LAMPIRAN PERATURAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 1 TAHUN 2012 KURIKULUM DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU HUKUM KURIKULUM Kurikulum yang berlaku di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya disusun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 menetapkan bahwa kurikulum perguruan tinggi terdiri dari Kurikulum Inti yang berlaku secara nasional dan Kurikulum Institusional yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 kurikulum pendidikan tinggi adalah kurikulum yang berbasiskan kompetensi (competence based curriculum). Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah menetapkan kompetensi lulusan, yaitu lulusan yang memiliki kemampuan: a. Memahami asas-asas hukum, norma hukum dan memiliki keterampilan dasar penelitian hukum. b. Menerapkan asas dan norma hukum dalam menangani masalah-masalah hukum secara profesional. c. Bersikap dan berperilaku humanis, etis, dan religius. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menetapkan beban program studi Sarjana Ilmu Hukum adalah 144-160 sks dengan lama studi 7-14 semester. Beban studi wajib minimal adalah 144 sks, sedangkan bagi mahasiswa yang ingin menempuh lebih dari itu disediakan mata kuliah yang bersifat fakultatif dengan jumlah maksimal sampai dengan 160 sks. Beban studi Sarjana Ilmu Hukum 144 sks tersebut di atas, terdiri dari mata kuliah wajib Program Studi sejumlah 128 sks yang meliputi mata kuliah wajib nasional (kurikulum inti), wajib universitas dan wajib lokal, serta mata kuliah wajib konsentrasi sejumlah 16 sks yang disusun dalam beberapa konsentrasi.Masingmasing konsentrasi merupakan suatu racikan mata kuliah yang mencerminkan arah minat khusus mahasiswa tetapi bukan merupakan spesialisasi. Mata kuliah wajib Program Studi dikelompokkan dalam lima kelompok mata kuliah sebagai berikut: a. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) 5 sks. b. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MKPB) 10 sks 1 c. d. e. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MKBB) 12 sks Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Hukum (MKKKH) 91 sks Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB) 10 sks a. b. Sedangkan mata kuliah wajib konsentrasi terdiri dari: Mata Kuliah Wajib Konsentrasi (MWK) 10 sks Skripsi 6 sks. Selain Mata Kuliah Wajib Program Studi dan Wajib Konsentrasi,mahasiswa dapat memrogramkan Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi dan Mata Kuliah lintas konsentrasi. Struktur mata kuliah dalam kurikulum adalah sebagai berikut: A. Muatan Kurikulum Wajib Program Studi: 128 sks A.1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) No. Nama Mata Kuliah sks 1. Pendidikan Agama Pendidikan Agama Islam 2 Pendidikan Agama Katolik 2 Pendidikan Agama Protestan 2 Pendidikan Agama Hindu 2 Pendidikan Agama Budha 2 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 Jumlah 5 A.2. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MKPB) No Nama Mata Kuliah 1. Etika Profesi Hukum 2. Pengantar Filsafat Hukum 3. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum 4. Kuliah Kerja Lapangan (KKL/KKN/PPM) Jumlah sks 2 2 4 2 Wajib nasional Keterangan Wajib nasional Wajib nasional Wajib nasional Wajib lokal 10 A.3. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MKBB) No. Nama Mata Kuliah sks 1. Dasar-Dasar Kewirausahaan 2 2. Logika dan Penalaran Hukum 2 3. Bahasa Indonesia 2 4. Bahasa Inggris 2 5. Pengantar Antropologi Hukum 2 6. Pengantar Sosiologi Hukum 2 Jumlah 12 2 Keterangan Wajib nasional Keterangan Wajib Univ. Wajib lokal Wajib nasional Wajib nasional Wajib lokal Wajib lokal A.4. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Hukum (MKKKH) No. Nama Mata Kuliah sks Keterangan 1. Ilmu Negara 2 Wajib nasional 2. Pengantar Ilmu Hukum 4 Wajib nasional 3. Pengantar Hukum Indonesia 4 Wajib nasional 4. Hukum Perdata 4 Wajib nasional 5. Hukum Pidana 4 Wajib nasional 6. Hukum Tata Negara 4 Wajib nasional 7. Hukum Administrasi Negara 4 Wajib nasional 8. Hukum Islam 2 Wajib nasional 9. Hukum Internasional 4 Wajib nasional 10. Hukum Adat 2 Wajib nasional 11. Hukum Dagang 4 Wajib nasional 12. Hukum Perburuhan 3 Wajib lokal 13. Hukum Agraria 3 Wajib nasional 14. Hukum Lingkungan 3 Wajib nasional 15. Hukum Acara Perdata 4 Wajib nasional 16. Hukum Perikatan 4 Wajib lokal 17. Hukum Perbankan 2 Wajib lokal 18. Hukum Pajak 2 Wajib lokal 19. Hukum Acara Pidana 4 Wajib nasional 20. Tindak Pidana Dalam KUHP 4 Wajib lokal 21. Hukum Pidana Khusus 2 Wajib lokal 22. Kriminologi 2 Wajib lokal 23. