuali kejumudan kelompok Zhahiriyah. Seperti perkataan mereka tentang Hadits Nabi SAW, "Rasulullah melarang kencing di air yang tergenang (diam). " Mereka mengatakan, bahwa yang dilarang adalah kencing langsung di air tersebut, tetapi jika seseorang kencing di sebuah tempat khusus, kemudian ia tuangkan kencing tersebut ke air yang itu, maka diperbolehan. Mereka tidak memahami bahwa pencemaran air itu dapat terjadi dengan dua cara tersebut, tetapi mereka hanya terpaku dengan teks Hadits secara lahiriah, sehingga mereka tidak memahami apa maksud nash tersebut. Begitu pula mereka yang membolehkan foto, mereka telah menjadikan nash-nash yang melarang hanya untuk gambar-gambar yang telah ada di zaman Nabi Muhammad. Mereka tidak memasukkan foto-foto (sebagai perkembangan alat gambar) ke dalam hukum yang dilarang, padahal foto-foto tersebut jelas merupakan gambar menurut pengertian bahasa, syariat, pengaruh, dan bahayanya, sebagaimana yang dapat kita fahami dalam pembicaraan di atas. Sebenarnya saya pernah berbicara dengan sebagian kalangan yang membolehkannya, dan saya katakan kepada mereka, "Jika anda membolehkan hasil foto dengan alasan tersebut, maka seharusnya anda juga menghalalkan berhala-berhala yang saat ini dibuat oleh pabrik. Apa pendapat anda?" Hal yang sangat aneh, mereka mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memahami nash secara hakikat lahiriahnya, maka hendaknya pembaca mencermati dan mengambil pelajaran dari uraian ini. Sebelum kami mengakhiri masalah ini, perlu kiranya kami tegaskan, meskipun kami, berpendapat tentang haramnya gambar dalam kedua macam bentuknya, namun kami tidak melarang gambar-gambar yang bermanfaat, tanpa dibarengi dengan adanya kemudharatan, seperti gambar yang diperlukan dalam kedokteran, geografi, atau gambar untuk mencari para penjahat dan orang-orang yang terkena jerat hukum, dan lain sebagainya. Penggunaan gambar untuk hal-hal tersebut dibolehkan, bahkan pada sebagian kondisi hal tersebut menjadi wajib hukumnya. Dasar-dasar pembolehan tersebut adalah sebagai berikut: Diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa ia bermain-main dengan anak patung (boneka) di sisi Rasulullah. Aisyah berkata, "Tiba-tiba teman-temanku datang, tapi mereka malu kepada Rasulullah, tapi beliau Cincin Pinangan— 123 http://kampungsunnah.wordpress.com Kemudian Rasulullah memerintahkan agar anjing tersebut dikeluarkan, lalu beliau mengambil air dengan tangannya, dan membersihkan bekas tempat anjing itu."126) B. Menutup Dinding dengan Permadani Masalah kedua yang seharusnya dihindari oleh kaum muslimin adalah menutup dinding dengan permadani dan sebagainya meskipun bukan 126 menyuruh mereka menemaniku." Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari (10/433), Muslim (7/9135), dan Ahmad (6/166,233,243). Dalam Hadits lain disebutkan, bahwa mainan tersebut adalah beneka kuda yang mempunyai dua sayap. Al Hafizh berkata, "Hadits ini dijadikan dasar diperbolehkanya menggunakan gambar wanita atau mainan untuk dijadikan sebagai mainan. Kebolehan dalam hal ini merupakan sebuah pengecualian dari Hadits-hadits yang melarang membuat gambar. Pendapat seperti ini diikuti juga oleh Qadhi Iyadh. Dinukil dari jumhur ulama, bahwa mereka membolehkan memperjualbelikan mainan anak-anak untuk melatih mereka semenjak kecil." Diriwayatkan dari Rabi' binti Muawidz, berkata, "Pada hari Asyura', Rasulullah mengirim surat ke perkampungan sekitar Madinah, yang isinya, 'Barang siapa berpuasa pagi ini hendaklah ia meneruskan puasanya, dan barang siapa berbuka hendaklah ia menyempurnakannya. Kami saat itu berpuasa dan kami juga mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kemudian kami berikan kepada mereka mainan. Apabila salah satu dari mereka menangis, maka kami memberikan mainan tersebut sampai tiba waktu berbuka." Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa, "Jika mereka meminta makan kepada kami, maka kami akan berikan mereka mainan yang mengalihkan perhatian mereka, sehingga mereka dapat menyempurnakan puasanya. " Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari (4/163) dan Imam Muslim (3/152). Dua Hadits ini menunjukkan tentang diperbolehkannya membuat gambar jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti maslahat untuk pendidikan. Oleh karena itu, layak diqiyaskan dengan hal-hal lainnya jika terdapat kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin dalam masalah gambar atau foto. Selain itu, maka hukum asalnya tetap haram, seperti gambar para Syaikh atau guru, pemimpin, dan lainnya yang tidak ada faidahnya, karena merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir yang menyambah berhala. Wallahu a 'lam. Hadits shahih, Hadits ini diriwayatkan oleh lima orang sahabat (196), yaitu; Pertama; Abu Hurairah dengan redaksi dari beliau. Diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud (Juz 2/189), Imam Nasa'i (juz 2/302), dan At-Tirmidzi (juz 4/21). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban (1487), Imam Ahmad (juz 2/305-307, 478), dan Abdurrazaq dalam kitab AlJami' (68), Ibnu Qutaibah juga meriwayatkan Hadits ini dalam kitabnya yang berjudul GharibAl Hadits (juz 1/100) Imam Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (juz 3/218/1), dan Dhiya dalam kitab AlMukhtarat (juz 10/107/1) dengan sanad shahih. Kedua dan ketiga; Aisyah RA dan Maimunah dalam kitab Shahih Muslim (juz 6/156), Abu Awanah dalam kitab shahihnya (juz 8/249-250,253/2), Ahmad (juz 6/142-143,330). Imam Al Baghawi (juz 3/217), Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil (juz 1/376-377), dan Abu Ya'la (333/2,335/2) Keempat; Abu Rafi' yang diriwayatkan Ar-Rauyani (juz 25/139/2), mempunyai tambahan dalam riwayat yang kedua, sedangkan tambahan yang lainnya berasal dari Maimunah, (yang sebelumnya) dan riwayat yang lain dari Aisyah. Dalam Imam Ahmad dan yang lainnya, semua dari Abu Hurairah RA. Kelima; Usamah bin Zaid, menurut Ath-Thahawi dengan sanad hasan. 124 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com terbuat dari sutera. Hal ini termasuk perbuatan mubadzir, dan hiasan seperti ini tidak dibenarkan Islam. Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah dikatakan, "Sewaktu Rasulullah sedang pergi berperang, saya gunakan kesempatan tersebut untuk menyambut kedatangannya dengan memasang sehelai kain -bergambar - pada dinding. Ketika beliau datang, saya sambut di kamar itu dengan ucapan, "Assalamualaika ya Rasulullah warahmatullahi wabarakatuh (salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah, rahmat dan berkah-Nya menyertaimu). Segala puji bagi Allah yang telah memuliakanmu dengan memberi kemenangan dalam perang yang engkau lalui dan segala puji bagi-Nya yang telah menganugerahkan kepadamu kebahagaiaan serta keagungan. Akan tetapi beliau hanya berdiam dan tidak berkata kepada saya. Saya mengetahui dari raut wajahnya bahwa beliau sedang marah. Kemudian beliau masuk ke dalam rumah dengan tergesa gesa dan diturunkan kain tersebut dengan keras hingga rusak.127) -Selanjutnya beliau berkata, "Mengapa engkau menutup dinding ini dengan kain yang ada gambarnya? - Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kami menggunakan rezeki yang diberikan-Nya untuk menutupi batu (dalam riwayat lain "tanah.") Aisyah berkata lagi, "Kemudian kain tersebut saya potong potong dan saya jadikan bantal yang berisikan serabut kurma, dan beliau tidak mencela apa yang saya lakukan." Kemudian Aisyah berkata, "Selanjutnya Rasulullah menggunakan dua bantal l27) Imam Al Baihaqi dalam hal ini berkomentar, bahwa lafazh Hadits ini menunjukkan bahwa menutup/dinding dengan kain adalah makruh (dibenci) hukumnya, meskipun dalam riwayat lain dijelaskan bahwa sebab yang memakruhkannya adalah adanya gambar pada penutup (kain) tersebut. Saya (Nashiruddin Al Albani) katakan, "Sebab yang memakruhkannya adalah kedua hal tersebut, yaitu menutup dengan permadani, dan kedua adalah bergambar. Hadits pertama menunjukkan bahwa larangan ditujukan kepada "gambar", sedangkan Hadits kedua ditujukan kepada "menutup dinding". Dua riwayat tersebut jika dikumpulkan akan menampakan dua sebab pelarangan, akan tetapi Imam Baihaqi mungkin belum mendapat Hadits tersebut. Wallahu a 'lam. Ulama Syafi'iyah berpendapat berdasarkan Hadits tersebut tentang makruhnya menutup dinding, di antara mereka adalah Imam Al Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah (3/218/2). Syaikh Abu Nashr Al Maqdisi secara jelas mengharamkan hal itu berdasarkan Hadits tersebut sebagaimana dikatakan dalam kitab AlFath (9/25). Sesungguhnya letak perbedaaan dalam masalah ini adalah jika penutup tersebut bukan terbuat dari sutera atau emas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam ibnu Timiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat (144). Sedangkan sutera dan emas, maka hal tersebut jelas keharamannya, sebagaimana haramnya emas dan sutera bagi laki laki. Beliau berkata, "Makruh hukumnya menutup pintu (gordyn) tanpa ada keperluan, sebab sudah ada penutup lainnya seperti pintu. Kemudian yang menjadi masalah adalah, apakah larangan tersebut sampai kepada derajat haram?. Masalah ini masih harus diteliti kembali." Cincin Pinangan— 125 http://kampungsunnah.wordpress.com tersebut untuk bersandar."128 Dikarenakan hadits seperti inilah orang-orang orang orang zaman dahulu enggan untuk masuk rumah yang dindingnya ditutup dengan kain. Salim bin Abdullah berkata, "Saya menyelenggarakan sebuah upacara perkawinan." Ia mengundang banyak orang, di antaranya adalah Abu Ayub. "Ketika itu rumah kami sedang ditutupi oleh berbagai macam permadani berwarna na hijau. Abu Ayub datang dan masuk. Kemudian ia memandang sekeliling ruangan yang ditutup permadani, dan saya berdiri tegak tak jauh dari tempatnya." Dia berkata, "Hai Abdullah, mengapa mereka menutupi dinding (dengan permadani)? Dengan malu ayah menjawab, menjawab, "Pengaruh wanita mengalahkan kami, wahai Abu Ayub." Kemudian Abu Ayub berkata lagi, "Ada yang lebih saya takuti dari perempuan yang menaklukkan dirimu itu." Kemudian sambungnya. "Saya tidak akan memasuki rumahmu dan tidak akan makan makananmu." Kemudian dia keluar."129) C. Mencabut (mencukur) Alis Hal yang ketiga adalah, mengenai kebiasaaan yang banyak dilakukan oleh kaum wanita dewasa ini, yaitu mencabut alis agar nampak melengkung seperri busur atau bulan sabit. Hal tersebut banyak dilakukan oleh kaum wanita dengan anggapan agar nampak lebih cantik. Hal seperti ini diharamkan oleh Rasulullah dan pelakunya mendapat laknat sebagaimana sabdanya, Allah SWT mengutuk para wanita pembuat tato atau yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alis atau yang ya 128) 129 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/158), Abu Awanah (98/253/1, 261/1), Ibnu Sa'ad (8/344), Ahmad (6/247) Abu Bakar Asy-Syafi'i Asy dalam kitab Al Fawaid (67/2), Abu Ya'la dalam musnadnya (225/1), Haitsam bin Kulaib (2/124), dan Rauyani (28/181/1). (28/18 Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Thabrani (1/192/2), Ibnu Asakir (5/218/2) dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Zuhri, dari Salim dengan sanad hasan. Disebutkan pula oleh Abu Bakar Al Marudzi dalam kitab Al Wara' (1/20) Begitu juga Imam Al Baghawi dalam lam kitab Syarah Sunnah (3/24), Al Maruzdi mengatakan (19/2) bahwa Imam Ahmad telah menjadikan Hadits ini sebagai dalil. 126 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com meminta untuk dicabut alisnya130) dan wanita yang merenggangkan gigi untuk mempercantik dirinya dengan mengubah ciptaan Allah SWT." 131 D. Mengecat dan Memanjangkan Kuku Kebiasaaan buruk lainnya yang sering dilakukan kaum wanita muslimah yang merupakan kebiasaaan para pelacur di Eropa- adalah mengecat kuku dengan cutek serta memanjangkannya. Anehnya, kebiasan itu ditiru juga oleh kalangan pemuda. Pekerjaan seperti ini, berarti merubah bentuk ciptaan Allah yang pelakunya akan mendapat kutukan seperti yang diterangkan oleh hadits di atas. Selain itu perilaku seperti ini juga berarti telah meniru tingkah laku wanita kafir yang dilarang oleh Rasulullah dalam haditsnya.132) Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.133 Hal ini juga bertentangan 130) Imam Thabari pernah berkata, "Tidak boleh bagi wanita merubah bentuk ciptaan Allah yang telah diciptakan untuknya, baik dengan menambah atau mengurangi supaya terlihat lebih bagus, baik hal itu dilakukan untuk suaminya atau orang lain, seperti orang yang kedua alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan tengahnya agar kelihatan terpisah. Atau orang yang rambutnya pendek, kemudian disambung agar terihat panjang. Semua perilaku tersebut masuk dalam kategori sesuatu yang dilarang, sebab hal tersebut termasuk merubah apa yang telah diciptakan Allah. Kecuali hal-hal yang bisa mendatangkan mudharat atau penyakit (Diringkas dari kitab AlFath) 131 Kalimat mengubah ciptaan Allah merupakan sifat dari perilaku yang disebutkan sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (10/326,310,311,312), Imam Muslim (6/166-167), Abu Daud (2/191), Tirmidzi (3/16) dan beliau menshahihkannya. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Darimi (2/279), Ahmad (3129), Ibnu Baththah dalam kitab Al Ibanah (1/132/2-138/1), Abu Ya'la (246/2), Al Harawi dalam kitab Dzammul Kalam (2/32/ 1), Ibnu Asakir (11/298/1-2) dari Hadits Ibnu Mas'ud. Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat jalan periwayatan yang banyak, dengan lafazh yang berbeda. Imam Thabrani, (3/35-36), Ibnu Asakir dan Al Haitsam bin Kulaib dalam musnadnya (94/1, 98/2, 99/1) Dalam riwayatnya dari Qabishah bin Jabir, berkata, "Kami bersama para wanita belajar Al Qur'an, dan mereka semua berjalan bersama seorang tua dari bani Asad ke rumah Ibnu Mas'ud. Kemudian Ibnu Mas'ud melihat wanita tersebut alisnya dicukur, dia bertanya, "Apakah engkau mencukurnya?" Kemudian wanita tersebut marah dan berkata, "Yang mencukur alisnya adalah istrimu." Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah ke tempat istriku, jika ia berbuat demikian, berarti hal tersebut di luar pengetahuanku." Kemudian setelah kembali dari istri Ibnu Mas'ud, wanita tersebut datang dan berkata, "Demi Allah, saya tidak melihatnya melakukan demikian." Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Saya mendengar Rasulullah SA W bersabda, "Kemudian dia menyebutkan Hadits Rasuiullah" (sanadnya hasan). 132) Hadits-hadits yang mengetengahkan masalah ini secara terperinci telah saya uraikan dalam kitab saya yang bejudul "HijabAlMar 'ah AlMuslimah" (hal 53-81). Bagi mereka yang ingin mengetahui lebih luas dapat membaca kitab tersebut. 133) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Abdu bin Humaid dalam kitab AlMuntakhab (92/2), Imam Thahawi dalam kitab Al Musykil dengan sanad hasan, sebagaimana saya uraikan dalam kitab (80-81). Cincin Pinangan— 127 http://kampungsunnah.wordpress.com dengan fitrah manusia sebagaimana yang disebutkan Al Qur' an dalam surah Ar-Ruum, Ruum, "(tetaplah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia dengan fitrah itu." Sehingga Rasulullah bersabda, "Fitrah134 itu ada lima; yaitu khitan, memotong rambut 35) kemaluan,135) mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” ” Anas bin Malik pernah berkata, "Ditentukan kepada kami (dalam riwayat yang lain menggunakan redaksi "Rasulullah menetapkan kepada kami") unruk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hendaknya keempat hal itu tidak ditinggalkan ditinggal lebih dari empatpuluh hari."136) E. Mencukur Jenggot Mencukur jenggot bagi kaum pria adalah sebuah perilaku yang buruk, karena mereka seringkali meniru perilaku pria-pria pria pria Eropa yang kafir yang selalu mencukur jenggotnya. Mereka merasa malu jika memelihara memelihara jenggot, 134 135 136 Yang dimaksud dengan fitrah di sini adalah Sunnah para Nabi, yang kita semua diperintahkan untuk mengikutinya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab An-Nihayah. Dalam riwayat lain dijelaskan tentang tempat yang diperintahkan untuk dicukur. dicukur Yang membuat saya takjub adalah pernyataan Imam Abu Bakar Ibnu Al Arabi (yang dikenal dengan Ibnu Arabi) yang mengatakan, "Menurut saya, kelima pekara yang disebutkan dalam Hadits tersebut adalah wajib hukumnya, sebab jika seseorang tidak melaksanakannya, melaksanakannya maka orang tersebut rupanya tidak seperti manusia pada layaknya." Ungkapan tersebut saya nukil dari kitab Al Fathu (10/279). Pernyataan ini merupakan hasil penalaran serta pemahaman yang mendalam. Barangsiapa yang mencelanya, makaberarti orang tersebut telah telah menghindar dari hidayah Allah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (10/276-378), 378), Imam Muslim (1/153), Abu Daud (2/193), Imam Nasa'i (1/7), Ahmad (2/229,239, 283,410,489) dari Abu Hurairah RA. Hadits ini diri wayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab kitab shahihny a (1/153), Abu Awanah (1 / 190), Abu Daud (2/195), An-Nasa'i An Nasa'i (1/7), Ahmad (3 /122,203,355 ), Ibnu Al Arabi dalam kitab AlMu'jam (41/1), Ibnu Addy (201/2), Ibnu Asakir (8/142/1). Saya (Albani) katakan, "Secara lahiriah Hadits ini melarang melakukan mela hal-hal hal tersebut melebihi empat puluh hari. Sebgaimana yang ditegaskan oleh sebagain ulama, seperti Al Imam AsyAsy Syaukani." 