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 2 Wajib nasional 24. Hukum Pemerintahan Daerah 2 Wajib lokal 25. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2 Wajib lokal 26. Hukum Administrasi Daerah 2 Wajib lokal 27. Hukum Hak Asasi Manusia 2 Wajib lokal 28. Hukum Perjanjian Internasional 2 Wajib lokal 29. Hukum Laut Internasional 2 Wajib lokal 30. Hukum Ekonomi Internasional 2 Wajib lokal 31. Hukum Waris Islam 2 Wajib lokal 32. Hukum Acara Peradilan Konstitusi 2 Wajib lokal Jumlah 91 A.5. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB) No Nama Mata Kuliah sks 1. Praktik Peradilan Perdata 2 2. Praktik Peradilan Pidana 2 3. Perancangan Peraturan Perundang-Undangan 2 4. Perancangan Kontrak 2 5. Perancangan Kontrak Internasional 2 6. Praktik Peradilan Konstitusi 2 7. Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa 2 Jumlah 14 3 Keterangan Wajib nasional Wajib nasional Wajib nasional Wajib nasional Pilihan Pilihan Pilihan Keterangan: Mahasiswa wajib mengambil minimal 10 sks yang terdiri dari 8 sks (4 mata kuliah) wajib nasional dan 2 sks dari mata kuliah pilihan yang disediakan. B. Mata Kuliah Wajib Konsentrasi (MKWK) 16 sks B.1. Konsentrasi Hukum Keperdataan No Nama Mata Kuliah 1. Hukum Perkawinan dan Keluarga 2. Hukum Waris BW 3. Hukum Waris Adat 4. Perbandingan Hukum Perdata 5. Hukum Perdata Internasional 6. Skripsi B.2. Konsentrasi Hukum Ekonomi dan Bisnis No Nama Mata Kuliah 1. Hukum tentang Surat Berharga 2. Hukum Kepailitan 3. Hukum HAKI 4. Hukum Perusahaan 5. Hukum Jaminan 6. Skripsi B.3. Konsentrasi Hukum Perburuhan No Nama Mata Kuliah 1. Perselisihan Hubungan Industrial 2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 3. Perjanjian dalam Hubungan Industrial 4. Hukum Perlindungan Buruh Migran 5. Hukum Organisasi Buruh 6. Skripsi B.4. Konsentrasi Hukum Agraria No Nama Mata Kuliah 1. Politik Agraria 2. Hukum Tata Ruang 3. Hukum Pengelolaan Pesisir dan Lautan 4. Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air 5. Hukum Pengelolaan Hutan dan Tambang 6. Skripsi 4 sks 2 2 2 2 2 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional sks 2 2 2 2 2 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional sks 2 2 2 2 2 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional sks 2 2 2 2 2 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional B.5. Konsentrasi Hukum Kepidanaan No Nama Mata Kuliah 1. Kapita Selekta Hukum Pidana 2. Kejahatan Korporasi 3. Hukum Pidana Pers 4. Kejahatan Lintas Negara 5. Sistem Peradilan Pidana 6. Skripsi sks 2 2 2 2 2 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional B.6. Konsentrasi Hukum Administrasi Negara No Nama Mata Kuliah sks 1. Hukum Keuangan Negara 2 2. Hukum Kepegawaian 2 3. Hukum dan Kebijakan Publik 2 4. Hukum Perijinan 2 5. Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara 2 6. Skripsi 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional B.7. Konsentrasi Hukum Tata Negara No Nama Mata Kuliah sks 1. Kapita Selekta Hukum Tata Negara 2 2. Perbandingan HTN 2 3. Hukum Pemilu 2 4. Hukum Pemerintahan Desa 2 5. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian 2 6. Skripsi 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional B.8. Konsentrasi Hukum Internasional No Nama Mata Kuliah sks 1. Hukum Udara dan Ruang Angkasa 2 2. Hukum Diplomatik dan Konsuler 2 3. Hukum Humaniter Internasional 2 4. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional 2 5. Kapita Selekta Hukum Internasional 2 6. Skripsi 6 Jumlah 16 Keterangan Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib Kons. Wajib nasional 5 C. Mata Kuliah Pilihan (masing-masing 2 sks) No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Nama Mata Kuliah Hukum Tanah Adat Hukum Arbitrase Hukum Perbankan Islam Hukum Ekstradisi Ilmu Kedokteran Forensik Hukum Pidana Militer Psikiatri Kehakiman Hukum Pidana Anak Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Kesehatan Hukum Pidana Internasional Hukum Kerjasama Daerah Hukum Perdagangan Internasional Hukum Kewilayahan Kapita Selekta Hukum Perdata Hukum Pengangkutan Kriminalistik Hukum Penanaman Modal Perbandingan Hukum Pidana Hukum Pidana Islam Kapita Selekta Hukum Islam Hukum Pertahanan dan Keamanan Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hukum Ekonomi Hukum Pasar Modal Hukum Persaingan Usaha Hukum Asuransi Viktimologi Penologi Hukum Lingkungan Internasional Hukum Organisasi Internasional Hukum Maritim Politik Hukum Perburuhan Hukum Perlindungan Buruh Perempuan dan Anak Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Hukum Rumah Susun Hukum Teknologi Informasi Legal Opinion dan Eksaminasi 6 D. Mata Kuliah Prasyarat a. Beberapa mata kuliah merupakan mata kuliah prasyarat yang lebih dahulu harus diprogramkan dan dikreditkan dengan nilai minimal D sebelum memrogramkan mata kuliah lain. Mata kuliah prasyarat tersebut adalah: 1. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia prasyarat untuk semua Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan Hukum (MKKKH); 2. Ilmu Negara prasyarat untuk Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional; 3. Hukum Perdata prasyarat untuk Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Hukum Agraria, Hukum Perbankan, dan Hukum Perikatan; 4. Hukum Pidana prasyarat untuk Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Dalam KUHP,Hukum Pidana Khusus, dan Krimonologi; 5. Hukum Administrasi Negara prasyarat untuk Hukum Adminstrasi Daerah, Hukum Agraria, dan Hukum Acara PTUN; 6. Hukum Tata Negara prasyarat untuk mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; 7. Hukum Islam prasyarat untuk Hukum Waris Islam 8. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan prasyarat untuk Perancangan Perundang-Undangan; 9. Hukum Internasionalprasyarat untuk Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Ekonomi Internasional. b. Hukum Lingkungan, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Pengantar Sosiologi Hukum, Pengantar Antropologi Hukum serta Hukum Perburuhan baru dapat diprogramkan setelah lulus mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB),Mata Kuliah Pengantar Filsafat Hukum, Mata Kuliah Logika dan Penalaran Hukum, Mata Kuliah Etika Profesi, dan Mata Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukumhanya dapat diprogramkan setelah mahasiswa menempuh seluruh MKKKH. Kuliah Kerja Nyata (KKN) terdiri dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dapat diprogramkan setelah mahasiswa mengumpulkan minimal 96 sks dan untuk KKL harus telah lulus Mata Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Penulisan Skripsi dapat diprogramkan setelah mahasiswa mengumpulkan minimal 120 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua) dan tanpa nilai E. Mahasiswa dapat memilih kelompok Mata Kuliah Konsentrasi yang ditawarkan Fakultas sesuai dengan konsentrasi yang dipilih, setelah menempuh seluruh MKKKH. Mahasiswa yang telah memilih konsentrasi tertentu dan telah mencapai 144 sks dapat menambah mata kuliah lain sampai dengan maksimal 160 (seratus enam puluh) sks, yaitu yang terdapat pada: 1) Mata kuliah pilihan; 2) Mata kuliah pada konsentrasi lain; c. d. f. g. h. 7 i. E. 3) Mata kuliah lintas Fakultas/Universitas yang diakui Fakultas; 4) Pendidikan dan keterampilan dari institusi lain; 5) Mata kuliah keterampilan hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas; Mahasiswa tidak dapat membatalkan mata kuliah yang telah ditempuh. Ketentuan Peralihan 1. Perubahan kurikulum Tahun 2012 berlaku secara keseluruhan mulai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2012/2013. 2. Bagimahasiswasebelumangkatan 2012/2013, berlakuketentuansebagaiberikut: a. Apabila mata kuliah yang sudah diambil mengalami perubahan nama atau bobot sks, maka yang bersangkutan tidak perlu mengambil mata kuliah pengganti. Namun apabila mahasiswa yang bersangkutan mengulang maka mata kuliah yang harus diambil adalah mata kuliah yang baru. b. Apabila mata kuliah yang sudah diambil dihapuskan atau diubah statusnya, mata kuliah tersebut tetap diperhitungkan dengan status sebagaimana sebelum perubahan, kecuali apabila mahasiswa tersebut akan mengulang berlaku ketentuan pada huruf a. c. Bobot keseluruhan sks yang harus ditempuh tetap minimal 144 sks dan maksimal 160 sks. d. Bagi Mahasiswa yang belum menempuh mata kuliah konsentrasi, diterapkan kurikulum perubahan sehingga hanya diharuskan lulus 5 mata kuliah wajib konsentrasi ditambah dengan mata kuliah wajib prodi baru yang belum ditempuh. e. Bagi Mahasiswa yang sudahmengambil konsentrasi tetapi belum mengambil keseluruhan mata kuliah wajib konsentrasi berdasarkan kurikulum lama (7 mata kuliah) berlaku ketentuan sebagai berikut. 1) Mahasiswa yang bersangkutantetapharusmemenuhi 7 matakuliahwajibkonsentrasi. 2) Apabilamatakuliahwajibkonsentrasitelahberubahstatusnyamenjadi matakuliahwajibprodiataumatakuliahpilihan, bagimahasiswatersebuttetapdiperhitungkansebagaimatakuliahwaji bkonsentrasi. 3) Apabilamatakuliahwajibkonsentrasiberdasarkankurikulum lama dihilangkan, mahasiswa yang bersangkutandapatmengambilmatakuliahpilihanataulintaskonsentr asi. 3. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditentukan kemudian oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 8 II. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS) Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester. Penerapan Sistem Kredit Semester di lingkungan Universitas Brawijaya telah dilakukan sejak tahun 1976 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 22/SK/1976 dan Keputusan Rektor Nomor 111/SK/1996 tentang Kurikulum di Lingkungan Universitas Brawijaya. 1. Sistem Kredit a. Sistem kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit. b. Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan isi suatu matakuliah secara kuantitatif. c. Ciri-ciri sistem kredit ialah: 1. Dalam sistem kredit, tiap-tiap matakuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. 2. Banyaknya nilai kredit untuk matakuliah yang berlainan tidak selalu sama. 3. Banyaknya nilai kredit untuk tiap matakuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan atau tugas-tugas lain. 2. Sistem Semester a. Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang menggunakan satuan waktu tengah tahunan yang disebut semester. b. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu. Satu semester setara dengan 16 sampai dengan 19 minggu kerja dalam arti minggu perkuliahan efektif termasuk ujian akhir, atau sejumlah-banyaknya 22 minggu kerja termasuk waktu evaluasi ulang dan minggu tenang. c. Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan-kegiatan perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, dalam bentuk tatap muka, serta kegiatan akademik terstruktur dan mandiri. d. Dalam setiap semester disajikan sejumlah matakuliah dan setiap matakuliah mempunyai bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), sesuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 9 3. B. C. Sistem Kredit Semester (SKS) a. SKS adalah suatu sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester. b. Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam suatu semester serta besarnya pengakuan keberhasilan usaha mahasiswa serta besarnya usaha untuk penyelenggaraan program pendidikan di Perguruan Tinggi khususnya bagi dosen. c. Setiap matakuliah atau kegiatan akademik lainnya disajikan pada setiap semester dengan ditetapkan harga satuan kredit semesternya yang menyatakan bobot kegiatan dalam matakuliah tersebut. Tujuan Sistem Kredit Semester 1. Tujuan Umum Agar Perguruan Tinggi dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, perlu disajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Dengan cara tersebut akan memberi kemungkinan lebih luas kepada setiap mahasiswa untuk menentukan dan mengatur kurikulum dan strategi proses belajar mengajarnya agar diperoleh hasil yang sebaikbaiknya sesuai dengan rencana dan kondisi masing-masing peserta didik. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu singkat. b. Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil matakuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. c. Memberi kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan outputnya yang majemuk dapat dilaksanakan. d. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini. e. Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. f. Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar Program Studi atau antar Fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi atau antar Perguruan Tinggi. g. Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi satu ke Perguruan Tinggi lain atau dari suatu Program Studi ke Program Studi lain dalam suatu Perguruan Tinggi tertentu. Nilai Kredit Dan Beban Studi 1. Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan Untuk Perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, sebagai berikut : 10 a. Untuk mahasiswa  50 (lima puluh) menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah, seminar dan sebagainya.  60 (enam puluh) menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.  60 (enam puluh) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi. b. Untuk Dosen  50 (lima puluh) menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.  60 (enam puluh) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.  60 (enam puluh) menit pengembangan materi kuliah. 2. Nilai Kredit Semester Untuk Seminar Untuk penyelenggaraan seminar, dimana mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, nilai 1 (satu) satuan kredit semester sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu berupa acara 50 (lima puluh) menit tatap muka per minggu. 3. Nilai Kredit Semester Untuk Praktikum, Penelitian dan Kerja Lapangan Nilai satu satuan kredit semester sama dengan penyelesaian kegiatan selama dua sampai lima jam per minggu selama satu semester atau keseluruhannya 32 (tiga puluh dua) sampai 80 (delapan puluh) jam per semester. a. Nilai Kredit Semester Untuk Praktikum di Laboratorium Hukum Nilai satu sks untuk praktikum di laboratorium hukum adalah beban tugas di laboratorium sejumlah dua sampai tiga jam per minggu selama satu semester. b. Nilai Kredit Semester Untuk Penelitian dan Penyusunan Skripsi Nilai satu sks untuk nilai kredit semester untuk penelitian dan penyusunan skripsi adalah beban tugas penelitian sejumlah tiga sampai empat jam sehari selama satu bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja. c. Nilai Kredit Semester untuk Kerja Lapangan dan yang sejenisnya Nilai satu sks untuk kerja lapangan dan yang sejenisnya adalah beban tugas di lapangan sejumlah 4 (empat) sampai 5 (lima) jam per minggu selama satu semester. 11 4. Beban Studi Dalam Semester Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar ratarata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6 (enam) sampai 8 (delapan) jam selama 6 (enam) hari berturut-turut. Seorang mahasiswa dituntut bekerja lebih lama sebab tidak saja ia bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Kalau dianggap seorang mahasiswa normal bekerja rata-rata siang hari 6 (enam) sampai 8 (delapan) jam dan malam hari 2 (dua) jam selama 6 (enam) hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sejumlah 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) jam sehari atau 48 (empat puluh delapan) sampai 60 (enam puluh) jam seminggu. Oleh karena satu satuan kredit semester kira-kira setara dengan 3 (tiga) jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16 (enam belas) sampai 20 (dua puluh) sks atau sekitar 18 (delapan belas) sks. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter indeks prestasi. Indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut : Σ K (NA) IP = ––––––––––––––– ΣK Keterangan: IP adalah indeks prestasi, dapat berupa indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif. K adalah jumlah sks setiap mata kuliah. NA adalah nilai akhir setiap mata kuliah. Σ adalah jumlah. Besarnya beban studi pada semester pertama ditentukan berdasarkan paket, yaitu sebesar 19(sembilan belas) sks untuk setiap mahasiswa, yaitu terdiri dari: 1. Pendidikan Agama (MKPK) atau Dasar-Dasar Kewirausahaan (MKBB), masing-masing 2 sks; 2. Bahasa Inggris (MKBB) 2 sks; 3. Pengantar Ilmu Hukum (MKKKH) 4 sks; 4. Pengantar Hukum Indonesia (MKKKH) 4 sks; 5. Ilmu Negara (MKKKH) 2 sks; 6. Bahasa Indonesia (MKBB) 2 sks; 7. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (MKPK) 3 sks. Mahasiswa semester pertama dibagi menjadi dua kelompok yaitu mahasiswa yang menempuh Mata Kuliah Pendidikan Agama dan mahasiswa yang menempuh Mata Kuliah Dasar-Dasar Kewirausahaan. Bagi mahasiswa yang menempuh Mata Kuliah Pendidikan Agama pada 12 semester pertama, pada semester kedua harus memrogramkan Mata Kuliah Dasar-Dasar Kewirausahaan. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang menempuh Mata Kuliah Dasar-Dasar Kewirausahaan pada semester pertama, harus memrogramkan Mata Kuliah Pendidikan Agama pada semester kedua. Dalam rencana studi pada setiap semester berikutnya, jumlah maksimal kredit mata kuliah yang dapat diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) ditentukan berdasarkan prestasi akademik mahasiswa yang dinyatakan dalam Indeks Prestasi (IP) sesuai tabel sebagai berikut ini: Indeks Prestasi (IP) ≥ 3,00 2,50 - 2,99 2,00 - 2,49 1,50 - 1,99 < 1,50 D. Beban Studi (sks) 22 – 24 19 -21 16 -18 12 - 15 <12 Penilaian Kemampuan Akademik 1. Ketentuan Penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah a. Penilaian matakuliah ditentukan melalui komponen tugas terstruktur 1 (T1) dan terstruktur 2 (T2), ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). b. Kegiatan terstruktur dalam kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah pada suatu semester dilaksanakan sekurangkurangnya dua kali dalam satu semester, yaitu terstruktur 1 (T1) sebelum ujian tengah semester dan terstruktur 2 (T2) sebelum ujian akhir semester, yang masing-masing mempunyai bobot penilaian (Bt) 1 (satu). c. Ujian tengah semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik, yaitu ujian yang diadakan secara terjadwal pada tengah semester dengan prosentase 50% dari materi matakuliah, sehingga mempunyai bobot penilaian (Bm) 2 (dua). d. Ujian akhir semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik, yaitu ujian yang diadakan secara terjadwal pada akhir semester dengan prosentase 100% dari materi matakuliah, sehingga mempunyai bobot penilaian (Bf) 4 (empat). e. Penghitungan nilai tugas terstruktur 1 dan 2, ujian tengah semester dan ujian akhir semester menentukan nilai akhir (NA) dengan rumus sebagai berikut: 13 (Nt1+Nt2) . Bt + Nm.Bm + Nf.Bf NA = –––––––––––––––––––––––––––––––––––– 2 Bt + Bm + Bf Keterangan: NA = Nilai Akhir Nt1 = Nilai T1 Nt2 = Nilai T2 Nm = Nilai UTS Nf Bt Bm Bf = = = = Nilai UAS Bobot T1 & T2 Bobot UTS Bobot UAS Apabila dipandang perlu dosen dapat mengubah prosentasi nilai T1, T2, UTS dan UAS sesuai dengan kebutuhan dan karakter mata kuliah. f. Nilai Akhir (NA) dinyatakan dengan huruf sebagai hasil konversi nilai angka. Konversi yang dimaksud sebagaimana tabel berikut ini Nilai Angka Nilai Huruf > 80-100 > 75-80 > 69-75 > 60-69 > 55-60 > 50-55 > 44-50 0-44 A B+ B C+ C D+ D E Bobot 4 3,5 3 2,5 2 1,5 1 0 g. Bagi mahasiswa yang sudah memrogramkan mata kuliah di semester yang sedang berjalan, akan tetapi mahasiswa tersebut tidak mengikuti proses perkuliahan atau tidak memenuhi batas minimal kehadiran perkuliahan, tidak dapat menempuh Ujian Akhir Semester (UAS). Sehubungan dengan itu, maka nilai tugas terstruktur dan Ujian Tengah Semester yang telah diperoleh dinyatakan gugur sehingga yang bersangkutan mendapatkan kualifikasi E. Untuk itu sks mata kuliah tersebut tetap diperhitungkan sebagai pembagi dalam penghitungan IP. h. Bagi mahasiswa yang sudah memrogramkan mata kuliah di semester yang sedang berjalan, akan tetapi mahasiswa tersebut belum menyerahkan tugas terstruktur dan atau belum mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan atau Ujian Akhir Semester (UAS) karena alasan yang dapat dibenarkan oleh Fakultas, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan kualifikasi T (Tertunda). Dalam penghitungan IP, beban sks mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan sampai dengan terselenggaranya Ujian Susulan dan atau penyerahan tugas terstruktur. 14 E. 2. Ketentuan Penilaian Praktikum (Matakuliah Kemahiran Hukum) ditentukan melalui komponen proses kegiatan dan laporan akhir. 3. Ketentuan Penilaian PPM/KKN ditentukan melalui komponen proses kegiatan dan laporan akhir. Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi: a. Keikutsertaan dalam pembekalan (15 %) b. Usulan program kegiatan PPM (10 %) c. Realisasi program kegiatan PPM di lapang sesuai dengan usulan kegiatan PPM (20%) d. Intensitas kehadiran mahasiswa di lokasi (25%) e. Laporan hasil kegiatan PPM (20%) f. Presentasi laporan hasil kegiatan PPM (10%) 4. Ketentuan Penilaian KKL ditentukan melalui komponen proses kegiatan dan laporan akhir. Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi: a. Evaluasi pelaksanaan kegiatan KKL (bobot nilai 60%) b. Unsur-unsur yang termuat dalam laporan KKL (bobot nilai 40%) 5. Ketentuan Penilaian Penulisan Skripsi: a. Komponen yang dinilai: 1. Kualitas penulisan Skripsiyang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan. 2. Penampilan selama ujian. 3. Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari majelis penguji. b. Penentuan nilai ujian skripsidilakukan secara musyawarah oleh majelis penguji yang hasilnya dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. c. Mahasiswa yang memperoleh nilai ujian skripsiD+, D atau E dinyatakan tidak lulus dan wajib mengulang ujian. d. Mahasiswa yang menempuh ujian skripsiharus melaksanakan segala perbaikan tugas akhir yang diputuskan oleh majelis penguji selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan ujian tugas akhir. Evaluasi Keberhasilan Studi Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun keempat dan seterusnya, sampai pada batas waktu program studi berakhir. 1. Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester Evaluasi keberhasilan studi pada setiap semester dilakukan pada akhir semester, meliputi matakuliah yang diprogramkan mahasiswa pada semester tersebut. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk 15 menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berikut: IP semester yang bersangkutan > 3,00 2,50-2,99 2,00-2,49 1,50-1,99 < 1,50 Beban kredit yang dapat diambil 22-24 sks 19-21 sks 16-18 sks 12-15 sks < 12 sks 2. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama Pada Akhir tahun pertama sejak mahasiswa terdaftar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, keberhasilan studinya dievaluasi untuk menentukan yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks b. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 24 sks mata kuliah yang terbaik nilainya. 3. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua Pada akhir studi tahun kedua terhitung mulai mahasiswa terdaftar, keberhasilan studinya dievaluasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks. b. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks matakuliah yang terbaik nilainya. 4. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks b. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks matakuliah yang terbaik nilainya. 5. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks b. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks matakuliah yang terbaik nilainya. 16 6. Evaluasi Akhir Studi Evaluasi akhir studi seorang mahasiswa dapat dilakukan apabila memenuhi syarat: a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik yang bersangkutan. b. Telah mengumpulkan sks sekurang-kurangnya 144 sks c. Masa Studi tidak lebih dari 7 tahun. Untuk mahasiswa pindahan, lama belajar pada perguruan tinggi asal diperhitungkan sebagai masa studi. Masa studi 7 tahun tersebut tidak termasuk cuti akademik/terminal, tetapi bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa seijin Rektor diperhitungkan sebagai masa studinya. d. Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 2,0 tanpa nilai E, dan nilai D paling banyak 10% dari beban kredit total. e. Lulus ujian tugas akhir. Fakultas wajib memberi peringatan evaluasi yang dilakukan pada akhir semester ganjil berdasarkan hasil studi mahasiswa dan kemampuannya dalam memenuhi jumlah sks dan IPK pada semester genap berikutnya. F. Semester Pendek 1. Semester pendek adalah program perkuliahan yang bersifat remedial yang dapat dilaksanakan pada saat liburan semester genap berdasarkan Keputusan Dekan. 2. Semester pendek diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaiki Indeks Prestasi. 3. Mata kuliah yang ditawarkan pada semester pendek adalah matakuliahmatakuliah yang berdasarkan pertimbangan tertentu ditetapkan oleh Dekan. 4. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimal 8 sks. 5. Jumlah Peserta a. Semester pendek baru diselenggarakan apabila jumlah peserta setiap kelas sekurang-kurangnya 10 orang. b. Jumlah peserta yang kurang dari 10 orang dapat diselenggarakan apabila ada alasan mendesak dengan berdasar pada kebijakan Dekan. 6. Syarat Pendaftaran a. Semester pendek hanya boleh diikuti mahasiswa yang mengulang suatu mata kuliah (remedial) dengan nilai serendah-rendahnya Ddengan menunjukkan bukti Kartu Hasil Studi (KHS). b. Menyerahkan copy bukti pembayaran semester pendek. c. Menyerahkan copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). 