128 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com apalagi ketika mereka menemui pengantin wanita tanpa ta bercukur.137) Dalam hal ini mereka telah melakukan melakuka hal-hal yang dilarang, diantaranya: 1. Merubah ciptaan Allah Allah telah berfirman dalam Al Qur' an mengenai hak syetan," Yang dilaknati Allah, dan syetan itu mengatakan, 'Aku benar-benar benar benar akan mengambil dari hamba-hamba hamba-Mu Mu bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Dan aku benar-benar benar benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga telinga telinga binatang ternak), lalu mereka benar benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan ciptaan Allah), lalu benar-benar benar mereka melakukannya. Barang siapa yang menjadikan syetan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah menderita kerugian yang nyata." nyata (Qs. An-Nisaa' (4): 118-119). Berdasarkan ayat ini, bahwa orang yang membangkang perintah perintah Allah ialah orang orang yang patuh kepada ajakan syetan. Rasulullah sangat benci kepada orang orang yang seperti ini, yaitu orang-orang orang orang yang merubah ciptaan Allah, agar terlihat cantik dan tampan. Mencukur jenggot termasuk perilaku merubah apa yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ciptaan Allah yang boleh diubah hanyalah apa yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, yaitu sesuatu yang dibenarkan atau diperintahkan, seperti mencukur bulu kemaluan. 2. Melanggar perintah Rasululah SAW Beliau bersabda dalam alam haditsnya: "Cukurlah l38) kumis dan peliharalah jenggot.,139) 137) 138) 139) Sebagian orang malah ada yang memanjangkan jenggot sebagai tanda duka cita kematian seorang kerabat. Hal ini merupakan sebuah kesesatan. Mereka adalah orang-orang orang orang yang buta mata hatinya, inya, meski mereka melihat dengan matanya. Maksud (Anhiku atau Juzzu) adalah perintah untuk mencukur kumis yang panjang melebihi bibir, bukan mencukur semuanya, karena yang demikian menyalahi Sunnah yang telah dipraktekkan Rasulullah SA W. Diriwayatkann dari Imam Malik, bahwa beliau pernah ditanya tentang orang yang memanjangkan kumisnya. Beliau menjawab, "Hendaklah orang tersebut dipukul." Kemudian beliau ditanya lagi tentang seseorang yang mencukur kumisnya sampai habis, maka beliau menjawab, "Perbuatan ini adalah bid 'ah yang banyak dilakukan orang." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi (1/151), lihat kitab FathulBaari (10/285-286). 286). Oleh karena itu, Imam Malik memelihara kumis. Ketika beliau ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, "Diriwayatkan atkan oleh Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdullah bin Zubair, bahwa apabila Umar RA marah, maka beliau melintir kumisnya." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani, dalam kitab Al Mu 'jam AlKabir (1/4/1) dengan sanad shahih. Dia juga meriwayatkan (1/329/2), ), Abu Zar'ah dalam kitab tarikh-nya tarikh (46/1) Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (10/289), Imam Muslim (1/153), Abu Awanah (1/189), dan yang lainnya dari Ibnu Umar. Cincin Pinangan— 129 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Kita mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menunjukkan me unjukkan kewajiban k kecuali ada qarinah (dalil) yang menegaskan hal itu, yaitu sebagaimana yang ada dalam point ketiga berikut ini: 3. Menyerupai orang-orang orang kafir Rasulullah SAW bersabda : \< "Potonglah kumis danpeliharalahjenggot. Bedakanlah diri kalian dengan kaum Majusi.140) 4. Menyerupai kaum wanita "Rasulullah SAW SA telah mengutuk laki-laki laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki."141) l40) 141 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Awanah dari Abu Hurairah RA. Hadts ini ni diriwayatkan Imam Bukhari (10/274), Tirmidzi (2/129), Al Baghawi dari Ali bin Al Ja'di (5/145/2), Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqat (2/89), Abu Nu'aim dalam kitabnya Akhbar Ashfahan (1/120), Ibnu Asakir dalam kitab Tahrim Al Abnah) (166/1), Abul Abbas Abb Al Asham (99), dan Ad-Daulabi Ad (1/105) dari Ibnu Abbas RA. Ia juga mempunyai penguat dari Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, menurut Imam Al Haitsami Ad-Dauri Ad dalam kitabnya Dzammu Al-Liwath (157/1) Hadits lain yang menjadi penguatnya adalah adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang terdapat dalam kitab Ibnu Asakir (166/1), begitu pula dalam kitab Ibnu Majah (1903) Yang ketiga adalah Hadits Ibnu Umar dalam kitab Juz 'u Syamukhi (16). Untuk itu, orang yang berjalan sesuai dengan fitrahnya fitrah yang lurus, semua dalil-dalil dalil yang telah kita cermati sudah cukup untuk menunjukkan hukum wajibnya memelihara jenggot serta larangan untuk mencukurnya. Ibnu Taimiyah merupakan salah seorang yang berpendapat demikian, dengan ucapannya yang terdapat dalam m kitabnya yang berjudul Al Kawakib Ad-Darari, "Haram hukumnya mengerok jenggot." (1/101/2) Ibnu Asakir juga meriwayatkan (13/101/2) dari Umar bin Abdul Aziz, bahwasanya mencukur jenggot termasuk hal yang dilarang. Saya sendiri telah memperluas serta memperdalam mempe pembahasan masalah ini dalam sebuah majalah yang bernama Asy-Syihab Syihab (no. 41), tahun pertama. Kemudian sebagian orang-orang yang ikhlas memperjuangkan dan menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad SA W, mereka telah bersusah payah mencetak dan menyebarluaskannya menyebarluaska dengan judul "AlLihyah fi Nazhri Ad-Din" (Jenggot dalam pandangan agama), yang dicetak oleh percetakan syirkah Al Islamiyah 130 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Oleh karena itu, laki-laki yang mencukur jenggotnya, telah terbukti berusaha menyerupai wanita. Semoga keterangan yang telah kami paparkan cukup untuk menjelaskan kesalahan-kesalahan ini. Mudah-mudahan Allah senantiasa mengampuni kita dari hal yang tidak dicintai dan diridhai-Nya. F.CincinTunangan Diantara tradisi orang-orang kafir yang seringkali diikuti oleh kalangan pria muslim adalah memakai cincin kawin pertunangan yang terbuat dari emas. Padahal hal ini banyak dilakukan oleh kalangan kaum Nasrani142) (Kristen). li Ath-Thiba'ah wa An-Nasyr, di kota Bagdad. Dalam kitab tersebut saya terangkan tentang nash-nash ulama yang mengharamkan mengerok jenggot. Pendapat tersebut merupakan kutipan dari pendapat empat imam madzhab. Jika pembaca ingin mengetahui lebih mendetail lagi, silahkan anda membaca kitab tersebut. Para pembaca yang budiman, janganlah anda terkecoh dengan perilaku orang yang berseberangan dengan Sunnah, meski banyak sekali yang berbuat demikian. Meskipun sebagian orang yang , berseberangan tersebut termasuk orang yang selama ini dipandang sebagai ulama. Ilmu yang tidak mendatangkan buah pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuannya tentang Sunnah tersebut, tidak lebih baik dari kebodohan yang diderita dirinya. Terlebih lagi jika ilmu-ilmu yang dimiliki oleh seseorang digunakan sebagai alat untuk menakwilkan nash-nash yang sangat jelas kandungan maknanya. Namun kemudian nash tersebut ditolak karena adanya dorongan hawa nafsu, atau mengikuti sebuah arus pemikiran yang mengatakan, "Sesungguhnya, memelihara jenggot bukanlah merupakan bagian dari urusan agama, tetapi merupakan perkara yang lebih bersifat keduniaan, yang merupakan sebuah pilihan bebas bagi kaum muslimin untuk melaksanakan atau meninggalkannya." Para pembaca, mereka mengatakan hal tersebut, padahal mereka tahu bahwasanya memanjangkan jenggot merupakan bagian dari fitrah, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Sesungguhnya fitrah tidak akan pernah berubah. Ya Allah, berikanlah kami ketetapan untuk berada didalam ketetapan-Mu di dunia maupun di akhirat. I42) Perilaku ini merupakan sebuah adat-istiadat yang telah berlangsung sejak lama. Ketika seorang laki-laki menaruh cincin ke jari tangan mempelai wanita yang jempol sebelah kiri, mereka akan berkata, "Dengan nama bapak." Kemudian setelah itu, ketika sang pria memindahkannya ke jari yang telunjuk, maka ia akan berkata, "Dengan nama anak." Kemudian ketika sang pria memindahkannya ke jari yang sebelah tengah, maka ia akan berbuat dengan ungkapan yang berbunyi, "Dengan nama ruh kudus." Kemudian ketika meletakkannya di jari manis, maka mereka berkata, "Amin." Sebuah majalah wanita di london yang dikenal dengan sebutan "Women" pernah ditanya tentang kenapa cincin kawin di letakkan di jari manis. Kemudian salah seorang penulis masalah tersebut, yang bernama Angela Talbot menjawab, "Dikatakan bahwasanya di jari manis tersebut terdapat satu sambungan langsung ke hati. Hal ini merupakan sebuah perilaku yang telah berumur lama. Dikatakan lagi bahwasanya ketika seseorang meletakkannya di jari ibu sebelah kiri mempelai wanita, maka sang pria berkata, "Dengan nama bapak." Ketika diletakkan di jari telunjuk, maka sang pria berkata "Dengan nama anak" Kemudian ketika meletakkannya di jari tengah sebelah kiri, maka sang mempelai pria berkata, "Dengan nama roh kudus" dan ketika sang mempelai pria meletakkan cincin tersebut di jari manis sang mempelai wanita, maka ia akan berkata, "Amiin" Cincin Pinangan— 131 http://kampungsunnah.wordpress.com hadits-hadits hadits di bawah ini -yang akan kami terangkan- mengungkapkan keharaman memakai cincin emas bagi kaum wanita dan pria. Pertama, Rasulullah SAW S melarang orang-orang orang memakai cincin dari emas.143) Kedua, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang sahabat memakai cincin emas, lalu beliau melepaskan cincin tersebut dari jari orang itu. Beliau bersabda, "Salah seorang dari kalian sengaja telah mengambil sebuah bara dari api dan diletakkan di tangannya. " Kemudian Rasulullah SAW pergi, dan seseorang berkata kepada pemilik cincin itu, "Ambillah cincin itu, dan pergunakanlah untuk keperluamu yang lain." Kemudian orang itu secara tegas menjawab "Demi Allah SWT, saya tidak akan mengambil kembali apa yang tidak disukai oleh Rasulullah SA W.144 Hadits ini dengan teksnya yang demikian jelas menunjukan tentang haramnya menggunakan perhiasan cincin dari emas. Dalam kesempatan nanti na akan kita ketengahkan pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Kemakruhan tersebut nampaknya bersifat "makruh tahrim" (Lihat perkataan beliau ketika mengomentari hadits keempat dalam pasal ini.) Diriwayatkan dari Abu Hurairah, RA dengan derajat hadits marfu', "Allah SWTmelaknat orangyang memakainya " hadits ini diriwayatkan oleh Ats-Tsaqafi Tsaqafi dalam kitabnya Ats-Tsaqafiyat (Juz 6, nomor: 36) Akan tetapi dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Saif bin Miskin, (orang ini diperkirakan tidak tsiqah.) Ketiga; diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khasyani; Rasulullah SA W melihat dia menggunakan cincin di tangannya. Rasulullah SAW W mengetuk cincin 143 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (10/259) diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (6/135) Imam Ahmad bin Hanbal (4/287) dari Al Barra' bin Azib. Imam Bukhari (10/260) Muslim (6/149) ImamNasa'i (2/288) Imam Ahmad bin Hanbal (2/468), Ibnu Sa'ad (1/2/161) dari Abu Hurairah RA, dari Ali, dan Imran, dan yang 144 lainnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya (6/149), Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya (1/150), Imam Thabrani (3/150/1-2), (3/150/1 Ibnu Ad-Dibaji Dibaji dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqqat (2/80/1-2) 132 —Cincin Cincin Pinangan Pinanga http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com itu dengan kayu yang sedang dipegangnya. Ketika Nabi Muhammad SAW berpaling ke arah yang lain, cepat ia buang cincin itu. Lalu Nabi Muhammad SAW kembali melihat ke arah tangan Abu Tsa' labah, tapi tidak melihat cincin itu. Beliau bersabda, "Apa yang saya lihat tentu menyakitkan dan merugikanmu. "145) Keempat, Diriwayatkan dari Abdulah bin Amru, bahwasanya Nabi Muhammad SAW melihat seorang sahabatnya memakai cincin emas, lalu beliau nemalingkan wajahnya. Orang itu mencampakkan cincinnya dan memakai cincin dari besi. Lalu Nabi Muhammad SAW menegurnya dan berkata, 'Celakalah! ini adalah perhiasan penghuni neraka." Orang itu kemudian dengan cepat membuang cincinnya, lalu memakai cincin dari perak, dan ternyata, beliau mendiamkannya."146) 145) Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (2/288), Imam Ahmad bin Hanbal (4/195), Ibnu Saad. (7/416), Abu Naim dalam kitab Ashfahan (1/400) dari An-Nu'man bin Rasyid, dari Zuhri, dari Atha bin Yazid, dan dari Abu Tsa'labah. Para perawinya dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim adalah tsiqah (dapat dipercaya) tetapi seorang perawi yang bernama Nu'man jelek hafalannya. Abdurrahman bin Rasyid juga demikian, menurut Al Mahamili dalam kitab Al Amali (juz 9, nomor: 18) Berbeda halnya dengan Yunus, yang meriwayatkan dari Zuhri, dan dari Abu Idris dengan derajat mursal. Dikeluarkan oleh Imam Nasai dalam kitabnya, berkata, "Ini lebih benar." Saya (Syaikh Nashirudiin) katakan, "Hadits ini sanadnya shahih dan derajatnya mursal. Akan tetapi Al Hafizh ibnu Hajar dalam Al Fathu (10/261) mengatakan bahwa derajat Hadits ini maushul. Beliau berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Yunus, dari Zuhri, dari Abu Idris, dari seorang laki-laki sahabatnya..." Kemudian beliau menyebutkannya dan tidak menyebutkan siapa yang mengeluarkan Hadits tersebut. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) berkata, "Saya melihat dalam kitab Jami' Ibnu Wahab (99) telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dengan Hadits tersebut. Apabila benar demikian, maka Hadits ini shahih, karena ketidaktahuan sahabat bukanlah hal yang melemahkan derajat Hadits. Imam A'uzai telah menyebutkan dari riwayat Zuhri, bahwa orang tersebut adalah Abu Dzar, dikeluarkan oleh Ibnu Asakir (14/173/1) tetapi dalam perawi Hadits tersebut terdapat seorang yang bernama Al Qasim bin Umar Ar-Rabi. Saya tidak menemukan keterangan tentang sosok orang ini. Dalam Hadits, disebutkan bahwa ia merupakan seorang laki laki yang berasal dari Asyja, menurut riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. (4/260/ dan 5/272) sanadnya shahih. 146 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (No: 6518, 6680), Imam Bukhari dalam kitabnya yang berjudul Al Adab Al Mufrad (No: 1021) dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, dan sanadnya bersifat hasan. Sedangkan Ibnu Rajab tidak berkomentar dalam kitabnya yang berjudul Syarah At-Tirmidzi (90/2). Hadits ini derajatnya shahih. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Al Musnad (No: 6977) dengan jalur periwayatan yang lain dari Ibnu Umar, tetapi di dalamnya terdapat sesuatu yang membuatnya menjadi dhaif. Hadits ini mempunyai penguat, yaitu dari Hadits yang berasal dari Umar bin Khaththab RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya (No: 132), dan Aqili (halaman: 416) Para perawinya adalah tsiqah namun terputus. Tetapi Al Aqili telah meriwayatkannya dengan sanad yang mutasil (bersambung) meski dengan kualitas sanad yang dhaif Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (4/281) Dengan kualitas yang Cincin Pinangan— 133 http://kampungsunnah.wordpress.com Kelima "Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka mauquf. Hadits ini mempunyai mpunyai penguat kedua dari Hadits yang diriwayatkan oleh Baridah, yang dikeluarkan oleh Ash Habussunan dan Ad-Daulabi Ad Daulabi (2/16). Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, tetapi didhaifkan oleh Al Hafizh dalam kitabnya AlFathu (10/256), karena dalam sanadnya ada orang yang ng bernama Abu Thayyibah Abdullah bin Muslim Al Maruzi. Abu Hatim pernah mengomentari orang tersebut dengan pernyataannya yang berbunyi "Haditsnya ditulis, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah" Hal senada juga di katakan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya ya yang berjudul Ats-Tsiqaat. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Ia adalah seseorang yang dinilai jelek dari sisi hafalannya, namun tidak dinilai jelek dalam sisi sosok pribadinya. Oleh karena itu, Al Hafizh mengatakan dalam kitabnya yang berjudul berjud At-Taqrib "Shaduq Yuhimmu." Oleh karena itu dikatakan, bahwasanya Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang berstatus seperti ini dapat dijadikan hujjah ketika ditelusuri, dengan syarat Hadits tersebut tidak ahad. Hadits yang sedang diperbincangkan mempunyai mempunyai derajat seperti ini, maka, bisa dianggap sebagai syahid yang kuat. Insya Allah. Hadits ini juga mempunyai penguat yang ketiga, yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, yang dikeluarkan oleh Abul Hasan bin Ash-Shalata Ash Shalata Al Mujbir pada Amalu Abi Abdillah Abdilla Al Mahamili dan Ismail Ash-Shaffar (58/1). Tambahan: Hadits ini menunjukkan tentang keharaman memakai cincin dari besi, sebab dianggap lebih jelek dari cincin emas. Oleh karena itu, tidak dapat kita beralih kepada sebagian pendapat mufti yang memfatwakan kebolehannya dengan dasar adanya kebolehan tersebut dalam Shahihain yang redaksinya sebagai berikut, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berkata kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita, sedangkan kondisi laki-laki laki laki tersebut tidak mempunyai sesuatu uatu yang berharga untuk diberikan kepada sang wanita sebagai mahar, 'Carilah, walau sebuah cincin dari besi.'" Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) telah mentakhrij Hadits ini dalam kitab Allrwa (1983), Sesungguhnya Hadits ini bukan menunjukan tentang kebolehan kebolehan besi. Hal seperti ini pernah diungkap oleh Al Hafizh dalam kitabnya yang berjudul AlFathu (10/266) Hadits ini dijadikan sebagai dasar bolehnya menggunakan cincin dari besi, namun hal tersebut tidak kuat, karena kebolehan untuk menjadikannya sebagai mahar mahar bukan berarti menunjukkan kebolehan untuk memakainya. Kemungkinan lain adalah, dibolehkannya hal tersebut agar sang mempelai wanita dapat mengambil manfaat dari harga cincin besi tersebut. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Seandainya dianggap dianggap bahwa Hadits tersebut menunjukkan kebolehan. maka hal tersebut menunjukkan hukum sebelum diharamkannya." Hal ini untuk menggabungkan Hadits yang mengharamkan, sebagaimana menggabungkan antara Hadits yang membolehkan laki-laki laki menggunakan perhiasan dari emas dengan Hadits yang mengharamkan laki-laki laki laki menggunakan perhiasan dari emas. Saya pikir hal ini sangat jelas sekali. InsyaAllah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Rahawih RA telah berpegang kepada apa yang ditunjuki oleh Hadits tersebut, sebagaimana terdapat dalam d kitab Masail Al Maruzi (halaman 224). Anda bisa melihat komentar saya dalam masalah Hadits ini. Pendapat seperti ini juga dipegang oleh Imam Malik RA, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dalam kitabnya yang berjudul Al Jami (101). Ini juga merupakan m perkataan dari Umar RA sebagaimana yang tertera dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad (4/114), dan dalam kitab Jaami' Ibnu Wahab (100) 134 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq dan Imam Baihaqi dalam kitab Asy-Sya 'bu, sebagaimana juga tertera dalam ki tab Al Jaam i' A l Kabir (13/191 /1) Tidak ada pertentangan antara Hadits ini dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Mauqib RA yang berbunyi, "Dahulu, cincin Rasulullah terbuat dari besi." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (2/198), dan Imam Nasa' i (2/290) dengan sanad shahih. Hadits ini juga mempuinyai syahid(penguat) tiga Hadits yang lain yang terdapat dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa 'ad (1/2/163-164) Imam Al Hafizh juga memuat dalam kitabnya Al Fathu (10/265) dan penguat yang ketiga terdapat dalam Ath-Thabrani (1 /206/2) Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan, "Tidak ada pertentangan antara Hadits ini dengan Hadits yang lain. Sebab Hadits-hadits tersebut dapat digabungkan, (sehingga tidak terdapat pertentangan). Yaitu dengan menjadikan larangan tersebut tertuju kepada besi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh. Dengan dasar karena pernyataan Nabi SAW lebih didahulukan daripada perbuatannya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu, mengambil Hadits ini lebih utama dibandingkan mengambil Hadits Mauqib, ketika sulit untuk menggabungkan keduanya. Wallahu a 'lam. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (2/290) dari jalur periwayatan oleh Daud bin Manshur, ia berkata, "Telah berbicara kepada saya Laits bin Sa'ad, dari Amri bin Al Harits, dari Bakar bin Saudah, dari Abi Al Bakhtari, dari Abu Said Al Khudhri, berkata, "Seorang laki-laki yang berasal dari daerah Al Bahrain berkunjung kepada Nabi Muhammad SAW, dan memberi salam kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW tidak menjawab salam tersebut, karena saat itu di tangan laki-laki tersebut terdapat sebuah cincin dari emas. Kemudian Nabi berkata, "Sesungguhnya di tangannya terdapat lingkaran dari neraka.... "Kemudian laki-laki tersebut berkata, "Dengan apa saya harus membuat cincin?" Nabi menjawab "Dari besi atau kuningan. " Hadits ini derajatnya dhaif (lemah). Al Hafizh ibnu Rajab Al Hanbali telah mengomentari Hadits ini dalam kitabnya yang berjudul Syarah At-Tirmidzi (90/1). Menurut saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani), Hadits ini mempunyai kelemahan yang lain, yaitu, adanya perawi yang bernama Daud bin Manshur. Meskipun ia seorang yang dipercaya, namun hafalannya tidak bagus, sebagaimanaa yang dikomentari oleh Al Hafizh dalam kitabnya yang berjudul At-Taqrib Hadits ini juga berseberangan dengan riwayat yang sederajat dengannya. Dalam hal ini Imam Bukhari berkata dalam kitabnya yang berjudul AlAdab Al Mufrad (No: 1022). Telah berbicara kepadaku Abdullah bin Shalih, "Telah berbicara kepadaku Laits dengan kalimat yang demikian." Namun beliau mengatakan sebagai pengganti dari kalimat "Abu Al Bakhtari" adalah kalimat "Abu An-Najib". Begitupula Imam Thabrani meriwayatkannya dalam kitab Al Majma' (5/154) Hal yang lebih dikuatkan adalah riwayat dari Ibnu Shalah. Juga Ibnu wahab meriwayatkannya seperti itu. Dikatakan dalam kitabAlJami (99), Telah mengabarkan kepadaku Umar bin Al Harits seperti itu, dan dari jalur periwayatan Ibnu Wahab oleh Imam Ahmad bin Hanbal (3/ 14). Harun adalah seorang perawi yang tsiqah, tapi ia bersebarangan degan orang yang sederajat dengannya dalam periwayatan. Imam Nasa'i juga mengatakan demikian, (2/288): telah mengabarkan kepada saya Ahmad bin Amru bin As-Sarah, berkata, "Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahab hal seperti itu." Akan tetapi ia berkata, "Abu Al Bakhtari." Jika dikatakan "Abul Bakhtari" maka Haditsnya berderajat munqathi, karena Abul Bakhtari mempunyai nama asli Sa'id bin Fairuz. Ia tidak pemah mendengar dari Abu Said, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Daud dan Abu Hatim. Meski demikian, kami lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa ia bernama, Abu An-Najib. Ia adalah seorang yang sosoknya tidak diketahui, dan tidak seorangpun yang menganggapnya tsiqah kecuali Ibnu Hibban. Tidak ada seorangpun yang mengambil riwayat darinya, kecuali Bakar bin Suadah. Menurut saya, inilah yang rajih, karena Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan dalam periwayatan dari Bakar bin Suadah, sesungguhnya Abu Najib maula Abdillah bin Sa'ad mengatakan kepadanya Cincin Pinangan— 135 http://kampungsunnah.wordpress.com janganlah ah memakai sutera dan da jangan memakai emas" 147 Keenam, hadits Rasulullah SAW yang berbunyi "Barangsiapa dari umatku yang mengenakan perhiasan dari emas, kemudian meninggal dunia, maka Allah SWTakan mengharamkan kepadanya mengenakan perhiasan surga." 148) 39. Pengharaman Cincin Cincin Emas dan Perhiasan Emas lainnya bagi Kaum Wanita Perlu diketahui, bahwasanya wanita juga haram menggunakan perhiasan iasan cincin emas, emas, sebagaimana halnya bagi kaum laki laki. Begitu juga perhiasan perhiasan emas yang lain. Hal tersebut terdapat dalam hadits-hadits hadits yang khusus mengetengahkan permasalahan kaum wanita149) dalam masalah ini. Mereka (kaum wanita) masuk ke dalam sebagian hadits yang melarang menggunakan perhiasan emas secara mutlak, tanpa di embel-embeli embeli keharaman bahwasanya Abu Said Al Khudri telah mengatakan dengan jelas bahwa ia telah mendengar Hadits tersebut dari Abu Said. Oleh karena itu tidak mungkin yang dimaksud adalah Abul Bakhtari, karena ia tidak pernah mendengar langsung dari Abu Said. Oleh karena itu, maka ia adalah Abu An-Najib. Najib. Ia I menurut saya adalah illat dalam Hadits. Oleh karena itu, ia tidak dapat mempengaruhi Hadits yang bersifat shahih. Terlebih lagi dalam Hadits yang diketengahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang tidak terdapat pernyataan di akhir Hadits yang berbunyi "Dengan "Dengan bahan dari apa saya harus memakai cincin? dengan bahan dari besi..” besi 147 148) I4,9 Dalam Hadits ini juga terdapat ungkapan diperbolehkannya menggunakan cincin yang bahan dasarnya terbuat dari perak. Dimutlakkannya hal tersebut menunjukkan kebolehan, meski lebih besar dari satu mitsqal. Sedangkan Hadits "... Jangan sampai mencapai satu mitsqal," adalah Hadits yang derajatnya dhaif, sebagamana yang pernah saya sebutkan dalam kitab Al Ahadits Adh-Dhaifah Dhaifah wal Maudhu'at Wa Atsaruha As-Sayyi' As Fil Ummah. Kitab ini telah tersebar bar luas dengan bentuk buku sebanyak empat jilid. Sebenarnya masih banyak lagi Hadits-hadits hadits seperti itu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (5/261) dari Abu Umamah dengan derajat Hadits marfu dan dengan sanad hasan. Hadits ini diriwayatkan iriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (No: 6556, 6947) dari Abdullah bin Umar dengan derajat marfu, dan sanad hasan. Syaikh Ahmad Syakir membicarakan masalah ini dalam komentarnya terhadap kitab-kitab kitab AlMusnad, dan beliau menghasankannya. Akan kami terangkan juga tentang perhiasan yang dibolehkan bagi kaum wanita. 136 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com tersebut hanya untuk laki laki. Seperti pada hadits pertama yang baru saja kita lewatkan. Berikut ini akan kami ketengahkan hadits-hadits hadits shahih yang menunjukkan haramnya amnya menggunakan perhiasan emas bagi wanita. wanita Pertama, "Barang siapa ingin memakaikan anting yang terbuat dari api kepada seseorang yang dicintainya150, hendaklah ia memakaikan anting151 dari emas.. Barangsiapa yang ingin memakaikan cincin dari api neraka kepada orang yang dicintainya, hendaklah ia memakaikan cincin dari emas. emas "152 150 151 152 Kalimat Habiibah adalah kalimat yang berwazan Faiilun, tetapi mempunyai makna Maf'uulun. Kalimat ini mencakup laki-laki laki dan wanita, wanita sebagaimana dikatakan rajulun qatiilun dann imra 'atun qatiilun. Hal seperti ini diakui dalam ilmu bahasa. Ada riwayat yang mengetengahkan dengan ungkapan Habiibatahu dengan shigah mu 'annats, yaitu dalam Hadits Abu Musa, yang akan kita terangkan sebentar lagi. Insya Allah. Saya (Syaikh Nashiruddin uddin Al Albani) katakan, "Terkadang perhiasan dengan nama (AlHalqah) digunakan di telinga. Zhahir Hadits ini tidak mencakup, tetapi riwayat Hadits yang lain menunjukkan keharamannya. Hadits-hadits Hadits tersebut derajat dhaif sebagaimana yang akan kita bahas nanti. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Daud (2/199), (2/199) Imam Ahmad bin Hanbal (2/378) dengan jalur periwayatan dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Asyad bin Abi Asyad Al Barad, dari Nafi' bin Abbas, dan dari Abu Hurairah RA dengan derajat marfu'. Sanad ini derajatnya bagus para perawinya adalah orang orang yang tsiqah (dapat dipercaya), dan rijalnya selamat dari kecacatan, kecuali orang yang bernama Asyad. Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, dan sebagian perawi-perawi perawi yang tsiqah telah mengambil riwayat darinya. inya. Imam mam Tirmidzi juga menghasankannya dalam kitabnya yang berjudul Al Janaiz (1003). Dishahihkan juga oleh Jama'ah. Oleh karena itu, Imam Adz-Dzahabi Adz dan Al Hafizh berkata "Shaduq". Imam Asy-Syaukani Syaukani telah menetapkannya dalam kitab beliau yang berjudul Nailul Authar, (2/70) Ibnu Hazm (10/83-84), 84), dan Imam Al Mundziri berkata dalam kitabnya yang berjudul At-Targhib (1/213) Isnadnya shahih. Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan, "Zuhair bin Asyad AtAt Tamimi juga meriwayatkan dari Asyad. Selain itu di dalam kitab ab Imam Ahmad bin Hanbal (2/233) dan hal ini diikuti pula oleh Ibnu Abi Dza'bi yang diriwayatkan oleh Abul Hasan Al Ikhmimi dalam Haditsnya (2/ 9/2)" Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam kitabnya Al Isnad (4/414) dengan jalur periwayatan yang lain dari Asyad,, tetapi beliau berkata, "Abu Musa dan Abu Qatadah ragu. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Addi (233/1). Diriwayatkan pula oleh Abu Naim dalam kitab Akhbar Ashfahan Cincin Pinangan— 137 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Kedua, Diriwayatkan dari Tsauban. RA,berkata, (1/104-105) 105) Ringkasan dari Abu Qatadah tanpa ragu dalam penyebutannya. Kemudian saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) menemukan dalam sebuah kitab yang berjudul "Dirasat Tathbiqiyyah iyyah Fil Hadits An-Nabawi" An (karya salah seorang yang sangat fanatik terhadap madzhab Hanafi, yaitu seorang guru Hadits di Universitas Damaskus). Pengarang tersebut telah menampakkan kefanatikannya dengan sangat jelas dihadapan madzhab-madzhab madzhab madzhab yang lain, bukan hanya dalam satu permasalahan. Ia menakwilkan Hadits-hadits, Hadits hadits, kemudian juga menolaknya. Hal tersebut ia lakukan semata-mata mata untuk membela madzhabnya. Ia telah berpura-pura pura tidak tahu adanya Hadits-hadits Hadits shahih, sebab Hadits tersebut tidak berpihak kepada madzhabnya. Ia juga berdiam diri terhadap beberapa Hadits yang dhaif karena Hadits tersebut memenangkan madzhabnya. Sebenarnya, bukan urusan saya mengomentari perilaku tersebut. Tetapi yang terpenting adalah hal-hal hal hal yang berhubungan dengan masalah ini, dilihat dari sisi pandang ilmu Hadits serta fikih, Agar jangan sampai para muridnya tertipu dikarenakan tidak tidak memilki ilmu dalam permasalahan yang diketengahkan. Beliau telah berusaha untuk memenangkan pendapat jumhur sebagai bantahan tidak langsung bagi kitab saya yang insya Allah akan mendatangkan keberkahan ini. Ia menyebutkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abu Hurairah dalam kitabnya tersebut. Ia berkata, "Hadits itu dibantah, karena Hadits tersebut berasal dari riwayat Abu Asyad Al Barad." Al Hafizh Telah berkata tentang orang itu, bahwasanya ia merupakan orang yang Shaduq. Setiap orang yang dinilai dengan pernyataan ernyataan seperti ini, maka Haditsnya tidak dapat dikatakan sebagai Hadits shahih. Untuk menjawab pernyataan Doktor tersebut, maka saya katakan: Pertama; pernyataannya itu menunjukkan sejauh mana Doktor tersebut memahami ilmu-ilmu, ilmu ilmu, dasar, serta kaidah ilmu Hadits yang diklaim menjadi spesifikasi keilmuannya. Sesungguhnya mereka yang baru saja mempelajari kaidah-kaidah kaidah serta dasar-dasar ilmu Hadits pasti mengetahui bahwasanya sebuah Hadits, (dilihat dari sisi derajatnya), terbagi menjadi tiga macam yang shahih, shah hasan, dan dhaif. Kemudian apabila ada seorang yang dikatakan, atau dinilai dengan sebutan "Shaduq" bararti Haditsnya tidak shahih. Apakah dengan demikian dapat dipastikan bahwasanya Hadits orang tersebut pasti dhaif Sebagaimana yang diklaim oleh Doktor Dokto tersebut? Bukankah antara dua derajat dalam Hadits, (yaitu shahih dan dhaif) terdapat satu bagian lain yang derajatnya hasan? Sungguh, jawabannya adalah Tidak. Jika demikian, maka hendaklah diteliti kembali yang sebenarnya dikandung dalam kalimat Shaduq, agar kita tidak berada daiam posisi zhalim terhadap keberadaan Hadits Nabi SAW, sehingga kita dengan mudah menilai sebuah Hadits dengan derajat dhaif. Padahal Hadits tersebut benar-benar berasal dari Nabi SAW. W. Tidak ada jalan bagi kita untuk mengetahui inti inti permasalahan ini (Dalam penilaian terhadap orang yang disebut shaduq) mengenai derajat Haditsnya, kecuali kita harus kembali kepada pendapat ulama-ulama ulama ahli Hadits. Oleh karena itu, akan saya ketengahkan dua pendapat dari dua orang imam yang masyhur dalam dalam ilmu Hadits. Orang pertama adalah Al Hafizh An-Naqid An Syamsyudin Adz-Dzahabi, Dzahabi, dan yang kedua adalah Imam Al Hafizh Abul Fadhl bin Hajar Al Asqalani. Kedua, Imam Adz--Dzahabi dalam kitabnya yang berjudul Mizanul l'tidal fi Naqdi Na Ar-Rijal ungkapan-ungkapan ungkapan yang menunjukkan diterimanya sebuah riwayat Hadits adalah dengan urutan yang tertinggi derajatnya, hingga derajat yang rendah: Tsabata hujjatan, tsabata hafizh, tsiqatun tsi mutqinun, tsiqatu tsiqatin, tsiqatun, atun, shaduq, la ba 'sa bihi, laisa bihi ba'sun, mahallahu shidqun, jayyidul Hadits, shalihul Hadits, syaikhun wasath, syaikhun hasanul Hadits, shaduqun Insya Allah, shuqailih, dan yang sejenis dengannya. 138 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Anak perempuan Abu Hurairah telah mendatangi Rasulullah SAW, dan ditangannya terdapat erdapat cincin dari emas. Kemudian Rasulullah Doktor tersebut dalam menerangkan tentang martabat perawi, menukil dari Imam Al Hafizh pada akhir kitabnya Taqrib At-Tahdzib Tahdzib tentang Asyad. Ketiga; orang yang menyendiri dengan sifat, seperti sifat tsiqah, mutqin, atau dengan ungkapan tsabata. Keempat; yaitu orang yang derajatnya sedikit lebih rendah dari derajat yang ketiga. Beliau mengatakannya dengan ungkapan Shaduq atau La ba 'sa. Atau Laisa bihi ba 'sun. Para pembaca yang budiman, anda dapat melihat sendiri sendir apa yang dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi. Dzahabi. Beliau menjadikan derajat orang yang dikatakan Shaduq berada dalam martabat seorang yang dengan disebut dengan ungkapan Jayyidul Hadits atau Hasanul Hadits. Hal yang dikatakan oleh Al Hafizh ibnu Hajar juga tak beda dengan apa yang diungkapkan oleh Adz-Dzahabi. Dzahabi. Beliau mengatakan bahwasanya seorang yang berada dalam martabat ketiga, maka Haditsnya tergolong Hadits shahih, dan orang yang berada pada derajat yang keempat, maka Haditsnya dikatakan sebagai Hadits hasan badahah. Hal ini juga dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam kitabnya yang berjudul Al Baits Al Hatsits (halaman 118) Sungguh, seandainya ada waktu luang, akan saya kutip pernyataan beliau dalam hal ini. Namun saya pikir, hal ini sudah cukup menjadi penguat. pe Saya menjadi heran, apakah Doktor tersebut mengetahui hal ini, tetapi kemudian beliau sembunyikan hal tersebut di hadapan murid-muridnya? murid Hal tersebut beliau lakukan agar dapat menunjang pendapatnya tentang kedhaifan Hadits? Padahal Hadits tersebut mematahkan pendapatnya dan pendapat orang-orang orang yang sependapat dengan Doktor tersebut. Selain itu, apakah waktu yang dipakai olehnya -selama mencapai gelar Doktor- tidak cukup untuk membaca dasar-dasar dasar ilmu Hadits seperti ini? Sungguh dialah yang mengetahui mengetah maksud dibalik ini. Jika kita anggap Hadits ini sanadnya dhaif, tetapi dhaifnya tidak syadid, maka hadits yang derajatnya dhaif seperti ini, dapat tertambal oleh adanya Hadits lain yang berasal dari jalur periwayatan yang lain atau dengan penunjang Hadits Hadi yang lain, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu musthalahul Hadits. Saya yakin, bahwa Doktor tersebut paham dalam hal ini, apalagi hal ini menjadi takhashus keilmuannya. Beliau juga memberikan pernyataan ke arah ini di saat mengomentari Hadits dari Abu Musa yang berbunyi, "...Halal bagi kaum wanitanya" Hadits ini terdapat syahid yang menguatkannya, yaitu Hadits Tsauban, dan sanadnya shahih menurut para jamaah. Hadits tersebut secara jelas mengungkapkan tentang keharaman kalung emas, tetapi apa sikap kap yang diambil oleh sang Doktor? Beliau telah berpura-pura berpura tidak