7. Tempat Pendaftaran di Bagian Akademik dan jadwal kuliah akan diumumkan menjelang pelaksanaan perkuliahan. 8. Penyelenggaraan Perkuliahan a. Perkuliahan diselenggarakan minimal 6 kali dan maksimal 8 kali tatap muka untuk mata kuliah yang bobotnya 2 sks, serta minimal 12 kali dan maksimal 16 kali tatap muka untuk mata kuliah yang 17 9. 10. 11. 12. 13. bobotnya 4 sks, termasuk Ujian Tengah Semester Pendek (UTSP) dan Ujian Akhir Semester Pendek (UASP). b. Untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester Pendek (UASP), sekurang-kurangnya kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan sebesar 80% dari total penyelenggaraan kuliah. Biaya perkuliahan termasuk biaya ujian, ditetapkan berdasarkan Peraturan Dekan. Pembatalan Mata Kuliah a. Mata kuliah yang sudah diprogramkan tidak dapat dibatalkan oleh mahasiswa yang bersangkutan. b. Mata kuliah yang dibatalkan karena pesertanya kurang dari ketentuan No. 5 (a), maka mahasiswa yang terkena pembatalan dapat memilih mata kuliah lain yang ditawarkan. c. Mahasiswa yang mata kuliahnya terkena pembatalan dan tidak mengalihkan pada mata kuliah lain yang ditawarkan, biaya pendaftarannya dikembalikan. Komponen yang dinilai hanya meliputi Ujian Tengah Semester Pendek (UTSP) dan Ujian Akhir Semester Pendek (UASP). Nilai mata kuliah yang ditempuh melalui semester pendek setinggitingginya B. Hasil semester pendek tidak mempengaruhi pengambilan sks pada semester berikutnya. G. Syarat-syarat Pengajuan Skripsi Seorang mahasiswa diperkenankan mengajukan Skripsi bilamana memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut: a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademis yang bersangkutan; b. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 120 SKS, tanpa nilai E; c. Lulus mata kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum; d. Telah menyusun Proposal Tugas Akhir. e. Melampirkan Sertifikat TOEIC (Minimal 450). f. Melampirkan Sertifikat KomputerIC3. g. Melampirkan bukti telah mengikuti kegiatan seminar proposaldengan rincian: 1) 2 (dua) kali sebagai moderator 2) 2 (dua) kali sebagai pembahas utama 3) 6(enam) kali sebagai peserta H. Syarat-Syarat Menempuh Ujian Skripsi Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Skripsi program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut: a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. b. Tidak sedang memrogramkan mata kuliah dalam KRS di semester yang bersangkutan. c. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 138 sks. d. IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. e. Tidak ada nilai akhir E. 18 f. g. h. i. I. Nilai D/D+ tidak melebihi 10 % dari beban kredit total. Menyelesaikan skripsi dengan bukti lembar persetujuan dari dosen pembimbing. Menyerahkan artikel ilmiah yang dibuat dari skripsi yang disusun. Artikel disusun sesuai dengan pedoman penulisan dan disetujui dosenpembimbing bersamaandenganpersetujuanujianskripsi. Artikelilmiahdilampirkandalamnaskahskripsi yang akandiujikan. Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas. Ujian Susulan Ujian susulan adalah Ujian Tengah Semester (UTS) dan/atau Ujian Akhir Semester (UAS) yang bersifat susulan dan hanya diselenggarakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus oleh Dekan, dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. Sakit yang memerlukan rawat inap (dengan bukti surat dari Rumah Sakit) b. Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia (dengan bukti surat kematian) c. Menjalankan ibadah keagamaan tertentu, misalnya ibadah Haji (dengan bukti passport) d. Menjalankan tugas negara (dengan bukti surat resmi dari instansi pemerintah) e. Menjalankan tugas Fakultas/Universitas (dengan bukti surat resmi dari pimpinan Fakultas/Universitas) 19 J. Bagan Alur Penyusunan Rencana Studi ALUR PENYUSUNAN RENCANA STUDI Semt III, IV & V SemtVI Semt VII Konsentrasi Hukum Keperdataan/ Agraria/ Perburuhan Konsentrasi Hukum kepidanaan Sem I & II Konsentrasi Hukum Ekonomi MKPK MKBB MKKKH MKBB Konsentrasi HTN Konsentrasi HAN Konsentrasi Hukum Internasional 20 Semt VII Semt VIII Mata Kuliah Pilihan MKPB MKKB Skripsi/ LM