tahu dan tidak pernah memberikan pernyataan ke arah sana. Bahkan beliau mengetengahkan Hadits Rabi' bin Khurasi yang telah saya teliti, yang ternyata merupakan Hadits dhaif. Juga Hadits yang diriwayatkan oleh Asma binti Yazid yang telah saya kemukakan sebagai penguat. Namun Hadits tersebut didhaifkan oleh beliau karena ketidaktahuannya. Kemudian beliau juga berkata, "Hadits-hadits "Hadits yang dikemukakan oleh mereka yang Cincin Pinangan— 139 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com SA W memegang tangannya, sambil berkata, 'Apakah engkau senang Allah SWT menjadikan di tanganmu cincin dari api.'" Kemudian anak perempuan Abu Hurairah mendatangi Fatimah, dan mengadukan hal tersebut kepada Fatimah RA. Berkata Tsauban, "Kemudian Rasulullah SAW mendatangi Fatimah RA, dan saya ketika itu bersama beliau. Fatimah lalu mengambil sesuatu dari lehemya sambil berkata, 'Ini adalah hadiah berseberangan bersifat dhaif. Oleh karena itu, Hadis-hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah untuk menguatkan apa yang diklaimnya." Wahai Doktor, apa maksud dari pernyataan anda? Hanya ada dua kemungkinan keadaaan yang menimpa sang Doktor. Pertama, ia memang tidak tahu keberadaan Hadits Tsauban, tapi nampaknya mustahil beliau tidak mengetahuinya. Kedua, memang ia tahu, tetapi ia pura-pura tidak tahu. Jika demikian, maka apakah ia tidak melihat ulama-ulama lain, seperti Al Hakim yang menshahihkan Hadits ini, Al Mundziri, Al Iraqi, dan yang lainnya? Apakah mereka (para imam-imam Hadits tersebut) menurutnya telah salah memberikan penilaian, sehingga beliau mendhaifkan Hadits yang dishahihkan oleh mereka? Apakah anda mendhaifkan Hadits tersebut hanya karena Hadits tersebut bertentangan dengan madzhab yang selama ini anda pegang? Apabila demikian, perilaku tersebut bukanlah perilaku seorang ahlul ilmi. Jika anda mendhaifkan Hadits tersebut berdasarkan kaidah ilmiah dalam ilmu Hadits, kenapa anda tidak menerangkannya? Anda malah menggunakan waktu yang ada untuk mendhaifkan Hadits-hadits lain. Beginikah penelitian yang dilakukan oleh seorang Doktor di universitas Damaskus, pada fakultas syariah? Hanya kepada Allah SWT tempat mengadu, dan hanya kepadanya pertolongan diharapkan. Kami juga akan mengemukakan pembahasan mengenai pemahaman terhadap hadits tersebut. Para pembaca, kebanyakan orang menyangka bahwa Hadits tersebut hanya menunjukkan keharaman emas bagi laki-laki. Jawaban atas hal ini adalah sebagai berikut: 1) sebagaimana yang telah diketahui, bahwasanya sebuah kalimat yang berwazan "Faiilun di dalam ungkapan tersebut mencakup kaum laki-laki dan perempuan. Hal seperti ini pernah diungkapkan oleh Imam ibnu Hazm dalam kitabnya yang berjudul AlMahalli (10/84). Akan tetapi beliau mengkhususkan pelarangan tersebut hanya pada laki-laki, dengan landasan adanya Hadits yang membolehkannya untuk wanita. Menurut kami, Hadits yang menakhsis kemuman Hadits pelarangan, yaitu Hadits Dihalalkan bagi wanita ternyata ditakhshsis lagi oleh dua Hadits lain yang kandungannya lebih khusus dibandingkan Hadits yang mengatakan. Dihalalkan bagi wanita, sebagaimana yang akan kami ungkapkan nanti. 2) dalam Hadits tersebut terdapat penyebutan Ath-Thuq dan As-Suwar dari emas. Telah dimaklumi dikalangan masyarakat arab, bahwa dua kalimat tersebut untuk mengungkapkan sebuah bentuk perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita pada saat itu. Oleh karena itu. maka Hadits tersebut merupakan penjelasan secara khusus mengenai hukum perhiasan wanita tersebut, dan secara umum tertuju kepada laki-laki. 3) dalam Hadits tersebut terdapat pembolehan, apabila perhiasan tersebut terbuat dari perak. Hal seperti ini tidak dikatakan oleh Jumhur yang menghalalkan perhiasan emas secara mutlak bagi kaum wanita, karena mereka mengharamkan penggunaan perak bagi laki-laki, sebagaiamana mereka mengharamkan emas bagi laki-laki. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa yang dimaksud dengan Hadits ini adalah kaum wanita. Adapun klaim adanya penasakhan atas Hadits ini oleh Hadits yang lain, hal tersebut akan kita bahas dalam pembahasan selanjutnya, Insya Allah. 140 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com yang diberikan rikan oleh ayahnya Hasan. (maksudnya adalah ia mendapat hadiah tersebut sebut dari suaminya, Ali bin Abi Thalib RA)'" Kemudian Rasulullah SAW berkata, "Wahai Fatimah, apakah engkau senang jika manusia berkata, Fatimah binti Muhammad ditangannya terdapat lingkaran lingkara dari api?” Kemudian Rasulullah SAW terlihat tidak menyukai hal tersebut, Beliau keluar dan an tidak duduk. Kemudian Fatimah menjual kalung tersebut dan uangnya untuk ntuk membeli budak, lalu memerdekakannya. Sampailah berita tersebut kepada Nabi SAW, dan bersabda bersabd "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan yelamatkan Fatimah dari neraka. " 153) Ketiga, diriwayatkan dari Aisyah RA, 153 Hadits ini dikeluarkan oleh ImamNasai (2/284-285), (2/284 Ath-Thayalisi, (1/354) dari jalur seperti ini oleh Al Hakim dalam kitabnya (3/152-153) (3/15 Imam Ath-Thabrani dalam kitabnya yang berjudul Al Kabir (No. 1448) Ibnu Rawaih dalam musnadnya (4/237/1-2), (4/237/1 dan begitu pula oleh Imam Ahmad bin Hanbal, (5/278), dan sanadnya shahih. Hadits ini dishahihkan oleh IbnuHazam (10/84). Al Hakim berkata, "Shahih dengan syarat Syaikhain" Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Dzahabi. Al Hafizh Al Munziri berkata (1/273), "Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dengan sanad shahih." Al Iraqi juga berkata, "Dengan isnad jayyid." Dalam jalur periwayatan yang lain diriwayatkan iwayatkan dari Asma bin Ar-Raji Ar dan dari Tsauban. Diriwayatkan oleh Imam Ar-Ruyani Ruyani dalam musnadnya (14/126/1). Dalam riwayat tersebut tidak terdapat kalimat "...Apakah kau senang..., " sedangkan sanadnya shahih. Imam Ibnu Hazm meriwayatkan Hadits ini dari jalur An- Nasa'i dalam kitabnya (10/84), tetapi tidak terdapat tambahan kalimat "Dari emas". Tidak pula ungkapan yang berbunyi "Apakah engkau senang jika Allah SWT menjadikan di tanganmu cincin dari emas" Oleh karena itu, beliau menjawab Hadits tersebut dengan de ungkapannya "ditepaknya tangan orang tersebut oleh Nabi Muhammad SA W" bukan hanya semata-mata semata orang tersebut memakai cincin, namun hal tersebut didasarkan oleh pernyataan Nabi yang berkata, "Apakah engkau gembira jika Allah SWT menjadikan di tanganmu cincin dari api?" Saya yakin sekali, jika Imam ibnu Hazm mengetahui adanya dua tambahan redaksi dalam Hadits ini, maka beliau tidak akan ragu-ragu ragu lagi untuk mengatakan keharaman menggunakan cincin emas bagi kaum wanita. Beliau pasti akan mengecualikan cincin ci dari keumuman Hadits yang membolehkan perhiasan emas bagi kaum wanita, sebagaimana Hadits yang mengharamkan cincin yang lebih bersifat khusus dibandingkan dengan Hadits yang menghalalkan perhiasan emas secara umum bagi kaum wanita. Permasalahan ini merupakan rupakan sebuah contoh dari berbagai macam permasalahan lain yang lebih penting. Laki-laki laki di zaman sekarang jarang sekali berbuat demikian. Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan petunjuk ini, dan kami tidak akan mendapatkan petunjuk tanpa adanya petunjuk dari Allah SWT. Cincin Pinangan— 141 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungs mereka melakukah penolakan terhadap apa-apa yahg bertentangan dengan madzhabnya. Akan tetapi, kami melihat hal sebaliknya, yang telah jelas kebenarannya dalam masalah ini. Sesungguhnya agama ini akan terpelihara, dan umat Islam tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan. Sungguh Imam Shadrun telah berada dalam kebenaran dengan ungkapan-ungkapannya dalam masalah ini. Anda (para pembaca) juga dapat melihat, bahwa sesungguhnya hadits-hadits yang mengharamkan tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menghalalkannya, sebab yang satu bersifat umum dan yang lainnya bersifat khusus. Sesuatu yang khusus harus didahulukan dari teks-teks yang bersifat umum, sebagaimana yang telah masyhur dalam pembahasan ilmu ushul fikih. Dengan dasar kaidah ini, maka Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Syarah Shahih Muslim dan kitab Al Majmu, mewajibkan wudhu setelah memakan daging onta, meski hal tersebut bertentangan dengan pendapat madzhabnya. Pendapat yang mewajibkan adalah pendapat jumhur ulama. Hal seperti ini pernah tak terpikir oleh seorang yang merasa sok tahu dalam masalah ini, sehingga seseorang -dalam sebuah harian surat kabar terbitan Damaskus- mengatakan bahwa tak ada seorang ulama pun dikalangan kaum muslimin yang berpendapat wajibnya wudhu setelah memakan daging unta. Senada dengan apa yang kami paparkan adalah pemyataan dari seorang ulama yang bernama Waliyulah Ad-Dahlawi dalam kitabnya yang berjudul Hujjatullah AlBalighah (2/190). Setelah beliau mengetengahkan hadits-hadits yang mengharamkan dan hadits yang menghalalkan, beliau berkata, "Maknanya adalah halal secara umum, dan pemahaman seperti inilah yang layak. Saya tidak menemukan sesuatu yang bertentangan dengannya." Shadiq Hasan Khan juga mengetengahkan hal yang sama, dalam kitabnya yang berjudul Ar-Raudhah An-Nadiyyah (2/217-218). Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Di antara hal yang menunjukkan lemahnya klaim nasakh adalah, sesungguhnya sebagian dari kalangan ulama madzhab Hanafi yang fanatik terhadap madzhabnya tidak menghendaki hal ini. Padahal mereka telah menghikayatkan pernyataan jumhur ulama yang mereka akui dalam masalah ini, yang isinya adalah, "Sesungguhnya nasakh tidak dijadikan sebagai jalan pemutus, selama masih dapat dilakukan proses penggabungan dua dalil yang secara zhahir bertentangan, agar tidak ada dalil yang tidak terpakai atau tertolak." Ini adalah pernyataan yang tidak disangsikan lagi kebenarannya, sebagaimana yang terungkap dalam kitab-kitab ushul fikih. Akan tetapi, sang Doktor tetap saja kembali kepada kecenderungan 152 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com awalnya, yaitu dengan menjadikan jalan nasakh sebagai pemutus, meski bertentangan dengan mereka yang mengamalkan hadits yang menerangkan keharamannya. Ia mengatakan bahwa, 'Sesungguhnya dua kelompok yang saling berbeda pendapat dalam masalah ini (antara adanya nasakh dan tidak nasakh) membutuhkan penelitian keberadaan sejarah tentang timbulnya hadits-hadits tersebut. Hal tersebut sangat perlu, untuk mendukung benar atau tidaknya keberadaan nasikh-mansukh dalam masalah ini. Pemihakan terhadap adanya nasakh dan mansukh dalam masalah ini harus dibuktikan dengan sejarah, dan didukung oleh pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Sesungguhnya tidak diragukan lagi, bahwa para sahabat -sejak awal masa keislaman mereka sangat membutuhkan harta, dan orang orang Anshar telah membagi dua harta mereka dengan para sahabat dari kalangan muhajirin. Memakai cincin dari emas pada saat itu merupakan perilaku yang tidak etis. Ketika telah berlalu masa-masa sulit, dan Rasulullah SAW telah banyak melakukan penaklukan, maka manusia banyak menikmati kemakmuran. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan penggunanan perhiasan emas, karena telah hilangnya sebab yang membuat hal tersebut menjadi dilarang. Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan sebagai jawaban dari pernyataan Doktor tersebut: Pertama; sungguh, ia tidak mengetengahkan sebuah nash atau teks dalil yang menunjukkan bahwa nash yang membolehkan emas timbul belakangan dibandingkan nash yang mengharamkannya. Dengan demikian, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai penguat dari pendapat jumhur ulama. Apa yang baru saja dikemukakan oleh beliau hanyalah sebuah klaim yang berdasarkan kepada dugaan semata, bahwa hal tersebut diperbolehkan setelah manusia banyak menikmati kemakmuran hidup. Manakah dalil yang dijanjikan menguatkan apa yang diklaimnya selama ini? Kedua; klaim yang dilakukan olehnya (jika benar), maka pengharaman emas bagi laki-laki bersamaan waktunya dengan pengharamannya bagi wanita. Seseorang yang membaca keterangannya pasti akan memahami, bahwa kalimat "di awal-awal Islam" maksudnya adalah di Makkah, atau pada awal masa hijrah. Apabila makna yang dimaksud demikian, maka kami katakan bahwa klaim tersebut batil, karena pengharaman emas bagi laki-laki terjadi di saat-saat akhir masa kenabian sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh Adz-Dzahabi dalam kitabnya yang berjudul TalkhisulMustadrak(3/231) Diantara hal yang mendukungnya lagi adalah apa yang tertera dalam kitab Shahih Bukhari dalam bab Al-Libas, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Cincin Pinangan— 153 http://kampungsunnah.wordpress.com kitabnya,AlMusnad(4/32S) Makhramah masuk Islam pada tahun penaklukan, yaitu delapan tahun setengah setelah hijrah. Hal ini menunjukkan bahwasanya emas dibolehkan sampai masa-masa sebelum satu tahun setengah sebelum wafatnya Nabi SA W. Ketiga; apabila pernyataan Doktor tersebut (yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW membolehkannya setelah hilang sebab yang menjadikannya tidak boleh) itu benar adanya, maka berarti juga pembolehan emas bagi laki laki, karena telah hilangnya sebab yang membuatnya menjadi terlarang. Sungguh dakwaan seperti ini tidak dapat diterima, dan jelas sekali kebathilannya. Jika dikatakan bahwasanya tidak mesti demikian, juga illat atau sebab diharamkannya emas bagi laki laki berbeda dengan illat keharamannya bagi kaum wanita, maka saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Perilaku apa ini?" Hal yang ditempuh oleh sementara kalangan dengan pemikiran-pemikirannya, tidak lain merupakan usaha untuk menghindar dari jeratan nash yang berbeda dengan pendapat madzhabnya, atau berbeda dengan apa yang selama ini diikutinya. Padahal, jika mereka mau berserah diri kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan yang Rasul-Nya, maka hal tersebut lebih baik bagi mereka, dan mereka tidak akan terjerumus kearah seperti ini. Kesimpulan dari Pembahasan dalam Hal Nasakh Sesungguhnya klaim yang mengatakan bahwa telah terjadi nasakh (penghapusan hukum) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi wanita adalah sebuah klaim yang tidak beralasan, bahkan klaim tersebut berseberangan dengan kaidah yang selama ini dipegang dalam ilmu ushul fikih. Hal yang seharusnya dilakukan dalam melihat dua dalil yang secara zhahir bertentangan adalah dengan menggabungkan dua dalil tersebut -dalam hal ini menggabungkan hadits yang mengharamkan dengan hadits yang menghalal-kannya-, dengan cara: hadits yang bersifat mutlak dipahami dengan dasar hadits yang bersifat muqayyad, dan hadits yang bersifat umum dipahami dengan menggunakan hadits yang bersifat khusus, juga sebagaimana yang telah kami terangkan. Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan didapat satu kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang Muhallaq minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang 154 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com menggunakan peralatan dari emas dan perak. Oleh Karena itu, bagi kami tidak ada penasakhan hadits dalam masalah ini, berbeda dengan apa yang diklaim oleh Doktor tersebut. Sungguh hanya Allah SWT yang memberi petunjuk, dan tidak ada Tuhan melainkan Dia SWT. Menolak hadits yang Mengharamkan dengan Menggunakan Dalil Hadits yang Membolehkan, serta Jawabannya 3. Sebagian kalangan telah menolak berhujjah dengan hadits yang mengharamkan pemakaian perhiasan emas bagi kalangan wanita. Penolakan tersebut didasari oleh hadits-hadits lain, yang di dalamnya terkandung tentang kebolehan menggunakan perhiasan dari emas bagi kaum wanita. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, bahwasanya hal tersebut (Kebolehan menggunakan perhiasan emas bagi kaum wanita) berlaku sebelum adanya nash (teks dalil) yang mengharamkannya. Perinciannya adalah sebagai berikut: Telah dipahami oleh kalangan mereka yang berkecimpung dalam ilmu ushul fikih -dari awal pembahasan dalam masalah ini- bahwasanya pelarangan terhadap sesuatu pasti akan mengena kepada sesuatu yang sebelumnya dibolehkan. Oleh karena itu, tetap berpegang kepada kebolehan sesuatu yang telah terdapat nash yang melarang, berarti bertentangan dengan sesuatu yang telah diterangkan dengan jelas di dalam nash. Selain itu, jika diperhatikan, maka masalah yang mendekati dengan permasalahan yang sedang kita bahas adalah dalam permasalahan hadits-hadits yang menerangkan tentang kebolehan memakai emas bagi laki-laki. Meskipun terdapat nash-nash hadits yang membolehkan pemakaian emas bagi kaum laki-laki, namun tak ada seorang ulama pun yang berpendapat bolehnya laki-laki memakai emas. Hal tersebut didasari oleh kenyataan, bahwa kebolehan tersebut terjadi sebelum munculnya nash-nash hadits yang mengharamkan158, hal tersebut bagi laki-laki. Begitupula kami katakan dalam masalah hadits-hadits yang membolehkan perhiasan dari emas bagi kaum wanita. Sungguh kebolehannya tersebut terjadi sebelum adanya hadits yang mengharamkan. Pernyataan Bahwa Keharaman Terjadi Jika Zakat Emas Tersebut Tidak Ditunaikan, serta Jawaban Pernyataan Tersebut 4. Sebagianl59) ulama yang lain mengatakan, bahwa ancaman-ancaman 158) Keterangan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dalam kitab FathulBari (10/258-259) Di antaranya adalah Imam Al Mundziri dalam kitabnya yang berjudul At-Targhib (1/274) dan sebagian kalangan yang bertaklid kepadanya, di antaranya adalah seorang pengajar di universitas Damaskus, yang kami telah terangkan sebelumnya tentang kesalahan beliau yang 159 Cincin Pinangan— 155 http://kampungsunnah.wordpress.com (yang diberikan dalam hadits yang telah kami paparkan), tertuju pada mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Ancaman tersebut tidak ditujukan kepada mereka yang telah menunaikan zakatnya. Hal ini didasari oleh hadits Umar bin Tsuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, "Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW bersama seorang putrinya, di tangan putri tersebut terdapat sesuatu yang terbuat dari emas. Kemudian Rasulullah SAW melihat hal tersebut dan barkata, 'Apakah telah kau tunaikan zakatnya? Wanita tersebut menjawab, 'Belum.' Kemudian wanita tersebut mencopot perhiasannya dan menyerahkannya kepada Nabi Muhammad SAW sambil berkata, 'Perhiasan ini untuk Allah SWTdan Rasul-Nya:" Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dalam kitabnya (1/244). Imam Nasai (1/343), oleh Abu Abid dalam kitab Al-Irwa/(no: 1260), dan sanadnya hasan. Dishahihkan pula oleh Ibnu Mulqin(65/l). Pendhaifan lbnu Jauzi dalam kitabnya At-Tahqiq (6/197/1) tertolak. Hadits ini diriwayatkan pula oleh An-Nasai dalam kitabnya yang berjudul As-Sunan AlKubra (Q, 5/1) dari Umar bin Syuaib dengan derajat hadits maushul. Beliau juga meriwayatkan darinya dengan derajat mursal. Ia berkata, "Derajat maushul lebih benar." Jawaban saya (Syaikh Nashiruddin Albani): Penggunaan dalil seperti ini sangat lemah, karena Rasulullah SAW dalam kisah ini tidak mengingkari penggunaan perhiasan tersebut. Sesuatu yang diingkari oleh Rasulullah SAW dalam kisah ini adalah tidak dikeluarkannya zakat dari perhiasan tersebut. Berbeda dengan hadits-hadits yang terdahulu kami paparkan, yang hadits-hadits tersebut mengingkari penggunaannya, serta tidak menyinggung sama sekali tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Secara zhahir, kisah yang diketengahkan terjadi disaat emas masih dibolehkan. Pengharaman tersebut bersifat bertahap. Pertama, diwajibkannya zakat, kemudian setelah itu diharamkan, sebagaimana yang disinggung dengan jelas dalam hadits-hadits yang telah kami ketengahkan, terlebih lagi jika melihat hadits yang pertama, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dengan derajat hadits marfu'. Hadits tersebut menunjukkan dengan jelas dan qath 'i, bahwa telah mendhaifkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Beliau tidak dapat menjawab sama sekali bantahan yang saya berikan. Hal tersebut membuat kami bertambah yakin dengan kebenaran pendapat kami. 156 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com pengharaman tersebut dikarenakan Tahliq, dan bukan karena tidak dikeluarkan zakatnya. Hal yang sebenarnya ingin diungkap oleh hadits yang diketengahkan oleh mereka adalah kewajiban mengeluarkan zakat dalam perhiasan. Begitupula sah-kisah tentang kewajiban zakat pada perak. Kesemua hadits tersebut tidak menunjukkan hukum pengunaan barang tersebut, melainkan hanya menerangkan tentang kewajiban zakat. Sedangkan pengharaman penggunaannya didapat dari hadits-hadits yang lain, pengharaman emas yang muhallaq terhadap wanita diambil dari hadits-hadits yang telah kami ketengahkan terlebih dahulu. Penghalalan perak dari hadits Abu Hurairah RA juga dari hadits Aisyah RA dan yang lainnya. Ringkasnya adalah, hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah bagi apa yang telah disebutkan oleh Al Mundziri, sebab hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa pengharaman emas dikarenakan tidak ditunaikan zakatnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa hadits ini bersifat mufashal, dan yang lain bersifat mujmal. hadits yang bersifat mujmal harus dipahami dengan dasar hadits mufashshal. Sesungguhnya hadits yang diketengahkan hanya menjelaskan kewajiban mengeluarkan zakat dari perhiasan. Oleh karena itu, tidak ada pertentangan dengan hadits yang mengharamkannya. Pembatasan hadits Oleh hadits Lain, serta Jawabannya 5. Sebagian ulama yang membolehkan memberikan sanggahan kepada kami dengan sanggahan yang lain160)mengatakan, bahwa ancaman yang disebutkan tertuju kepada wanita yang berhias diri dengan emas, kemudian menampakkannya. Hal tersebut didasari karena adanya sebuah hadits yang riwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Daud, dari Rabi' bin Hirasi, dari inya, dari saudaranya, Hudzaifah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, Wahai kaum wanita, tidakkah kalian berhias dengan perak? Tidak ada wanita yang berhias dengan emas kecuali ia akan disiksa." 160 Hal ini juga diikuti oleh mereka yang kami telah tunjukkan sebelumnya. Orang tersebut dalarn hal ini juga tidak dapat menjawab sanggahan kami. Bahkan ia memberikan sebuah doktrin lain kepada murid-muridnya, bahwa Hadits yang terdapat dan diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dapat dijadikan sebagai dalil. Padahal beliau sebelumnya telah mendhaifkan Hadits tersebut. Akan tetapi beliau tidak memberikan lafazh dari Hadits tersebut, sehingga mereka (para murid) tidak mengetahuinya. Nampaknya sang Doktor tidak sengaja berbuat demikian. Cincin Pinangan— 157 http://kampungsunnah.wordpress.com Jawaban saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani): Jawaban terhadap pernyataaan ini dapat dilihat dari dua sisi: Pertama; membantah keberadaan serta ketetapan hadits, karena dalam sanadnya terdapat istri Rabi'. Ia seorang yang tidak diketahui ketsiqahannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam ibnu Hazm dalam kitabnya (10/ 83) Oleh karena itu, ia mendhaifkannya dalam kitabnya Al Misykat (4403) Kedua; kalau seandainya illat dari pengharaman tersebut adalah penonjolan diri dalam berhias, maka tak ada perbedaan antara emas dan perak, karena keduanya mempunyai kesamaan dalam hal illat Izhhar (penampakkan). Sedangkan hadits, secara jelas membedakan keduanya. Tak ada seorangpun yang mengatakan keharaman bagi wanita untuk menggunakan perhiasan dari perak, meski ia ditampakkan. Oleh karena itu, maka batallah hujjah yang digunakan oleh mereka, yang mengatakan bahwa illat keharamannya adalah penampakkan perhiasan. Berdasarkan hal tersebut, maka Abul Hasan As-Sanadi mengatakan bahwa, kalimat tudzhiruhu ada kemungkinan makruh (Jika ia menampakkannya dengan rasa bangga). Dalam masalah perak juga demikian. Secara zhahir, hal ini menunjukkan sebuah sindiran untuk sesuatu yang jelek. Sesungguhnya permasalahan yang ingin dikatakan adalah, pengharaman emas AlMuhallaq bagi kaum wanita, tanpa disertai dengan permasalahan apakah ia memakainya dengan rasa bangga atau tidak. Hal yang baru saja kami sampaikan adalah jika kita menganggap hadits yang disodorkan derajatnya shahih. Jika tidak shahih maka kita juga harus mengetahui derajat kedhaifannya. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Penolakan hadits Berdasarkan Oleh Perbuatan Aisyah RA, serta Jawabannya Diantara dalil dalil yang sangat mengherankan, yang dipakai oleh mereka dalam menolak hadits yang mengharamkan adalah, pernyataan dari kalangan yang sangat bersikap fanatik terhadap madzhab hanafi, "Sesungguhnya Aisyah RA pernah memakai cincin dari emas, sebagaimana hal tersebut disaksikan oleh anak dari saudaranya yang bernama Al Qasim bin Muhammad. hadits dari Aisyah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya." Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) Mengatakan bahwa, apabila atsar ini dinisbatkan kepada Imam Bukhari, maka perlu dicermati kembali. Dalam 158 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com hal ini, atsar tersebut terdapat dalam kitab milik Bukhari, dan disebutkan secara muallaq, tanpa diiringi dengan sanad. Al Hafizh menyebutkan dalam kitab Al Fathu (10/271). Hadits ini bersifat maushul dalam kitab Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa'ad. Beliau tidak berkomentar tentang sanadnya, menurut saya sanadnya hasan. Ada hadits yang diriwayatkan dengan redaksi, "Ia (Aisyah RA) menggunakan Al Ahmarain yang disepuh dengan sepuh emas, dan Al Muashfut." hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Saad, "Telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin Abdillah bin Abi Uwais, dari sulaiman bin Bilal, dari Umar. Sanad ini lebih shahih karena Sulaiman lebih kuat hapalannya bila dibandingkan dengan Abdul Aziz." Jika diterima redaksi yang mengungkapkan adanya kalimat cincin dalam atsar dari AisyahRA, maka jawabannya akan kita berikan setelah ini. Akan tetapi, jika penyebutan tersebut tidak ada, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, sebab riwayat lain (yang mempunyai derajat lebih) shahih tidak terdapat penyebutan cincin dalam kisah ini. Hal seperti ini juga terjadi dalam hadits dari Al Qasim tentang kisah Aisyah yang memakaikan emas kepada anak-anak saudaranya, kemudian tidak menzakatkannya. hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail Abdullah (hal: 145) dengan sanad shahih. hadits ini dipahami bahwa, emas yang disebut adalah emas Muqaththa' dan hal ini telah disepakati hukum kebolehannya bagi wanita. Kemudian, orang yang sangat fanatik kepada madzhabnya tersebut mengatakan bahwasanya tidak mungkin Aisyah memakai emas, karena Rasulullah SAW setiap hari selalu bersamanya, dan beliau mendiamkan saja. Saya katakan, "Ini adalah sangkaan yang berlebihan karena tidak ada dalam atsar tersebut keterangan yang menyebutkan bahwa Aisyah RA memakai perhiasan tersebut dengan sepengetahuan Nabi Muhammad SAW. Hal yang terdapat dalam atsar tersebut hanyalah ungkapan, bahwa Al Qasim melihat Aisyah memakai perhiasan. Hal ini menunjukkan bahwa beliau memakai perhiasan tersebut setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, sebab Al Qasim tidak pernah bertemu dengan Nabi." Kemudian orang tersebut berkata," Apakah mungkin Rasulullah SA W pernah melarang hal tersebut, namun larangan tersebut tidak sampai kepada Aisyah RA mustahil hal tersebut terjadi." Menurut saya (Syaikh Nashiruddin), hal ini tidak mustahil, karena Cincin Pinangan— 159 http://kampungsunnah.wordpress.com memang kenyataannya demikian. Banyak Sunnah fi 'liyyah atau Sunnah yang bersifat omongan (qauliyyah) yang tidak diketahui oleh sebagian sahabat RA. Sungguh, jika sanadnya tidak shahih, maka saya akan mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh mereka. Komentar dalam masalah seperti ini juga banyak, diantaranya adalah: a) Sesungguhnya Aisyah RA berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kalimat Quru adalahAth-Thuhru, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masailihi (185). Imam Malik RA meriwayatkan dalam kitab AlMuwaththa (2/96) dengan sanad shahih. Aisyah RA berkata, "Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan Al Aqra? Ia adalah AlAthhar (masa suci)" Terdapat juga riwayat-riwayat lain dalam kitab Masa’il Imam Ahmad Bin Hanbal karya anaknya yang bemama Abdullah (hal: 331) Dalam hadits telah ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan Al Quru adalah Haid. Hal seperti ini dinyatakan oleh kalangan madzhab Hanafi. Apakah orang yang fanatik terhadap madzhab Hanafi tersebut akan menolak hasil pendapat madhzabnya yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SA W, hanya karena adanya pemyataan Aisyah RA Apakah ia juga akan menjadikan pernyataan Aisyah RA tersebut sebagai bukti adanya penasakhan terhadap hadits yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Quru adalah haid, sebagaimana yang ia lakukan dalam permasalahan (perhiasan) yang sedang kita diskusikan? b) Aisyah RA pernah berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW masuk, dan beliau melihat ditangan saya ada emas, maka beliau berkata kepada, 'Wahai Aisyah, apakah engkau telah tunaikan zakatnya? Saya katakan, 'Belum.' Kemudian beliau (Nabi SAW) berkata lagi, i Bagianmu adalah di neraka.'" Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (1/244) dan yang lainnya. Sanadnya juga memenuhi syarat-syarat shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh dalam kitab At-Takhlish (6/19). Muhammad bin Atha, (yang dalam sanadnya tersebut adalah Muhammad bin Umar bin Atha), adalah seorang yang tsiqah dan dapat dijadikan hujjah dalam kitab Shahihain, sebagaimana dalam kitab At-Targhib. Ibnu Jauzi dalam kitab At-Tahqiq (1/ 198/1) menyangka ada orang lain, yang kemudian dimajhulkannya. Oleh karena itu, beliau mendhaiflcan hadits tersebut, karena adanya sebab seperti ini. Hadits ini menunjukkan tentang kewajiban zakat perhiasan. hadits ini 160 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com merupakan hujjah bagi mereka yang berpendapat tentang kewajiban zakat perhiasan. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah ulama dari kalangan madzhab Hanafi. Kemudian, terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang bertentangan dengan hadits ini, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Malik RA (1 /245), dari Qasim bin Muhammad (perawi hadits tentang cincin). Sesungguhnya Aisyah RA pernah menjadi wali bagi anak-anak wanita dari saudaranya yang yatim, dan mereka mempunyai perhiasan, dan perhiasan tersebut tidak dikeluarkan zakatnya. Sanad hadits ini shahih. Hal yang senada dengannya juga berasal dari riwayat Imam Amad bin Hanbal. Hal ini merupakan sebuah pertentangan yang dilakukan oleh Aisyah terhadap riwayatnya sendiri. Jika ia berbuat demikian terhadap hadits yang diriwayatkannya,16l)maka hal tersebut juga bisa ia lakukan (berlaku) bagi hadits yang diriwayatkan oleh orang lain. Apakah hadits atau pendapat madzhab akan ditinggalkan hanya karena adanya pemyataan dari Aisyah RA ?, Atau kita harus berpegang kepada hadits dan meninggalkan pemyataan Aisyah RA dengan bersikap menerima alasan dari Aisyah RA di saat ia meninggalkan sebuah hadits, sebagaimana sikap yang wajib kita ambil dalam menyikapinya? Dalam keterangan-keterangan yang telah kami paparkan, nampak jelas bahwa hal yang diduga sebagai sesuatu yang mustahil terjadi, temyata memang benar-benar terjadi berdasarkan hadits-hadits yang derajatnya shahih. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang muslim beralih ke pendapat orang lain -betapapun tinggi derajat keilmuan orang tersebut- yang bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah SA W, karena tak ada seorangpun yang mempunyai status ishmah (terhindar dari kesalahan). Hal ini yang membuat kami selalu tenang dan tetap berada dalam pendirian kami dalam masalah ini, yaitu tetap berpegang kepada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SA W. Kami tidak akan mau beralih kepada pendapat orang lain dalam masalah ini, sebagaimana sikap kami dalam masalah ini. Saya berharap dan memohon kepada Allah SWT semoga Allah SWT memberikan taufik serta hidayah-Nya kepada kaum muslimin, agar mereka mengamalkan hadits-hadits yang memang telah nyata sebagai Sunnah Rasulullah SAW’ 161) Sesungguhnya diantara madzhab beliau adalah wajib mengeluarkan zakat dari harta anak yatim, sebagaimana yang tertera dalam kitab Al Muwaththa dan Al Amwal no: 1307, dan Masail Imam Ahmad dalam kitab yang dikarang oleh putranya yang bemama Abdullah, halaman 140. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits tersebut dalam kitabnya yang berjudul Al Musha naf'(4/27). Cincin Pinangan— 161 http://kampungsunnah.wordpress.com Meninggalkan hadits karena Ketidaktahuan Adanya Orang yang Mengamalkan hadits Ini 6 Nampaknya di antara orang yang berusaha untuk mengamalkan Sunnah Nabi SAW membelanya, serta berusaha untuk mengajak manusia untuk kembali mengamalkan hadits Nabi, terdapat orang-orang yang menangguhkan berhujjah serta mengamalkan hadits ini. Mereka beralasan, bahwa sesungguhnya tidak diketahui ada seorangpun dari kalangan ulama salaf yang mengatakan hal demikian (keharaman bagi wanita untuk menggunakan sebagian perhiasan emas) Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa alasan tidak adanya pendapat seorangpun dari kalangan ulama salaf tidak dapat dijadikan sebagai dasar. Alasan penolakan bisa dibenarkan, jika hal tersebut dalam masalah yang berkenaan dengan permasalahan yang bersifat ijtihad. Hal ini disebabkan adanya ketakutan tertimpanya kesalahan pada diri sang mujtahid. Terlebih lagi jika yang menggali hukum tersebut adalah para ulama-ulama generasi terakhir, yang seringkali menetapkan hal-hal yang tidak pemah dikatakan oleh kalangan ulama salaf, dengan dasar atau alasan bahwa kemaslahatan menuntut untuk memberlakukan sebuah keputusan hukum demikian, tanpa melihat atau memperhatikan adanya nash-nash yang berkenaan dengan masalah tersebut. Hal tersebut seperti dibolehkan adanya riba, yang mereka sebut dengan riba Istihlaki (riba pinjaman untuk modal usaha), sumbangan undian berhadiah, serta yang lainnya. Sesungguhnya permasalahan yang sedang kita bahas bukan permasalahan yang bersifat demikian. Dalam permasalahan ini terdapat dalil-dalil yang secara jelas menerangkan hal tersebut, dan tidak ada nash yang menasakhnya (menghapus pemberlakuan hukum tersebut). Oleh karena itu, tidak boleh meninggalkan pengamalan yang dikandung oleh sebuah hadits, terlebih lagi telah kami paparkan hal-hal yang menguatkannya, seperti pemyataan dari Abu Hurairah RA dan Syaikh Ad-Dahlawi, dan yang lainnya, sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya. Pasti ada lagi ulama-ulama yang memang mengamalkan apa yang telah kami paparkan, selain kedua orang tersebut, karena Allah SWT berjanji akan menjaga nama-nama orang yang mengamalkan hal-hal yang terkandung dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Saya (Syaikh Nashirudin Al Albani) akan mengakhiri pembahasan ini dengan sebuah kalimat pernyataan yang sangat bagus dari seorang ulama muhaqiq yang bernama Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah RA. Beliau telah 162 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com memuatnya dalam karya beliau yang sangat bermanfaat yaitu kitab yang berjudul I'lamul Muwaqi 'in (3/464-465). Dahulu para ulama salafushalih bersikap sangat keras bahkan sangat marah terhadap orang-orang yang menentang hadits Rasulullah SAW dengan dasar pemikiran, qiyas, atau pendapat seseorang, siapapun atau apapun martabat orang tersebut. Mereka (para ulama salaf) akan mengasingkan mereka yang berbuat demikian, dan akan mengingkari perilaku orang-orang yang seperti itu. Mereka tidak akan membolehkan seseorang mengikuti pendapat yang lain kecuali pendapat Rasulullah SAW. Seseorang harus bersedia menerima dengan lapang dada disertai dengan ketaatan yang mutlak. Tidak pernah tergambar dalam pikiran mereka (para ulama salaf) penundaan atau penolakan terhadap hadits Nabi sampai ada yang mendukung hadits tersebut, semisal pengamalan oleh atau qiyas, atau misalkan sambil menunggu kecocokan dengan pendapat si fulan dan si fulan. Sampailah kita pada sebuah zaman yang apabila dikatakan kepada seseorang, "Telah ada sebuah riwayat yang ditetapkan datangnya dari Rasulullah SA W, bahwa beliau berkata begini atau begitu." Jika mereka tidak setuju maka akan berkata, "Siapa yang berkata demikian?" Ketidaktahuannya terhadap siapa yang meriwayatkan hadits dijadikan sebagai hujjah, dasar, atau alasan untuk tidak mengamalkan sebuah hadits. Jika ia menasihati dirinya sendiri, maka ia akan dapat mengambil sebuah mutiara yang isinya mengatakan bahwa pernyataan ini jelas kebatilannya. Sesungguhnya tidak layak, tidak pantas, serta tidak halal baginya menolak Sunnah Rasulullah SAW, hanya dengan dasar ketidaktahuan seperti itu. Hal yang lebih jelek lagi adalah kebodohannya dalam hal ini, yaitu dengan meyakini bahwasanya telah terjadi ijma', yang di dalamnya terdapat penentangan dengan hadits Rasululah SAW. Sikap seperti ini merupakan sikap buruk sangka terhadap umat Islam, sebab dengan demikian ia telah menisbahkan kepada kaum muslimin kesepakatan mereka untuk menentang Sunnah Rasulullah SA W. Hal yang lebih buruk lagi adalah uzdur mereka dalam mengklaim terjadinya ijma' ini, sementara di saat yang sama mereka tidak mengetahui adanya orang yang berpendapat dengan hadits Rasululah SAW. Dengan demikian ia telah mendahulukan kebodohannya, ketidaktahuannya, dan membelakangkan Sunnah Nabi SA W. Hanya kepada Allah SWT pertolongan dimohonkan. Cincin Pinangan— 163 http://kampungsunnah.wordpress.com 40. WAJIB BERSIKAP BAIK B DALAM MEMPERLAKUKAN MPERLAKUKAN ISTRI Seorang suami wajib memperlakukan istri dengan perilaku yang baik, menuruti keinginan sang istri dalam masalah masalah yang dihalalkan oleh Allah SWT, apalagi sang istri masih berusia muda. hadits yang menguatkan masalah ini antara lain: Pertama;; hadits Rasulullah SAW, "Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan saya adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istri-istriku. istri " 162) Kedua, hadits Rasulullah SA W, " .... Hendaknya knya kalian saling mengingatkan, berlaku baiklah terhadap wanita, karena mereka itu di sisimu bagaikan lahan. Kalian tidak boleh bersikap sewenang-wenang sewenang wenang terhadap mereka, l62) Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thahawi Ath dalam kitabnya yang berjudul AlMusykil(3/211) AlMusykil dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, dan Al Hakim (4/173). Ia berkata, "Sanadnya shahih." Adz-Dzahabi Dzahabi juga sepakat dalam hal ini. Hadits ini juga mempunyai penguat, yaitu sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang dikeluarkan oleh Abu Naim dalam kitab Al-Huliyah (7/138). Hadits ini juga mempunyai syahid (pendukung) yang Iain yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Khathib dalam kitab tarikhnya (7/13) dari hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan At-Tirmidzi At (2/250,472), dan sanadnya hasan. 164 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji,163) hukumlah mereka dengan berpisah tempat tidur, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Apabila mereka patuh kepada kalian, maka janganlah ganlah kalian melakukan penyimpangan atau kezhaliman kepada mereka. Sesungguhnya, kalian mempunyai hak atas mereka, dan istri--istrimu juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri-istri istri kalian ialah, mereka harus menjaga kehormatannya dari sentuhan s orang lain, dan tidak mengizinkan orang-orang orang yang tidak kalian senangi masuk ke dalam rumah. Hak mereka atas kalian ialah memperhatikan dengan baik kebutuhan-kebutuhan kebutuhan mereka, baik makanan atau pakaian. "164) Ketiga, hadits Rasululah S AW yang berbunyi, b "Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, kalau ia tak suka terhadap salah satu perangainya, tentu ia akan menyukai perangai yang lainnya lainny 165) 163) Maksudnya adalah nusyuz, dan berlaku zhahir, yaitu yai menyakiti suami baik dengan lisan maupun pun dengan tangan, atau kepada keluarga suami. Maksud dari perbuatan keji tersebut bukanlah zina, karena hal tersebut tidak cocok dengan bunyi ayat selanjutnya, "Pukulan yang tidak menyakitkan" Ini lebih pas dengan firman Allah SWT yang berbunyi, "Dan mereka yang ditakuti kenusyuzannya..." kenusyuzannya Hadits ini posisinya bagaikan tafsir dari ayat tersebut, dan yang dimaksud dengan kata Memukul adalah pukulan yang tidak menyakitkan. 164) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (2/204), berkata, "Hadits hasan shahih." Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (1/568-569) (1/568 dari Hadits Amru bin Al Ahwash RA, dan dishahihkan oleh Imam ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam ZadulMa 'ad (4/46). Hadits ini juga mempunyai penguat dari hadits Ummu Abi Hurrah Ar-Raqasyi, Ar dikeluarkan oleh Imam Ahmad mad dalam kitab Musnadnya (5/72-73). (5/72 Hadits ini telah saya teliti dan saya takhrij dalam kitab Al-Irwa (2090). 165) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (4/178, 179) dan yang lainnya, dari hadits Abu Hurairah RA. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi Tirmidz (2/204), Imam Ahmad bin Hanbal (2/250, 472) dan Abul Hasan Ath-Thusi dalam kitabnya yang berjudul Al Mukhtashar (\l 218) dan beliau mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. Imam Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih". Saya (Syaikh Nashirudin Al Albani) katakan, k "Hadits ini sanadnya hasan, dari Abu Hurairah. Penggalan kalimat pertama shahih, yaitu diambil dari beberapa riwayat dari Rasulullah SAW. Saya telah mentakhrij hadits ini dalam kitab saya yang berjudul Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (284). Cincin Pinangan— 165 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com "Mukmin yang sempurna imannya ialah seorang mukmin yang paling baik akhlaknya, dan yangpaling baik adalah yang paling murah hatinya terhadap istri—istrinya. istri " 166) Kelima, diriwayatkan oleh AisyahRA, Aisyah berkata, "Ketika budak-budak budak Habasy bermain main beladiri dengan sarung pedang mereka di masjid pada hari raya, Rasulullah SAW memanggil saya dan berkata, 'Wahai Humairah 167 Apakah engkau menonton mereka? Aisyah menjawab, 'Ya 168 Rasulullah 166) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (2/204), Imam Imam Ahmad bin Hanbal (2/250,472), Abul Hasan Ath-Thusi Thusi dalam kitabnya yang berjudul Al Mukhtashar (1/218), dan beliau mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. Imam Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih". Saya (Syaikh Nashirudin Al Albani) katakan, "Hadits ini sanadnya hasan, dari Abu Hurairah, penggalam kalimat pertama shahih, diambil dari beberapa riwayat dari Rasulullah SAW Saya telah mentakhrij Hadits ini dalam kitab saya yang berjudul "Silsilah AlAhadits Ash--Shahihah" (284). 16 " Humairah adalah nama panggilan pan Untuk Aisyah RA, artinya yang berkulit putih, sebagaimana keterangan dalam kitab An-Nihayah. 168) Tambahan ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i An dalam kitab Asyrah An-Nisa (75/1) Berkata Al Hafizh dalam kitabnya yang berjudul Al Fathu (2/355) "Sanadnya shahih, dan saya (Al Hafizh) tidak pernah melihat hadits yang datangnya dengan redaksi kata Humairah. Shahih kecuali hadits ini. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Dari keterangan tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa pernyataan Imam ibnu ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Al Manar yang menyatakan bahwa setiap hadits yang di dalamnya redaksi "Ya Humairah" atau ungkapan "Al Humaira" adalah hadits bohong, dan tidak secara keseluruhan benar. Kemudian saya melihat Imam Zarkasyi mengatakan hal yang yang demikian dalam kitabnya yang berjudul Al Mu 'tabar (19/20) Guru kami, Ibnu Katsir menyebutkan dari gurunya, yaitu Abu Al Hujjaj Al Muzi, beliau berkata, "Seluruh hadits yang datangnya dengan ungkapan redaksi Ya Humairah adalah hadits batil, kecuali hadits hadits dalam masalah puasa, yaitu dalam kitab Sunan An-Nasa 'i. Saya (Az-Zarkasyi) Zarkasyi) katakan bahwa dalam kitab An-Nasa'i An Nasa'i terdapat hadits lain yang isinya Orang-orang orang Habsyi masuk ke dalam masjid. Kemudian Nabi Muhammad SAW memanggilku dan berkata, 'Apakah engkau senang melihat permainan ini?" Sanad hadits ini shahih. Sampai di sini pemyataan dari Az-Zarkasyi. Az Syaikh Abu Ghadah dalam komentarnya terhadap kitab Al Manar menemukan sebuah hadits lagi yang diriwayatkan oleh Al Hakim dalam kitabnya yang berjudul AlMustadrak drak (3/119). Al Hakim berkata, "Hadits ini hadits shahih, dengan melihat syarat syaikhain, tetapi dua Imam tersebut tidak mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya." Berkata Adz-Dzahabi, Adz Dzahabi, "Kedua Imam (Syaikhain) tidak mengeluarkan Abdul Jabar dalam kitabnya." Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Dari apa yang telah terurai, terdapat pertimbangan yang tidak pada tempatnya, jika diurai didalam kesempatan ini. Akan tetapi, 166 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com SAWmenyuruh saya berdiri di belakangnya, lalu beliau merendahkan kedua pundaknya agar saya dapat menonton mereka. Saya letakkan dagu saya di atas bahu beliau, dan saya tempelkan wajah saya dengan pipinya. Dalam keadaan demikian itulah saya menoton permainan budak-budak Negro tersebut. " Dalam riwayat lain disebutkan, "Aisyah menonton di antara telinga dan bahu Rasulullah SAW.Nabi menyaksikan tfontonan itu sambil berkata, "Mereka adalah keturunan penolong -yaitu keturunan Habasy- Lalu beliau berkata lagi, "Wahai Aisyah, apakah engkau masih ingin menonton ? " Saya menjawab, "Ya, karena saya ingin tahu sampai di mana kedudukan saya di hati beliau. Kemudian Rasulullah SAWmembiarkan saya menonton permainan itu sampai saya puas." Dalam riwayat yang lain disebutkan, "Sampai saya (Aisyah) bosan." Cemudian beliau bertanya lagi, "Sudah cukup?" Saya jawab, "Ya" Dalam riwayat yang lain disebutkan, "Saya berkata,' Jangan cepat-cepat.'" lalu beliau bertanya sambil bangkit berdiri "Sudah puaskah engkau wahai Aisyah?" maka saya menjawab, "Jangan cepat-cepat". Aisyah meneruskan perkataannya, Sebenarnya saya tak ingin menyaksikan permainan tersebut, saya hanya ingin seperti halnya kaum wanita lain- yaitu mengetahui kedudukan saya di hati sang suami, dan saya ingin bermanja-manja karena usia saya masih muda, dan senang bermain-main." Kemudian Aisyah RA berkata lagi, "Ketika Umar RA datang, para penonton dan budak-budak yang sedang bermain menjadi bubar. Melihat hal ini Rasululah SAW bersabda, "Saya melihat manusia dan jin berlari melihat Umar datang." Lalu Aisyah berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hendaknya kaum Yahudi mengetahui bahwasanya di dalam agama kami terdapatkelapangan.'"169) penemuan yang dilakukan oleh Syaikh Abu Ghadah tidak dapat diterima, karena Syaikh Abu Ghadah bukan orang yang ahli dalam masalah ini. Hadits ini dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Abdullah Al Hafizh dan Syaikhul Hakim. Hakim sendiri yang mengatakan hal ini dalam kitabnya yang berjudul At-Tarikh. Ia bermadzhab Hanafi, suka meminum minuman yang memabukkan (dalam madzhabnya) dari hal tersebut dilakukannya tanpa ditutup-tutupi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, An- Nasa'i, Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Al Mahamili dalam kitabnya yang berjudul Shalatul I'dain (No. 134) Diri wayatkan juga oleh Ath-Thahawi dalam kitabnya yang berjudul Al Musykil (1/116), Abu Ya'la (229/1) dengan empat jalan periwayatan dari Aisyah RA, sebagian dari mereka saling terdapat tambahan. Hadits ini telah kami takhrij dalam kitab kami yang berjudul Ats-Tsamar AlMustathab. Namun demikian, kami menemukan sesuatu yang baru, yaitu ada tambahan di akhir Hadits tersebut yang terdapat dalam kitab Al Musnad dan Al Humaidi (254-cetakan India) Dua jalur periwayatan dari Aisyah RA yang tidak terdapat tambahan "Agar saya tahu kedudukan saya di sisinya" Hadits ini terdapat dalam kitab At Kamil karya Ibnu Addi (Q 121/1) dengan sanad yang derajatnya hasan. Cincin Pinangan— 167 http://kampungsunnah.wordpress.com Keenam, masih diriwayatkan oleh Aisysah RA, berkata, "Rasulullah SAW baru kembali dari perang Tabuk dan di dalam rumah kami terdapat sebuah rak yang tertutup tirai. Tiba-tiba angin berhembus dan menyingkap tabir tersebut, sehingga terlihat boneka boneka dan mainan saya." Kemudian Nabi SAW bertanya,'Apa itu Aisyah? Aisyah menjawab, "Boneka dan mainan saya." Di antara mainan-mainan itu terdapat kuda-kudaan yang bersayap, yang terbuat dari tempelan-tempelan kain bersulam. Melihat itu, Rasulullah SAW bertanya lagi, "Mainan apa yang saya lihat di tengah-tengah itu, wahai Aisyah?" Kemudian Aisyah menjawab, "Seekor kuda." Beliau bertanya lagi, "Kuda itu memakai apa?" Aisyah menjawab, "Memakai dua sayap, namanya kuda sembrani." Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah ada kuda bersayap?" Dengan tenang Aisyah menjelaskan, "Tidakkah pernah baginda mendengar bahwa Nabi Sulaiman AS punya seekor kuda bersayap?" Aisyah berkata lagi, "Kemudian Rasulullah SAW tertawa lebar sehingga saya dapat melihat gigi gerahamya."170) Ketujuh; Dari riwayat Aisyah RA, beliau berkata, "Suatu hari ia sedang dalam perjalanan bersama Rasulullah SAW, ketika ia masih muda belia. -katanya ia masih muda, belum gemuk dan masih gagah- lalu Rasulullah S AW berkata, "Majulah" Mereka pun maju. Kemudian beliau berseru kepada saya, "Mari, saya akan mengalahkan engkau" Saya berjalan cepat dan berhasil mengalahkan beliau. Suatu ketika dalam perjalanan bersama beliau juga, Nabi Muhammad SAW bersabda kepada para sahabatnya, "Majulah kalian semua." Lalu beliau berseru kepada saya, "Kini aku yang akan mengalahkan engkau." -waktu itu saya sudak gemuk- dan saya juga telah lupa dengan perlombaaan yang pernah kami lakukan. Maka saya katakan, "Bagaimana saya harus berlomba dengan baginda, sedangkan keadaaan saya seperti ini?" "Kau harus melakukannya" jawab Nabi SAW. Dalam pertandingan tersebut saya berhasil lebih dahulu dibandingkan dengan Nabi SAW. Namun kemudian pada akhirnya, Nabi Muhammad SAW berhasil mengejar saya dan berhasil mengalahkan saya. Lalu beliau tertawa senang seraya bersabda, "Dengan Hadits ini juga hanya mempunyai syahid (penguat) yang lain, yaitu sebuah hadits mursal dari Sya'bi, yang dikeluarkan oleh Abu Abid dalam kitabnya yang berjudul Gharibul Hadits dan Al Harits bin Usamah dalam Musnadnya. Begitupula Al Kharaith dalam kitab yang berjudul I'tilalil Qulub sebagaimana terdapat dalam kitab Al Jami' Ash-Shaghir. " 170) Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab sunannya, (2/305) dan oleh An-Nasa'i dalam kitabnya yang berjudul Asyrah An-Nisaa' (75/1) dengan sanad shahih. Juga oleh Ibnu Addi (182/1) dengan ringkas. 168 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com emenanganku ini kedudukan kita seri."I71) Kedelapan, diriwayatkan dari Aisyah RA, berkata, "Rasulullah SA W pernah ernah membawa segelas minuman, lalu saya minum, padahal saya dalam keadaan eadaan haid. Kemudian beliau minum juga dan meletakkannya pada bekas mulut ulut saya. Saya pernah pe makan daging yang ada tulangnya, kemudian beliau makan akan daging itu, dan meletakan mulutnya pada bekas 172) mulut saya." Kesembilan, diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair RA, mereka berdua berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Segala sesuatu yang didalamnya tidak terdapat t sebutan nama Allah SWT maka ia akan menjadi sia-sia, sia sendau-gurau, serta main-main. main. Kecuali empat perkara: suami yang bercanda dengan istrinya, seorang yang melatih kudanya, seorang yang sedang memilih antara dua sasaran, dan seorang yang berlomba dalam olahraga renang. "173) 171 172 173 Hadits ini diriwayatkan oleh Al Humaidi dalam kitab musnadnya (261), Abu Daud dalam kitabnya (1/403)An-Nasa'i Nasa'i dalam kitab Asyrah Asyra An-Nisaa '(2/73), dan jalur periwayatannya adalah milik An-Nasa An 'i. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (6/264), Imam Thabrani (23/47), dan Ibnu Majah (1/610) dengan ringkas, sanadnya shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Iraqi dalam Takhrij AlIhya (2/40). Kemudian saya (Syaikh Nashir) telah mentakhrijnya dalam kitab saya yang berjudul Irwa Al Ghalil. Saya sebutkan jalur periwayatan, serta sebagian lafazhnya. Bagi mereka yang ingin mengetahuinya, maka dapat melihat kitab tersebut (1497). Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, (1/168-169) (1/168 Imam Ahmad (6/62), dan selain keduanya. Hadits ini dikeluarkan oleh An--Nasa'i dalam kitab Asyrah An-Nisaa' (Q 74/2), Imam Thabrani dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (1/89/2), Abu Naim dalam kitab Ahadits Abil Qasim Al Asham (17-18) 18) dengan sanad shahih. Kemudian dikuatkan oleh Al Mundziri dan Al Haitsami. Saya berikan penjelasan mengenai hal ini dalam kitab Silsilah Al Ahadits Ash-Shahihah (No. 309). Cincin Pinangan— 169 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com 41. Nasihat Untuk Suami Istri Pertama; hendaknya sepasang suami-istri berusaha untuk saling mengingatkan, bersama-sama melaksanakan perintah Allah SWT, melaksanakan segala ketentuannya, dan mengikuti segala aturan yang terdapat dalam Al Quf an dan Sunnah Nabi Muhammad SA W. Jangan sampai mereka -dalam kehidupan ini- lebih mematuhi perilaku-perilaku yang bertentangan dengan Islam, yang didasari oleh adat-istiadat masyarakat setempat. Hendaknya mereka berdua bahu-membahu dalam menegakkan kebenaran, berusaha menciptakan keluarga yang Islami, yang di dalamnya penuh dengan kasih sayang dan kecintaan, serta penuh ketentraman. Selain itu, hendaknya mereka berdua (sepasang suami-istri) selalu menjadikan firman Allah SWT dalam surah Al Ahzab ayat 36 sebagai pedoman dalam membentuk keluarga. Allah SWT berfirman, "Tidak ada pilihan bagi laki-laki dan wanita yang beriman, apabila Allah SWT dan Rasul-Nya menetapkan hukum bagi mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia telah sesat dengan kesesatannya. " Kedua; Islam memberikan sebuah nasihat serta wasiat kepada kedua mempelai agar mereka menunaikan hak serta kewajiban yang telah diamanatkan oleh Allah SWT di pundak mereka. Misalnya, seorang istri janganlah sampai menuntut semua persamaan hak dengan suami. Seorang suami hendaknya tidak menggunakan kesempatan yang dianugerahkan oleh Allah SWT kepadanya (sebagai kepala rumah tangga) untuk berbuat zhalim kepada istri, menyakiti istri, berbuat sewenang-wenang terhadap istri, dan lain lain. Suami-istri hendaknya menghayati serta mengamalkan ketetapan-ketetapan yang telah dibuat oleh Allah SWT dengan penuh keikhlasan dan perasaan ridha terhadap ketentuan tersebut. Dalam masalah ini, Allah SWT berkata dalam firman-Nya, "Hak wanita sebanding dengan kewajibannya dengan cara yang baik, dan untuk laki laki Allah SWT telah memberikan kelebihan satu derajat atas perempuan, dan Allah maha kuasa lagi maha bijaksana. " (Qs. Al Baqarah (2): 228) Laki-laki -dalam keluarga- adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena itu, Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas yang lain (wanita), karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Diriwayatkan, bahwa Muawiyah bin Haidah RA bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, apa hak istri atas suaminya?" 170 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Rasulullah SAWmenjawab. "Engkau beri makan mereka jika engkau makan, engkau beri eri mereka pakaian jika engkau berpakaian, jangan engkau menjelek-jelekkannya. jelekkannya. Jangan memukulnya, dan jangan engkau pisahh dari tempat tidurnya,174kecuali di rumah. Bagaimana hal seperti itu akan kau lakukan, padahal di antara kalian sudah dihalalkan,175 kecuali uali dengan tindakan yang dihalalkan." 176) Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya Rasulullah S AW pernah bersabda, "Orang-orang orang yang berlaku adil, di hari kiamat nanti akan ditempatkan di mimbar mimbar yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman -lalu lalu kedua kedu belah tangan Rasulullah SA W di rangkaikan- Orang-orang orang yang tunduk ke dalam golongan itu adalah orang yang menegakkan keadilan dalam pemerintahannya, kepada istrinya, dan tidak menyimpang. " 177) Jika sepasang suami-istri istri memahami hal ini, mematuhi perintah Allah SWT dan menjauhi segala apa yang dilarangnya, dan mereka melakukan semua ini dengan penuh keikhlasan, maka Allah SWT akan melimpahkan berkah, 174 Janganlah engkau jauhi mereka kecuali dari tempat tidurnya, jangan berpindah darinya, dari dan Janganlah berpindah ke rumah yang lain. Begitulah keterangan yang terdapat dalam Syarah Sunnah (3/26/1) 175 Maksudnya adalah jima', dan pernyataaan Nabi SAW, "Kecuali dengan tindakan yang dihalalkan." Maksudnya adalah pindah, karena wanita tersebut berbuat nusyuz., sebagaimana ungkapan yang jelas dalam ayat yang lalu. 176 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (1/334), Al Hakim (2/187-188), (2/187 Imam Ahmad bin Hanbal (5/3,4), dan terdapat penambahan dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dengan sanad shahih. Imam Al Hakim berkata, "Shahih" Hal ini juga disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al Baghawi dalam kitabnya yang berjudul Syarah Sunnah. 177 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, (6/7) Al Husein Al Maruzi dalam kitab Zawaid Az-Zuhdi. Ibnu Mubarak (120/2) dari Al Kawakib karya Ibnu Urwah Al Hanbali (No. 575), dan Ibnu Mundah dalam kitabnya yang berjudul "At-Tauhid" (94/1) Ia berkata, "Hadits shahih" Cincin Pinangan— 171 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com kebahagiaan, dan ketentraman. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman, berf "Barang siapa yang mengerjakan amal shalih (pekerjaan yang baik dan sesuai dengan tujuan syariah) baik yang mengerjakan itu laki-laki laki laki atau perempuan, maka kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan kami akan mengganjar mereka dengan dengan pahala yang sebaik-baiknya, baiknya, lebih dari apa yang mereka lakukan." (Qs. An-Nahl An (16): 97) Ketiga; para istri -secara khusus- hendaklah patuh kepada sang suami sebatas kemampuannya, karena Allah SWT telah menganugerahkan kelebihan kepada kaum laki-laki, laki, sebagaimana sebagaimana diutarakan dalam firman Allah SWT berikut ini, "Laki-laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." Kemudian dalam ayat yang lain Allah SWT juga berfirman, "Dan untuk laki-laki laki diberikan kelebihan satu derajat diatas kaum wanita. " Ada beberapa hadits had shahih yang didalamnya terdapat nasihat serta wasiat yang menguatkan penjelasan penjelasan yang baru saja kita lalui. hadits-hadits hadits tersebut dengan jelas menerangkan tentang hal yang menjadi kewajiban bagi kaum wanita, dan pahala yang akan mereka terima terim bila mereka taat kepada suami (dalam hal-hal hal hal yang baik dan dibenarkan oleh syariah) hadits-hadits hadits tersebut juga menerangkan tentang siksa yang akan diterima jika ia tidak mematuhi perintah suami. Hadits-hadits hadits ini akan kami paparkan kepada para pembaca sebagai s sebuah peringatan yang berguna bagi kaum wanita di zaman ini, seperti bunyi firman Allah SWT, "Dan berilah peringatan kepada mereka, sesungguhnya peringatan itu berguna bagi orang-orang orang mukmin." (Qs. Adz-Dzariyat Dzariyat (51): 55) Hadits pertama, "Tidak dak halal bagi seorang wanita berpuasa -dalam dalam riwayat yang lain disebutkandisebutkan Janganlah kaum wanita berpuasa, ketika suaminya 1 ada di tempat178 ' kecuali dengan seizin suaminya, - 178 Ada di daerahnya, serta bertempat tinggal di daerah tersebut. Imam Nawawi berkata berkata dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim (7/115), "Larangan ini menunjukkan makna haram. 172 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com (berlaku untuk puasa Sunnah, S dan izin tersebut tidak berlaku dalam hal puasa wajib), dan tidak diperbolehkan bagi kaum wanita memasukkan orang lain ke dalam rumahnya kecuali atas izin suaminya." l79) Hadits kedua: "Apabila suami mengajak istrinya untuk tidur,180 lalu sang istri menolak ajakannya, sehingga sang suami tidur dalam keadaan marah,maka para malaikat akan mengutuk sang istri sampai tiba t waktu pagi. " Dalam riwayat lain, "Atau hingga ia kembali. " sebagaimana yang diungkap oleh sahabat-sahabat sahabat kami." Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan bahwa, pernyataan ini merupakan pendapat Jumhur ulama, sebagaimana yang disinggung oleh Al Hafizh dalam dal kitabnya AlFath, dikuatkan oleh riwayat pertama. Kemudian Imam Nawawi berkata kembali, "Sebabnya adalah, seorang suami mempunyai hak untuk menikmati istrinya setiap hari, dan hak tersebut tidak boleh ditunda oleh sang istri. Hak tersebut tidak boleh diabaikan dia hanya dengan perkara sunah, tidak juga oleh sesutu yang bersifat wajib tarakhi." Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan lagi, "Jika seorang istri wajib mematuhi suaminya dalam masalah keinginan seksual sang suami, maka yang lebih wajib lagi adalah kewajibannya kewaji untuk mendidik anak-anaknya. anaknya. Lebih wajib lagi berbuat untuk kebaikan rumah tangganya. Juga yang lainnya, yang berkenaan dengan hal-hal hal yang bersifat hak dan kewajiban. Al Hafizh berkata dalam kitabnya yang berjudul Al Fathu dengan redaksi sebagai berikut, 'Hadits ini menunjukkan bahwa hak suami bagi wanita lebih besar dibandingkan dengan perbuatan perbuatan yang bersifat sunah, sebab haknya adalah wajib, dan melaksanakan kewajiban harus didahulukan dari pada mengerjakan sesuatu yang bersifat sunah'." I79) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari (4/242-243), (4/242 Imam Muslim (3/91), Imam An-Nasa'i dalam kitab AlKubra (63/2). Sanadnya shahih menurut syarat syaikhain. Diriwayatan pula oleh Imam Ahmad bin Hanbal, (2/316, 444, 476, 500), Ath-Thahawi Ath dalam kitab Al Musykil (2/425) dan Abu Syaikh dalam Ahadits Abi Zubair (No. 126) dengan berbagai jalur periwayatan dari Abu Hurairah. 180) Kinayah untuk hubungan seksual suami-istri, suami hal ini dikuatkan oleh hadits Rasulullah SA W yang berbunyi, Al walad lilfirasy Maksudnya adalah, nasab diberikan kepada suami yang berhubungan seksual dengan istri dalam perkawinan yang sah. Kinayah terhadap sesuatu yang memang agak vulgar jika dizhahirkan. Hal seperti ini, atau pengungkapan dengan gaya bahasa seperti ini banyak dijumpaii dalam Al Qur'an dan Sunnah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abi Jamrah dalam kitab AlFathu. Cincin Pinangan— 173 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com Dalam riwayat yang lain lagi terdapat ungkapan, "Hingga sang suami sudah tidak marah lagi. " 181 Hadits ketiga; "Demi zat yang jiwa Muhammad Muhammad SAW ada dalam genggaman-Nya, Nya, seorang wanita tidaklah dianggap menunaikan hak Allah SWT sebelum ia menunaikan hak suaminya. Jika suami meminta istrinya untuk tidur, maka ia harus memenuhinya meskipun ia masih berada di atas pelana seekor kuda. " Hadits keempat; "Seorangperempuanyang menyakiti hati suaminya di dunia, maka bidadari-bidadari bidadari (calon) istrinya berkata, 'Jangan kau sakiti dia, mudah-mudahan mudahan Allah mematikan engkau. Dia bagimu hanyalah sebagai suami atau tamu asing, dan dia akan segera meninggal-kanmu kanmu untuk kembali kepada kami'. " 182) 181) 182) Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari (4/421), Imam Muslim (4/157), Abu daud (1/334), Ad-Darimi Darimi (2/149,150), dan Imam Ahmad bin Hanbal (2/255,348,386,439,468,480,519, 538) Hadits ini diriwayatkan oleh oleh Imam Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1/621), Jaitsami bin Kalib dalam musnadnya (5/167/1), Abul Hasan Ath-Thusi Ath Thusi dalam mukhtashamya (1/119/2) Abul Abbas Al Asham dalam kitab Majlisain (3/1) Abu Abdillah Al Qaththan dalam Haditsuhu 'anil Hasan Ibnu Arafah (145/1) 45/1) semuanya dari Ismail bin Iyasi, dari Bahir bin Sa'ad Al kalai, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dan dari Muadz bin Jabal, dengan derajat marfu'. Berkata Ath-Thusi, "Hadits ini derajatnya hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali ali dengan ini. Riwayat Ismail bin Iyasy dari Syamiyin, shahih" 174 —Cincin Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com http://kampungsunnah.wordpress.com Hadits kelima; Dari Hashin bin Muhshin, berkata, "Bibi saya pernah berkata, "Saya datang menemui Rasulullah SAW untuk suatu keperluan. Ketika melihat saya, beliau bersabda, abda, 'Siapa ini, apakah dia mempunyai suami?"Saya menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Bagaimana perlakuanmu terhadapnya?" Dia menjawab, "Saya tidak melampaui batas, kecuali apa yang saya tidak mampu melakukannya." Rasulullah bersabda, "Lihatlah, bagaimana bagaim sikap kamu terhadapnya, karena dia (suamimu) adalah surga dan neraka bagimu.183 Hadits keenam; Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang istri yang menunaikan shalat lima waktu, memelihara kehormatannya, dan patuh kepada suaminya, maka ia akan a masuk 184 surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki. " 183 Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (7/47/1) Oleh Ibnu Sa'ad (8/459) An-Nasa'i An dalam kitab Asyrah An-Nisa'' dan Ahmad bin Hanbal (4/341) Ath-Thabrani Ath dalamAlAusath (170/1) dari Zawaidnya. dnya. Diriwayatkan pula oleh Imam Al Hakim (2/189) Baihaqi (7/291) Al Wahidi dalam kitab Al Wasith (1/161/2) Ibnu Asakir (16/31/1) dengan sanadnya yang shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hakim, dan Adz-Dzahabi Adz menyetujui penilaian ini. Imam Al Mundziri ziri mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasai dengan dua sanad yang jayyid." 184 Hadits ini berderajat hasan atau shahih dengan beberapa jalur periwayatan. Diiriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani Thabrani dalam kitab "AlAusath" (169/2) Begitupula oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, dari Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab "At-Targhib" (3/73) Imam Ahmad bin Hanbal (No. 1661) dari Abdurrahman bin Auf. Diriwayatkan pula oleh Abu Nai'm (6/308) Al Jurjani (291) dari Anas bin Malik. Cincin Pinangan— 175 http://kampungs http://kampungsunnah.wordpress.com KEWAJIBAN WANITA UNTUK MENGABDI KEPADA SUAMI Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Bahwasanya hadits-hadits yang baru saja saya paparkan ke hadapan para pembaca menunjukkan 'dilalah yang jelas tentang kewajiban wanita untuk taat kepada suami mereka, membantu suami, dan mengabdi kepadanya dalam batas batas yang sesuai dengan kadar kemampuannya. Tidak diragukan lagi, bahwa diantara kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada wanita dalam hal ini adalah mengurus urusan rumah tangganya dan hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan keluarga, seperti mendidik anak dengan pendidikan yang baik, dan yang sejenisnya. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya yang berjudul AI Fatawa (2/234-235), "Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban para istri dalam membantu mencuci baju, memasak makanan, menyiapkan minuman, membuat adonan, memberi makanan untuk hewan ternaknya, dan yang sejenisnya. Sebagian dari ulama ada yang berpendapat bahwa istri dalam hal ini tidak wajib melakukan hal-hal tersebut." Pendapat seperti ini dhaif (lemah), sebagaimana lemahnya pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib bagi laki-laki berhubungan seks dengan istri, sebab hal ini bukan termasuk ke dalam perilaku yang muasyarah bil makruf Sebagian lagi mengatakan -dan inilah pendapat yang benar- bahwa istri wajib berbuat hal yang demikian, sebab seorang laki-laki adalah tuan bagi kaum wanita, sebagaimana yang diungkap dalam Al Qur'an. Wanita adalah penolong laki-laki. Sunnah Rasulullah SAW -sebagian telah disebutkanCincin Pinangan— 177 http://kampungsunnah.wordpress.com mengatakan bahwa kewajiban bagi pembantu dan budak adalah mengabdi kepada tuannya. Kemudian di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa istri wajib membantu suami dalam hal-hal yang ringan. Sebagian lagi mengatakan bahwa istri wajib membantu suami dengan baik. Inilah pendapat yang benar. Istri wajib membantu suaminya, sebagaimana wanita-wanita lain juga membantu suaminya. Hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi. orang-orang yang hidup di pedesaaan tentu berbeda caranya dalam membantu suami, bila dibandingkan dengan yang hidup di perkotaan. Wanita yang lemah juga berbeda kadar membantunya bila di dibandingkan dengan wanita yang kuat. Saya (Syaikh Nashiruddin Albani) katakan, "Inilah pendapat yang tepat dan lebih dapat diterima, insya Allah. Sesungguhnya wajib bagi istri untuk mengabdikan dirinya kepada keluarga. Ini juga merupakan pendapat dari Imam Malik RA, sebagaimana yang diungkap dalam kitab AlFathu, (9/428). Abu Bakar Asy-Syaibah. Begitu pula Al Jurjani dari kalangan ulama Hanabilah, sebagaimana diungkap dalam kitab Al Ikhtiyarat (hal: 145), dan juga merupakan pendapat sebagian ulama salaf, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Az-Zaad (4/46). Kami tidak melihat mereka (yang mengatakan tidak wajib) memaparkan dalil-dalil yang dapat diterima. Sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa konsekuensi dari sebuah akad pernikahan hanya bersifat "Mendapatkan kesenangan biologis" bukan akad yang di dalamnya terkandung konsekuensi keharusan untuk mengabdi atau membantu. Namun pendapat seperti ini jelas tertolak, karena kesenangan juga akan didapat oleh seorang wanita dengan akad nikah sebagaimana hal tersebut didapat oleh kalangan suami. Mereka (suami-istri) mempunyai posisi yang sama dalam hal kesenangan jasmani. Sebagaimana yang telah maklum dalam ajaran Islam, bahwa Allah SWT telah menjanjikan kepada suami hal lain untuk dilakukan kepada istri-istri mereka. Suami berkewajiban memberikan nafkah jasmani, rumah, serta pakaian. Oleh karena itu, selaras dengan kewajiban ini bagi laki laki, maka ada juga kewajiban lain bagi istri terhadap suami. Hal tersebut tak lain adalah kewajiban istri untuk membantu suami. Selain itu, jika dilihat dari pernyataan Al Qur'an tentang masalah kepemimpinan, maka suami adalah pemimpin dalam sebuah perkawinan. Jika wanita tidak melaksanakan fungsinya untuk melayani dan membantu suami, maka suami yang akan memegang peran seperti ini, yaitu membantu serta melayani istri. Hal ini akan membuat posisi menjadi 178 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com terbalik, yaitu istri menjadi pimpinan dalarn sebuah keluarga, dan suami menjadi yang dipimpin. Kondisi seperti ini merupakan sebuah kondisi yang terbalik, jika kita melihat apa yang diungkap oleh Al Quran. Oleh karena itu, dalam hal ini suami adalah pemimpin istri, dan istri berkewajiban membantu dan melayani suami. Selain itu, jika laki-laki menjadi pembantu istri, maka akan mengakibatkan dua hal yaitu; Pertama; perilaku suami yang menjadi pembantu serta pelayan istri akan mengakibatkan suami tersebut tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk mencari nafkah. Kedua; kondisi seperti ini membuat para istri tidak melakukan pekerjaan yang seharusnya ia kerjakan di rumah. Kondisi seperti ini, jelas sekali akan membuat rusaknya tatanan kehidupan yang telah diatur dalam syariah Islam, dimana laki-laki mempunyai kelebihan serta keutaman dalam masalah kepemimpinan. Hal yang baru saja kami terangkan mendapat dukungan dari kisah asulullah SAW dan keluhan dari putrinya yang bernama Farimah Az-Zahra yang menjadi istri dari Imam Ali RA) Suatu hari Fatimah datang menemui Rasulullah SA W, dan (Fatimah) mengadukan perihal dirinya yang lelah (dengan memerlihatkan jemarinya). kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah dan Ali, "Maukah kalian saya tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian berdua minta? Jika kalian akan tidur, bertasbihlah sebanyak 33 kali, dan bertahmidlah (membaca Al Hamdulillah) sebanyak 33 kali, dan bertakbirlah (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali. Hal tersebut lebih bagus dibandingkan dengan seorang pembantu. Ali berkata, "Setelah Rasulullah SAW memberitahukan hal tersebut, saya tidak pemah meninggalkan apa yang disarankannya tersebut." Dikatakan, "Bahkan di hari Shiffin?" Jawab Ali RA, "Ya, bahkan di hari shiffin." (Diriwayatakan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya (9/417-418). Dalam kisah di atas, anda dapat melihat serta mengambil sebuah pemahaman bahwa Rasulullah SAW tidak berkata kepada Ali RA. "Kamu tidak harus membantunya." Akan tetapi "Ia lah yang membantumu." Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahulaah. Bagi mereka yang ingin lebih banyak mengetahui tentang hal ini, dapat Cincin Pinangan— 179 http://kampungsunnah.wordpress.com membaca kitab Imam ibnu Qayyim Al Jauziyah yang berjudul ZadulMa'ad (4/45-46) Hal yang kami katakan tentang kewajiban kaum istri untuk membantu serta melayani suaminya di rumah, bukan berarti bahwa suami tidak dianjurkan untuk membantunya (jika ia memang mempuyai waktu luang) Bahkan diantara salah satu perilaku baik seorang suami dalam bergaul dengan istri adalah membantu meringankan beban kerja istri. Oleh karena itu Aisyah RA berkata -ketika memberitahu tentang akhlak Rasulullah SAW di rumah- "Rasulullah SAW selalu membantu pekerjaan di rumah, dan jika telah tiba waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya (2/129/9/ 418), oleh Imam Tirmidzi (3/314), beliau menshahihkannya, Al Mukhalish dari jilid tiga sampai enam dari kitab Al Mukhalishshat (66/1) dan Ibnu Sa'ad (1/366). Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab Asy-Syamail (2/185) dengan jalur periwayatan yang lain, dan para perawinya dapat dipercaya. Sebagian perawi tersebut derajatnya lemah, akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Bakar Asy-Syafi'i meriwayatkannya dengan sanad yang kuat, sebagaimana telah saya teliti dalam kitab Silsilah AlAhadits Ash-Shahihah (No: 670) Hanya Allah SWTyang memberikan taufik. Para pembaca, inilah akhir dari hal yang dapat saya kemukakan -dengan taufik dari Allah SWT- dalam mengungkap adab perkawinan. Subhanakallahumma wabihamdika Asyhadu allaa ilaha illalah illa anta, astaghjiruka wa atubu ilaika. 180 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com Sumber Referensi Kitab ini A. AlQur,an B. Kitab Tafsir 1. Ibnu Abi Hatim, Abdurrahman (240-327) At-Tafsir. 2. Al Wahidi, Ali bin Muhammad (...-468) Asbabun Nuzul, cetakan Hidiyyah Mesir(1315H). 3. IbnuKatsir,Ismail bin Katsir (107-468), Tafsir AlQur'an AlAzhim. (701-774) Tafsir Al Qur'an Al Azhim. Cetakan Mushthafa Muhammad (1365 H). 4. As-Suyuthi, Abdurrahman bin Kamaluddin (849-911). Asbabun Nuzul, cetakan Istanbul (129 H). 5. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (1172-1250) Tafsir Fathul Qadir, Al Jaami' baina Fanni Riwayah wa Dirayah, Fi Ilmi At-Tafsir, cetakan Mushthafa AlHalabi(1349H). 6. As-Sayyid Rasyid Ridho (1282-1353) Tafsir Al Qur'an AlHakim. cetakan Al Manar (1325 H). C. Kitab Sunnah 7. Malik bin Anas (93-179) AlMuwaththa, cetakan Dar Ihya Al Kutub Al Arabiyyah(1343H). 8. IbnuMubarak, Abdullah(118-181) Az-Zuhdu, cetakan India. 9. IbnuWahab,Abdillah(125-197) Al-Jaami'. Cincin Pinangan— 181 http://kampungsunnah.wordpress.com 10. Abdurrazaq Al Mushannaf ( 11 jilid), cetakan Al Maktab AI Islami. 11. Abdurrazaq, Ibnu Hammam, AlJaami'. 12. Said bin Manshur(....-227) As-Sunan, cetakanIndia. 13. Ath-Thayalisi, Sulaiman bin Daud(l24-204) AlMusnad bi Tartib Ahmad bin Abdurrahman Al Bana, cetakan Al Muniriyah (1372 H). 14. Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris (150-204) AlMusnad wa As-Sunan bi Tartib Syaikh Ahmad bin Abdurrahman Al Bana, cetakan Darul Anwar(1369H). 15. Al Hamidi, Abdullah bin Zubair (....- 219) AlMusnad. 16. Abu Ubaid, Al Qasim bin Salam (157-223) AlAmwal, cetakan Syaikh Hanif Al Faqi. 17. Ibnu bin Syaibah, Abdullah bin Muhammad, (159-235) AlMushannaf, cetakan India. 18. Ahmad bin Hanbal, (163-241) AlMusnad, cetakan Al Maimuniyyah (1313 H), cetakan Darul Ma'arif (1365 H). 19. Abdu bin Hamid (... -249) Al Muntakhab Min Musnadihi. 20. Ad-Darami, Abdullah bin Abdurrahman (181-255) As-Sunan, cetakan Al I'tidal, Damaskus (1349 H). 21. AlHarits bin Abi Usamah(l 86-286) ZawaidMusnadihi. 22. Al Bukhari, Muhammad bin Ismail (194-256) Al-Jaami Ash-Shahih. cetakan Al Hayah Al Mishriyyah dengan syarah Fathul Baari (1374 H). 23. Al Bukhari Al Adab Al Mufrad, cetakanAs-Salafiyah, (1375 H). 24. Al Bukhari, Khuluqu Af'al Ibad, cetakan Al Anshar, India. 25. Abu Daud, Sulaiman bin Al Asy'ats (202-275) As-Sunan, cetakan At-Taziyah(1349H). 26. Muslim bin Al Hujjaj (204—261) Ash-Shahih, cetakan Muhammad Ali Shabih. 27. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid (209-279) As-Sunan, cetakan At-Taziyah,(1349H). 28. Ibnu Abi Dunya, Abdullah bin Muhammad (208-281) Ash-Shumtu. 29. At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa (209-279) As-Sunan, dan Syarah Tuhfatul Ahwadz, cetakan dahli. 182 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 30. At-Tirmidzi, Asy-Syamail Ma 'a Syarah Al Qariwal Minawi, cetakan Al Adabiyyah,(1317H). 31. AlBaghdadi, Muhammad bin Sulaiman(....-283) 32. Ibnu Abi Ashim,Abu Bakar binUmar(...-287) Al-Ahad. 33. Abu Ya'la Al Mushili, Ahmad bin Ali (210-307)AlMusnad, dicetak sebanyak sepuluh jilid. 34. An-Nasa'i, Ahmad bin Syuaib (255-303) As-Sunan, cetakan Al Maimuniyyah, (1312 H). 35. An-Nasa’ i, Asyrah An-Nisaa' dan KitabAl Walimah dari kitab Sunan AlKubra. 36. Ibnu Al-Jarud,Abdullah bin Ali(...-307)Al-Muntaqa. 37. Ar-Ruyani, Muhammad bin Harun (.. .-307)AlMusnad. 38. Al Haitsam, Ad-Dauri (.. .-307) Dzammu Liwath. 39. Ibnu Khuzaimah, Muhammad bin Ishaq (223-311) hadits Ali bin Hajar. 40. Abu Awanah, Yaqub bin Ishaq (...-316) Ash-Shahih, cetakan Darul Ma'arif,(1362H). 41. AlBaghawi,AbdullahbinMuhammad(214-317)hadits Ali bin Al Ja'di. 42. IbnuShaid,YahyabinMuhammad (228-317) Haditsuhu. 43. Al Mahamili, Al Husein bin Ismail (235-330) AlAmali. 44. Al Mahamili, ShalatulIdain. 45. Ath-Thahawi, Ahmad bin Muhammad (239-33) Syarah Ma 'aniAl Atsar, cetakan India, (1300 H). 46. Ath-Thahawi, Masyakilu AlAtsar, cetakan Dairatul Ma'arif, cetakan India(1333H). 47. AbuAbdillahAlQaththan,AlHusainbinYahya (239-334) 48. Al Haitsam bin Kalib (...- 335) AlMusnad. 49. Ibnu Al Arabi, Ahmad bin Muhammad (246-340) AlMu 'jam. 50. Abu Al Ash-Shaffar, Ismail bin Muhammad (247-341) Haditsuhu. 51. Abu Abbas Al Asham, Muhammad bin Ya'kub (247-346) Majlisani MinalAmali. Cincin Pinangan— 183 http://kampungsunnah.wordpress.com 52. Abul Abbas Al Asham, Haditsuhu. 53. Ibnu Samak, Utsman bin Ahmad (...- 344) Haditsuhu. 54. Abu Bakar Asy-Syafi'i, Muhammad bin Abdullah (260-354) Al Fawaid. 55. Ath-Thabrani,SulaimanbinAhmad(260-360)AlMu'jamAlKabir, cetakan Baghdad. 56. Ath-Thabrani, Zawaid Mu'jam Ath-Tabrani Al Ausath wa Ash-Shagir. Al Hafizh Al Haitsami. 57. Ath-Thabrani,AlMu 'jam Ash-Shaghir, cetakan Al Anshar dan Dahli, (1311H). 58. Ibnu As-Sanni, Ahmad bin Muhammad (280-364) Amalul Yaum wa Al-Lailah, cetakan Dairatul Ma'arif. India (1325 H). 59. Abu Syekh, Ibnu Hayyan, Abdullah bin Muhammad (274-369) Akhlaq An-Nabi 60. Abu Syekh, Ahadits Abu Zubair.. 61. IbnuBaththah,AbdullahbinMuhamad (304-387) IbthalulHiyal, cetakan Anshar Sunnah, Mesir. 62. Al Mukhallish, Muhammad bin Abdurahman (305-393)AlFawaid Al Muntaqah. 63. Al Mukhallish,AlMuntaqa min Haditsihi. 64. Ad-Daruquthni, Ali bin Umar (306-385)AlAfrad. 65. Abul HasanAl Haray, AlibinUmar(296-386)AlFawaidAlMutaqah. 66. Ibnu Mundah, Muhammad bin Ishaq (316-3 95) At-Tauhid. 67. Abul Hasan bin Ash-Shalat AI Mujbir (317-405)Amalu AlMahamii Wa Ash-Shafar. 68. AbuMuhammadbmMa'mf,AbdurrahmanbinAhmad 69. Al Hakim, Muhammad bin Abdullah (321-405) Al Mustadrak, cetakan Dairatul Ma'arif, (1340 H). 70. Abu Naim, Ahmad bin Abdullah (336-430) Ath-Thibbu AnNabawi.. Asy-Syamukhi, Al Hasan bin Ali (...-443)Jaza 'uhu. 71. Al Bathraquni, Ahmad bin Al Fadhl (342-460) Haditsuhu. 72. Al Baihaqi, Ahmad bin Al Husein (384-458) As-Sunan Al Kubra, 184 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com cetakan Dairatul Ma'arif. Tahun 1352. 74. Al Harawi, Abdullah bin Muhammad Al Anshari (396-481) Dzammul kalam. 75. Ats-Tsaqafi, Al Qasim bin Al Fadhlu, (397^89)Ats-Tsaqafiyat. 76. Ibnu Ad-Dibaji, Al Fawaid Al Muntaqah. 77. Afifuddin Abul Ma'ali, Ali bin Abdul Al Muhsin Al Baghdadi. Sittuna Haditsan min Abi Hanifah. 78. Al Baghawi, Al Husein bin Mas'ud (443-516) Syarah Sunnah. 79. Ibnu Asakir (499-571) TahrimulAbnah. 80. Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali (508-597) IkhbarAhli Rusukhfil Fiqhi wa Tahdits bi Miqdaril Mansukh Minal hadits. 81. Ibnu Jauzi, A t- Tahqiqfi Masail A t- Ta 'liq. 82. Abdul Haq bin Abdurrahman Asy-syibli (510-581) Al Ahkam Al Kubra. 83. Hazimi,MuhammadbinMusa(58-584)AlFtibarbimafiAn-Nasikh walMansukh min AlAtsar, cetakan Munir, Damaskus (1346 H). 84. Adh-Dhiya Al Muqaddasi, Muhammad bin Abdul wahid (569-643) Al Ahadits Al Mukhtarah. 85. AlMundziri,AbdulAzhimbinAbdilQawwi(581-656)At-Targhib wa At-Tarhib, cetakan Al Muniriyah, Mesir. 86. IbnuDaqiqAl Ied, MuhammadbinAli (265-702)Alllmam biAhadits Al Ahkam. 87. An-Nawawi, Yahyabin Syaraf(576-631) Syarah Shahih Muslim. 88. Adz-Dzahabi (673-748) Al Uluwwu HlAliAl Ghaffar. 89. Ibnu Qayyim, Muhammad bin Abi Bakar (691-751) Tahzdibu Sunnah. (1367 H). 90. Ibnu Qayyim, AlManar, cetakan Anshar Sunnah (1367 H). 91. Az-Zaila'i Abdullah bin Yusuf(.. .-762) Nashbu Rayah UAhaditsAl Hidayah, cetakan Darul Makmun, Mesir (157 H). 92. IbnuMulqin,Umarbin Ali. (723-804) KhulashahAlBadriAlMunir fi Takhrij Al Ahadits Al Waqi 'ahfi Syarh Al Kabir. 93. Allraqi, AbdurrahimbinAlHusein (725-806) TakhrijAlAhaditsAl Cincin Pinangan— 185 http://kampungsunnah.wordpress.com ihya,cetakanAlHalabi,Mesir(1346H). 94. Al Haitsami, Ali bin Abi Bakar (735-807) Majma 'Az-Zawaid, cetakan Hisamuddin Al Qudsi, (1952). 95. Al Haitsami, MawaridAzh-Zham 'an ila ZawaidIbnu Hibban. 96. Ibnu Rajab, Abdurrahman bin Ahmad (736-795) Syarah Sunan At-Turmudzi. 97. Az-Zarkasy, Muhammad bin Abdillah (745-794) Al Mu'tabar fi Takhrij Ahadits Al Minhaj Wal Mukhtashar. 98. Al Bushairi, Ahmad bin Zainuddin (762-840) Mishbah AzZujajfi Zawaid Sunan Ibnu Majah. 99. Ibnu Urwah Al Hanbali, Ali bin Husein (15S-837) AlKawakib Ad-Duriyyahfi Tartib MusnadAlImam Ahmad ala Abwabil Bukhari. 100. IbnuHajar,AhmadbinAliAlAsqalani. At-TalkMshAiHabirfiTakhrij Ahadits Ar-Rafi'i Al Kabir. 101. Ibnu Haj ar (773-852) Fathul Baari, cetakan Al Muniriyyah. 102. As-Suyuthi, Abdurrahman bin Kamaluddin (849-911) AUamiAsh-Shaghir. 103.As-Suyuthi, Al Jaami' Al Kabir. 104. Al Manawi, Muhammad Abdurrauf bin Tajul Arifin (952-1031) Faidhul Qadir Syarah AUaami' Ash-Shaghir, cetakan Mushthafa Muhammad. 105. Abul Hasan As-Sanadi, Muhammad Abdul Hadi (.. .-1138) 106. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (1172-1250) NailulAuthar Syarah Muntaqal Akhbar, cetakan Mushthafa Al Bab Al Halabi, (1348). 107. Ahmad Muhammad Syakir (1309-1377) At-Ta 'liq ala MusnadAl Imam Ahmad, cetakan Al Ma'arif, (1365). 108. Al Muallif, Shifatu Shalatin Nabi, cetakan Al Ittihad Asy-Syarqi, (1375). 109. Al Muallif, Al Ahadits Adh-Dhafah Wal Maudhu 'ah wa Atsaruha As-Sayyi 'fil Ummah, cetakan Al Maktab Al Islami. 110.Al Muallif, AlAhadits Ash-Shahihah, cetakan Al Maktab Al Islami. 111.AlMuaWif,ShahihsunanAbiDaud. 112.Al Muallif, DhaifSunan AbiDaud. 186 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com 113. Al-Mualif, IrwaulGhalilfiTakhrijAhaditsManarAs-SabiL Al Maktab Al Islami. 114. Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram lil Ustadz A l Qardhawi. 115. Mukhtashar Asy-SyamailAl Muhammadiyyah, cetakan Al Maktab Allslamiyyah. 116. Al Mu 'jam Al Mufahras li Ahaditsil Makhthuthaat. . D. KITAB USHUL FIKIH 117. Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad (384-456) Allhkamfi UshulAlAhkam, cetakan As-Sa'adah, (1345). 118. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (117'2-1250) IrsyadulFuhul ila Ilmil Ushul. E. KITABFIKIH 119.Ishaq bin Manshur (...-251) Masail Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahawaih. Fikih Muqarin. 120.Abui Daud, Shahibu Sunan (202-275) Masaillmam Ahmad, cetakan AlManar(1353). 121. Abdullah bin Imam Ahmad (213-290) MasailImam Ahmad. 122.Ibnu Hazm, Ali bin Muhammad (384-456) AlMahalli, cetakan Al Muniriyyah (Azh-Zhahiri) 123. Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad Al Hafid Al Failusuf(520 -595) Bidayataul Mujtahid Wa Nihayatul Muatashid. 124. Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim (661-728) Al Fatawa, cetakan Farjuddin Al Kurdy. (Mustaqif). 125. TbnuTaimiyyah,Al Ikhtiyaraat Al Ilmiyyah. Dicetakbersamadengan kitab Al Fatawa. 126. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakar (691-751) I'lamul muwaqqi 'in 'an Rabbil Alamin, cetakan Al Kurdi. 127. Ad-Dahlawi (1110-1176) Hujjatullah Al Balighah, cetakan Munir Cincin Pinangan— 187 http://kampungsunnah.wordpress.com Damaskus,(1352). 128. Shiddiq Hasan Khan (1248-1307)Ar-Raudhah An-Nadiyyah Syarah Ad-Durar Al Bahiyyah, cetakan Munir Damaskus. 129. Muhammad bin Ibrahim Mufti Al Mamlakah As-Su'udiyyah. (Mu 'ashir) AlFatawaAlLazdaqiyyah, cetakan Riyadh (1375). 130. MajallatulAzharAsy-Syarif, NurulIslam. 131. Al Muallif, Hijabul Mar'ah Al Muslimah fil Kitab wa Sunnah, cetakan As-Salafiyyah, Mesir. (1374). 132. Al Muallif,Al-LihyahfiNazhriddin. Disebarluaskan dalam majalah Asy-Syihab, kemudian dicetak oleh Asy-Syirkah Al Islamiyyah. 133. Al Muallif, Ats-TsamarAlMustathabfiFiqhiAs-Sunnah walKitab. F. SEJARAH DAN BIOGRAFI 134. Ibnu Sa'ad, Muhammad (167-230) Ath-ThabaqatAlKubra cetakaii Eropa. (1905-1921) Kemudian dicetak di Damaskus. 135. Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, Abdurrahman bin Umar (...-281) Tarikh Dimasyqi. 136. Ad-Dulabi, Muhammad bin Ahmad (223-310) Al Kun-ya Wa Al Asma. 137. Al Aqili, Muhammad bin Umar (....-322)Adh-Dhuafa. 138. IbnuHibban,Muhammad(...-354)Kitab At-tsiqot 139. Abu Syekh Ibnu Hibban (274-369) TarikhAshfahan.. 140. IbnuEdi,AbdullahbinAddy(277-365Al-Kamil fi Jarh WaTa'dil, cetakan Beirut. 141. As-Sahmi, Hamzah bin YusufAl Jurjani (...- 427) Tarikh Jurjan. 142. AbuNaim,AhmadbinAbdillah(336-430)HuliyyatulAuliyaceta kan As-Sa'adah, Mesir (1349). 143. AbuNaim, AkhbarAshfahan,cetakanEropa. 144. AlKhatib Al Baghdadi, Ahmadbin Ali (392-463) Tarikh Baghdad, cetakan As-Sa 'adah. 145. Al Khatib Al Baghdadi, Maudhi 'uAuham AlJam 'i wa At-Tafriq. 188 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com IbnuAsakir(499-57\) TarikhDimasyqi. Adz-Dzahabi, Muhammad bin Ahmad (673-748) Mizan All 'tidalfi Naqdi Ar-Rijal, cetakan As-Sa'adah, Mesir (1325). Adz-Dzahabi,SiyaruA'lamiNubuwwah. Adz-Dzahabi, A l Musytabahfi Asma Rijal, cetakan Eropa. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakar. (691-751) Zaadul Ma 'adfi Huda Khairil Ibad, cetakan Muhammad Ali Shabih (1353). IbnuHajar, AhmadbinAli (113-852) Allshabahfi TamyizShahabah, cetakan Muhammad Mushthafa, Mesir. IbnuHajar, TaqribAt-Tahdzib, cetakanIndia, (1320). m Ibnu Hajar, LisanulMizan, cetakan Darul Ma'arifIndia, (1329). Ibnu Nashiruddin, Muhammad bin Taqiyuddin (777-842) Taudhi 'ul Musytabah. J.KITABBAHASA AlHarby,IbrahimbinIshaq( 198-285)Gharibul hadits. }ilidkelima. As-Saraqasti, Al Qasim bin Tsabit (255-302) Gharibulhadits. Ibnu Qutaibah, Abdullah bin Muslim (213-276) Gharibul hadits. Al Khathabi, Hamad bin Muhammad (317-388) Gharibulhadits. Ibnu Al Atsir, Al Mubarak bin Muhammad (544-606) An- Nihayahfi Gharibil hadits walAtsar, cetakan Al Utsmaniyyah, Mesir (1311). Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukram (630-711) LisanulArab, cetakan Daar Shadir, Beirut, (1955). Al Fairuz Abadi. Muhammad bin Ya'qub (729-817) Al Qamus Al Muhith, cetakan kedua (1353). . KITAB NASIHAT DAN DZIKIR Abu Bakar Al Marudzi, Ahmad bin Muhammad (... -275) Al Wara' % Cincin Pinangan— 189 http://kampungsunnah.wordpress.com Ibnu Bahthah, Abdullah bin Muhammad (304-387) Allbanah 'an Syariah Al Firqah An-Najiyah Wa Mujanabatil firqah Al Madzmumah. Ibnu At-Turkmani, Ali bin Utsman (683-745) AUauharAn- Naqifi Raddi ala Al Baihaqi. Dicetak bersama dengan kitab Sunan AlKubra. Ali bin Alauddin Al Hanafi (...-932) Ar-Raddu ala Risalati Akmaliddinfi Intisharihi li Madzhab Abi Hanifah. As-Suyuthi, AbdurrahmanbinKamaluddin(849-911) IdzkarulAdzkar. Abul wafa, Muhammad Darwisy (Muashir) Ar-Raddu Mufti Al Mamlakah As-Su 'udiyyahfi Tashwir Asy-Syamsi. AlMuallif,NaqduAt-TaajAUaami'lilUshul. ,;\v"" 190 —Cincin Pinangan http://kampungsunnah.wordpress.com